Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Rp83 Triliun Dana Kopdes: Cair Rp16 Triliun Tahun Ini, Rp67 Triliun pada 2026

    Rp83 Triliun Dana Kopdes: Cair Rp16 Triliun Tahun Ini, Rp67 Triliun pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penempatan dana APBN ke Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Total yang akan disalurkan ke Himbara pada 2025 dan 2026 adalah Rp83 triliun.

    Pada 2025, pemerintah berencana untuk menyuntikkan Rp16 triliun sebagai tahap pertama ke Himbara. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rp16 triliun itu akan melalui Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025.

    Penggunaan SAL itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Penempatan dana sebesar Rp83 triliun itu adalah akumulasi dari tahun 2025 dan 2026, yang diperkirakan tahun 2025: Rp16 triliun dan 2026: Rp67 triliun,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025).

    Adapun skema pembiayaan ke KopDes Merah Putih oleh Himbara dengan bunga rendah sebesar 6%.

    “Skema pembiayaan ke KDMP oleh Himbara bunganya 6%, tenor 6 tahun dan waktu tenggang 6 sampai dengan 8 bulan,” lanjut Deni.

    Dia juga menjelaskan bahwa penempatan dana APBN ke Himbara untuk membiayai pembentukan KopDes Merah Putih diarahkan untuk menyederhanakan rantai distribusi yang rumit, serta memberdayakan masyarakat desa sehingga memutus rantai kemiskinan.

    “Untuk mendukung model bisnis KDMP yang efisien dan efektif, Pemerintah menempatkan Dana di Himbara agar dapat menyalurkan pembiayaan ke KDMP dengan bunga yang rendah,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Rp83 triliun yang akan ditempatkan ke Himbara untuk KopDes sejalan dengan penurunan anggaran Dana Desa tahun depan menjadi Rp60 triliun.

    Meski anggaran Dana Desa turun, Sri Mulyani menyebut anggaran bagi masyarakat desa untuk KopDes bakal digelontorkan melalui Himbara.

    Dana Desa sendiri akan digunakan sebagai jaminan apabila KopDes mengalami gagal bayar utang. Pada rapat dengan DPD, Selasa (2/9/2025), mengatakan bakal berkoordinasi dengan Menteri Desa untuk penggunaan Dana Desa itu.

    “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyici,” paparnya.

  • Bukan Rp16 Triliun, Sri Mulyani Suntik Himbara Rp83 Triliun untuk Kopdes

    Bukan Rp16 Triliun, Sri Mulyani Suntik Himbara Rp83 Triliun untuk Kopdes

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan menempatkan dana saldo lebih anggaran (SAL) APBN 2025 ke bank Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

    Sri Mulyani menuturkan bahwa penempatan dana itu dilakukan supaya tidak ada lagi alasan keterbatasan likuiditas dari Himbara. “Itu adalah dananya pemerintah yang tadinya ada di Bank Indonesia. Kami ambil, kami taruh di Himbara. Sehingga Himbara tidak ada alasan likuiditas yang tidak ada, mereka bisa menyalurkan ke koperasi,” jelasnya pada rapat bersama DPD, Selasa (2/9/2025). 

    Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan bahwa dana Rp83 triliun akan ditempatkan ke Himbara untuk disalurkan ke Kopdes dengan suku bunga kecil sekitar 2%. Sri Mulyani, menuturkan bahwa suntikan modal ke Kopdes akan memunculkan entrepreneur. Dia juga berharap para kepala desa yang dalam hal ini adalah sebagai pengampu juga memiliki perhatian dan juga komitmen serta kepemilikan terhadap program tersebut.

    Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Menteri Desa terkait dengan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan. Pada tahun depan, Dana Desa dianggarkan Rp60 triliun. “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyicil,” paparnya. 

    Sementara itu, Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan melaksanakan rapat koordinasi usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menyuntikkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 kepada himbara untuk pembiayaan program tersebut. 

