Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Nilai spiritual pajak berbagi kesejahteraan

    Nilai spiritual pajak berbagi kesejahteraan

    Jakarta (ANTARA) – Di tengah diskusi publik yang sering kali memandang pajak sebagai beban, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencoba menghadirkan perspektif baru yang lebih menyentuh nurani dalam pengenaan pajak.

    Dalam sejumlah forum, antara lain di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah dan Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI), Menteri Keuangan mengingatkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita dapatkan, ada hak orang lain, dan pajak adalah salah satu cara menyalurkannya.

    Pesan ini bukan sekadar jargon fiskal. Ia membawa dimensi moral dan kemanusiaan ke dalam ranah perpajakan, menyandingkannya dengan konsep zakat, infak, atau wakaf. Dengan perspektif ini, pajak tidak lagi sekadar kewajiban legal, melainkan amanah sosial untuk berbagi.

    Pandangan ini relevan di tengah kondisi di mana penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada semester I-2025, misalnya, realisasi penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, atau sekitar 65 persen target tahunan.

    Hasil penerimaan negara yang diperoleh dari sektor perpajakan bukanlah angka di atas kertas semata, melainkan sumber utama yang menopang berbagai program strategis pemerintah, mulai dari bantuan sosial untuk keluarga miskin, subsidi energi, hingga pembangunan infrastruktur nasional.

    Beberapa contoh konkret yang bisa dilihat di lapangan, antara lain bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan yang nilainya mencapai lebih dari Rp494 triliun untuk program perlindungan sosial pada tahun 2025. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako yang memberikan bantuan pangan senilai Rp200 ribu per bulan untuk 18,7 juta keluarga, serta bantuan langsung tunai untuk daerah terdampak inflasi.

    Selanjutnya program subsidi energi juga disalurkan dari penerimaan pajak, dimana pemerintah menyalurkan subsidi energi sekitar Rp187 triliun di tahun 2025. Hal ini, termasuk subsidi listrik untuk 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA serta subsidi BBM untuk menahan gejolak harga di tengah ketidakpastian global.

    Sementara dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional, penerimaan dari pajak juga digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur strategis senilai lebih dari Rp422 triliun, yang mencakup pembangunan jalan tol, jalur kereta api, bendungan, dan jaringan irigasi. Implementasi yang telah dilakukan nyata, misalnya pembangunan Tol Trans Sumatera yang memperlancar distribusi logistik lintas provinsi, serta pembangunan Bendungan Karian di Banten yang memperkuat pasokan air untuk jutaan warga.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja? – Page 3

    Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja? – Page 3

    Selain itu, anggaran untuk sarana dan prasarana (sarpras) sekolah serta kampus mencapai Rp 150,1 triliun. Dana ini mencakup rehabilitasi sekolah rakyat dengan anggaran Rp 24,9 triliun, bantuan operasional sekolah Rp 64,3 triliun, bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD senilai Rp 5,1 triliun, serta renovasi sekolah dan madrasah Rp 22,5 triliun.

    Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah juga menyiapkan biaya operasional perguruan tinggi sebesar Rp 9,4 triliun. Juga anggaran khusus Rp 3 triliun untuk membangun sekolah unggulan di sembilan lokasi yang telah ditetapkan.

    “Kemudian biaya operasi perguruan tinggi Rp 9,4 triliun. Dan tadi Bapak Presiden menjelaskan mengenai sekolah unggulan ada anggaran Rp 3 triliun di sembilan lokasi,” pungkas Sri Mulyani.

     

     

  • Pemerintah bakal gelontorkan Rp508 triliun untuk perlindungan sosial

    Pemerintah bakal gelontorkan Rp508 triliun untuk perlindungan sosial

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah bakal gelontorkan Rp508 triliun untuk perlindungan sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah bakal menggelontorkan dana senilai Rp508,2 triliun untuk program perlindungan sosial (perlinsos) melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    “Untuk perlindungan sosial ada Rp508,2 triliun. Ini merupakan begitu banyak bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Jakarta, Jumat.

