Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Beli Emas Kena Pajak? Begini Penjelasannya

    Beli Emas Kena Pajak? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Beredar informasi membeli emas kena pajak. Benarkah demikian? Dasar isu itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Berlaku 1 Agustus 2025.

    Dalam beleid itu disebutkan, setiap pembelian emas batangan di bullion bank dikenakan tarif PPh 0,25 persen dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bergerak di bidang jual beli emas fisik.

    Karenanya, transaksi pembelian emas melalui lembaga resmi ini kini tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.

    Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN,” bunyi pasal ketentuan PMK tersebut.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis perpajakan serta menciptakan tata kelola transaksi komoditas yang lebih transparan, khususnya pada logam mulia yang selama ini menjadi pilihan utama investasi masyarakat.

    Menariknya, PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah jenis barang tertentu, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, hingga pertahanan negara.

    Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan pajak ini, antara lain:

    Barang diplomatik atau milik perwakilan negara asing

    Barang badan internasional dan pejabatnya

    Hibah untuk ibadah, sosial, kebudayaan, dan bencana

    Barang untuk museum, kebun binatang, dan konservasi

    Alat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    Barang khusus penyandang disabilitas

    Peti jenazah dan abu jenazah

    Barang pindahan warga negara

    Barang milik pemerintah untuk kepentingan umum

    Senjata dan perlengkapan pertahanan

    Bahan untuk produksi alat pertahanan

    Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan

    Kapal dan alat keselamatan pelayaran

    Pesawat udara dan alat keselamatan penerbangan

    Kereta api dan suku cadangnya

    Peralatan survei wilayah untuk pertahanan

    Barang kegiatan hulu migas

    Barang untuk usaha panas bumi

    Rincian Tarif PPh Pasal 22 untuk Komoditas Lain
    Tak hanya emas batangan, beleid ini juga mengatur berbagai tarif PPh Pasal 22 untuk sektor lainnya, antara lain:

  • Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan efisiensi belanja seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan efisiensi berjalan pada jalur yang benar. 

    Untuk diketahui, PMK tersebut mengatur ihwal efisiensi belanja yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi.

    “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) pada paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan.

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. 

    Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Sri Mulyani pada akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Di sisi lain, efisiensi yang dicanangkan pemerintah itu dinilai sambil tetap melindungi belanja pegawai dan bantuan sosial. 

    Sebagai informasi, Inpres No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan efisiensi total Rp306,7 triliun, yang meliputi anggaran kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, serta Rp50,6 triliun pada TKD. 

    Efisiensi pada PMK itu juga, lanjut Josua, memprioritaskan agar pemangkasan tidak berasal dari pinjaman/hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, maupun proyek yang menjadi underlying SBSN—sehingga ruang fiskal dialihkan ke program prioritas Presiden tanpa menurunkan layanan dasar.

    Di sisi lain, PMK baru itu juga merinci 15 jenis belanja sebagai objek efisiensi yang dinilai teknisnya untuk mendorong “value for money”.

    Belum Ada Penjelasan Rinci Efisiensi Anggaran Lanjutan

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih enggan menjelaskan lebih lanjut perincian efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

    Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. 

    “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PMK Nomor 56/2025 itu mengatur bahwa anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang terkena efisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Meski demikian, aturan baru tersebut belum menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga.

  • Kurva Terbalik Efisiensi Anggaran, Defisit APBN Justru Membengkak

    Kurva Terbalik Efisiensi Anggaran, Defisit APBN Justru Membengkak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara agresif melakukan efisiensi belanja untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ironisnya, aksi gencar efisiensi belanja itu dilakukan ketika outlook defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 terkerek naik dari 2,53% menjadi 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).

    Pelebaran ruang fiskal di tengah beban anggaran yang cukup besar dan penerimaan pajak yang terkontraksi hingga 7% pada semester 1/2025, tentu berisiko. Outlook defisit anggaran yang mencapai 2,78% dari PDB juga tercatat tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

    Risiko lainnya, pemerintah harus menambah utang yang diperkirakan mencapai Rp772,9 triliun sampai akhir tahun. Meski lebih rendah dari target senilai Rp775,9 triliun, outlook utang pemerintah 2025 diperkirakan mengerek rasio utang terhadap PDB hingga 41,6%. Alhasil, sebagai jalan pintas, pemerintah kemudian menggunakan sisa anggaran lebih alias SAL tahun 2024 senilai Rp85,6 triliun untuk meminimalkan risiko fiskal akibat pembengkakan utang dan menjaga defisit di bawah 3% dari PDB.