    Ketua Satgas Kopdes Merah Putih yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan disebut akan memimpin rapat tersebut. “Besok akan ada rapat satgas. Betul Pak Menko yang pimpin,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025). 

    Tatang juga mengamini bahwa rapat tersebur akan membahas soal penggunaan dana SAL APBN 2025 untuk Himbara itu. Namun, Tatang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan penggunaan dana SAL itu. “Lebih baik ke Kemenkeu, ya,” katanya. 

    Adapun, Bisnis telah meminta respons kepada Kementerian Keuangan mengenai penggunaan dana SAL yang tertuang pada PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Upaya konfmasi disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kabiro KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro. Hanya Deni yang memberikan respons. “Kita cek ke unit terkait dulu,” terang Deni kepada Bisnis. 

    Risiko Tinggi

    Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai alokasi SAL untuk pembiayaan KopDes melalui himbara tampak ambisius sebagai upaya mendorong kemandirian desa. Namun, dia menilai timing dan risikonya justru menimbulkan kekhawatiran serius. 

    “Di tengah kondisi  perekonomian yang tidak baik-baik saja, serta defisit APBN yang sudah membengkak, penggunaan SAL untuk program berisiko tinggi berarti mengorbankan ruang fiskal yang semestinya bisa diarahkan ke subsidi energi, bantuan sosial, atau program lain yang lebih mendesak,” terang Yusuf kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025). 

    Yusuf bahkan menilai potensi gagal bayar aau default KopDes bisa memperburuk defisit APBN, apabila tata kelolanya lemah. Akibatnya, pemerintah bisa menambah utang dan memperlemah stabilitas sistem keuangan. 

    Dia menyoroti juga kondisi sosial politik Indonesia yang saat ini panas akibat gelombang demo besar-besaran. “Kebijakan ini rawan dipersepsikan sebagai proyek mercusuar yang menghambur-hamburkan dana negara, alih-alih solusi nyata untuk menjaga daya beli rakyat,” ujarnya.

  • Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri, Ini Alasannya – Page 3

    Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

    Peraturan ini lahir dari pertimbangan pemerintah untuk mendukung kesiapan alat pertahanan, di mana kuda dan perlengkapannya dianggap sebagai aset penting.

    Dengan adanya PMK 61/2025, PPN sebesar 100% yang seharusnya dikenakan atas pembelian barang-barang tersebut kini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

    Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025, “PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.”

    PMK yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 ini secara rinci mencantumkan berbagai jenis kuda dan perlengkapan yang mendapat fasilitas bebas PPN. Kuda yang dimaksud adalah kuda batalyon kavaleri, beserta puluhan perlengkapan lainnya, seperti:

    Pelana upacara dan harian
    Berbagai jenis tali (tali kekang, tali lasso, tali penuntun)
    Perlengkapan untuk perawatan dan kesehatan kuda (tapal kuda, suplemen, obat)
    Pakaian dan pelindung kuda (jubah upacara, tutup kepala kuda, sepatu kuda khusus)
    Perlengkapan pelatihan dan kandang (perlengkapan pelatihan upacara, kandang kavaleri kuda portable).

    Daftar ini juga mencakup barang-barang detail seperti cambuk panjang, sikat kuku, sisir logam, hingga bak makan dan minum, yang menunjukkan betapa menyeluruhnya dukungan pemerintah terhadap operasional unit kavaleri.

  • Celios Minta Presiden Prabowo Copot Srimul

    Celios Minta Presiden Prabowo Copot Srimul

    GELORA.CO -Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan pembenahan tata kelola fiskal dalam negeri.

    Peneliti Celios, Nailul Huda menyampaikan, tata kelola keuangan negara yang tak memihak kepada rakyat menjadi salah satu sebab gelombang protes di berbagai daerah beberapa hari lalu.

    Menurutnya, Presiden Prabowo harus mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara, dengan memastikan menteri keuangan yang duduk tidak menimbulkan kontroversial seperti Sri Mulyani Indrawati alias Srimul.

