Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Anggaran Perdin Dipangkas, Industri Hotel Berpotensi Rugi Rp8,3 Triliun!

    Anggaran Perdin Dipangkas, Industri Hotel Berpotensi Rugi Rp8,3 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA – Industri perhotelan nasional diproyeksi kehilangan pendapatan hingga Rp8,3 triliun akibat kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA TA 2024.

    Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga dapat berdampak serius terhadap hotel. Mengingat, pangsa pasar pemerintah cukup besar untuk industri perhotelan.

    “Dampaknya serius terhadap industri perhotelan karena pangsa pasarnya pemerintah itu cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

    Dia menuturkan, pangsa pasar pemerintah untuk hotel bintang 3 dan 4 sekitar 40%, sedangkan hotel bintang 5 memiliki pangsa pasar sekitar 10%.

    Hariyadi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menyebut, total jumlah kamar untuk hotel bintang 3 dan 4 di Indonesia mencapai 257.208 kamar.

    Jika diasumsikan 40% dari kamar tersebut diisi oleh kegiatan pemerintah, dengan rata-rata harga kamar Rp600.000 dan tingkat okupansi 52%, potensi pendapatan tahunan untuk hotel bintang 3 dan 4 diperkirakan mencapai Rp14,1 triliun.

    Untuk hotel bintang 5, lanjutnya, jumlah total kamar mencapai 50.813 kamar di seluruh Indonesia. Dengan pangsa pasar pemerintah sebesar 10%, tingkat okupansi 52%, dan harga per malam Rp2,5 juta, potensi pendapatan dari hotel bintang 5 diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. 

    Jika dijumlahkan, potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah di hotel bintang 3, 4, dan 5 adalah sekitar Rp16,5 triliun per tahun.

    Namun, jika pemerintah melakukan pemotongan anggaran hingga 50%, total pendapatan yang bisa diperoleh hotel dari kegiatan pemerintah berkurang menjadi sekitar Rp8,3 triliun.

    “Kalau dipotong 50%, berarti tinggal sekitar Rp8,3 triliun. Itu tentu akan berdampak besar,” ujarnya.

    Selain mengancam pendapatan industri perhotelan, adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas juga turut berdampak terhadap penurunan mata rantai yang ada di industri ini seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga vendor operasional. 

    “Itu kena semuanya,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024 telah menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024.

    Dalam suratnya, Bendahara Negara itu meminta agar kementerian/lembaga melihat kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.

    “Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).

    Adapun, surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.

  • Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

    Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang tidak kunjung terwujud karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyetujuinya.

    Edi yang telah lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)—kini sudah pensiun—menuturkan usulan Badan Penerimaan Pajak bukan hal baru, tetapi berulang kali ditolak oleh Sri Mulyani. 

    “Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri [Sri Mulyani] dan jajarannya karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerimaan Negara,” ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Sebagaimana kala itu saat Jokowi menjabat pada periode pertama (2014—2019), dia menginginkan adanya Badan Penerimaan Pajak untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio ke angka 15%.

    Edi menyampaikan bahwa Sri Mulyani tegas tidak menyetujui adanya pembentukan badan karena menurutnya untuk menaikkan tax ratio, tidak memerlukan hal tersebut.

    Pada kenyataannya, sampai hari ini pun tax ratio Indonesia bukan menuju 15%, justru stagnan dan cenderung lebih rendah dari tahun pertama Jokowi menjabat sebagai presiden. Tercatat pada 2015 tax ratio berada di level 10,76%, sementara pada 2023 di angka 10,2%.

    Menurutnya, pembentukan badan tersebut patut menjadi perhatian bersama untuk mendorong penerimaan negara sehingga pemerintah tak lagi mengandalkan pinjaman luar negeri untuk membiayai APBN.

    Pasalnya, tugas Kementerian Keuangan cukup berat, sementara penerimaan negara memerlukan perhatian khusus dan fokus. 

    “Lingkungan perpajakan itu mengalami pertumbuhan dan dinamika yang sangat luar biasa jadi tidak bisa disambi dan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar [UUD],” lanjutnya.

    Edi berharap, cara lainnya untuk mendongkrak penerimaan saat ini adalah melalui pendalaman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam. Mirisnya, eksploitasi SDA yang massif tidak sepadan dengan pendapatan yang didapat.

    Berdasarkan perhitungan Edi, setidaknya sumber kas negara dari PNBP SDA hanya mengisi 2% terhadap PDB. 

  • Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perdin Kementerian/Lembaga

    Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perdin Kementerian/Lembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian PPN/Bappenas mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengimbau seluruh kementerian/lembaga untuk menghemat perjalanan dinas minimal 50% pada sisa tahun ini.

    Sekretaris Utama Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teni Widuriyanti meyakini, pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) hingga setengah bukanlah suatu yang sulit.

    “Kan cuma 50%, yang enggak penting-penting disisir lagi saja, kalau enggak terlalu mendesak kembaliin,” jelas Teni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Sebagai informasi, sebelumnya Sri Mulyani meminta anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L) dalam DIPA Tahun Anggaran (TA) 2024 dipangkas paling sedikit 50%. Artinya, pemangkasan memungkinkan lebih besar dari 50%. 

    Dia menerbitkan imbauan tersebut dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan bapak Presiden RI [Prabowo Subianto] dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulisnya dalam salinan surat yang Bisnis terima, dikutip pada Minggu (10/11/2024). 

    Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah nonKementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, tercantum tujuh poin seputar penghematan tersebut. 

    Sri Mulyani meminta para menteri maupun pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. 

    Kendati demikian, Bendahara Negara tersebut mengecualikan penghematan perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas. 

    Selain itu, juga untuk belanja perjalanan dinas tetap seperti untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. 

    Oleh karena itu, Sri Mulyani turut meminta para K/L untuk melakukan revisi terkait belanja perjalanan dinas dalam DIPA 2024. 

  • Pengamat Setuju Sri Mulyani Sunat Anggaran Perjalanan Dinas: Rawan Korupsi – Page 3

    Pengamat Setuju Sri Mulyani Sunat Anggaran Perjalanan Dinas: Rawan Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. 

    Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, langkah Sri Mulyani ini merupakan kebijakan Presiden dalam rangka efisiensi. Trubus menyebut dana hasil potongan ini bisa dipakai untuk hal-hal lain. 

    “Dana potongan bisa dipakai untuk bantuan program makan siang gratis atau sektor pendidikan, dan kesehatan. Hasil potongan juga bisa dipakai untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (12/11/2024). 

    Trubus menambahkan kebijakan ini merupakan langkah positif untuk efisiensi karena menurutnya sudah sejak lama perjalanan dinas menggerus dana besar dan membebani APBN. 

    Adapun menurut Trubus perjalanan dinas ini hal yang rawan dikorupsi, maka dari itu pemerintah tidak ingin hal ini terjadi dan perjalanan dinas dilakukan memang ketika diperlukan. 

    “Sekarang semua serba digital, data bisa diakses digital. Jika memang butuh data dari kabupaten atau wilayah bisa diakses secara digital tak perlu datang ke lokasinya,” pungkasnya. 

    Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).

    Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

  • Gibran Pimpin Rapat Penanggulangan Bencana Letusan Gunung Lewotobi

    Gibran Pimpin Rapat Penanggulangan Bencana Letusan Gunung Lewotobi

    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memimpin rapat koordinasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana letusan Gunung Lewotobi di Graha BNPB. Rapat dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Mendagri Tito Karnavian, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

  • Gandeng McKinsey, Sri Mulyani Mau Rombak LPDP

    Gandeng McKinsey, Sri Mulyani Mau Rombak LPDP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah polemik isu harus pulang atau tidaknya alumni penerima beasiswa pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memanggil tim McKinsey Indonesia ke kantornya.

    Sri Mulyani mengatakan, pemanggilan tim McKinsey itu untuk mendiskusikan reformasi tata kelola LPDP. Menurutnya, LPDP semakin strategis dalam menciptakan kualitas SDM Indonesia yang lebih baik sebagai modal wajib agar Indonesia bisa keluar dari Middle Income Trap.

    “Kami berdiskusi mengenai reformasi tata kelola dari @lpdp.ri yang merupakan salah satu institusi penting penggerak pendidikan dan penelitian Indonesia,” tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya, dikutip Selasa (12/10/2024).

    Dia menganggap LPDP sebagai institusi pengelola dana abadi pendidikan menjadi tumpuan dari berbagai aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, tata kelolanya harus terus diperbaiki

    “Dan saya berharap dari diskusi bersama tim McKinsey hari ini, kita bisa mendapatkan insight tentang bagaimana mengembangkan institusi LPDP agar dapat terus diandalkan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin berkualitas Indonesia di masa depan,” ungkapnya.