    Di sisi lain, melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 yang mengatur efisiensi belanja, pemerintah sejatinya telah memberikan sinyal bahwa efisiensi anggaran kemungkinan terjadi lebih radikal atau sebaliknya, karena dalam Pasal 4 ayat 6 PMK tersebut, pelaksanaan efisiensi akan memperhitungkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

    “PMK ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan efisiensi harus mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan secara keseluruhan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis belum lama ini.

    Aturan PMK Efisiensi

    Sekadar informasi bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN.

    Lewat aturan tersebut, Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi belanja dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Cakupan anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan item belanja kena efisiensi dari 16 menjadi 15 pos dibandingkan yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Meski demikian, aturan baru tersebut juga tidak menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian atau lembaga. 

    Catatan Ekonom Soal Efisiensi

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi. “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua.

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) di paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang  yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan. 

    Ilustrasi pembangunan

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Penerimaan Pajak Jadi Kunci

    Sementara itu, peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan bahwa defisit anggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Tahun depan, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program unggulan atau prioritas yang mulai dijalankan tahun ini.

    Program tersebut menurutnya juga akan mengalami penyesuaian target penerima, yang berpotensi bertambah. Peningkatan jumlah penerima ini akan mendorong kebutuhan anggaran lebih besar untuk belanja prioritas.

    Di sisi lain, tantangan pada pos penerimaan pajak diperkirakan masih akan berlanjut tahun depan. Indikator tax buoyancy yang rendah menunjukkan bahwa pertumbuhan PDB belum mampu secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Kondisi ini dipengaruhi antara lain oleh tingginya tingkat informalitas di sektor usaha serta kebutuhan pemberian insentif pajak.

    Terkait efisiensi, pemerintah akan mengarahkannya pada pos-pos yang tidak berhubungan langsung dengan program prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, seminar, dan belanja barang.

    “Namun, porsi pos-pos ini relatif kecil terhadap total anggaran, sehingga dampak efisiensinya terhadap penurunan belanja secara keseluruhan tidak signifikan. Hal ini karena belanja terbesar tetap dialokasikan untuk program-program utama yang tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi.”

  • Daerah Mulai Waswas Efisiensi Bikin Kas Cekak, Ekonomi Bakal Tertekan?

    Daerah Mulai Waswas Efisiensi Bikin Kas Cekak, Ekonomi Bakal Tertekan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah mulai terimbas oleh kebijakan efisiensi belanja transfer ke daerah. Mereka mulai menyiapkan antisipasi untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak negatif terhadap target-target pembangunan daerah. 

    Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), misalnya, berharap kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah di pemerintah pusat tidak memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan program daerah. 

    Kepala Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Sumsel Hari Wibawa mengatakan mekanisme penahanan dana efisiensi di pusat diharapkan tidak menjadi penghambat akselerasi program prioritas di Bumi Sriwijaya. Terutama, kata dia, pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan layanan publik yang dimana saat ini dampak dari penundaan sebenarnya sudah mulai terasa.

    “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memahami bahwa efisiensi TKD sesuai PMK 56/2025 bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya, Senin (11/8/2025). 

    Terlebih, Hari menuturkan, Sumsel memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Hal itu dapat dilihat dari share PDRB Sumsel terhadap Pulau Sumatera yang sebesar 13,63%. Sehingga kelancaran transfer dana akan berdampak langsung pada sejumlah instrumen penting daerah. 

    “Mulai dari pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing daerah,” jelasnya. 

    Sebagai upaya dalam menghadapi efisiensi anggaran, imbuh Hari, Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan penguatan pendapatan asli daerah (PAD), dengan meningkatkan jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak. Kedua, pihaknya juga mengirimkan Surat Gubernur kepada pemerintah pusat untuk tetap menganggarkan atau melanjutkan proyek-proyek PSN yang telah ditetapkan di Sumsel. 

    “Fokusnya pada proyek yang memberi multiplier effect besar terhadap perekonomian daerah, seperti infrastruktur distribusi hasil pertanian dan energi,” jelasnya.

