Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

    Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

    Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

    “Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar – Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

    Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

    Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

    “Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

    Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

    “Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

  • Sepekan, persiapan stimulus Natal-Tahun Baru 2026 hingga peluang PMA

    Sepekan, persiapan stimulus Natal-Tahun Baru 2026 hingga peluang PMA

    Stimulus untuk menjelang nataru sedang kami rumuskan bersama dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita ekonomi menarik perhatian selama sepekan ini dan bisa dibaca kembali pada Minggu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk disimak hari ini.

    1. Usai stimulus triwulan II, Sri Mulyani siapkan stimulus nataru 2025

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah mempersiapkan stimulus untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, setelah menggelontorkan paket stimulus ekonomi triwulan II-2025.

    2. Menaker: Penyaluran BSU secara nasional sudah capai 92,63 persen
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63 persen secara nasional.

    3. Peneliti sebut revisi proyeksi IMF jadi peluang RI percepat pemerataan

    Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari Jan Prince Permata menilai revisi Dana Moneter Internasional (IMF) atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam laporan World Economic Outlook (WEO) edisi Juli 2025, dari 4,7 persen menjadi 4,8 persen, menjadi peluang Indonesia mempercepat pemerataan.

    Jan Prince Permata menilai revisi itu bukan hanya menandakan ketahanan ekonomi domestik, tetapi juga menjadi peluang penting untuk memperkuat pemerataan hasil pembangunan.

    4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech, yakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

    “OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    5. Apindo: Peluang PMA besar jika tarif RI-AS bisa ditekan lebih rendah

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai potensi masuknya penanaman modal asing (PMA) ke Indonesia cukup besar, terutama jika kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) bisa ditekan lebih rendah dibandingkan negara-negara pesaing.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan apabila tarif resiprokal Indonesia-AS lebih rendah dibanding negara-negara seperti Vietnam dan Bangladesh yang menjadi pesaing di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) maka bukan tidak mungkin akan terjadi relokasi investasi ke sektor tersebut.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani janji konsisten anggarkan 5 persen APBN buat kesehatan

    Sri Mulyani janji konsisten anggarkan 5 persen APBN buat kesehatan

    Sejak 2016, #UangKita konsisten mengalokasikan anggaran lebih dari 5 persen, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dan akses kesehatan berkualitas.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk konsisten mengalokasikan anggaran sektor kesehatan sebesar 5 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Sejak 2016, #UangKita konsisten mengalokasikan anggaran lebih dari 5 persen, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dan akses kesehatan berkualitas,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Untuk APBN 2025, Pemerintah menyiapkan anggaran sektor kesehatan sebesar Rp218,5 triliun.

    Anggaran kesehatan digunakan untuk berbagai program, seperti Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

    Kemudian, kata Sri Mulyani lagi, anggaran juga digunakan untuk menjadi ujung tombak pemerataan akses layanan dasar seperti pemeriksaan kesehatan, imunisasi, hingga edukasi gizi bagi warga yang jauh dari fasilitas kesehatan tetap.

    Kegiatannya mencakup posyandu balita, remaja, usia subur, dan lansia yang rutin dilakukan setiap bulan oleh puskesmas.

    “Program baik ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2026 karena fasilitas layanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara,” ujar Sri Mulyani.

    Pemerintah telah membelanjakan anggaran senilai Rp78,6 triliun atau 36 persen dari APBN untuk program kesehatan pada semester I-2025.

    Penyaluran melalui belanja pemerintah pusat (BPP) tercatat sebesar Rp52,1 triliun, sedangkan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp26,5 triliun.

    Belanja kesehatan salah satunya digunakan untuk revitalisasi rumah sakit senilai Rp1,9 triliun, yang difokuskan pada peningkatan kelas RS D/D Pratama menjadi RS Kelas C, dengan prioritas penguatan sarana dan prasarana untuk layanan jantung, stroke, dan urologi.

