Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Prabowo minta para pejabat “puasa” dinas luar negeri untuk efisiensi

    Prabowo minta para pejabat “puasa” dinas luar negeri untuk efisiensi

    Kepala Negara lebih lanjut menjelaskan, khusus untuk perjalanan dinas luar negeri ternyata selama ini kegiatan tersebut telah memakan biaya senilai 3 miliar dolar AS setiap tahunnya.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kepada pada pejabat baik di tingkat menteri hingga pimpinan daerah untuk bisa “berpuasa” ke luar negeri sehingga dapat menciptakan efisiensi anggaran untuk menyelesaikan program prioritas bagi rakyat.

    “Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar AS dari perjalanan saja,” kata Prabowo dalam sambutannya membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti dipantau lewat siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

    Pesan itu sejalan dengan keinginan Presiden untuk bisa melakukan efisiensi anggaran dari kegiatan-kegiatan yang dianggap seremonial atau selebrasi.

    Kepala Negara lebih lanjut menjelaskan, khusus untuk perjalanan dinas luar negeri ternyata selama ini kegiatan tersebut telah memakan biaya senilai 3 miliar dolar AS setiap tahunnya.

    Apabila hal itu bisa diefisiensikan hingga 50 persen, nilai anggaran yang besar tersebut menurut Prabowo bisa digunakan untuk menyelesaikan beragam program prioritas seperti infrastruktur dan makan bergizi gratis.

    “Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi 50 persen, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun. Rp15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki, berapa anak sekolah bisa kita kasih makan,” kata Prabowo.

    Kepala Negara kemudian mengatakan bahwa efisiensi anggaran di pemerintahannya juga telah diteliti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para wakilnya.

    Setelah diteliti, menurut Presiden ternyata banyak acara yang bersifat selebrasi atau seremonial bisa ditiadakan untuk kemudian anggaran yang ada difokuskan untuk program prioritas.

    Diharapkan langkah serupa yaitu efisiensi anggaran dinas bisa ikut ditiru oleh para pemimpin daerah sehingga kepentingan rakyat bisa segera terpenuhi lewat realisasi program.

    “Jadi saya mohon juga para gubernur terpilih, bupati terpilih, ketat, efisien, kurangi yang bersifat, tidak, kritis. Kritis untuk kepentingan rakyat, kritis kepentingan langsung. Tidak usah terlalu banyak seminar, kita sudah tahu kesulitan rakyat, sudah tahu,” kata Prabowo.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu

    Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal PPN 12% tetap berlaku semakin terlihat dari berbagai pengumuman yang disampaikan perusahaan, bahwa pajak layanan kepada konsumen akan naik mulai 1 Januari 2025.

    Raksasa teknologi, Google, menjadi salah satu perusahaan yang mengumumkan penyesuaian pajak layanan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam laman Pusat Bantuan Google Ads mengenai informasi pajak di Indonesia, perusahaan itu mengumumkan bahwa semua penjualan akan dikenai PPN 12% tahun depan.

    “Untuk mematuhi peraturan pajak lokal, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenai PPN sebesar 12% mulai Januari 2025 hingga ke depannya [berubah dari tarif PPN sebesar 11% pada tahun 2024],” dikutip dari lama Google, Rabu (4/12/2024).

    Google juga menginformasikan bahwa pelangan yang ingin melakukan pemotongan pajak sebesar 2% atas pembayarannya wajib mengirimkan bukti potong atau slip pemotongan pajak kepada perusahaan tersebut.

    “Slip pemotongan pajak harus dikirimkan kepada kami dalam batas waktu pembayaran, seperti yang ditunjukkan dalam invoice komersial,” tertulis dalam laman tersebut.

    Google juga telah menyampaikan pengumuman itu kepada pelanggan layanan lainnya, seperti Google Cloud.

    Setelah Google, perusahaan jasa keuangan juga turut menyampaikan pengumuman terkait kebijakan kenaikan ppn ke 12% tetap berjalan.

    PT Mandiri Sekuritas mengirimkan surat elektronik (email) kepada para nasabahnya yang menginformasikan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang berdampak pada penyesuaian fee transaksi.