    Dia berharap dengan upaya ini, bangsa ini bisa mencapai visi Indonesia Emas 2045, dan cita-cita Indonesia yang adil, maju, dan sejahtera.

    Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan alasan pemerintah ingin membolehkan penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Indonesia, sebab negara ini belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni tersebut.

    Sebagai gantinya, para penerima beasiswa LPDP ke depannya tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia dengan berkarya di luar negeri.

    “Sekarang kan dilihat aja. Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik. Iya kan? Nggak ada masalah. Pasti pulang suatu hari,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024), seperti dilansir detikcom.

    Sementara itu, para anggota dewan di DPR menganggap seharusnya penerima beasiswa pulang ke Indonesia. Di samping harus bisa berkarya bagi tanah air dengan menciptakan lapangan kerja sendiri, mereka juga telah menikmati uang negara untuk sekolah.

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai alumni LPDP ogah balik ke Tanah Air akan dapat sentimen negatif dari masyarakat.

    “Dari sisi rights dan mendorong potensi maksimal, sebenarnya bagus. Tapi sentimen masyarakat pada mereka yang sekolah dengan biaya negara tapi tidak kembali akan negatif karena ada opportunity cost besar yang bisa digunakan untuk membiayai kuliah di dalam negeri atau untuk membiayai kepentingan pendidikan lainnya,” kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Hetifah meminta anggaran untuk beasiswa LPDP diprioritaskan bagi mereka yang pasti akan kembali ke Indonesia usai menempuh pendidikan di luar negeri. Jika memilih tinggal di luar negeri, maka pelajar itu harus menjadi diaspora yang tetap membawa nama baik Indonesia.

    “Namun kalau lihat contoh negara China dan India, mereka menjadi diaspora tidak dengan menggunakan government scholarship. Tokoh-tokoh yang dianggap diaspora sukses (Habibie, Stella Christie, Carina Joe) tidak pakai government scholarship kan,” tegasnya.

    (haa/haa)

  • Ada Badan Intelejen Keuangan dari Prabowo untuk Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Fungsinya

    Ada Badan Intelejen Keuangan dari Prabowo untuk Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Fungsinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yang merupakan organisasi baru di bawahnya

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan itu sendiri resmi terbentuk usai Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) No. 158/2024 tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku notabenenya Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sudah lama ada di Kemenkeu. Hanya saja, sambungnya, kini fungsinya diperkuat.

    “Selama ini kita sudah memiliki apa yang disebut Center Transformation Office. Itu yang pegang semua pusat intelijen dan teknologi digital di Kemenkeu,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu (8/11/2024).

    Bendahara negara itu mengungkapkan, fungsi utama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yaitu untuk mengelola data, analitik, dan meningkatkan kemampuan artificial intelligence alias kecerdasan buatan.

    Selain itu, sambungnya, ada dua organisasi baru lain di Kemenkeu. Pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang merupakan penguatan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sehingga kini bisa mengeluarkan kebijakan karena sudah berbentuk Dirjen.

    Kedua, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang bertugas menjaga pengembangan sektor keuangan. Apalagi, kata Sri Mulyani, Kemenkeu memiliki peran penting di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

    “Karena ada perubahan nomenklatur, akan ada re-appointment atau appointment terhadap para pejabat, yang tentu kami sampaikan secara transparan,” ujarnya.

  • Indeks Keyakinan Konsumen Turun, Bukti Masyarakat Tahan Konsumsi

    Indeks Keyakinan Konsumen Turun, Bukti Masyarakat Tahan Konsumsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat adanya penurunan Indeks Keyakinan Konsumen atau IKK per Oktober 2024 ke angka 121,1 dari bulan sebelumnya 123,5. Meskipun turun, angka tersebut masih menunjukkan optisme konsumen karena IKK di atas 100.

    Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) Hosianna Evalita Situmorang menilai penurunan tersebut sejalan dengan kondisi ekonomi di Tanah Air. Menurutnya, penurunan keyakinan masyarakat terjadi akibat ekspektasi akan ketersediaan lapangan pekerjaan yang berkurang. 

    “Menyusul badai PHK [pemutusan hubungan kerja] yang marak terjadi dan jumlah pengangguran yang meningkat sehingga konsumen juga menahan konsumsinya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).

    Sepanjang tahun ini hingga Juli 2024 tercatat adanya tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 144.399 orang. Jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pun meningkat sejak Januari yang mulanya 3.332 orang, menjadi 42.863 orang pada Juli 2024, mengutip Satu Data Ketenagakerjaan.