    Anggaran juga disalurkan untuk program bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp23,2 triliun, vaksin dan imunisasi Rp1,1 triliun, hingga program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Rp140,1 miliar.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani sambut pejabat AS, bahas kemudahan iklim investasi RI

    Sri Mulyani sambut pejabat AS, bahas kemudahan iklim investasi RI

    Kami membahas mengenai kemitraan AS dan Indonesia di bidang ekonomi. Saya menjelaskan mengenai upaya Indonesia saat ini untuk menciptakan kemudahan berbisnis di Indonesia.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menunjukkan kemudahan iklim investasi di Indonesia saat menerima kunjungan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) atau US Charge d’Affaires ad interim Peter M Haymond.

    “Kami membahas mengenai kemitraan AS dan Indonesia di bidang ekonomi. Saya menjelaskan mengenai upaya Indonesia saat ini untuk menciptakan kemudahan berbisnis di Indonesia. Salah satunya, melalui deregulasi,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Dia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk berfokus pada upaya menyederhanakan aturan dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia melalui peningkatan efisiensi birokrasi.

    Langkah itu diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi global dan meningkatkan daya saing usaha Indonesia di pasar internasional.

    Menurut Sri Mulyani, Peter sepakat untuk memperkuat sinergi dan terbuka untuk menjalin kerja sama baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan kedua negara, terutama dalam sektor ekonomi dan pembangunan.

    “Saya dan Ambassador Peter berharap kolaborasi ini akan terus berkembang demi kemajuan bersama dan berkomitmen untuk terus merawat hubungan baik antara AS dan Indonesia yang sudah terjalin lama,” katanya lagi.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menerima kunjungan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar AS Ambassador Peter M Haymond, di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Airlangga meminta dukungan AS dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    “Proses aksesi OECD ditargetkan akan selesai dalam tiga tahun. Dukungan negara-negara anggota OECD seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sangat diperlukan untuk percepatan penyelesaian proses aksesi,” ujar Airlangga.

    Pertemuan tersebut juga menjadi ajang perkenalan diplomat AS yang baru sekaligus membahas penguatan kerja sama ekonomi bilateral antarkedua negara.

    Merespons hal tersebut, Ambassador Peter menyatakan komitmen AS untuk mendukung penuh upaya Indonesia dalam bergabung dengan OECD. Menurutnya, proses aksesi tersebut merupakan peluang strategis bagi Indonesia untuk mempercepat reformasi struktural dalam negeri.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani dan Bahlil sepakat tukar data migas dan tambang Jumat, 01 Agustus 2025 – 16:40 WIB

    Sri Mulyani dan Bahlil sepakat tukar data migas dan tambang
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 16:40 WIB

  • Video: Sri Mulyani Umumkan Calon Pimpinan LPS

    Video: Sri Mulyani Umumkan Calon Pimpinan LPS

    Video

    Video: Sri Mulyani Umumkan Calon Pimpinan LPS

    News

    4 jam yang lalu

  • Pansel sampaikan nama-nama calon ketua dan anggota DK LPS ke Presiden

    Pansel sampaikan nama-nama calon ketua dan anggota DK LPS ke Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan tiga nama calon ketua dan tiga nama calon anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2025-2030 kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    Penyampaian nama calon DK LPS itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PANSEL-LPS/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030.

    “Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030 yang lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua kepada Presiden Republik Indonesia,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjabat Ketua Panitia Seleksi DK LPS dalam pengumuman tertulis di Jakarta, dikutip Jumat.

    Pada Kamis (31/7), Panitia Seleksi menetapkan nama-nama calon yang lulus seleksi kelayakan dan kepatutan periode kedua. Keputusan Panitia Seleksi ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

    Berikut nama-nama calon DK LPS yang diajukan kepada Presiden.

    Calon Ketua DK LPS periode 2025-2030:

    1. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS)

    2. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan)

    3. Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua DK LPS)

    Calon Anggota DK LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025-2030:

    1. Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk)

    2. Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk)

    3. Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)

    Sebelumnya, Panitia Seleksi telah menyelenggarakan rangkaian seleksi yang dimulai dari tahap administratif, dengan 26 calon dinyatakan lulus. Tahap berikutnya yaitu seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama yang meloloskan 12 calon. Kini, nama-nama calon DK LPS mengerucut menjadi total enam orang.

