Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Prabowo gelar Sidang Kabinet Paripurna bahas bulan kemerdekaan

    Prabowo gelar Sidang Kabinet Paripurna bahas bulan kemerdekaan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah menteri dan pejabat negara anggota Kabinet Merah Putih mulai berdatangan ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang, guna menghadiri Sidang Kabinet Paripurna.

    Sidang kabinet tersebut dijadwalkan membahas sejumlah agenda strategis terkait peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.

    “Ini rapat persiapan 17 Agustus. Bapak Presiden akan memberikan arahan mengenai persiapan 17 Agustus. Beliau akan menyampaikan pidato kenegaraan di DPR sebagai rangkaian 17-an,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat ditanya tentang agenda Sidang Kabinet Paripurna pada hari ini.

    Situasi di pintu pilar Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa menteri yang telah tiba, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Risan Roeslani, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

    Disusul kemudian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Para pejabat berpakaian jas serta kemeja putih langsung menuju ruang sidang usai turun dari kendaraan dinasnya.

    Rapat dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan akan menyoroti berbagai persiapan, mulai dari teknis penyelenggaraan upacara kenegaraan, peluncuran program unggulan kemerdekaan, hingga penajaman pesan-pesan kebangsaan yang akan disampaikan kepada publik.

    Selain itu, rapat kabinet juga direncanakan membahas arah kebijakan komunikasi publik pemerintah selama bulan kemerdekaan, termasuk tema besar yang akan diangkat untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan.

    Hingga berita ini diturunkan, sidang kabinet sedang dipersiapkan untuk digelar mulai pukul 14.00 WIB secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Sejak Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memimpin tiga kali Sidang Kabinet Paripurna, masing-masing pada 21 Januari dalam rangka mengevaluasi 100 hari pemerintahan dengan dihadiri seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

    Berikutnya, pada 21 Maret yang digelar mendadak, membahas persiapan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 dan dihadiri oleh seluruh menteri, kepala lembaga, dan pemangku kebijakan strategis lainnya.

    Terakhir, pada 5 Mei untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak pelantikan, dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Sektor Prioritas Penerima Subsidi Bunga Kredit Industri Padat Karya

    Daftar Sektor Prioritas Penerima Subsidi Bunga Kredit Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Besaran subsidi ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun.

    PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani 29 Juli 2025, serta diundangkan 1 Agustus 2025 dan langsung berlaku pada waktu tersebut.

    “Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK [Kredit Industri Padat Karya] ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun,” bunyi pasal 14 ayat (1) PMK No.55/2025, dikutip Bisnis, Selasa (5/8/2025).

    Besaran subsidi KIPK dapat diubah oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan oleh Komite Kebijakan. Menteri Keuangan juga melalui Keputusan Menteri (Kepmen) bisa mengubah perubahan besaran subsidi serta pemberlakuan perubahan besaran subsidi.

    Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk subsidi KIPK itu adalah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

    Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin KIPK dihitung dengan formula sebagai berikut: besaran subsidi bunga/subsidi margin x baki debet x hari bunga/hari margin, lalu dibagi 360.

    Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi KIPK di mana baki debet tidak berubah.

    Apabila ada perpanjangan waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin dihitung sejak data akan perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akan perpanjangan kredit/pembiayaan.

    Sementara itu, subsidi KIPK diberikan melalui skema kerja pembiayaan antara KPA KIPK dengan penyalur KIPK, dalam hal ini lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Plafon penyaluran tahunan KIPK ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Penerima subsidi itu adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu. Nantinya, industri padat karya tertentu bakal ditentukan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.

    Lalu, kriteria penerima KIPK nantinya diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perindustrian atau Kementerian Perindustrian.

    “Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya,” bunyi pasal 27.

    Plafon Kredit Sampai Rp10 Miliar

    Skema KIPK menyediakan akses kredit atau pembiayaan dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar bagi pelaku usaha di enam sektor industri padat karya tertentu, yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.

    “Inti dari program ini adalah dukungan pemerintah kepada penerima KIPK berupa subsidi bunga/margin sebesar 5% per tahun untuk meringankan beban kredit/pembiayaan para pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis melalui pembelian mesin/peralatan produksi baru.”

