Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Nasdem Minta Pemerintah Masif Sosialisasi PPN 12 Persen agar Publik Paham Secara Utuh

    Nasdem Minta Pemerintah Masif Sosialisasi PPN 12 Persen agar Publik Paham Secara Utuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Menurut Jiddan, sosialisasi yang masif ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Ini untuk diberikan pemahaman kembali bahwa pemerintah sangat pro-rakyat. Tidak semua sektor dikenakan kenaikan, hanya beberapa sektor saja. Sektor kesehatan, pendidikan, kebutuhan bahan pokok, dan sektor sosial tetap tidak dinaikkan,” ujar Jiddan dalam rekaman video yang diterima Beritasatu.com, Kamis (21/11/2024).

    Menurut Jiddan, sosialisasi dan edukasi tersebut bisa dilakukan melalui kantor-kantor pajak di seluruh daerah di Indonesia. Kementerian Keuangan, kata dia, bisa mengundang berbagai stakeholder yang terkait dengan kenaikan PPN 12% tersebut.

    “Saya meminta kepada Menteri Keuangan agar isu terkait PPN ini dapat dipahami dengan baik melalui kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Forkopimda, narasumber yang kompeten, pelaku usaha, dan sektor-sektor lain yang terkait,” tegas Jiddan.

    Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. UU tersebut bertujuan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akan mencapai 12% pada Januari 2025.

    Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dapat menyumbang tambahan pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • Asosiasi dukung peningkatan belanja pemerintah untuk produk UMKM

    Asosiasi dukung peningkatan belanja pemerintah untuk produk UMKM

    Karena kondisi ekonomi dan masyarakat yang penghasilannya belum kembali normal, tambahan 1 persen ini akan semakin menambah beban

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengharapkan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keberlanjutan dan perkembangan sektor UMKM, salah satunya melalui peningkatan belanja APBN dan BUMN untuk produk-produk UMKM.

    “Dan bagaimana kita bisa bersama-sama mendorong agar pelaku UMKM bisa meningkatkan produksinya dari misalnya 1.000 potong menjadi 2.000 potong dalam sebulan,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menanggapi rencana tambahan beban pajak 1 persen dalam komponen pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, ekonomi domestik masih mengalami pemulihan sehingga ia khawatir penyesuaian tarif PPN memberi dampak.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty sebelumnya mengatakan pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif.
    ​​​​​​
    “Daripada menaikkan PPN, pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang.

    Dia mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dikelola dengan baik agar tetap sehat, namun juga harus cukup fleksibel untuk dapat merespons berbagai situasi krisis yang mungkin terjadi.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengangguran Sentuh 7,5 Juta Orang, Jakarta Langsung Buka 35 Ribu Lowongan Kerja – Page 3

    Pengangguran Sentuh 7,5 Juta Orang, Jakarta Langsung Buka 35 Ribu Lowongan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan persoalan pengangguran masih jadi perhatian pemerintah. Menyusul jumlah pengangguran di Indonesia yang hampir menyentuh 7,5 juta orang.

    Menurutnya masalah pengangguran salah satunya disebabkan karena kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja.

    “Pengangguran, tentu ini adalah masalah yang tidak hanya beban tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan, kondisi ekonomi kita saat ini memang, kalau meminjam istilah dari bu Sri Mulyani sedang tidak baik-baik saja,” kata Yassierli dalam Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Hal itu ditunjukkan dengan melemahnya aktivitas ekonomi nasional. Misalnya, adanya deflasi selama 5 bulan berturut-turut sejak Mei-Oktober 2024. Belum lagi, adanya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Selain itu secara nasional kita juga dihadapkan tingkat pengangguran yang masih tinggi. 4,8 atau 4,9 (persen) dengan jumlah sekitar 7,5 juta orang se-Indonesia,” jelasnya.

    Untuk itu, Yassierli melihat upaya job fair seperti Jaknaker Expo 2024 menjadi upaya positif untuk menyambungkan para pencari kerja dengan sejumlah perusahaan.

    “Jadi tentu kami dari oemerintah saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini adalah sebuah kegiatan yang luar biasa dan bagi BUMD tentu dibawah koordinasi Disnakertrans dan dari industri,” bebernya.

     

  • Sebulan Resmi Dilantik: Prabowo Wajibkan Maung, Gibran Bikin Lapor Mas Wapres – Espos.id

    Sebulan Resmi Dilantik: Prabowo Wajibkan Maung, Gibran Bikin Lapor Mas Wapres – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. (presidenri.go.id)

    Esposin, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu (20/10/2044).

    Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

    Promosi
    Dirut BRI Raih Penghargaan The Best CEO Ajang TOP CEO Indonesia Awards 2024

    Sebulan pasca-dilantik sejumlah program dan kebijakan diambil dan dilakukan keduanya. Di awal pasca-pelantikan, Presiden Prabowo mengungkapkan keinginannya agar para menteri hingga pejabat negara di Kabinet Merah Putih menggunakan mobil yang diproduksi oleh BUMN PT Pindad, yakni Maung Garuda. 

    Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam wawancara eksklusif yang dikutip pada Senin (28/10/2024) via Bisnis.com.

    “Iya saya inginnya seperti itu (menggunakan Mobil Maung Garuda sebagai kendaraan resmi kenegaraan). Kehormatan bangsa, kebanggaan. Sebaiknya kita bisa pakai produk kita sendiri,” tutur Prabowo. 

    Prabowo mengatakan bahwa dirinya sudah merencanakan bahwa nantinya, kemungkinan besar semua menteri, pejabat, hingga TNI dan Polri menggunakan kendaraan buatan bangsa sendiri.

    “Jadi saya sudah merencanakan kemungkinan besar nanti semua menteri, wakil menteri, dirjen, pejabat mungkin tingkat gubernur, bupati, wali kota sebaiknya menggunakan kendaraan buatan bangsa Indonesia sendiri. Terutama TNI, Polri,” ucap Prabowo. 

    Tak hanya itu, Mantan Menteri Pertahanan itu mengungkapkan bahwa keinginan ini memang sudah dia cita-citakan dari kecil.

    “Itu cita-cita saya dari kecil, alhamdulillah tercapai pada saat saya menteri pertahanan dan sekarang presiden,” ucap putra ekonom dan mantan menteri Sumitro Djojohadikusumo itu.

    Saat berita ini ditulis, Kamis (21/11/2024), Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara, antara lain, Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Kepala Negara berangkat pad Jumat (8/11/2024) dan dijadwalkan pulang kembali ke Tanah Air pada Sabtu (23/11/2024).

    Lapor Mas Wapres

    Sementara, Wapres Gibran membikin layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang ddiluncurkan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan bahwa Wapres Gibran menginginkan adanya laporan berkala terkait aduan warga yang diterima oleh tim Sekretariat Wakil Presiden.

    Menurut Sapto, kanal pengaduan “Lapor Mas Wapres” ini diluncurkan untuk membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aduan hingga aspirasi kepada pemerintah.

    Dalam prosesnya, tim Setwapres akan mengumpulkan seluruh pengaduan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut.

    Masyarakat yang sudah mendapat nomor ID atas laporan mereka dapat meninjau progres pengaduan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

    PPN 12 Persen

    Selain program dan kebijakan tersebut, sebulan pasca-dilantik, masyarakat riuh akibat pengumuman kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Pengumuman disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

    Ia menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

    Dasarnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

    Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap memberatkan masyarakat yang saat ini dihadapkan pada menurunnya daya beli.

    Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky berpendapat pemerintah perlu mencari sumber penerimaan selain dari pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Sikap yang perlu diambil pemerintah yaitu mengeksplore sumber penerimaan lain, selain menaikkan PPN menjadi 12 persen,” kata Riefky, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengamini pemerintah memiliki urgensi meningkatkan penerimaan pada tahun depan, mengingat program-program pemerintahan baru yang kemungkinan bakal menambah nilai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Memang sangat diperlukan penerimaan. Tapi, apakah PPN ini kebijakan yang tepat? Kami rasa tidak. Ada beberapa strategi lain untuk meningkatkan penerimaan tanpa meningkatkan PPN,” kata dia lagi.

    Dalam laporan bertajuk “Indonesia Economic Outlook 2025” yang dirilis awal November lalu, LPEM UI merekomendasikan empat strategi alternatif meningkatkan penerimaan, di antaranya menurunkan tingkat informalitas, menaikkan keterbukaan perdagangan, perbaikan sistem administrasi, dan merealisasikan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

    Masih tingginya aktivitas informal di Indonesia membuat serapan PPN kurang optimal dan mendorong kenaikan beban perpajakan pada kelompok dan aktivitas ekonomi formal. Maka, pemerintah disarankan untuk mengatasi isu struktural tersebut.

    Beberapa cara yang dapat dilakukan termasuk memberikan insentif untuk peralihan bisnis informal ke formal, memudahkan birokrasi, serta sosialisasi manfaat dari mendaftarkan kegiatan formal.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

    Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

    Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.

    “Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Deni menambahkan, dalam perumusan wacana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.

    Kebijakan itu tertuang Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

    Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

    “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).

    Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

    “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambahnya.

    Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat Ekonomi: Harusnya Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah

    PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat Ekonomi: Harusnya Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen dinilai tidak bijak. Itu diungkapkan pengamat ekonomi.

    “Kebijakan ini menurut saya adalah tidak bijaksana,” kata Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Sutardjo Tui kepada fajar.co.id, Kamis (21/11/2024).

    Ia menjelaskan, pajak memang berfungsi sebagai sumber pendapatan negara. Tapi juga alat mengatur distribusi pendapatan.

    “Selain berfungsi sebagai sumber pendapatan negara/daerah pajak juga berfungsi sebagai alat mengatur distribusi pendapatan masyarakat,” jelasnya.

    Hal tersebut, kata dia bertujuan agar pendapatan besar dan kecil tidak timpang.

    “Sehingga tidak terlalu besar antara yang punya pendapatan besar dan kecil, oleh sebab itu kenaikan PPN 12 persen merupakan langkah tidak bijaksana,” lanjutnya.

    PPN sendiri, akan berlaku pada tiap orang. Karenanya bakal dirasakan oleh semua masyarakat.

    “Karena dikenaikan kepada semua yang melakukan transaksi, sehingga akan dirasakan oleh semua masyarakat hal ini sama dengan kenaikan harga BBM, akan menggelinding ke semua sektor,” ucapnya.

    Karenanya, menurut Sutardjo, mestinya kenaikan PPN tidak berlaku untuk semua barang. Tapi hanya untuk barang mewah.

    “Akan terjadi kenaikan yang akan dilakukan oleh produsen seterusnya ke konsumen kecil, seharusnya kenikkan PPN hanya berlaku bagi barang barang mewah termasuk barang impor,” ucapnya.

    Diketahui, pemerintah telah memastikan PPN mulai tahun 2025 naik menjadi 12 persen. Itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

  • Seruan Penolakan PPN 12% Bergema di Medsos

    Seruan Penolakan PPN 12% Bergema di Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mendapat banyak penolakan, salah satu lewat media sosial.

    Belakangan lini masa berbagai media sosial (medsos) seperti X dihiasi dengan berbagai seruan penolakan kenaikan tarif PPN. Akun @BudiBukanIntel menjadi salah satu yang paling getol menyerukan penolakan tersebut.

    Beberapa hari terakhir, @BudiBukanIntel terus mendengungkan tagar #TolakKenaikanPPN, #TolakPPN12Persen, dan #PajakMencekik dengan berbagai narasi. Contohnya, dia menyerukan agar pemerintah memperbaiki sistem terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif pajak.

    “Berhenti bebani rakyat sampai Anda memberi manfaat,” jelas salah satu gambar yang dibagikan @BudiBukanIntel, Rabu (20/11/2024).

    Tak tanggung-tanggung, cuitan-cuitan tersebut sudah dibagikan ulang dan disukai ribuan kali. 

    Tak sampai situ, belakangan juga muncul petisi penolakan kenaikan PPN di situs change.org dengan tajuk Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!

    Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga pada 19 November 2024 dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam penjelasannya, disebutkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mempersulit kehidupan masyarakat karena harga barang/jasa kebutuhan akan ikut naik.

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis keterangan Bareng Warga.

    Menukil data Badan Pusat Statistik, disebutkan 4,91 juta warga masih menjadi pengangguran terbuka per Agustus 2024. Pada saat yang sama, 83,83 juta warga juga masih bekerja di sektor informal.

    Bahkan, daya beli masyarakat yang menjadi penopang perekonomian juga terus merosot. Jika PPN naik maka ditakutkan daya beli masyarakat akan semakin terjun bebas sehingga akan memperburuk perekonomian secara umum.

    “Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum luka masyarakat kian menganga,” tutup petisi tersebut.

    Hingga Kamis (21/11/2024) pagi, setidaknya petisi penolakan kenaikan PPN tersebut sudah ditandatangani oleh 2.752 orang.

    Bisa Dibatalkan Prabowo

    Sesuai aturan, Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo setelah disampaikan ke DPR. Bukan hanya menunda atau membatalkan kenaikan, Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.

  • Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkap nasib penjualan properti di tengah rencana pemerintah kembali mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

    Ketua Umum REI, Joko Suranto menyebut keputusan tersebut dapat berdampak pada pelemahan penjualan properti. Dia memprediksi penjualan properti bisa turun hingga 50%. Bahkan jauh lebih buruk, dapat memantik gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor properti.