    Mandiri Sekuritas menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif PPN sesuai UU HPP. Tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 akan berubah menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi. Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” dikutip dari email tersebut.

    Di surat itu pun tertulis bahwa Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah.

    “Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya,” dikutip dari surat tersebut.

    Kepastian Kenaikan PPN ke 12%

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Menkeu Parjiono menegaskan bahwa kenaikan PPN ke 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut,” ujarnya menjawab pertanyaan moderator acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

    Parjiono menyampaikan pemerintah tetap memikirkan daya beli masyarakat, karena tidak semua barang maupun jasa dikenakan PPN 12%.

    Meskipun begitu, pimpinan Parjiono, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak berkomentar soal PPN 12% dalam berbagai kesempatan. Misalnya, usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/12/2024) sore, dia hanya diam sembari berjalan ke mobilnya.

    Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaan media massa soal kepastian implementasi PPN 12% dan tetap diam, meskipun awak media mengajukan pertanyaan berkali-kali sambil berdesak-desakan dan terdorong oleh para ajudan Bendahara Negara.

    Sejak beberapa bulan terakhir, dirinya lebih tertutup saat menghadapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    Seperti halnya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Jumat (29/11/2024), Sri Mulyani hanya melemparkan senyuman sambil berjalan menuju tempat dirinya menunggu mobil usai menghadiri didampingi oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dan Luhut Binsar Panjaitan.

    Terpantau, Sri Mulyani hanya melayani permintaan foto dari tamu undangan, tidak untuk pertanyaan wartawan.

    Bahkan pada 13 November 2024 lalu usai menghadiri Raker bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani juga diam.

    Saat Raker, Sri Mulyani memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang HPP.

    DPR telah menyetujui dan ikut serta dalam pengesahan ketentuan tersebut yang diteken pada 29 Oktober 2021 lalu.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kejelasan PPN 12% pada pekan depan.

    “Nanti diumumkan minggu depan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%, Selasa (3/12/2024).

  • Kejelasan PPN 12% dan Insentif Baru Diumumkan Pekan Depan

    Kejelasan PPN 12% dan Insentif Baru Diumumkan Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyampaikan kepada publik terkait kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada pekan depan.

    Hal tersebut dirinya sampaikan di kantor Kemenko Perekonomian usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi, Selasa (3/12/2024).

    “Nanti diumumkan minggu depan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%.

    Airlangga enggan menyampaikan lebih lanjut soal kapan akan diumumkan. Dirinya juga menyebut masih akan menyampaikan hasil Rakortas kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum hasil kebijakan fiskal diumumkan.

    Rapat tersebut terpantau dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.

    Bukan hanya kebijakan fiskal berupa PPN, Airlangga juga menyampaikan bahwa pekan depan akan ada pengumuman sederet insentif yang ditujukan kepada industri padat karya.

    Airlangga menyampaikan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) turut menjadi pembahasan Rakortas tersebut.

    “Kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” lanjutnya.

    Meski demikian, Airlangga memberikan sinyal akan adanya insentif baru yang disiapkan namun lebih kepada industri padat karya, baik sepatu, furnitur, hingga garmen.

    Sementara terkait rencana insentif untuk daya belli masyarakat, Airlangga menegaskan pemerintah telah memiliki bantuan sosial atau bansos.

    Sebelumnya, saat rapat tersebut usai dan para menteri mulai meninggalkan kantor Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang rencananya mulai pada 1 Januari 2025.

    Sri Mulyani baru menjawab ketika ditanya soal pembahasan Rakortas tersebut.

    “Nanti Pak Menko [Airlangga Hartarto] saja yang menyampaikan [hasil Rakortas] ya,” ujarnya.

  • GBK Minta Sri Mulyani Revisi Perpres 33/2020 dan Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

    GBK Minta Sri Mulyani Revisi Perpres 33/2020 dan Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pembina Gawagis Berpikir Kemajuan (GBK), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) dan pengurus GBK meminta kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani untuk meninjau kembali dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

    Standar Harga Satuan Regional ini meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

    “Tentu permintaan ini berdasarkan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto yang serius dalam memikirkan masyarakat dan pengusaha-pengusaha di Indonesia, baik pengusaha skala kecil menengah (UMKM) atau pengusaha besar,” kata Gus Ubaid yang juga Pengasuh Ponpes Annuriyah Kaliwining Jember ini, Selasa (3/12/2024).