    Untuk mendukung pelaksanaan penyaluran KIPK, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Regulasi ini menjadi pedoman subsidi KIPK agar program ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    PMK ini memberikan panduan operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran subsidi, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penyalur KIPK (Perbankan/Lembaga Keuangan), dan Penjamin.

    Aturan ini merinci secara jelas alur proses bisnis mulai dari perencanaan anggaran, tata cara penagihan, verifikasi, pembayaran subsidi dari anggaran negara kepada Penyalur, akuntansi, pelaporan, serta pengawasan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebagai pelaksana dan pengawas dari program ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).

    Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan fiskal, penganggaran, pencairan dana subsidi, dan pengawasan keuangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator kebijakan dan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Perindustrian bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memastikan penyaluran KIPK dan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin berjalan lancar.

    Adapun Penyalur KIPK adalah perbankan atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit/pembiayaan dan mengajukan tagihan subsidi. Bertindak selaku penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK

  • Daya Beli Diklaim Pulih, Penerimaan PPN Justru Terkontraksi, Apa Pemicunya?

    Daya Beli Diklaim Pulih, Penerimaan PPN Justru Terkontraksi, Apa Pemicunya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengkaim bahwa daya beli pemerintah masih cukup terjaga. Klaim ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan bahwa sepanjang semester 1/2025 lalu pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 4,96% atau lebih tinggi dibandingkan dengan semester II/2024 yang tercatat sebesar 4,92%.

    Namun demikian, tren pertumbuhan konsumsi ini tidak sejalan dengan kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Data penerimaan pajak pada Semester 1/2025 mencatat realisasi PPN sebanyak Rp267,27 triliun atau terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp332,81 triliun.

    Artinya ada ketidakelastisan antara kinerja konsumsi rumah tangga yang merepresentasikan daya beli masyarakat dengan penerimaan PPN. Kalau merujuk data BPS, secara kumulatif konsumsi rumah tangga mencapai Rp6.317,2 triliun pada semester 1/2025. Menariknya, jumlah PPN yang dipungut otoritas pajak hanya di angka Rp267,27 triliun atau sekitar 4,2% dari total aktivitas konsumsi masyarakat.

    Sejauh ini belum ada penjelasan secara detail dari pemerintah mengenai kinerja penerimaan PPN dan pajak secara keseluruhan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN pada semester 1/2025 di Badan Anggaran DPR, bulan lalu menuturkan bahwa kontraksi penerimaan itu terjadi karena restitusi cukup besar yang sampai Februari 2025 masih cukup dirasakan dan kembali terjadi pada bulan Mei 2025.

    “Ini oleh pak Dirjen Pajak baru sekarang sudah dikelola dari keseluruhan track. Juni sudah double digit.  Ini memberi harapan di semester kedua untuk stabilisasi penerimaan pajak,” ujar Sri Mulyani di DPR, Juli lalu.

    Sekadar ilustrasi, kalau merujuk kepada data Kementerian Keuangan, angka restitusi itu bisa ditelusuri melalui besaran jumlah pajak bruto dan pajak neto. Penerimaan PPN Bruto pada semester 1/2025 tercatat sebesar Rp443,93 triliun, sementara itu neto Rp267,27 triliun. Artinya jika selisih antara PPN bruto dan neto itu dianggap sebagai restitusi, maka nilainya akan mencapai Rp176,6 triliun.  

    Sri Mulyani juga menuturkan bahwa salah satu pemicu tingginya restitusi adalah penetapan komoditas batu bara sebagai barang kena pajak. Penetapan batu bara sebagai BKP atau barang yang harus dikenakan PPN merupakan konsekuensi dari implementasi Pasal 112 UU Cipta Kerja alias Ciptaker. 

    “Dan ini yang menimbulkan restitusi cukup besar.”

    Fenomena Rojali Hanya Isu 

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti fenomena rombongan jarang beli (rojali) dan rombongan hanya nanya (rohana) hanya sebatas isu.

    Dia menilai dua fenomena itu hanya sebatas isu di tengah data konsumsi masyarakat yang dinilai masih positif.

    Hal itu disampaikan Airlangga saat merespons ihwal pertumbuhan ekonomi RI kuartal II/2025 yang tercatat sebesar 5,12% secara tahunan atau year-on-year (yoy), Selasa (5/8/2025). Pada pertumbuhan kuartal II/2025, konsumsi masih menjadi motor pertumbuhan.