    DAK Fisik Jabar Berkurang Rp169 Miliar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdampak efisiensi anggaran yang beleidnya diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 lalu, sejak awal menjadi bahan pembahasan dalam perancangan APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat. Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan kepada Bisnis jika aturan tersebut memiliki dampak pada kementerian dan lembaga di tingkat Pusat.

    “Untuk daerah hanya berpengaruh pada Dana Transfer Daerah,” katanya, Senin (11/8/2025).

    Namun, diakui Herman, PMK 56/2025 tetap membawa dampak pada pengurangan anggaran ke Provinsi Jawa Barat. “Untuk Jawa Barat terkena dampak pengurangan DAK Fisik sebesar Rp169 miliar,” ujarnya.

    Adapun, pada Rancangan APBD perubahan Jabar 2025, Pemprov Jabar menargetkan  Pendapatan Daerah mengalami peningkatan semula sebesar Rp30,99 triliun menjadi sebesar Rp31,09 triliun atau bertambah sebesar Rp94,95 miliar, naik 0,31%. 

    Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp19,31 triliun bertambah sebesar Rp64,42 miliar menjadi Rp19,37 triliun. Sedangkan Pendapatan Transfer yang semula Rp11,67 triliun bertambah sebesar Rp30,52 miliar menjadi Rp11,70 triliun, naik 0,26%. Sementara, Pendapatan Daerah lain-lain tidak mengalami perubahan yaitu Rp23,19 miliar.

    Risiko Ekonomi Tertekan 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai langkah pemerintah pusat mencadangkan TKD hasil efisiensi dan tidak menyalurkannya ke daerah—sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) PMK 56/2025—akan memukul belanja modal daerah.

    “Belajar dari enam bulan terakhir saat Inpres 1/2025 berlaku, pemotongan TKD sekitar Rp50 triliun, terutama pada DAK [Dana Alokasi Khusus] fisik, berdampak signifikan. Hampir setengah DAK fisik dipangkas dan itu sangat mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Armand kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Menurutnya, DAK fisik memiliki peran ganda, yaitu mendorong pemerataan pembangunan dan pencapaian prioritas nasional, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Pemangkasan anggaran tersebut, lanjutnya, membuat daerah kehilangan daya dorong untuk menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing.

    KPPOD mencatat bahwa selain infrastruktur, efisiensi belanja juga memukul sektor jasa. Misalnya, larangan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel berdampak pada industri perhotelan dan restoran di daerah, serta mengurangi penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.

    “Kalau aktivitas di hotel dan restoran berkurang, penerimaan dari pajak hotel dan restoran juga turun. Jadi efeknya berlapis,” ujar Armand.

    Sejalan, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman meyakini efisiensi TKD melalui penahanan pencairan dana akan berdampak langsung ke keterlambatan proyek infrastruktur daerah, pengurangan belanja modal, dan hilangnya potensi efek pengganda (multiplier effect) di sektor riil daerah.

    Menurut pengajar di Universitas Trilogi Jakarta itu, daerah dengan ketergantungan tinggi pada TKD seperti daerah tertinggal dan otonomi khusus akan merasakan kontraksi belanja publik yang signifikan.

    “Dalam jangka pendek, ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi regional, memperlambat penciptaan lapangan kerja, dan menurunkan daya beli. Dalam jangka panjang, ketertinggalan infrastruktur dan layanan publik bisa semakin lebar antarwilayah,” ungkap Rizal kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

  • Jelang HUT RI ke-80, Gaji dan 7 Tunjangan PNS Cair Serentak

    Jelang HUT RI ke-80, Gaji dan 7 Tunjangan PNS Cair Serentak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang perayaan HUT ke-80 Indonesia, kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang akan dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.

    Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden, yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS berlaku sejak Januari 2024.

    Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji pokok sebesar lima persen bagi seluruh golongan ASN.

    Bukan hanya gaji pokok, para pegawai negeri juga akan membawa pulang sederet tunjangan selama memenuhi syarat.

    Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum, serta tunjangan makan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.

    Selain itu, PNS berhak menerima tunjangan beras sebanyak 10 kilogram per orang setiap bulan, yang dapat diganti dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku.

    Ada pula tunjangan kinerja dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan capaian kinerja masing-masing.

    Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, disediakan tunjangan perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan dengan daerah atau negara tujuan.

    Sementara untuk mereka yang bertugas di wilayah khusus seperti daerah terpencil, Papua, atau memegang profesi berisiko tinggi, diberikan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi pemerintah.

