Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Mendagri Tito Buka-bukaan Soal Gaji Bupati: Rp5 Juta, Operasional Rp30 Juta

    Mendagri Tito Buka-bukaan Soal Gaji Bupati: Rp5 Juta, Operasional Rp30 Juta

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku sering mendengar keluhan dari kepala daerah soal gajinya yang kecil.

    Padahal, kata Tito, dana operasional kepala daerah sekelas bupati mencapai Rp30 juta, meskipun gajinya hanya sekitar Rp5 jutaan per bulan, sehingga biaya pencalonannya dulu tidak bisa tertutup.

    Kendati demikian Tito menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk menaikan gaji kepala daerah dengan cara menaikan biaya operasional.

    “[Bupati bilang] gaji kita kan cuma Rp5 juta, dana operasional bupati itu hanya Rp30 juta bagaimana kita bisa survive,” tutur Tito di sela-sela acara pengukuhan Pengurus APKASI 2025-2030 di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Namun, menurut Tito kenaikan operasional juga harus masuk kategori wajar dan dapat diterima oleh masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan di setiap wilayah.

    Tidak hanya masyarakat, tetapi kata Tito, kenaikan kesejahteraan kepala daerah itu juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Saya juga sampaikan bagaimana kalau seandainya dana operasionalnya kepala daerah ini ya dinaikan, berapa idenya, bicarakan yang masuk akal, yang kira-kira publik tidak marah, rasional,” kata Tito.

  • Sri Mulyani lapor realisasi BSU Rp6,88 triliun untuk 11,4 juta pekerja

    Sri Mulyani lapor realisasi BSU Rp6,88 triliun untuk 11,4 juta pekerja

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Sri Mulyani lapor realisasi BSU Rp6,88 triliun untuk 11,4 juta pekerja
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 14:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah terealisasi sebesar Rp6,88 triliun yang diterima oleh 11,4 juta pekerja dalam periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025.

    “Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis.

    BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

    Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus itu dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

    Sebagai catatan, penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam Permenaker 5/2025, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

    Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka aturan upah yang berlaku adalah upah minimum dibulatkan ke atas.

    Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 3 Permenaker 10/2022 yang tidak mengalami perubahan bunyi pada permenaker pembaruan.

    Adapun detail ambang batas upah minimum untuk persyaratan BSU 2025 telah diperbarui dalam Permenaker 5/2025.

    Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu.

    Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penyaluran BSU telah mencapai setidaknya 85 persen dari total setidaknya 15 juta penerima. 

    Sumber : Antara

  • DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemendag Tahun 2026 Jadi Rp1,98 Triliun

    DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemendag Tahun 2026 Jadi Rp1,98 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR menerima usulan tambahan anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) senilai Rp886,63 miliar untuk tahun anggaran 2026. Alhasil, anggaran Kemendag pada 2026 menjadi Rp1,98 triliun.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Eko Patrio dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    “Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai usulan tambahan anggaran tahun 2026, yaitu sebesar Rp886.635.770.000. Setuju, Pak Menteri [Menteri Perdagangan Budi Santoso]?” ujar Eko.

    Di samping itu, Eko menambahkan bahwa Komisi VI DPR juga telah menerima usulan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat sebanyak 404 unit dari 194 kabupaten/kota dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp2.424 triliun.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengusulkan tambahan anggaran untuk 2026. Pasalnya, Budi mengungkap Kemendag mendapatkan pagu indikatif anggaran 2026 senilai Rp1,1 triliun.

    Pagu indikatif ini dialokasikan untuk sebagian besar belanja operasional dan sebagian kecil belanja non operasional.

    Perinciannya, pertama, belanja operasional dengan total Rp1,07 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp722,12 miliar dan belanja barang sebesar Rp349,6 miliar. Kedua, belanja nonoperasional dengan total Rp28,62 miliar yang seluruhnya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Dialokasikan untuk sebagian kecil anggaran layanan KDEI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, layanan Bappebti, layanan Ditjen PKTN, dan layanan BSDMP,” ungkap Budi.