    “Kami menyampaikan reset ekonomi Indonesia harus dilakukan, melalui delapan tuntutan kami. Pertama, copot Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ujar Huda kepada RMOL, Rabu 3 September 2025.

    “Batalkan kenaikan tunjangan DPR. Tetapkan gaji tunggal anggota DPR dengan ketentuan tidak melebihi tiga kali lipat upah minimum Jakarta,” sambungnya.

    Selain itu, Huda juga menyarankan pemerintah membentuk komite remunerasi independen untuk pejabat negara, agar setiap pengeluaran dana reses anggota dewan menjadi informasi publik.

    Selain itu, dia juga menyinggung soal kebijakan perpajakan. Dimana tuntutannya segera terapkan pajak kekayaan.

    “Revisi total regulasi perpajakan, batalkan kenaikan tarif pajak yang membebani rakyat, dan turunkan tarif PPn (pajak pertambahan nilai atau pajak pembelian) menjadi 8 persen,” tuturnya.

    Kemudian, Huda meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, dan juga pangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Polri dan Evaluasi total anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dan Danantara. 

    “Alihkan ke subsidi tunai untuk rakyat kecil, dorong restrukturisasi utang pemerintah, dan setop nafsu penambahan utang baru,” urainya.

    Lebih lanjut, Huda turut mendorong penerapan Putusan MK terkait Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi Komisaris, khususnya Menteri Investasi dan Hilirisasi yang merangkap jadi CEO Danantara

    “Dan stop Proyek Strategis Nasional yang merugikan keuangan negara, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara baru dan Kawasan FoodEstate,” demikian Huda. 

  • Fakta-fakta Kericuhan di Jakarta: Total Tersangka, Kerusakan Fasum hingga Kondisi Terkini

    Fakta-fakta Kericuhan di Jakarta: Total Tersangka, Kerusakan Fasum hingga Kondisi Terkini

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi demonstrasi di Jakarta saat ini mulai mereda. Unjuk rasa itu dimulai saat massa protes terkait dengan tunjangan DPR RI yang dinilai fantastis sejak 25 Agustus 2025.

    Meski sempat landai keesokan harinya. Massa kembali melakukan aksi akbar pada Kamis (28/8/2025). Di hari yang sama, terjadi peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh mobil Brimob Polri.

    Kemudian, peristiwa brutal itu memicu protes di sejumlah titik. Misalnya, pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polri di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

    Keesokan harinya, markas Polda Metro Jaya hingga Gedung DPR RI kembali digeruduk massa. Dalam serangkaian aksi protes itu, terdapat orang tidak dikenal telah melakukan pengrusakan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta hingga penjarahan di rumah pejabat publik.

    Ini fakta-fakta ricuh demo Jakarta akhir Agustus 2025:

    1. 38 Tersangka Anarkis

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan total 1.240 orang diamankan, terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

    Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, kepolisian telah menetapkan 38 tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum hingga penyerangan petugas.

    “38 tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik terkait dengan peristiwa anarkis, pengrusakan umum, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak mengindahkan perintah petugas dan lain sebagainya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025) malam.

    2. Ada 6 Tersangka Penghasutan 

    Selain tersangka terkait kerusakan fasum, Ade juga menyatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan penghasutan atau provokasi masyarakat, khususnya pelajar untuk melakukan unjuk rasa.

    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan, dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade.

    Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR); admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).

    Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan demo.

    “Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” imbuhnya.

    Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.

    Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    3. Data Kerusakan Fasum

    Pemprov Jakarta mengemukakan total kerugian kerusakan infrastruktur dalam kericuhan di Jakarta mencapai Rp80 miliar. Fasilitas yang rusak meliputi halte Transjakarta, CCTV, pintu tol hingga infrastruktur lainnya.

    Selanjutnya, kata Ade, total ada 37 sarana prasarana Polri yang mengalami kerusakan. Misalnya, markas Polres, Polsek, Pospol hingga sejumlah kendaraan.

