Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Sri Mulyani, dari diksi “beban negara” ke “beban deepfake”

    Sri Mulyani, dari diksi “beban negara” ke “beban deepfake”

    Surabaya (ANTARA) – Barangkali, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya sekali saja bicara, dan bahkan pembicaraan tidak menyebut kata-kata “beban negara”, namun satu pernyataan itu langsung disambar dengan ratusan-ribuan konten digital yang menyayangkan sikap pejabat yang “tega” kepada guru.

    Bisa saja, sikap menyayangkan sikap pejabat yang “dihakimi” kurang membela guru itu tujuannya baik karena keberpihakan kepada profesi guru, tapi bagaimana kalau pernyataan yang tega itu sebenarnya tidak diucapkan sang pejabat, tapi muncul dalam puluhan konten yang diviralkan ke jutaan warga itu?

    Itulah masalahnya, apalagi masyarakat yang hidup di era digital saat ini justru berasal dari generasi non-digital. Data BPS tahun 2021 mencatat Generasi Digital (19-24 tahun) berjumlah 64,92 juta atau hanya 23,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021. Jadi, 76,1 persen non-digital itu pasti sangat gaduh dan reaktif.

    Parahnya lagi, video atau foto dianggap akurat oleh masyarakat digital yang super reaktif itu, padahal gambar (video/foto) di era digital itu bisa sangat salah, tapi seolah-olah saja benar, karena ada rekayasa teknologi. Itukah yang dikenal dengan deepfake (rekayasa teknologi), lalu menjadi bahan framing (informasi bias dari hasil editan) yang menyebar di akun grup mana pun, hingga ke luar negeri.

    Begitu banyak contoh tentang “tempelan” narasi pada foto atau video tertentu, misalnya “kebakaran” di lereng Gunung Agung pada malam hari, lalu difoto dan dibagikan ke seluruh jagat maya dengan narasi “erupsi”, tentu sangat jauh dari istilah kebakaran dan letusan. Foto dan narasi itu kemudian dipercaya.

    Nah, salah satu dari triliunan contoh deepfake dan framing adalah apa yang dialami Menkeu Sri Mulyani. Informasi deepfake plus framing yang dikirim lewat alat komunikasi seluler itu pun langsung dibagikan tanpa pikir panjang, bahkan dianggap informasi eksklusif, karena merasa dirinya mendapat informasi “penting” paling pertama.

    Hasil pelacakan video dari pidato Menkeu dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus 2025, yang menyebut gaji guru sebagai “beban negara” adalah hasil deepfake dan potongan (framing).

    Dalam forum di ITB itu, Menkeu Sri Mulyani memang sedang membahas pos belanja untuk guru dan dosen, namun pernyataan asli dari Sri Mulyani itu tidak ada kata-kata “beban”, yakni, “Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen. Itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, ‘Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar’. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat.”

    Hal itu juga sudah diluruskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro membantah hal itu dan menyatakan video itu hasil rekayasa deepfake.

    Kewajiban negara

    Sesungguhnya istilah “beban negara” itu tidak ada dalam pernyataan Menkeu dan istilah itu sangat bermakna negatif bagi negara, tapi istilah “tantangan negara” yang merupakan pernyataan asli Menkeu itu justru sangat positif, karena justru negara yang berkewajiban memenuhi ‘tantangan’ itu. Kalau pun Sri Mulyani mengeluarkan “beban negara”, makna substansi dari istilah itu adalah positif, yakni menjadi tanggung jawab negara. Ketika memandang istilah itu dengan kacamata negatif, maka frasa itu menjadi bahan gorengan untuk menyudutkan pejabat yang dimaksud.

    Buktinya, pernyataan Menkeu Sri Mulyani terkait “tantangan” dan tanggung jawab negara itu justru diwujudkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp757,8 triliun dari negara untuk pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Penyampaian Pengantar/ Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan (15/8/2025) menjelaskan anggaran untuk sektor pendidikan sebesar Rp178,7 triliun (dari Rp757,8 triliun) akan digunakan meningkatkan kualitas atau kompetensi dan kesejahteraan guru/dosen.

    Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun itu menjadi alokasi anggaran negara yang paling besar (20 persen) dalam sejarah, karena alokasi RAPBN 2026 itu mencapai total Rp1.903,6 triliun untuk delapan prioritas, yang mencakup ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, penguatan koperasi desa Merah Putih dan UMKM, pertahanan negara, serta perumahan rakyat.