  • Meneropong Anggaran Infrastruktur Prabowo Jelang Nota Keuangan RAPBN 2026

    Meneropong Anggaran Infrastruktur Prabowo Jelang Nota Keuangan RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto diketahui bakal mengumumkan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 pada pekan ini, tepat sebelum pelaksanaan Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia.

    Jelang pengumuman tersebut, pos anggaran infrastruktur menjadi salah satu yang menarik dibahas. Pasalnya, pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pihaknya kerap jor-joran mengalokasikan modal belanja untuk mendukung pembangunan konektivitas jalan tol hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran infrastruktur TA 2025 masih ditetapkan oleh Presiden ke-7 RI Jokowi pada pelaksanaan Nota Keuangan yang digelar pada 16 Agustus 2024. Di mana, semulanya Anggaran itu ditetapkan Jokowi sebesar Rp400,3 triliun.

    “Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun,” kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

    Kala itu, Jokowi menjelaskan anggaran infrastruktur tersebut utamanya bakal digunakan untuk mendorong pembanguan infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi.

    Namun demikian, pos anggaran belanja infrastruktur tersebut tak sepenuhnya disalurkan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo usai pihaknya mencanangkan program efisiensi anggaran.

    Perlu Jadi Prioritas

    Meski demikian, sejumlah pakar belum dapat memprediksi berapa anggaran infrastruktur yang bakal dikucurkan Prabowo. Pakar Transportasi ITB sekaligus Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Sonny Sulaksono mengaku belum sama sekali mendapat gambaran berapa alokasi anggaran infrastruktur tersebut.

    “Saya belum melihat angka-angka untuk alokasi APBN 2026 jadi belum bisa menanggapi [berapa proyeksi anggaran infrastruktur yang bakal dikucurkan],” kata Sonny kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Senada, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan hal serupa. Di mana, dia mengaku belum mendapat pola rumusan anggaran infrastruktur yang akan ditetapkan Prabowo.

    Hanya saja, dia berpandangan bahwa rumusan anggaran infrastruktur perlu menjadi prioritas pemerintah. Terlebih, guna menciptakan pemetaan pembangunan di Indonesia.

    “Kita butuh melakukan pengembangan infrastruktur ke daerah-daerah penghasil mineral yang umumnya pembangunan infrrastrukturnya terbelakang. Semuanya fokusnya ke Jawa, Jakarta padahal daerah miskin banyak di Indonesia. Ada Morowali, Halmahera Pulau Obi itu penghasil mineral semua,” tandasnya.

    Kebutuhan Anggaran Infrastruktur

    Sebagai gambaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan anggaran infrastruktur US$625,37 miliar atau setara dengan Rp10.302,97 triliun (asumsi kurs Rp16.475 per dolar AS) untuk 2025—2029. 

    Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah menhadapi kebutuhan anggaran untuk memperluas konektivitas dan memastikan akses yang adil terhadap layanan infrastruktur dasar. 

    Bendahara Negara tersebut tidak menampik bahwa pembiayaan untuk infrastruktur ini menjadi kendala serius karena pemerintah hanya mampu memberikan 40% dari kas negara atau sekitar Rp4.121,22 triliun. 

    “Jadi, kita pasti menghadapi kesenjangan pendanaan ini. Hal ini akan memerlukan partisipasi sektor swasta, dukungan dari banyak mitra, dan juga penciptaan mekanisme pendanaan inovatif,” ujarnya dalam International Conference on Infrastructure (ICI) di JCC, Kamis (12/6/2025). 

    Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 yang dipaparkan, gap financing atau kesenjangan pendanaan untuk membiayai infrastruktur Indonesia sebesar 60% yang tidak mampu dibiayai APBN diharapkan dapat ditopang oleh injeksi investasi BUMN/BUMD dan sektor swasta. 

    Masing-masing diharapkan dapat berkontribusi 30% atau sekitar US$187,61 miliar atau setara Rp3.090,87 triliun dalam lima tahun ke depan. 

    Di samping adanya kesenjangan pendanaan, Sri Mulyani menyoroti adanya kesenjangan permintaan infrastruktur yang signifikan, terutama di daerah regional dan yang kurang terlayani. 

    Terlebih, masih minimnya partisipasi sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur serta banyak proyek menunjukkan viabilitas yang marginal yang memerlukan dukungan untuk menarik investasi swasta.