    Adapun seleksi kelayakan dan kepatutan periode kedua terdiri dari asesmen kompetensi yang dilaksanakan pada 22 Juli 2025 serta wawancara pada 28-29 Juli 2025.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    GELORA.CO – Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.

    Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.

    Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.

    Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 2210% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)7,5% untuk barang tertentu lainnya0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu0,25% khusus untuk emas batanganPajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logamJenis Barang Bebas Pungutan Pajak

    1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)

    2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesi

    3. Barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau bencana

    BACA JUGA:Liga 1 Bangkit! Pemain Keturunan Ramai Pulang, Erick Thohir: Ini Baru Awal!

    4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum

    5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    6. Barang untuk kaum tunanetra dan penyandang disabilitas

    7. Peti atau kemasan jenazah dan abu jenazah

    8. Barang pindahan

    9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum

    10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk keamanan negara

    11. Barang dan bahan untuk pembuatan barang keperluan pertahanan negara

    12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    13. Buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan, kitab suci, dan buku agama

    14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal tunda, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya

    15. Pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, serta alat perbaikan pesawat

    16. Kereta api, suku cadang, serta alat perawatan dan prasarana perkeretaapian

    17. Alat dan suku cadang yang digunakan oleh TNI untuk pemetaan wilayah Indonesia

    18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi

    19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi

  • Sri Mulyani dan Bahlil sepakat tukar data migas dan tambang

    Sri Mulyani dan Bahlil sepakat tukar data migas dan tambang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sepakat untuk bekerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan pengelolaan energi dan sumber daya mineral, termasuk dengan melakukan pertukaran data.

    Dikutip dari Instagram @smindrawati di Jakarta, Jumat, Sri Mulyani mengatakan kesepakatan itu dituangkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Minerba dan SKK Migas.

    “Kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan, peningkatan kapasitas SDM, serta koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas,” kata Sri Mulyani.

    Penandatangan perjanjian itu dilakukan pada kunjungan Bahlil ke kantor Sri Mulyani, di mana mereka membahas tantangan dan langkah konkret dalam mengelola sektor migas dan pertambangan secara lebih optimal dan berkelanjutan.

    Menurut Menkeu, dirinya dan Menteri ESDM mendalami isu strategis terkait optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas.

    Keduanya juga mendiskusikan upaya memperkuat efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan subsidi energi dan pendapatan negara dari pertambangan.

    “Kami sepakat bahwa perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk memperkuat fondasi fiskal dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani.

    Ia berharap sinergi bersama Kementerian ESDM dapat mendorong sistem pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien, akuntabel dan berdampak.

    Sinergi itu juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara dari sektor-sektor strategis.

    Menteri ESDM Bahlil sebelumnya mengumumkan lifting minyak pada Rabu (30/7), sudah mencapai 608 ribu barel per hari (bph), melampaui target di APBN sebesar 605 ribu bph.

    Akan tetapi, lanjut dia, angka tersebut bukanlah angka akumulatif lifting minyak untuk bulan Juli 2025.

    Bahlil menyoroti bahwa keberhasilan tersebut merupakan kali pertama bagi Indonesia mencapai target lifting minyak di APBN.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan

    Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam, menjelaskan kehadiran dua PMK itu bertujuan untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.

    Sebelumnya, belum ada pengaturan yang secara spesifik mengenai pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bulion, sehingga pelaksanaannya mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

    Namun, ketentuan dalam kedua PMK itu menyebabkan kondisi saling pungut, di mana penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bullion bank (PMK 48 Tahun 2023) dan bulion memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian pada transaksi yang sama (PMK 81 Tahun 2024).

    Selain itu, terdapat ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan, yang menimbulkan ketidaksetaraan antara pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

    PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025. Namun, kebijakannya efektif berlaku pada 1 Agustus 2025.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.