    Alokasi APBN yang disebut Prabowo sebagai “terbesar sepanjang sejarah NKRI itu digunakan untuk peningkatan kualitas guru, pendidikan vokasi, beasiswa, hingga pembangunan fasilitas sekolah dan kampus.

    Peringkat berikutnya, anggaran ketahanan pangan Rp164,4 triliun (termasuk Rp46,9 triliun untuk subsidi 9,62 juta ton pupuk dan Rp53,3 triliun untuk lumbung serta cadangan pangan), dan ketahanan energi Rp402,4 triliun (subsidi energi, pengembangan energi baru terbarukan/EBT, hingga penyediaan listrik desa).

    Alokasi anggaran berikutnya, program makan bergizi gratis/MBG Rp335 triliun (targetnya menjangkau 82,9 juta siswa, ibu hamil, dan balita), anggaran kesehatan Rp244 triliun (jaminan kesehatan nasional, revitalisasi rumah sakit, penurunan stunting, dan pengendalian penyakit).

    Selain itu, alokasi anggaran lainnya adalah penguatan koperasi desa Merah Putih dan UMKM untuk menggerakkan ekonomi lokal, juga dukungan pembangunan 770 ribu unit rumah rakyat pada 2026.

    Artinya, peta alokasi anggaran APBN 2026 itu membuktikan pendidikan dengan anggaran terbesar justru bukanlah “beban negara”, melainkan menjadi prioritas keuangan negara, karena itu informasi yang beredar di era digital perlu disikapi dengan “kesalehan digital”.

    Bisa saja, informasi pada akun digital tetap bisa dijadikan acuan, tapi bahan dari informasi digital itu melalui proses “kesalehan”, yakni menelusuri akurasi mengenai narasumber yang kompeten, berpijak pada etika atau konten yang tidak memihak, dan mengenai kredibilitas dari informasi itu.

    Dari kasus yang menimpa Menkeu Sri Mulyani ini seharusnya menjadi pelajaran besar bagi semua pihak untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar. Beruntung kalau pelakunya masih belum terjerat oleh hukum, karena semua perbuatan terkait pemelintiran konten itu mengandung konsekuensi hukum, sebagai tindakan kriminal.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang sempat menjadi sorotan publik. Informasi tersebut beredar setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat.

    “Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” kata Sri Mulyani.

    “Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” ia menambahkan.

    Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman kemudian menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mendatang. Ia menjelaskan rencana kenaikan BPJS Kesehatan bukan terkait penyesuaian tarif iuran kepada masyarakat.

    “Kenaikan anggarannya ada. Bukan tarifnya, perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Luky kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (22/8) kemarin.

    Menurutnya, kenaikan justru terjadi di sisi anggaran kesehatan secara keseluruhan. Adapun tambahan anggaran tersebut tercatat dalam pos belanja fungsi kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.

    “Iya, fungsi kesehatan. Kenaikan anggarannya ada,” tegasnya lagi.

    Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 pun juga dijelaskan bahwa anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun. Angka ini melonjak 15,8% dibanding outlook 2025 sebesar Rp210,6 triliun.

    Dari total alokasi tersebut, Rp123,2 triliun disiapkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Porsi terbesar dialokasikan bagi subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2026, Begini Kata Ketua Komisi XI DPR

    Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2026, Begini Kata Ketua Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sudah disepakati dengan pemerintah.

    Sebagai informasi, wacana penerapan cukai MBDK sudah sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur. Dalam APBN 2025, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun namun belum kunjung diimplementasikan.

    Kini dalam RAPBN 2026, pemerintah menyatakan akan kembali menerapkan cukai MBDK, sebagai bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai. 

    “Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?,” ujar Misbakhun usai dimintai konfirmasi lagi oleh wartawan usai Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa dalam implementasinya pemerintah pasti akan membuat pertimbangan, khususnya mengenai besaran tarif cukai.

    “Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” kata Misbakhun.

    Adapun besaran tarif akan dibahas bersama-sama juga dengan DPR. Salah satu konsultasi yang dilakukan adalah terkait dengan ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinol-kan, kan enggak,” kata Misbakhun.

    Ke depan, rapat untuk membahas tindak lanjut rencana pengenaan cukai MBDK akan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti industri maupun kesehatan.

    Sementara itu, untuk pengenaan cukai pada barang lain seperti plastik dipastikan belum masuk ke dalam pembahasan RAPBN 2026.

    “Belum. APBN aja baru saja kita bahas,” kata Misbakhun.

    Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama menyebut pemerintah akan merapatkan lebih lanjut soal kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026.

    Adapun, pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberlakuan cukai MBDK tahun depan sejalan dengan kenaikan target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai RAPBN 2026 sebesar Rp334,3 triliun.