  • Gaji Puluhan Juta Tak Cukup, Warga Stres Belanja Sabun & Tisu Toilet

    Gaji Puluhan Juta Tak Cukup, Warga Stres Belanja Sabun & Tisu Toilet

    Jakarta

    Sebagian besar orang dewasa di Amerika Serikat (AS) merasa stres memikirkan biaya bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat. Bahkan tak sedikit masyarakat di negara itu yang merasa uang miliknya hanya cukup untuk membeli sabun dan tisu toilet.

    Menurut jajak pendapat dari The Associated Press (AP) – NORC Center for Public Affairs Research, hampir 50% warga Negeri Paman Sam itu mengatakan biaya bahan makanan merupakan sumber stres utama mereka saat ini. Sementara 33% responden lain mengatakan biaya itu merupakan sumber stres ‘ringan’ mereka sekarang.

    “Hanya 14% responden yang mengatakan itu bukan sumber stres, menggarisbawahi kecemasan yang masih dirasakan sebagian besar warga Amerika tentang biaya kebutuhan sehari-hari,” tulis Associated Press (AP) dalam laporannya.

    Belum lagi tanggungan seperti biaya tempat tinggal atau jumlah uang di rekening bank juga menjadi sumber stres para pekerja atau orang dewasa Amerika. Bahkan secara luas, beban biaya ini terasa lebih berat bagi warga Amerika muda, yang cenderung tidak memiliki tabungan dengan jumlah besar atau memiliki properti seperti orang dewasa yang berusia lebih tua.

    Misalkan saja ada Adam Bush (19), yang tinggal di Portland, New York. Ia yang bekerja sebagai tukang las, membuat suku cadang untuk perusahaan otomotif ternama asal Jepang dengan penghasilan kurang dari US$ 50.000 atau setara Rp 813,95 juta per tahun (kurs Rp 16.279/dolar AS).

    Jika dihitung per bulan pria muda ini bisa membawa pulang Rp 67,82 juta, angka yang terlihat cukup besar namun tidak cukup untuk tinggal di New York. Bahkan dirinya harus menggunakan layanan bayar nanti alian pay later untuk belanja bahan makanan atau hiburan.

    “Saya terus memperhatikan harga naik, jadi saya mencari barang termurah,” katanya.

    Kemudian ada juga Esther Bland (78) yang tinggal di Buckley, Washington. Ia merasa cukup stres setiap kali harus belanja meski ia sudah mendapatkan cukup banyak bantuan finansial dari jaminan sosial dan tunjangan disabilitasnya setiap bulan.

    Sebab pendapatan bulanan Bland dari jaminan sosial dan tunjangan disabilitas itu sebagian besar hanya cukup digunakan untuk membayar tagihan listrik, air, dan tv kabel serta kebutuhan dasar lainnya. Jika tunjangan itu dicabut, mungkin dirinya tidak akan memiliki sumber pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Meski tergolong cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pada akhirnya ia tetap harus mengurangi pengeluaran dengan tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.

    “Sabun, tisu dapur, tisu toilet. Saya beli bensin di Costco tapi sudah lama sekali harga bensin di bawah US$ 3 per galon di sini. Saya sering di rumah. Mobil saya hanya menempuh jarak sekitar 80 kilometer seminggu,” paparnya.

    Tonton juga video “Kata Sri Mulyani soal Gaji Guru-Dosen Kecil” di sini:

    (igo/fdl)

  • Gaji Puluhan Juta Tak Cukup, Warga Stres Belanja Sabun & Tisu Toilet

    Gaji Puluhan Juta Tak Cukup, Warga Stres Belanja Sabun & Tisu Toilet

    Jakarta

    Sebagian besar orang dewasa di Amerika Serikat (AS) merasa stres memikirkan biaya bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat. Bahkan tak sedikit masyarakat di negara itu yang merasa uang miliknya hanya cukup untuk membeli sabun dan tisu toilet.

    Menurut jajak pendapat dari The Associated Press (AP) – NORC Center for Public Affairs Research, hampir 50% warga Negeri Paman Sam itu mengatakan biaya bahan makanan merupakan sumber stres utama mereka saat ini. Sementara 33% responden lain mengatakan biaya itu merupakan sumber stres ‘ringan’ mereka sekarang.