    Sementara tercatat Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja yang menunjukkan kondisi saat ini dan Indeks Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja (menunjukkan kondisi enam bulan mendatang), masing-masing berada di level 104,7 dan 129,5. Keduanya turun, masing-masing sebesar 3,5 dan 1,6 poin dari September.

    Hosianna menyampaikan di tengah kondisi tersebut, menjelang akhir tahun utamanya dengan momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) sangat mungkin lapangan kerja kembali terbuka. Pada akhirnya, konsumsi masyarakat dapat kembali pulih dan meningkat.

    Meski demikian, hal tersebut tidak akan berdampak besar terhadap pembukaan lapangan pekerjaan.

    “Lebih besar dampak penurunan suku bunga global dan domestik serta pemulihan ekonomi China. Terkontraksinya industri akibat ekspansi bisnis tertahan akibat hal-hal tersebut,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa Hasil Survei Konsumen BI Oktober 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen tetap terjaga pada level optimistis.

    Tetap terjaganya keyakinan konsumen pada Oktober 2024 ditopang oleh Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang masing-masing sebesar 109,9 dan 132,4.

    Indeks tersebut masing-masing turun dari hasil survei pada September 2024, yang sebesar 113,9 dan 133,1.

    Di sisi lain, sejalan dengan optimisme yang masih terjaga, konsumsi domestik utamanya rumah tangga diperkirakan akan menguat pada akhir tahun ini, sebagaimana prediksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Bendahara Negara tersebut meyakini konsumsi rumah tangga yang masih terjaga secara positif khususnya kelas menengah atas sehingga akan mendorong aktifitas manufaktur dan perdagangan.

    “Dengan perkembangan perekonomian yang kita pantau dan kita prediksi hingga akhir tahun 2024, kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun adalah mencapai 5,1%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2024).

  • Kapolri Ajukan Anggaran Rp126,02 Triliun untuk 2025

    Kapolri Ajukan Anggaran Rp126,02 Triliun untuk 2025

    GELORA.CO – Polri meminta anggaran sebesar Rp126,02 triliun untuk tahun anggaran 2025 mendatang. 

    Anggaran tersebut naik Rp600 miliar setelah diajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan meminta persetujuan dari Komisi III DPR.

    “Dari pagu anggaran tahun 2025 berdasarkan surat Bersama Menteri dan Menteri PPN pada tanggal 19 Juli ditetapkan 126,02 triliun kemudian terdapat penambahan Rp600 miliar sehingga alokasi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp126,62 triliun,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait realisasi anggaran TA 2024 dan rencana kerja 2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 11 November 2024.

    “Berdasarkan surat Menkeu pada tanggal 23 September 2024,” tambahnya.

    Ia berharap anggaran ratusan triliun untuk kepentingan Polri selama setahun itu bisa digunakan dengan baik.

    “Tentunya harapan kita mudah-mudahan ini bisa betul-betul kita gunakan secara optimal dan tidak terlalu banyak yang terkena automatic adjustment,” jelas dia.

    Ia mengurai anggaran tersebut naik Rp600 miliar lantaran adanya kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya dalam tata kelola keuangan Polri.

    “Terkait dengan jenis belanja tentunya ada peningkatan untuk belanja pegawai naik 2 persen kemudian belanja barang naik 5,77 persen dan belanja modal naik 22,98 persen,” ujarnya.

    “Sehingga dibandingkan tahun 2024 anggaran kita naik Rp9,21 triliun atau 7,85 persen dari RP117,40 triliun menjadi Rp126,62 triliun,” sambungnya.

    Adapun sumber anggaran 2025 ini datang dari rupiah murni, penerimaan negara bukan pajak, BLU, pinjaman hibah luar negeri, pinjaman dalam negeri dan surat berharga syariah negara.

    Adapun anggaran tersebut dibagi untuk 6 program utama Polri yaitu profesionalisme SDM Polri, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, modernisasi almatsus dan sarpras, dukungan manajemen dan HAR Kamtibmas.

    Kemudian terkait dengan rencana kerja Polri tahun 2025 untuk menjamin seluruh program dalam program rencana Polri ini tepat sasaran dan terukur Polri menetapkan rencana kerja tahunan Terdiri dari 5 sasaran strategis dan 18 indikator kinerja utama.

    “Masing-masing terjadi peningkatan dengan jumlah total 126,62 triliun,” demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

  • Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga – Espos.id

    Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Esposin, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50% untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. 

    Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

    Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

    Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

    Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

    Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

    Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

    Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.