    Namun, Budi menjelaskan bahwa belanja non operasional ini baru memenuhi sebagian kecil kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi Kemendag.

    Memperhatikan penugasan Kementerian Perdagangan pada Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029 untuk mengakomodir dan mengampu pencapaian target indikator kerja ekonomi nasional terkait sektor berdagangan yang sangat penting bagi kinerja berkembang nasional,

    Alhasil, Kemendag telah mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2026 melalui surat dinas Nomor PR.02.00/387/M-DAG/SD/06/2025 kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar Rp886,63 miliar

    “… sehingga usulan anggaran tahun 2026 menjadi sebesar Rp1,98 triliun [untuk tahun anggaran 2026],” ungkapnya.

    Adapun, usulan tambahan anggaran ini terdiri dari belanja operasional senilai Rp272,57 miliar dan belanja nonoperasional sebesar Rp14,05 miliar. Budi menjelaskan bahwa usulan ini telah dibahas dalam trilateral meeting.

    “Usulan tambahan anggaran tersebut akan kami pergunakan untuk mengakomodir kekurangan belanja pegawai, belanja barang operasional lainnya, dan belanja non operasional dalam menunjang tupoksi Kementerian Perdagangan yang belum teralokasikan,” terangnya

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa anggaran tersebut aka dikelompokkan menjadi tiga fokus program kerja Kemendag.

    Pertama, pengamanan pasar dalam negeri melalui peningkatan perdagangan antar wilayah, optimalisasi sarana perdagangan, fasilitasi pengembangan dan sertifikasi produk. Kemudian, peningkatan pemberdayaan konsumen, pengawasan berdagangan, kepastian dan kemudahan usaha, pengembangan produk dalam negeri, dan tindakan pengamanan perdagangan.

    Kedua, sambung Budi, perluasan pasar ekspor gun membuka akses pasar dan mengurangi hambatan beragangan melalui penguatan diplomasi perdagangan internasional dan peningkatan promosi dan informasi perdagangan.

    Serta ketiga, peningkatan UMKM Bisa Ekspor, yakni melalui peningkatan inovasi desain, business matching, pitching dengan perwakilan beragangan di luar negeri, pengaturan promosi beragangan di luar negeri, peningkatan peran agregator, penguatan diplomasi perdagangan internasional, serta peningkatan promosi dan informasi ekspor.

    “Melalui usulan tambahan anggaran ini, kami yakin dapat meningkatkan daya saing perdagangan di Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Sehingga dapat mewujudkan pencapaian target kinerja perdagangan nasional dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

  • Anggota DPR dukung pajak pedagang online asal tak bebani konsumen

    Anggota DPR dukung pajak pedagang online asal tak bebani konsumen

    pemungutan pajak pedagang online ini juga bertujuan untuk menegakkan keadilan dari transaksi baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah yang memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online, asalkan tidak membebani konsumen dan wajib pajak.

    Menurut dia, pajak yang dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya, perlu memudahkan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Selain memudahkan, dia menyarankan agar mekanismenya menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.

    “Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak,” kata Rivqy di Jakarta, Rabu.

    Mekanisme pemungutan pajak dari platform marketplace, menurut dia, dapat dilakukan dengan mengambil referensi kebijakan serupa dari beberapa negara lain, seperti Australia, Korea Selatan, India dan Tiongkok.

    “Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” katanya.

    Dia menilai tujuan penarikan pajak tersebut fundamental untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Jangan sampai, kata dia, kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru.

    “Selain kedua tujuan tadi, pemungutan pajak pedagang online ini juga bertujuan untuk menegakkan keadilan dari transaksi baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin (14/7), aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

    Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran

    Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran

    GELORA.CO –   Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di media sosial, mulai tahun 2026.

    Kebijakan ini menyasar pelaku usaha digital, khususnya kreator konten dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT) seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah akan menggunakan media sosial sebagai sumber informasi perpajakan dan alat pemantauan aktivitas ekonomi digital.

    Langkah ini kata Sri Mulyani, merupakan bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya transaksi digital.

    “Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Siapa yang akan Kena Pajak?