    Menurut Airlangga, kinerja konsumsi yang menopang perekonomian pada periode itu terlihat dari kinerja keuangan sektor retail pada tiga perusahaan publik, yang tidak diperinci lebih lanjut.

    Satu perusahaan dimaksud bergerak di bidang minimarket, serta dua lainnya memiliki banyak outlet di pusat perbelanjaan atau mal. Airlangga menyebut pertumbuhan kinerja keuangan tiga perusahaan itu yakni 4,99%, 6,85% serta 12,87%.

    “Ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu rohana dan rojali ini isu yang ditiup-tiup, jadi faktanya berbeda dan tentu ini yang harus kita lihat,” ungkapnya pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

    Kemudian, masih terkait dengan konsumsi, Airlangga memaparkan sejumlah data yang dinilai menunjukkan pertumbuhan positif konsumsi masyarakat. Misalnya, pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal II/2025 sebesar 4,97% yoy, Indeks Penjualan Riil (ritel) 233,7, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 117,8 serta ekspansi bantuan sosial (bansos).

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu mengatakan, pemerintah masih optimistis target pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 akan mencapai 5,2% yoy. Hal itu berkat capaian pertumbuhan kuartal II/2025 yang kembali ke jalur 5%.

    “Ekonomi kita masih solid, rencana kita di semester II/2025 menargetkan 5,2% bisa dicapai. Namun, apa yang diumumkan alhamdulillah kita kembali ke jalur 5%,” terangnya.

    Pajak Akan Pulih 

    Di sisi lain, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan bahwa laporan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 menjadi kabar baik kedua setelah sebelumnya IMF, dalam World Economic Outlook (WEO) terkini, menaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025.

    Ekonomi kuartal II – 2025 tumbuh 5,12% atau tumbuh lebih tinggi dibandingkan kuartal yang sama pada tahun lalu. Sedangkan outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 dalam outlook terbaru baik menjadi 4,8%. 

    Fajry menambahkan bahwa prospek positif pertumbuhan ekonomi ini akan berdampak positif bagi kinerja penerimaan pajak tahun 2025. Meski data terakhir menunjukkan penerimaan pajak kita masih terkontraksi namun saya berpendapat jika hal tersebut bersifat sementara.

    “Mengingat kinerja awal tahun banyak dipengaruhi oleh faktor non-ekonomi yang bersifat sementara dan tidak berulang seperti kenaikan restitusi pajak. Meski awal tahun ada kontraksi cukup dalam namun akan terus membaik sampai akhir tahun. Tahun lalu pola kinerja penerimaan-pun sama seperti itu,” ujarnya.

    Secara historis, kata Fajry, dalam dua dekade terakhir, penerimaan pajak tidak pernah tumbuh negatif kecuali karena adanya shock besar pada perekonomian, seperti global financial crisis (2008) tahun 2008 atau Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.

    “Artinya, kalau ekonomi kita bisa tumbuh positif, sudah seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak juga akan positif. Sedangkan kontraksi penerimaan yang cukup dalam akan terus membaik.”

  • Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp10,8 Triliun pada Kuartal III/2025

    Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp10,8 Triliun pada Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan menyalurkan stimulus ekonomi senilai Rp10,8 triliun pada kuartal III/2025. 

    Stimulus itu akan melanjutkan paket yang telah disalurkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat pada semester I/2025, senilai Rp24,44 triliun. 

    “Kemudian untuk triwulan ketiga kita akan terus masih ada Rp10,8 triliun stimulus aktivitas ekonomi yang akan terlaksana di triwulan ketiga,” ungkap Sri Mulyani pada konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

    Sri Mulyani mengatakan stimulus yang akan diberikan ke masyarakat itu diharapkan bisa mendorong momentum pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan ketiga 2025, termasuk Juli 2025 yang sudah dilalui dan Agustus 2025 yang baru masuk lima hari ini. 

    Bendahara negara juga mengungkap belanja pemerintah bakal terakselerasi pada semester II/2025 usai pertumbuhannya terkontraksi 0,33% sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini, Selasa (5/8/2025). “Diharapkan momentumnya tetap terjaga. Beberapa yang memberikan optimisme tentu saja karena belanja pemerintah mulai terakselerasi.”

    Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan stimulus ekonomi dengan anggaran senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal II/2025. Paket stimulus itu meliputi beberapa di antaranya PPN DTP, penebalan bansos Rp11,9 triliun, dan bantuan subsidi upah (BSU) Rp10,72 triliun.  