    Anggaran perlinsos pada RAPBN 2026 tumbuh 8,6 persen. Untuk tahun 2025, anggarannya diproyeksikan mencapai Rp468,1 triliun.

    Anggaran perlinsos pada 2026 diprioritaskan untuk peningkatan akurasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sinergi bantuan sosial (bansos) dengan program pemberdayaan, akses permodalan dan pendampingan usaha, serta perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.

    Secara rinci, anggaran perlinsos direncanakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp315,5 triliun. Nilai ini disalurkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM, serta bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,2 triliun bagi 140,7 juta peserta.

    Kemudian, bantuan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun, subsidi non-energi Rp17,4 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp6,5 triliun bagi 1,8 juta KPM, serta atensi sosial dan penanganan bencana Rp7,9 triliun.

    Selanjutnya, anggaran perlinsos juga disalurkan untuk pemenuhan layanan pendidikan senilai Rp37,5 triliun, dengan rincian untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp15,5 triliun bagi 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Rp17 triliun bagi 1,2 juta mahasiswa, dan Sekolah Rakyat Rp4,9 triliun untuk 200 lokasi.

    Anggaran perlinsos juga dimanfaatkan untuk pemenuhan layanan kesehatan senilai Rp69 triliun, yakni untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Rp66,5 triliun bagi 96,8 juta peserta dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sebesar Rp2,5 triliun bagi 49,6 juta peserta.

    Juga ada pemanfaatan untuk pemberdayaan masyarakat senilai Rp86,2 triliun, yakni untuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp36,5 triliun bagi 6,1 juta debitur serta subsidi 9,6 juta ton pupuk senilai Rp49,7 triliun.

    “Jadi, ini adalah belanja-belanja yang langsung dinikmati untuk melindungi masyarakat,” kata Sri Mulyani pula.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah kucurkan Rp757 triliun untuk pendidikan di APBN 2026

    Pemerintah kucurkan Rp757 triliun untuk pendidikan di APBN 2026

    ANTARA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa Pemerintah menganggarkan biaya sebesar 757 triliun rupiah untuk bidang pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN di Jakarta, Jumat 15 Agustus.
    (Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu paparkan alokasi anggaran Rp185 triliun untuk pertahanan

    Menkeu paparkan alokasi anggaran Rp185 triliun untuk pertahanan

    ANTARA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp185 triliun untuk pertahanan semesta pada tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (15/8), menjelaskan anggaran tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan dan perawatan (harwat) Alat Utama Sistem Senjata (alutsista), penggantian atau pembelian alutsista yang baru, termasuk penambahan batalyon dan Komando Daerah Militer (Kodam). (Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

    Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

    GELORA.CO –  Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dari sisi manfaat sosialnya telah memicu diskusi publik dan mengundang respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Sri Mulyani menyebutkan bahwa ketiganya memiliki esensi yang sama, yaitu sebagai instrumen untuk mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. 

    Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan oleh negara pada hakikatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sama seperti tujuan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.

    “Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain,” ujar Sri Mulyani.

    Ia mencontohkan penggunaan dana pajak untuk berbagai program sosial seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, hingga subsidi untuk usaha kecil dan menengah (UKM). 

    Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi syariah.

    MUI: Pajak dan Zakat Adalah Dua Kewajiban Berbeda

    Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. 

    Melalui keterangannya, MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.

    Menurut KH Abdul Muiz, salah seorang perwakilan MUI, zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam, termasuk mengenai nishab (batas minimal harta), haul (periode waktu), dan delapan golongan penerima (mustahik) yang telah ditentukan.

    “Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025

    Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. 

    Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.

    Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan. 

    Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.

    Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.

    “Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda,” ujarnya.

    MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.

    Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.

  • Sri Mulyani: Transfer daerah turun karena dialihkan ke belanja K/L

    Sri Mulyani: Transfer daerah turun karena dialihkan ke belanja K/L

    Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang mengalami penurunan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disebabkan oleh peralihan anggaran ke belanja pemerintah pusat.

    Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, terkoreksi sebesar 24,8 persen dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

    “Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga dirasakan oleh masyarakat di daerah.

    Sebagai contoh, program perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, program pendidikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi dan non-energi, hingga program ketahanan pangan seperti lumbung pangan dan cadangan pangan oleh Bulog.

    Menkeu menyebut program-program itu, dan program lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, memakan alokasi sebesar Rp1.376,9 triliun dari belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026.

    “Untuk TKD, saya rasa tadi kompensasi dari kementerian/lembaga yang belanjanya di masing-masing daerah harus makin dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, sehingga baik pemerintah maupun rakyat memahami program-programnya,” ujar dia.

    Dia pun mengatakan hal itu selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu yang diharapkan Bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan kepada masing-masing daerah,” tambahnya.

    Menkeu mengaku juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah pelayanan yang terjadi di daerah.

    Sebagai catatan, TKD 2026 sebesar Rp650 triliun terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko: Pemerintah rumuskan skema subsidi energi tepat sasaran

    Menko: Pemerintah rumuskan skema subsidi energi tepat sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih merumuskan skema subsidi energi yang tepat sasaran, sebagaimana sektor listrik yang membedakan biaya untuk pelanggannya.

    “Di sektor listrik, pelanggan daya tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawahnya. Dengan mekanisme semacam itu, bisa diimplementasikan di sektor energi yang lain,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat.

    Subsidi sektor energi tersebut meliputi LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM).

    Saat ini, lanjut dia, pemerintah sudah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang nantinya digunakan oleh pemerintah untuk mendeteksi apakah ada kebocoran subsidi ke kelompok masyarakat atas.

    Ia mengakui saat ini subsidi diberikan secara terbuka, dalam hal ini LPG 3 kilogram dan BBM subsidi yang bisa dibeli secara langsung.

    “Ke depan, kami akan mencarikan mekanisme dan skema yang saat ini sedang dalam pembahasan di pemerintah,” ucap Airlangga.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran untuk subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp210,1 triliun, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp203,41 triliun.

    Anggaran subsidi energi termasuk dalam dana senilai Rp508,2 triliun untuk program perlindungan sosial (Perlinsos) melalui RAPBN 2026.

    Anggaran Perlinsos pada 2026 diprioritaskan untuk peningkatan akurasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sinergi bantuan sosial (bansos) dengan program pemberdayaan, akses permodalan dan pendampingan usaha, serta perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.

    Secara rinci, anggaran Perlinsos direncanakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp315,5 triliun. Nilai ini disalurkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM, serta bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,2 triliun bagi 140,7 juta peserta.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Endang Sukarelawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Transfer ke Daerah 2026 Menurun, Sri Mulyani dan Tito Karnavian Sebut karena Ada Pengalihan ke Belanja Pusat

    Transfer ke Daerah 2026 Menurun, Sri Mulyani dan Tito Karnavian Sebut karena Ada Pengalihan ke Belanja Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Dana transfer ke daerah pada belanja negara yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 turun menjadi hanya Rp650 triliun.

    Pemerintah menyebut penurunan itu lantaran banyak pos anggaran di dalam transfer ke daerah yang langsung disalurkan melalui anggaran kementerian/lembaga pusat.

    Untuk diketahui, RAPBN 2026 yang dibacakan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat (15/8/2025) siang di gedung DPR menunjukkan bahwa anggaran transfer ke daerah hanya Rp650 triliun. Nilainya lebih rendah dari APBN 2025 yakni Rp919 triliun.

    Padahal, outlook dari realisasi belanja transfer ke daerah pada 2025 sudah mencapai Rp864,1 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran transfer ke daerah atau TKD yang menurun itu sudah dikompensasi dengan kementerian/lembaga (K/L) yang langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Nilainya mencapai Rp1.376,9 triliun.

    “Jadi kalau TKDD tadi mungkin mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah tadi naiknya jauh, jauh lebih besar, dan itu yang makanya diharapkan sesuai dengan arahan bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan ke masing-masing daerah,” tuturnya di konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8/2025).