    “Udah, entar aja, belum,” ujar Djaka sambil bergegas menuju kendaraannya usai rapat bersama Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Kemudian, purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Jenderal itu lalu menyebut pihak pemerintah masih akan merapatkan lagi soal kesepakatan dengan DPR pada RAPBN 2026 itu.

    “Ah nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain Bea Cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian, Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

    Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ogah berkomentar soal tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan itu menjadi sorotan publik lantaran membuat penghasilan DPR tembus lebih dari Rp 100 juta/bulan.

    Sri Mulyani melakukan rapat dua kali hari ini, Jumat (22/8/2025) dengan Komisi XI DPR. Saat ditemui usai rapat, Bendahara Negara ini enggan menanggapi pertanyaan para wartawan, termasuk soal tunjangan rumah DPR.

    Saat keluar ruang rapat Sri Mulyani langsung berjalan menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya soal perhitungan tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

    Sri Mulyani juga tutup mulut saat ditanya apakah Kementerian Keuangan sudah menyetujui adanya tunjangan tersebut tersebut. Namun, Salah seorang Tim protokoler Sri Mulyani menyebut akan menyampaikan penjelasan tersebut ke publik.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah DPR merupakan keputusan Sri Mulyani. Sementara anggota DPR RI hanya pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

    “Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya perbulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Jakarta

    Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam penyampaian kesimpulan rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

    “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” kata dia dalam raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menjelaskan, terkait penetapan tarif akan dikonsultasikan terlebih dahulu oleh DPR. “Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.

    Kemudian, akan ditetapkan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, lalu ditetapkan kebijakan penerapan biaya keluar untuk hasil SDA berupa batu bara dan emas.

    Lebih lanjut, pada 2026 juga akan diterapkan penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, lalu peningkatan pengawasan nilai barang impor tiga.

    Lebih lanjut, dalam rapat telah disepakati total penerimaan negara menjadi Rp 3.147,7 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692 triliun. Secara rinci, pajak terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun PNBP sebesar Rp 455 triliun dan hibah sebesar Rp 0,7 triliun.

    Dalam catatan detikcom, rencana penerapan cukai MBDK telah diusulkan pemerintah sejak 2020. Kala itu, tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis saat itu adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

    Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter sehingga potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

    Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

    Kemudian pada 2025, rencana penerapan itu muncul lagi. Namun, di tengah jalan batal berlaku.

    “Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di 2025 sendiri pemerintah sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.

    (kil/kil)

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.

  • Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat Beroperasi pada 2026

    Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat Beroperasi pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan rakyat dengan menargetkan pembangunan 200 sekolah rakyat pada 2026.

    Hingga Agustus 2025, Kepala negara mengatakan bahwa sudah berdiri 100 sekolah rakyat dan akan bertambah 65 sekolah lagi pada September mendatang.

    “100 sekolah rakyat bertambah 65 sekolah lagi di bulan September. Saya kira ini suatu prestasi luar biasa,” kata Prabowo saat memberikan arahan kepada guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JiExpo Kemayoran, Jumat (22/8/2025).

    Prabowo menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci utama untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa, membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan. 

    Dia menekankan, sejarah panjang perjuangan bangsa harus menjadi pengingat bahwa hanya dengan pemimpin yang kuat, cakap, dan berkomitmen, Indonesia dapat terbebas dari penjajahan dalam bentuk apapun.

    “Sekolah rakyat ini adalah bagian dari usaha besar kita. Dunia sekarang berlomba-lomba. Karena itu, kita juga harus memperbaiki pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi,” kata Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI itu pun mengungkapkan apresiasi kepada jajaran kementerian yang mampu mempercepat realisasi program tersebut. Awalnya, dia memperkirakan pembukaan sekolah rakyat baru dapat dimulai pada akhir 2025 atau awal 2026. Namun, dia mengaku kaget lantaran kabinet bergerak cepat sehingga Juli lalu 100 sekolah sudah resmi beroperasi.

    “Terus terang, ini di luar harapan saya. Waktu saya beri arahan Februari lalu, saya kira baru siap Oktober atau November. Ternyata Juli sudah berdiri 100 sekolah, September menjadi 165 [sekolah rakyat]. Ini luar biasa,” tuturnya.

    Prabowo menekankan bahwa target 200 sekolah rakyat pada 2026 bukan sekadar proyek pendidikan, melainkan langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan absolut. 

    Dia menyebutkan, anak-anak penerima manfaat sudah mulai menunjukkan semangat dan rasa percaya diri baru sejak masuk program ini.