    Adapun BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 sebesar 5,12% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pertumbuhan secara kuartalan yaitu 4,04% apabila dari kuartal I/2025 sebelumnya. 

  • Menteri Ara Pastikan Skema KUR Perumahan Segera Dirilis

    Menteri Ara Pastikan Skema KUR Perumahan Segera Dirilis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera mengumumkan skema dan aturan resmi terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya bersyukur anggaran telah disetujui dengan plafon yang lebih tinggi yakni Rp20 miliar, dari semula Rp5 miliar. Dia meyakini kebijakan ini dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. 

    “Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga men-support pertumbuhan ekonomi,” ujar Ara saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Selasa (5/8/2025). 

    Untuk itu, dia memastikan akan melakukan sosialisasi terkait aturan dan skema KUR perumahan kepada berbagai pihak, termasuk pengembang, perbankan, kontraktor hingga pemilik homestay. 

    “Kita umumkan pada waktunya, kita umumkan, ini kan ada tiga peraturan Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan,” ujarnya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah berencana untuk menyediakan KUR perumahan bagi pelaku UMKM, dengan plafon yang lebih tinggi yakni Rp20 miliar.

    Pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025), Airlangga menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemberian KUR perumahan untuk UMKM bisa naik dari awalnya Rp5 miliar menjadi Rp20 miliar. 

    “Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya jadi Rp20 miliar Pak Menteri [Maruarar Sirait]. Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani] sudah setuju jadi hari ini sudah jalan,” ungkap Airlangga di Gedung Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Sebelumnya, pemerintah disebut akan menyalurkan KUR senilai Rp130 triliun untuk sektor perumahan. Dari total tersebut, sekitar Rp117 triliun dialokasikan sebagai modal kerja untuk pengembang dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. 

    Sementara sisanya, sebesar Rp13 triliun, diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah. 

  • Nindya Karya Buka Lowongan Kerja Buat 6.000 Orang, Kamu Mau? – Page 3

    Nindya Karya Buka Lowongan Kerja Buat 6.000 Orang, Kamu Mau? – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran menterinya ke Istana Negara, Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, akan ada pembahasan terkait Sekolah Rakyat.

    “Ya untuk eksekusinya berapa banyak yang akan di-launching pertama. Apakah 100, apakah 200. Keinginan Pak presiden 200, tapi semua kan ngecek lapangan,” ujar Mendagri Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Menteri lainnya yang tampak hadir memenuhi panggilan Prabowo antara lain Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini.

    Sekolah Rakyat yang diinginkan Prabowo sendiri berbentuk Boarding School dengan jenjang SD, SMP, dan SMA. Peruntukannya pun bagi anak-anak dari masyarakat tidak mampu yang nantinya mendapatkan pembiayaan mencakup makan dan perlengkapan.

    “Dan selain dari pusat, ada juga daerah yang mengajukan. Terutama ada yang lahan saja. Ada yang lahan dengan bangunan, tapi yang sesuai spek. Ada juga yang memang sudah siap,” kata Tito.

    “Nah kadang-kadang di daerah juga, lahan dengan bangun itu, kadang-kadang jadi beban. Dia kalau nggak dipakai, biaya perawatannya mahal. Nah, itu diserahkan untuk kepentingan sekolah rakyat karena lebih bagus,” sambung dia.

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

    Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, pemungutan pajak e-commerce kepada pedagang (seller) di lokapasar daring seperti Shopee hingga Tokopedia tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Adapun, PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa para UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dengan adanya pajak e-commerce.

    “So far [pajak e-commerce] sih enggak [berdampak terhadap UMKM], ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp500 juta. Kalau yang di bawah itu sih enggak ya [tidak terkena pajak e-commerce],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Iqbal menyebut, platform e-commerce justru membantu pemerintah dalam memungut pajak dari para penjual yang berjualan di sana. Menurutnya, kebijakan pungutan pajak ini dinilai cukup adil.

    “Platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajak dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah. Yang omzetnya di atas itu setahun,” terangnya.

    Dalam PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    Adapun, pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kemudian, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Di samping itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun juga melaporkan buktinya.

