Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah ‘meroket’.

    Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

    “Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ekonom nilai Danantara bantu pencatatan APBN lebih sederhana

    Ekonom nilai Danantara bantu pencatatan APBN lebih sederhana

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ekonom nilai Danantara bantu pencatatan APBN lebih sederhana
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin berpendapat peralihan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membantu pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi lebih sederhana.

    “Justru keberadaan Danantara membuat pencatatan APBN lebih sederhana, sehingga lebih terbatas peluang melakukan financial engineering untuk membuat APBN nampak lebih cantik,” kata Wijayanto saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan, financial engineering yang dimaksud yaitu ketika pemerintah memberikan banyak penyertaan modal negara (PMN) dengan sumber dana dari utang, lalu BUMN memberikan dividen yang besar.

    Strategi itu dianggap membuat defisit APBN nampak lebih rendah, sementara utang pemerintah justru bertambah.

    “Hal ini terjadi dalam puluhan tahun terakhir, mengapa defisit APBN selalu di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi rasio utang terhadap PDB melejit terus,” katanya pula.

    Menurutnya, meski pemerintah kehilangan sumber penerimaan akibat peralihan dividen ke Danantara, tetapi tanggung jawab pemerintah terkait PMN juga turut dialihkan. Artinya, ada pengurangan penerimaan (cash in flow), tetapi juga ada pengurangan tanggung jawab PMN (cash out flow).

    “Jadi dari sisi cash flow tidak terlalu berdampak, bahkan mengingat kebutuhan dana untuk restrukturisasi BUMN yang akan sangat besar di tahun-tahun mendatang (BUMN Karya, Farmasi dan Garuda), sesungguhnya Pemerintah diuntungkan dari sisi cash flow,” ujarnya lagi.

    Hanya saja, kata dia lagi, dividen tercatat sebagai penerimaan, sedangkan PMN tidak tercatat sebagai bagian dari pengeluaran dalam APBN, karena merupakan investasi.

    “Sehingga dengan adanya Danantara, maka APBN terkesan nampak lebih buruk walau sesungguhnya tidak berdampak,” ujar dia.

    Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mengupayakan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai sektor di luar setoran dividen BUMN.

    PNBP diproyeksikan hanya mencapai Rp477,2 triliun atau 92,9 persen dari dari target Rp513,6 triliun.

    Namun, pemerintah memitigasi agar dampak negatif dari perpindahan dana tersebut tidak sepenuhnya terjadi. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menekan potensi kehilangan pendapatan hingga hanya separuhnya, dengan menambal sisanya melalui penerimaan baru.

    “Dengan beberapa measure kita akan kurangi mitigasi, sehingga perbedaannya mungkin hanya sekitar Rp40 triliun. Artinya PNBP mencari tambahan penerimaan baru sebesar Rp40 triliun, sehingga koreksi Rp80 triliun tidak seluruhnya muncul di sana,” katanya pula. 

    Sumber : Antara

  • Kabar Buruk yang Jadi Sandungan Prabowo Geber Ekonomi

    Kabar Buruk yang Jadi Sandungan Prabowo Geber Ekonomi

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti ketidakpastian global yang semakin tinggi. Perang dagang hingga perang militer yang terjadi antara Rusia-Ukraina, Israel-Gaza, hingga Israel-Iran dinilai telah menekan strategi ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita sudah melihat apa yang terjadi di Ukraina, kita lihat apa yang terjadi di Gaza, kita juga lihat apa yang terjadi di Iran. Ini memberi pelajaran dan pasti penekanan bagi Presiden Prabowo untuk menjalankan strategi ekonominya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Sri Mulyani menyebut hari-hari ini dunia menjadi terfragmentasi. Beberapa negara bahkan mengambil langkah perang untuk memperjuangkan kepentingan tanpa memikirkan dampaknya secara universal.

    “Negara atau dunia menjadi fragmented dan itu dicirikan oleh sistem yang cenderung proteksionis dan merkantilisme. Perang juga menjadi sesuatu yang nampaknya menjadi sangat mudah untuk menjawab sebuah kepentingan dan ini memberikan implikasi terhadap pertahanan semesta Republik Indonesia,” tuturnya.