    “Bisa saja [tren penjualan] drop 50%. Bisa ada PHK mungkin hingga 5 juta orang. Akan muncul inflasi tambahan,” kata Joko saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memicu tren penundaan pembelian rumah oleh masyarakat mengingat besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

    Untuk itu, pemerintah disebut perlu merumuskan mitigasi dari kebijakan tersebut. Karena bila tidak, dikhawatirkan bakal menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    “Dampaknya pasti satu, ada distrust kepada pemerintah, ada ketidakpercayaan dunia usaha. Ada ketidakpastian di dunia usaha. Berarti apa? Akan mendorong kelesuan, akan mendorong orang [hold] menghitung ulang, rekalkulasi. Berarti apa? Akan ada penurunan pertumbuhan ekonomi” ujarnya.

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

  • Ditjen Pajak Klaim PPN 12% Justru Dongkrak Daya Beli Masyarakat

    Ditjen Pajak Klaim PPN 12% Justru Dongkrak Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengeklaim keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 justru akan mendongkrak daya beli masyarakat.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sebelum kebijakan kenaikan tarif pajak ini diluncurkan tahun depan, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan pendahuluan.

    “Jadi kalau misalnya terkait kenaikan tarif PPN yang naik 1% ini ya, penyesuaian tarif PPN ini, tentunya juga dibarengi dengan berbagai kebijakan pendahuluan yang sifatnya untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ungkapnya dalam pernyataan video kepada B-Universe, Rabu (20/11/2024).

    Berbagai kebijakan yang dinilai akan membantu mendongkrak daya beli masyarakat yaitu, Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

    Kemudian, pemerintah juga telah memperkenalkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omset hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak atau PPh 0%.

    “Itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Dwi.

    Dwi menerangkan, saat PPN 12% diimplementasikan mulai tahun depan, produk barang dan jasa tertentu yang sifatnya kebutuhan pokok masyarakat akan dibebaskan dari pengenaan PPN. “Nah ini juga bagian dari bagaimana pemerintah memperkuat daya beli masyarakat.

    Selain itu, Dwi menambahkan, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi maupun mendukung iklim investasi di Indonesia. Misalnya terkait pembebasan PPN atas impor dan penyerahan barang tertentu yang bersifat strategis.

    “Kemudian juga ada pemberian fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah. Misalnya untuk penyerahan rumah tapak, kemudian kendaraan bermotor listrik,” pungkasnya terkait kebijakan pemerintah yang menopang PPN 12%.

  • Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, jika ada perubahan atau penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, maka harus berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan DPR dan pemerintah.

    “Ya tentu, itu yang sekarang kalau sudah menjadi ketentuan undang-undang, kalau kita bikin ada penundaan, itu harus menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Hingga saat ini, kata Hekal, belum ada rencana pembahasan antara pemerintah dengan DPR soal penundaan pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12%. Jika ada pembahasan khusus soal kenaikan tersebut, harus menunggu Presiden Prabowo Subianto tiba di Indonesia.

    “Nah, kalau memang ada pembahasan khusus, nanti kita juga tunggu Pak Presiden pulang, tetapi sementara, itu kan juga enggak fair untuk dibebankan (ke Prabowo). Kecuali memang ada sesuatu yang benar-benar menjadi urgent untuk kita harus mengubah undang-undang,” urainya.

    Hekal mengaku, dirinya selaku Komisi XI DPR sudah sempat melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan kebijakan kenaikan PPN sudah dibahas panjang lebar dengan DPR periode sebelumnya sehingga diatur dalam UU HPP bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Itu yang saya dengar. Setelah itu saya jajaki memang waktu itu kan ada juga kompensasinya penurunan PPh (pajak penghasilan) badan, dari 25% menjadi 22%. Pemahaman saya memang kalau ada peningkatan PPN ini kan harus ada take and give-nya. Nah, take and give-nya adalah waktu itu penurunan PPh badan. Itu turun 3% dengan kompensasi PPN naik 2%,” jelas dia.

    Hekal menjelaskan, kenaikan PPN juga dilakukan secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan naik kembali menjadi 12% pada 2025. Hal itu dilakukan agar rakyat tidak kaget dan dengan rentang waktu itu diharapkan dapat lebih mudah diterima.

    Hekal memahami kekhawatiran masyarakat atas pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa saja diubah, tetapi perubahannya menunggu pembahasan APBN mendatang pada 2025.

    “Hanya saja itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang dan memang ada peluang untuk diubahnya pada saat pembahasan APBN. Nah, pembahasan APBN yang kita sama-sama ketahui, baru ada kalau kita bicara schedule yang reguler adalah Agustus 2025. Jadi, sementara ya rasanya memang itu sudah jadi amanat undang-undang dan (PPN 12%) harus dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” pungkas Hekal.