    “Ada 37 sarana prasarana polri dari mulai polres polsek, polsub Sektor, pospol, polantas dan beberapa kendaraan,” imbuhnya.

    4. Rumah Pejabat Dijarah

    Adapun, dalam serangkaian ricuh-ricuh ini setidaknya ada lima pejabat yang rumahnya dijarah. Peristiwa penjarahan itu bermula dilakukan di rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara.

    Penjarahan kemudian melebar hingga ke rumah pejabat DPR non-aktif lainnya seperti Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. Bahkan, rumah bendahara negara yakni Menkeu Sri Mulyani di Bintaro juga turut dijarah.

    Dalam hal ini kepolisian telah mendalam serangkaian aksi penjarahan itu. Tercatat, khusus di rumah Uya Kuya, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dengan perincian enam terkait dan empat lainnya terkait penyerangan petugas.

    “10 tersangka, empat menyerang petugas, enam penjarahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

    5. Jakarta Sudah Aman

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi mencabut himbauan Work From Home (WFH) bagi semua perusahaan yang ada di Jakarta mulai hari ini Rabu 3 September 2025.

    Dia menilai bahwa kondisi Jakarta saat ini sudah mulai normal dan kondusif, tidak ada aksi lagi yang digelar oleh demonstran di Jakarta. 

    Maka dari itu, Pramono memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta untuk mencabut imbauan WFH tersebut maksimal hari ini, sehingga besok Kamis 4 September 2025 warga bisa bekerja normal.

    “Saya sudah minta agar aturan itu dicabut karena kondisi sudah normal,” tuturnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan bahwa seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Jakarta sudah mulai masuk kerja dan bekerja normal seperti biasanya per hari ini Rabu 3 September 2025.

    “Bahkan semua ASN Jakarta sudah mulai masuk hari ini dan menghadiri pelantikan pejabat fungsional, saya tetap minta agar mereka naik transportasi umum,” katanya.

    Pramono membeberkan seluruh layanan transportasi umum yang ada di Jakarta juga sudah mulai beroperasi dengan normal, meskipun masih ada perbaikan sejumlah ruas jalan yang sempat dirusak massa aksi beberapa waktu lalu.

    “Mudah-mudahan perbaikan ini bisa selesai hari Senin tanggal 8 nanti,” pungkasnya.

  • Sedihnya Sri Mulyani, Rumahnya Dijarah: Lukisan 17 Tahun dan Kenangan yang Direnggut – Page 3

    Sedihnya Sri Mulyani, Rumahnya Dijarah: Lukisan 17 Tahun dan Kenangan yang Direnggut – Page 3

    Lebih dari itu, dia menyesalkan aksi demo berujung ricuh menelan korban jiwa yang jumlahnya tidaklah sedikit. Sri Mulyani menyebutnya sebagai tragedi kelam di Indonesia.

    “Minggu kelabu akhir Agustus itu, ada korban yang jauh lebih berharga dibanding sekedar lukisan saya, yaitu korban jiwa manusia yang melayang yang tak akan tergantikan. Affan Kurniawan, Muhammad Akbar Basri, Sarinawati, Syaiful Akbar, Rheza Sendy Pratama, Rusdamdiansyah, Sumari. Menimbulkan duka pedih yang mendalam bagi keluarga. Tragedi kelam Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

    Dia mengingatkan bahwa tidak pernah ada pemenang dalam kerusuhan, namun yang ada adalah hilangnya akal sehat. Selain itu, kata Sri, kerusuhan juga membuat rusaknya harapan, runtuhnya fondasi berbangsa dan bernegara kita, negara hukum yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.

    “Indonesia adalah rumah kita bersama. Jangan biarkan dan jangan menyerah pada kekuatan yang merusak itu. Jaga dan terus perbaiki Indonesia bersama, tanpa lelah, tanpa amarah dan tanpa keluh kesah serta tanpa putus asa,” pungkas Sri Mulyani.