    Di samping itu, Bendahara Negara tersebut mengakui bahwa ada sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda-beda, sebagaimana pemetaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan pelayanan dasar di daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap terpenuhi bagi masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar alokasi anggaran itu tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

    Tito menjelaskan, daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat lantaran kepemilikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Sementara itu, ada daerah juga yang masih sangat bergantung dengan transfer dari pemerintah pusat.

    Menurut Tito, standar minimum kapasitas fiskal daerah ditentukan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan minimal mereka. Misalnya, belanja operasional, pegawai, maupun belanja-belanja standar pelayanan minimal (SPM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, kawasan dan permukiman serta perlindungan sosial (perlinsos).

    “Nanti mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan [Dasar dan Menengah], Kementerian Pekerjaan Umum terutama untuk meng-cover problem-problem di tiga bidang yang sangat dasar itu di daerah-daerah sehingga ada pengalihan anggaran ke pusat ke kementerian/lembaga, tapi pemerintahan tetap berjalan dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat karena langsung dikerjakan pemerintah pusat,” terang mantan Kapolri itu.

  • Prabowo Pangkas TKDD, Sri Mulyani Siapkan Kompensasi Rp1.376,9 Triliun

    Prabowo Pangkas TKDD, Sri Mulyani Siapkan Kompensasi Rp1.376,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan kompensasi senilai Rp1.376,9 triliun imbas kebijakan pemangkasan pagu anggaran tranfer ke daerah (TKD) di RAPBN 2026.

    Namun demikian, kompensasi itu diberikan bukan dalam bentuk alokasi anggaran yang langsung ke kas kabupaten atau provinsi melainkan program pemerintah pusat di daerah.

    Sekadar catatan, pagu dana transfer ke daerah di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 turun menjadi Rp650 triliun. Pemerintah menyebut penurunan itu lantaran banyak pos anggaran di dalam transfer ke daerah yang langsung disalurkan melalui anggaran kementerian/lembaga pusat.

    Untuk diketahui, RAPBN 2026 yang dibacakan oleh Presiden Prabowo Subianto siang ini di DPR menunjukkan bahwa anggaran transfer ke daerah hanya Rp650 triliun. Nilainya lebih rendah dari APBN 2025 yakni Rp919 triliun.

    Sementara itu, outlook dari realisasi belanja transfer ke daerah di 2025 sudah mencapai Rp864,1 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran transfer ke daerah atau TKD yang menurun itu sudah dikompensasi dengan kementerian/lembaga (K/L) yang langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Nilainya mencapai Rp1.376,9 triliun.

    “Jadi kalau TKDD tadi mungkin mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah tadi naiknya jauh, jauh lebih besar, dan itu yang makanya diharapkan sesuai dengan arahan bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan ke masing-masing daerah,” tuturnya di konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8/2025).

    Di samping itu, Bendahara Negara mengakui bahwa ada beberapa daerah yang memiliki kapasitas fiskal sebagaimana pemetaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah akan mengatasi agar pelayanan minimal daerah-daerah tersebut bisa tetap dilakukan untuk publik.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar alokasi anggaran itu tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

    Tito menjelaskan, daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat lantaran kepemilikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Sementara itu, ada daerah juga yang masih sangat bergantung dengan transfer dari pemerintah pusat.

    Menurut Tito, standar minimum kapasitas fiskal daerah ditentukan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan minimal mereka. Misalnya, belanja operasional, pegawai, maupun belanja-belanja standar pelayanan minimal (SPM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, kawasan dan permukiman serta perlindungan sosial (perlinsos).

    “Nanti mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan [Dasar dan Menengah], Kementerian Pekerjaan Umum terutama untuk meng-cover problem-problem di tiga bidang yang sangat dasar itu di daerah-daerah sehingga ada pengalihan anggaran ke pusat ke kementerian/lembaga, tapi pemerintahan tetap berjalan dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat karena langsung dikerjakan pemerintah pusat,” terang mantan Kapolri itu.