    Kebijakan ini tidak menyasar pengguna biasa, melainkan:

    a. Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital.

    b. Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement.

    c. Perusahaan asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia.

    Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data terbuka dan teknologi digital untuk mendeteksi potensi pajak yang selama ini belum tergarap. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pelengkap dan sistem pemantauan berbasis data.

    “Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” lanjut Sri Mulyani.

    Sosialisasi dan Persiapan

    Sebelum diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang turut mencakup pengawasan atas transaksi lintas negara. 

  • Pemerintah Diminta Sederhanakan Cukai Rokok, Ini Tujuannya

    Pemerintah Diminta Sederhanakan Cukai Rokok, Ini Tujuannya

    Jakarta

    Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien dan adil. Struktur tarif yang saat ini berlapis-lapis dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga membuka celah penghindaran pajak dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.

    Saat ini, CHT masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai nasional dengan kontribusi sekitar 95%, yang hingga pertengahan 2025 telah tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti pentingnya menjaga momentum penerimaan negara, khususnya pada paruh kedua tahun ini.

    Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai dan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year) telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.

    “Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” paparnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Ibnu menambahkan bahwa terdapat celah penghindaran pajak pada struktur tarif CHT saat ini, dan mendorong agar arah kebijakan cukai berfokus pada empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

    “Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” tambahnya.

    Sebelumnya, Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, turut menegaskan pentingnya penyederhanaan struktur tarif untuk mendukung efektivitas kebijakan pengendalian. Upaya-upaya seperti penambahan golongan tarif justru dianggap kontraproduktif karena memperumit pengawasan dan dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.

    “Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” jelasnya.

    Dalam studinya, CISDI merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3-5 layer pada 2029. Beladenta meyakini bahwa selain menyederhanakan sistem tarif, penerapan kebijakan multi-year juga akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat tujuan pengendalian konsumsi.

    Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10%, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang di kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3% dan 7,4%, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah.

    Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020. Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23% pada 2020, diikuti 12% pada 2021, dan 10% pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal.

    “Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Sri Mulyani paparkan strategi pemerintah tekan angka pengangguran

    Sri Mulyani paparkan strategi pemerintah tekan angka pengangguran

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 di Jakarta, Selasa (15/7/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

    Sri Mulyani paparkan strategi pemerintah tekan angka pengangguran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui penguatan program penyelarasan antara pendidikan dan dunia usaha (link & match) sebagai strategi menekan angka pengangguran di Indonesia.

    Strategi tersebut menjadi penting di tengah laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,01 juta merupakan lulusan perguruan tinggi.

    “Pemerintah terus memperkuat program link & match, peningkatan kualitas tenaga kerja dengan menghubungkan antara sektor pendidikan dengan dunia usaha, memperkuat sistem informasi pasar kerja dan memperkuat program peningkatan kompetensi angkatan kerja,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Ke-24 DPR RI di Jakarta, Selasa.

    Ia menambahkan bahwa tren penurunan angka pengangguran terbuka (TPT) yang sempat turun 4,91 persen atau setara 7,47 juta orang pada Agustus 2024, menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal yang dirancang secara efektif, selektif, dan hati-hati mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    “Ini menggambarkan apabila APBN digunakan secara efektif selektif dan hati-hati, kita akan terus mampu menjaga Indonesia dan terutama menjaga kelompok masyarakat yang paling rentan,” kata dia.

    Meski demikian, data BPS mengungkapkan bahwa jumlah angkatan kerja Indonesia per Februari 2025 mencapai 153,05 juta orang, meningkat 3,67 juta dibanding Februari 2024. Namun, tidak semua terserap pasar kerja, sehingga pengangguran meningkat sebesar 83,45 ribu orang dibanding tahun sebelumnya.

    Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli turut menyoroti tantangan yang dihadapi lulusan pendidikan tinggi di Indonesia.

    Ia mengakui bahwa angka pengangguran sarjana yang mencapai lebih dari satu juta orang merupakan potret nyata permasalahan ketenagakerjaan saat ini.