    Namun, Pasal 10 ayat (1) huruf a berbunyi bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Ini artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

  • Emiten Agrokimia-Pupuk Catat Penjualan Rp 1,65 T

    Emiten Agrokimia-Pupuk Catat Penjualan Rp 1,65 T

    Jakarta

    Emiten sektor agrokimia, PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG) membukukan pertumbuhan penjualan sebesar Rp 1,65 triliun, atau naik 11% yoy di paruh pertama 2025. Pertumbuhan ini ditopang oleh kontribusi segmen pestisida dan pupuk di pasar domestik.

    Sementara di sisi laba, DGWG membukukan pertumbuhan sebesar 64% yoy menjadi Rp 53,64 miliar. Pertumbuhan ini ditopang kuat langkah efisiensi produksi dan supply chain yang dapat dikelola efektif sepanjang periode Semester I 2025.

    DGWG juga menjaga margin di segmen pestisida dengan strategi pemasaran yang selektif dan efisien. Perseroan fokus pada pengembangan distribusi ke pasar free market di daerah dengan produktivitas tinggi dan segmentasi petani yang memiliki daya beli.

    Untuk segmen pupuk, jenis NPK mencatat permintaan yang kuat secara nasional di kuartal II 2025. Hal ini juga didorong oleh ketersediaan produk untuk memenuhi permintaan pasar dengan kapasitas produksi yang terjaga dan efisiensi operasional pabrik yang ditingkatkan.

    Katalis bagi perseroan juga diperkuat dengan tumbuhnya sektor pertanian sebesar 10,52%, sebagaimana yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang 2024-2025 di Jakarta, Selasa (2/7).

    “Selama tahun ini kami secara konsisten menjalankan strategi yang sudah kami susun sejak awal untuk mendukung pertumbuhan bisnis Group,” terang Direktur DGWG, Danny Jo Putra, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Perseroan juga menjaga kemitraan jangka panjang untuk pengadaan bahan baku dengan sistem distribusi yang terukur melalui gudang dan depo eksisting yang dapat menghemat waktu dan biaya logistik.

    Lebih jauh, DGWG optimisme tren positif ini akan berlanjut di paruh kedua 2025. Permintaan pupuk dan pestisida diperkirakan tetap tinggi seiring musim tanam berikutnya dan peningkatan kebutuhan petani akan produk agrokimia berkualitas.

    Perseroan juga tercatat memiliki alat produksi pabrik karbamasi yang diresmikan pada 16 juli 2025. Pabrik ini diyakini dapat mengoptimalkan pertumbuhan pendapatan dan laba perseroan.

    Selain itu, saat ini DGWG sedang dalam tahap finalisasi proses akuisisi lahan di wilayah Sumatera Selatan yang nantinya akan menjadi lokasi pembangunan pabrik NPK terbaru yang akan mendukung proses pengembangan bisnis Pupuk di wilayah Sumatera.

    “Kami percaya, dengan pengelolaan operasional yang efisien, keunggulan produk, dan kedekatan dengan pelanggan, DGWG dapat terus mencetak kinerja yang kuat dan berkelanjutan,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Skema Baru Penggajian ASN Mulai Berlaku, Tunjangan Ikut Naik

    Skema Baru Penggajian ASN Mulai Berlaku, Tunjangan Ikut Naik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mulai Jumat, 1 Agustus 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menerima gaji dengan skema baru yang telah disesuaikan berdasarkan kebijakan kenaikan sebesar 8 persen. Penyesuaian ini merupakan implementasi penuh dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Meski kebijakan kenaikan gaji ini mulai diberlakukan sejak awal 2024, sistem penggajian yang mencerminkan penyesuaian baru ini baru akan sepenuhnya diterapkan dalam pembayaran bulan Agustus. Dengan kebijakan tersebut, ASN dari golongan I hingga IV akan merasakan peningkatan pendapatan yang lebih signifikan, seiring penyesuaian gaji pokok dan tunjangan.

    Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan golongan, jenjang jabatan, dan status keluarga. Jenis tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan dan kinerja bagi ASN tertentu.

    Berikut adalah rentang gaji pokok terbaru ASN setelah kenaikan: untuk golongan I mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, golongan III dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, dan golongan IV dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

    Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi bagian dari strategi makroekonomi nasional. Dengan kenaikan gaji tersebut, daya beli ASN diharapkan meningkat sehingga dapat mendorong konsumsi rumah tangga serta memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.