  • Pemerintah Tegaskan Komitmen APBN untuk Daerah Tak Hanya lewat TKD

    Pemerintah Tegaskan Komitmen APBN untuk Daerah Tak Hanya lewat TKD

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis tudingan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak mementingkan pembangunan daerah.

    Dia menekankan APBN tetap berkomitmen dalam pembangunan daerah dan tidak semata-mata tercermin dari nilai transfer ke daerah (TKD).

    Sri Mulyani menjelaskan berbagai belanja pemerintah pusat juga langsung memberikan manfaat kepada masyarakat di berbagai wilayah.

    “Belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.376,9 triliun itu yang menikmati daerah. Masyarakatnya, termasuk pemerintah daerahnya, karena ini adalah program-program penting di daerah untuk bisa melayani dan memperbaiki kesejahteraan rakyat di daerah,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komite IV Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Selasa, 2 September.

    Dia menjelaskan, sejumlah program besar yang langsung menyasar masyarakat daerah seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun yang menjangkau 10 juta keluarga miskin.

    Berikutnya bantuan pendidikan juga tak kalah besar, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah dengan anggaran Rp63,6 triliun, serta bantuan sembako senilai Rp43,8 triliun untuk 18 juta keluarga penerima manfaat.

    Selanjutnya di bidang kesehatan, anggaran APBN sebesar Rp69 triliun digunakan untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat miskin dan pekerja penerima upah, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp7,3 triliun.

    Pemerintah juga mengalokasikan Rp22,5 triliun untuk revitalisasi sekolah dan madrasah, serta Rp27,9 triliun bagi program sekolah rakyat dan sekolah unggulan.

    Selain bantuan sosial dan pendidikan, pembangunan infrastruktur di daerah juga menjadi prioritas.

    Dana sebesar Rp24,3 triliun dialokasikan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, Rp48,7 triliun untuk pembangunan perumahan, Rp12 triliun untuk bendungan dan irigasi, serta Rp6,6 triliun bagi pengembangan kampung nelayan dan industri pergaraman nasional.

    Selanjutnya, program kesehatan ibu dan anak melalui MBG mendapatkan alokasi Rp335 triliun.

    Di sisi lain, tunjangan profesi untuk guru dan dosen non-PNS diberikan sebesar Rp63,5 triliun, serta dukungan ketahanan pangan melalui Bulog mencapai Rp28,5 triliun.

    Sementara untuk subsidi, pemerintah menyiapkan Rp381,3 triliun untuk energi dan kompensasi, serta tetap memberikan subsidi non-energi seperti pupuk dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani dan pelaku UMKM di daerah.

    Sri Mulyani juga menambahkan penguatan pembangunan daerah dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025–2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp13,6 triliun.

    Program tersebut mencakup pengoptimalan lahan di 13 provinsi, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga pembangunan jalan daerah dengan anggaran Rp10,2 triliun yang tersebar di 37 provinsi.

    “Nanti pelaksanaannya pasti kementerian lembaga sesuai instruksi presiden harus terus bersinergi koordinasi komunikasi dengan daerah. Ini supaya tidak menikmati persepsi seolah-olah anggaran untuk daerah dipotong atau diturunkan karena uang yang ke daerah itu sebetulnya meningkat,” pungkasnya.

  • Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh Nasional 2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons situasi nasional akhir Agustus dan awal September 2025 ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh.
    “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pigai mengatakan, pemisahan antara pengunjuk rasa dan perusuh tersebut sangat penting agar proses hukumnya dapat dibedakan.
    “Para demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di kepolisian, penegakan hukum juga harus dibedakan,” ujarnya.
    Pigai juga menegaskan, posisi pemerintah dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sangat jelas, yang berlandaskan pada Pasal 19 Undang-Undang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Prinsip ICCPR tersebut adalah menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan adalah hak asasi manusia.
    Karenanya, Pigai menyatakan, setiap warga negara boleh berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tersebut.
    “Sebagaimana ini juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucap dia.
     
    Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
    Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
    Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
    Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
    Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
    Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
    Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
    “Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
    Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat Nasional 2 September 2025

    Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara perinci alasan mengapa menjarah dan perilaku anarkistis dalam aksi demonstrasi tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
    Hal ini dijelaskan Tito sebagai respons terhadap situasi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi-aksi anarkistis di sejumlah daerah belakangan ini.
    Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/9/2025), Tito menyinggung dasar hukum internasional dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967.
    “Tapi kami sudah menyampaikan kovenan internasional yang diadopsi oleh UN ini, itu juga mengatur mengenai pembatasan-pembatasan (terkait kebebasan berpendapat),” kata Tito.
    Dia memberikan penekanan pada artikel 19 poin ketiga, yang menyatakan bahwa hak berpendapat memiliki batasan, yakni menghormati hak asasi orang lain.
    Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyuarakan pendapat harus memikirkan kepentingan umum.
    “Menjaga keamanan ketertiban umum,
    public order
    , menjaga keamanan nasional, kesehatan publik, dan mengindahkan etika moral,” kata dia.
    Tito mengatakan, aturan terkait kebebasan berpendapat ini digunakan oleh seluruh negara yang menjadi anggota PBB dan yang telah meratifikasi kovenan ini.
    Di Indonesia, Tito menjelaskan, negara mengadopsi kovenan dengan membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang disahkan pada 26 Oktober 1998.
    “Boleh menyampaikan pendapat di muka umum, bebas, tapi ada batasannya,” katanya.
    Tito mengutip Pasal 5 UU tersebut yang menegaskan bahwa warga negara diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum.
    Namun, dalam Pasal 6 diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang yang menyuarakan pendapat, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Jadi enggak boleh melanggar hukum pidana, misalnya enggak boleh merusak (diatur dalam pasal) 170 KUHP, melakukan penjarahan misalnya di tempat-tempat komersial atau ruang pribadi,” kata mantan Kapolri tersebut.
    Dia kemudian mengutip beberapa pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 362, 363, dan 365 yang terkait pencurian, pencurian ringan, maupun pencurian dengan kekerasan.
    Oleh sebab itu, Tito mengingatkan bahwa penjarahan dan aksi anarkis tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dalil kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
    “Jadi ini adalah norma-norma internasional yang disepakati dunia, di negara demokrasi, dan juga sudah diratifikasi Indonesia dalam undang-undang pada tahun 1998. Ini menjadi koridor kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
    “Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
    Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah, tetapi penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.
     
    “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
    “Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar dia.
    Sebelumnya, penjarahan terjadi di sejumlah rumah pejabat publik pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sindir Pernyataan Menkomdigi tentang Penutupan Live TikTok, Fedi Nuril: Bohong

    Sindir Pernyataan Menkomdigi tentang Penutupan Live TikTok, Fedi Nuril: Bohong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor sekaligus publik figur kritis, Fedi Nuril memberikan sindiran pedas ke Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Ini berkaitan dengan pernyataan yang mengatakan fitur live media sosial tersebut ditutup di Indonesia merupakan sukarela dari pihak aplikasinya.

    Menyindir terkait hal ini, Fedi Nuril lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan sindirannya.

    Ia yang mengutip pernyataan dari Meutya menyebut apa yang dikatakannya itu bohong

    “Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok, bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live,” kata Meutya,” tulisnya dikutip Selasa (2/9/2025).

    “Bohong! @meutya_hafid,” tegasnya.

    Sebelumnya, soal fitur live di TikTok yang ditutup di Indonesia merupakan sukarela dari pihak aplikasinya.

    “Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” kata Meutya.

    Pemblokiran yang dilakukan pada Sabtu (30/8) itu bertepatan dengan ramainya siaran langsung demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di Jakarta.

    Dalam siaran itu bahkan terekam momen penjarahan rumah sejumlah politisi dan pejabat, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Erfyansyah/fajar)