    “Kita sudah mulai melihat titik-titik harapan. Anak-anak yang tadinya risau, kini penuh senyum dan percaya diri. Para guru yang bertugas di sekolah rakyat punya tanggung jawab besar: membantu anak-anak ini mengeluarkan keluarganya dari kemiskinan,” ujar Prabowo.

    Lebih jauh, Presiden menegaskan bahwa upaya pendidikan ini sejalan dengan visinya membangun Indonesia sebagai bangsa mandiri, yang mampu menguasai teknologi dan industri sendiri.

    “Kita harus optimis Indonesia bisa punya pabrik mobil, kapal, kereta api, bahkan jam tangan sendiri. Seluruh rakyat harus menikmati kekayaan bangsa, bukan hanya segelintir orang,” tegasnya.

    Di akhir arahannya, Prabowo mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga semangat dan optimisme dalam membangun bangsa.

    “Kalau kalian semangat, saya lebih semangat. Bersama-sama kita bangun Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,9 triliun untuk Sekolah Rakyat (SR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Jumlah tersebut melonjak 255,71% dibandingkan dengan anggaran pada 2025 yang hanya sebesar Rp7 triliun.

    “Anggaran Sekolah Rakyat tahun depan akan mencapai Rp24,9 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Kenaikan anggaran yang cukup besar ini sesuai dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya yang menyatakan bahwa anggaran untuk SR pada 2026 akan lebih besar dibandingkan dengan tahun ini.

    Adapun, sebanyak Rp20 triliun digunakan untuk pembangunan 200 SR, sedangkan sisanya Rp4,9 triliun untuk operasional 200 SR.

  • Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

    Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

    Jakarta

    Tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota DPR RI tengah menjadi buah bibir masyarakat. Besaran tunjangan itu dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah program efisiensi pemerintah.

    Namun, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara. Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.

    “Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Saat ditanyakan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.

    “Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    (ada/kil)

  • Menteri UMKM Mau Naikkan Alokasi KUR Produksi Jadi 65%

    Menteri UMKM Mau Naikkan Alokasi KUR Produksi Jadi 65%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman membuka peluang target alokasi kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produksi naik dari 60% menjadi 65% dari keseluruhan pembiayaan.

    Maman menjelaskan bahwa proses distribusi KUR seharusnya tak hanya dilihat dari aspek kuantitas, melainkan juga kualitas. Menurutnya, hal ini tercermin dari seberapa besar pembiayaan tersebut dialokasikan untuk sektor produksi.

    “Sampai hari ini, alokasi dana KUR yang [ditargetkan] kurang lebih Rp300 triliun tersebut 60,3% sudah teralokasi untuk sektor produksi,” kata Maman dalam sambutan Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Menurutnya, apabila hingga akhir tahun nanti alokasi KUR untuk sektor produksi konsisten pada level 60%, maka dia akan mengusulkan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menaikkan target.

    Maman lantas menyebutkan rentang 63% hingga 65%. Dia tak menampik bahwa angka itu terbilang menantang, tetapi meyakini bahwa efek penggandanya akan lebih besar.

    “Karena kalau kita alokasikan dana KUR itu 60% ke sektor produksi, multiplier effect-nya juga banyak, baik penyerapan tenaga kerja, dampak ekonomi, dan lain sebagainya,” ujar Politikus Partai Golkar ini.

    Oleh karena itu, dia menyebut akan memantau realisasi penyaluran KUR hingga akhir 2025, sehingga dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut untuk menambah porsi sektor produksi pada tahun depan.

    Adapun, Kemenko Perekonomian mencatat bahwa penyaluran KUR hingga semester I/2025 telah mencapai Rp131,84 triliun atau setara dengan 45,86% dari target keseluruhan.

    Airlangga menyampaikan bahwa realisasi tersebut telah menjangkau 2,28 juta debitur dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sebesar 2,38%.

    “Capaian KUR semester I/2025 cukup positif, yang lebih penting 60% penyaluran KUR berhasil masuk ke sektor produksi sesuai target kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025) lalu.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan alokasi anggaran KUR pada 2026 mencapai Rp320 triliun, lebih tinggi dibandingkan plafon Rp300 triliun pada tahun ini.

    Subsidi bunga KUR dialokasikan senilai Rp36,5 triliun, sedangkan anggaran untuk pembangunan desa, koperasi, dan UMKM tahun depan mencapai Rp181,8 triliun.

    “Untuk KUR tahun depan Rp320 triliun dengan subsidi bunga Rp36,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).