    “Hanya 14% responden yang mengatakan itu bukan sumber stres, menggarisbawahi kecemasan yang masih dirasakan sebagian besar warga Amerika tentang biaya kebutuhan sehari-hari,” tulis Associated Press (AP) dalam laporannya.

    Belum lagi tanggungan seperti biaya tempat tinggal atau jumlah uang di rekening bank juga menjadi sumber stres para pekerja atau orang dewasa Amerika. Bahkan secara luas, beban biaya ini terasa lebih berat bagi warga Amerika muda, yang cenderung tidak memiliki tabungan dengan jumlah besar atau memiliki properti seperti orang dewasa yang berusia lebih tua.

    Misalkan saja ada Adam Bush (19), yang tinggal di Portland, New York. Ia yang bekerja sebagai tukang las, membuat suku cadang untuk perusahaan otomotif ternama asal Jepang dengan penghasilan kurang dari US$ 50.000 atau setara Rp 813,95 juta per tahun (kurs Rp 16.279/dolar AS).

    Jika dihitung per bulan pria muda ini bisa membawa pulang Rp 67,82 juta, angka yang terlihat cukup besar namun tidak cukup untuk tinggal di New York. Bahkan dirinya harus menggunakan layanan bayar nanti alian pay later untuk belanja bahan makanan atau hiburan.

    “Saya terus memperhatikan harga naik, jadi saya mencari barang termurah,” katanya.

    Kemudian ada juga Esther Bland (78) yang tinggal di Buckley, Washington. Ia merasa cukup stres setiap kali harus belanja meski ia sudah mendapatkan cukup banyak bantuan finansial dari jaminan sosial dan tunjangan disabilitasnya setiap bulan.

    Sebab pendapatan bulanan Bland dari jaminan sosial dan tunjangan disabilitas itu sebagian besar hanya cukup digunakan untuk membayar tagihan listrik, air, dan tv kabel serta kebutuhan dasar lainnya. Jika tunjangan itu dicabut, mungkin dirinya tidak akan memiliki sumber pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Meski tergolong cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pada akhirnya ia tetap harus mengurangi pengeluaran dengan tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.

    “Sabun, tisu dapur, tisu toilet. Saya beli bensin di Costco tapi sudah lama sekali harga bensin di bawah US$ 3 per galon di sini. Saya sering di rumah. Mobil saya hanya menempuh jarak sekitar 80 kilometer seminggu,” paparnya.

    Tonton juga video “Kata Sri Mulyani soal Gaji Guru-Dosen Kecil” di sini:

    (igo/fdl)

  • ESDM Sumbang Banyak PNBP, Bahlil Colek Sri Mulyani Soal Anggaran – Page 3

    ESDM Sumbang Banyak PNBP, Bahlil Colek Sri Mulyani Soal Anggaran – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2025).

    Dadan menyampaikan, pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

    Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional.

    “Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.

    Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih menghitung seberapa besar dampak dari kenaikan tarif royalti minerba ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Sedang kami hitung,” ujarnya lagi.

     

  • Kopdes Merah Putih Bisa Turunkan Harga Pangan hingga Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Kopdes Merah Putih Bisa Turunkan Harga Pangan hingga Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diproyeksikan dapat menurunkan harga kebutuhan pokok. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat dalam Instagram @smindrawati.

    Hingga Juli 2025, lanjut Sri Mulyani, lebih dari 80 ribu KDMP sudah terbentuk dan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Koperasi Desa Merah Putih menjadi program strategis untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan serta pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

    “Kehadiran KDMP tidak hanya menyederhanakan rantai distribusi, tetapi juga diproyeksikan menurunkan harga kebutuhan pokok,” kata dia, dikutip Senin (11/8/2025).

    Selain itu, kata Sri Mulyani, kehadiran KDMP dapat meningkatkan nilai tukar petani, membuka hingga 2 juta lapangan kerja baru, serta memperluas partisipasi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam ekonomi desa.

    “Ini salah satu program prioritas yang akan kita lanjutkan di tahun 2026.Saatnya desa bergerak, tumbuh menjadi harapan baru,” tutup dia.

    Fungsi Penting Kopdes Merah Putih Bagi Masyarakat

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebut bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan dan kuliner.

    “Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Wamenkop, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sidang Tahunan Ekonomi Umat 2025 dan Menerima Penghargaan sebagai Tokoh Perubahan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Minggu (10/8/2025).