    Awalnya Sri Mulyani menjelaskan ada delapan strategi ekonomi yang dicanangkan Prabowo yakni (1) ketahanan pangan, (2) ketahanan energi, (3) makan bergizi gratis, (4) program pendidikan, (5) program kesehatan, (6) pembangunan desa, koperasi dan UMKM, (7) pertahanan semesta, serta (8) akselerasi investasi dan perdagangan global.

    Delapan hal di atas dimandatkan oleh konstitusi dan menjadi strategi atau prioritas utama pemerintah. Sayangnya untuk mencapai itu, lingkungan dalam kondisi tidak pasti.

    “Lingkungan di mana kita berupaya mencapai cita-cita itu, tidak pernah statis. Kita melihat ketidakpastian global makin tinggi. Hari-hari ini mungkin hari di mana multipolaritas menjadi suatu hal yang akan terus kita hadapi,” ungkap Sri Mulyani.

    Untuk itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi andalan sebagai instrumen menjaga ketahanan, baik yang menekan secara ekonomi ataupun risiko pertahanan ke depan.

    “Kemenkeu menjadi institusi yang penting untuk bisa menjaga instrumen itu mencapai tujuannya,” jelas Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

    Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 21:46 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

    Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

    Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

    Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).

    Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

    Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

    Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

    PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Sumber : Antara

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    4 Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia-Shopee

    Jakarta – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada bakal jadi pemungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online. Bimo menyebut aturan resminya telah diterbitkan pemerintah.

    “Yang PMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang melalui sistem elektronik, e-commerce memang aturannya sudah turun yang untuk platform dalam negeri, yang kayak Shopee, Tokopedia, Lazada, BliBli, itu nanti akan memungut PPh dari merchant yang berdagang di platform elektronik mereka,” ujar Bimo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Tak hanya PMSE di dalam negeri, platform luar negeri seperti Google hingga Netflix telah melaksanakan aturan tersebut sejak tahun 2025. Aturan baru terkait pajak di e-commerce, kata dia, bertujuan menciptakan asas keadilan.

    “Sudah yang di luar negeri, kayak Google, Netflix sudah duluan malah sejak tahun 2022. Jadi ini level of playing fieldnya supaya fair jadi yang di dalam negeri, sebelumnya kan voluntary pake SPT, nah ini dipungut sama platformnya,” terang Bimo.

    Bimo juga menyebut infrastruktur untuk implementasi aturan terbaru sudah disiapkan pemerintah, yang terhubung dengan Coretax. “Sudah, nanti akan di-embed di Coretax kita,”.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.
    Dalam beleid itu dijelaskan Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan PMSE.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Lihat juga Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan

    (ily/hns)

  • Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi yang justru meringankan para pedagang.

    Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak pedagang di lokapasar daring alias seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan beleid PMK hanya mengatur cara pungut, bukan jenis atau besaran tarif baru. Dengan demikian, kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pelaku usaha dinilai tidak berdasar.

    “Tidak ada pajak baru, hanya mekanisme pemungutannya yang baru. Besaran tarif menjadi kurang relevan [untuk dikhawatirkan],” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (14/7/2025).

    Dia menggarisbawahi kebijakan baru itu menyasar pelaku usaha dari berbagai skala, bukan hanya UMKM yang berjualan di platform digital. Artinya, usaha skala lebih besar juga menjadi sasaran meski tidak ada beban tambahan bagi keduanya.

    Dia menyebut bahwa skema pemungutan oleh platform (pihak ketiga) justru bisa menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.

    “Bagi UMKM yang selama ini kesulitan melakukan administrasi perpajakan [secara pribadi], kini terbantu dengan pemungutan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

    CITA memandang bahwa skema baru ini akan memperluas basis pajak secara lebih adil. Alasannya, aturan ini akan menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak aktif.

    PMK 37/2025 sendiri itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    “Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 

    Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis Pasal 8 ayat (4).

    Nantinya, pemunguatan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu mengakui bahwa tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika. Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

    Bedanya, kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

    Adapun skema baru pungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.