    “Itu menjadi sebuah tantangan kita. Artinya, itu adalah potret saat ini, kemudian kita punya tantangan ke depan,” kata Menaker saat memberikan tanggapan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (7/7).

    Untuk itu, ia mendorong kolaborasi yang lebih erat antara kementeriannya dengan para pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dalam rangka merancang solusi bersama.

    Sumber : Antara

  • Anggaran Kementerian-Lembaga di APBN 2026 Belum Hitung Efisiensi, Prabowo yang Putuskan

    Anggaran Kementerian-Lembaga di APBN 2026 Belum Hitung Efisiensi, Prabowo yang Putuskan

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran kementerian-lembaga atau K/L 2026 yang satu persatu disetujui oleh DPR nyatanya belum mencakup efisiensi, meskipun kebijakan tersebut sudah dipastikan bakal berlanjut pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan bahwa prinsip efisiensi akan sama dan jalan terus. Namun, dirinya tidak menjelaskan apakah akan sama persis seperti tahun ini atau tidak.

    Begitu pula dengan besaran maupun kebijakan efisiensi untuk tahun depan. Luky hanya menyampaikan hal tersebut akan bergantung pada Presiden Prabowo Subianto. 

    “Itu kan prinsip [efisiensinya] sama pokoknya. [Tahun depan] tergantung presiden,” ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR, Selasa (15/7/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR telah menyetujui rencana defisit, penerimaan, serta asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi acuan penyusunan Rancangan APBN (RAPBN), tetapi masih dalam bentuk rasio dan belum angka tetap.

    Sementara rasio belanja yang dirancang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 sebesar 14,19%—14,75% dari PDB, belum ditetapkan kesepakatannya. 

    Pasalnya saat ini, K/L tengah hilir mudik ke DPR untuk menyampaikan kebutuhan anggaran belanjanya pada 2026. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa efisiensi anggaran belanja negara akan berlanjut pada tahun depan alias 2026.

    Kepastian itu Sri Mulyani sampaikan usai memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Selasa (20/5/2025). 

    “Pasti dilakukan [efisiensi] itu tadi. Jadi kalau mau disampaikan, jawaban saya tegas dilakukan,” ujar Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR.

    Pada awal tahun ini, pemerintah melakukan efisiensi belanja terhadap APBD dan APBN 205 yang masing-masing senilai Rp50,6 triliun dan Rp256,1 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025. 

    Sementara melalui Surat Menteri Keuangan S-126/MK.02/2025 tanggal 7 Maret 2025, Bendahara Negara telah menyampaikan laporan penyelesaian Inpres tersebut dan memohon izin untuk pembukaan blokir efisiensi. 

    Sampai dengan 24 Juni 2025, pemerintah telah membuka blokir anggaran senilai Rp134,9 triliun sesuai arahan presiden untuk prioritas pembangunan nasional. 

    Di mana sejumlah Rp48 triliun digunakan 23 K/L untuk melakukan restrukturisasi Kabinet Merah Putih. Sementara Rp86,9 triliun sisanya untuk 76 K/L.

  • Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru yang mengharuskan pengusaha e-commerce memungut pajak penghasilan para pedagang online atau merchant-nya.

    Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan disebut sebagai pihak lain, dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Artinya, PPh Pasal 22 yang akan dipungut e-commerce atau marketplace terhadap para pedagang di dalamnya. Mereka terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

    Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan catatan ini maka pedagang online yang omzetnya di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh nya oleh para marketplace.

    “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Oleh sebab itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

    Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

    “Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” ucap Yoga.

    Contoh Perhitungan Pajak PPh di e-Commerce, dikutip dari situs DJP:

    Omzet 1 tahun: Rp600 juta
    Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
    Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
    PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Aturan baru pajak di e-commerce tak naikkan harga barang

    Aturan baru pajak di e-commerce tak naikkan harga barang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dirjen Pajak: Aturan baru pajak di e-commerce tak naikkan harga barang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 23:46 WIB

    Elshinta.com –  Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.

    “Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

    Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

    Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.

    “Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.

    Dia berharap tidak ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

    Kebijakan itu, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

    Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

    Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

    Sumber : Antara