    “Kami mendukung pernyataan Presiden Prabowo yang meminta kepada Ibu Menteri Keuangan memangkas perjalanan dinas ke luar negeri sebanyak 50 persen. Menurut kami, itu sangat bagus. Bahkan, perjalanan dinas ke luar negeri itu bisa dipangkas sampai 70 persen, hanya sisakan 30 persen, karena itu tidak produktif,” lanjutnya.

    Akan tetapi, GBK meminta kepada Menkeu Sri Mulyani untuk tidak juga memotong perjalanan dinas dalam negeri. “Karena apa? Ini karena fakta di lapangan hari ini itu banyak pengusaha-pengusaha perhotelan di daerah itu okupansinya rendah sekali. Seperti yang kami tahu secara langsung, yaitu salah satu hotel berbintang di Surabaya dan Hotel Fortuna Grande Jember, manajer hotel tersebut mengeluh karena okupansinya rendah sekali. Bahkan, per Oktober kemarin ini Hotel Fortuna Grande Jember minus Rp 400 juta, karena tidak ada pemesanan acara atau kunjungan dari beberapa instansi,” jelasnya.

    Pihaknya juga diperkuat oleh informasi langsung dari teman DPRD Jatim soal perjalanan dinas dalam negeri yang dipangkas, karena Perpres 33/2020 itu
    diberlakukan lagi sama Menkeu Sri Mulyani.

    “Mungkin sebaiknya Perpres 33/2020 itu direvisi atau bahkan dihapus saja dan mengganti dengan Perpres baru yang secara penuh mengatur perjalanan dinas dalam negeri, karena hal itu dapat membangkitkan perekonomian dalam negeri. Apalagi mengingat Perpres 33/2020 dikeluarkan oleh Bapak Jokowi pada saat dunia lagi dilanda Covid-19 waktu itu dan banyak anggaran dipangkas untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

    Perkumpulan ulama muda itu juga sangat mendukung Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang meminta kenaikan PPN 12 persen untuk sementara ditunda. Ini karena sekarang banyak pengusaha di daerah mengeluh PPN yang dinaikkan, karena itu akan membuat para pengusaha dan UMKM gulung tikar.

    “Jadi, kami mungkin mewakili teman-teman pengusaha yang berkeluh kesah kepada kami, agar perjalanan dinas di dalam negeri tolong diperbanyak lagi. Semoga Perpres 33/2020 dihapus dan diganti Perpres baru, serta perbanyak perjalanan dinas ke dalam negeri supaya perekonomian di dalam negeri ini bener-bener tumbuh,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Bungkam Ditanya PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Nanti Pak Menko Airlangga yang Menyampaikan

    Bungkam Ditanya PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Nanti Pak Menko Airlangga yang Menyampaikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen. Kebijakan ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat, yang semakin menurun.

    “Nanti Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) saja yang menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/12/2024).

    Setelah itu, Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut dari media. Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN ini mendapat penolakan keras baik dari kalangan masyarakat maupun pengusaha.

    Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun. Angka ini diperkirakan akan tumbuh 13,32 persen dibandingkan dengan realisasi PPN dan PPnBM tahun 2024 yang sebesar Rp 819,2 triliun.

    Namun, menurut kajian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, jika pemerintah tetap bersikeras menaikkan tarif PPN, penerimaan pajak pada 2025 diprediksi tidak akan tercapai sesuai target.

    Hal ini disebabkan oleh perlambatan konsumsi rumah tangga yang diprediksi akan berlanjut pada 2025, terutama karena pelemahan konsumsi dari kelas menengah dan calon kelas menengah yang merupakan kontributor utama konsumsi.

    Kelas menengah yang berjumlah 52 juta orang atau 19 persen dari total penduduk Indonesia, berkontribusi terhadap 40 persen total konsumsi. Sementara itu, calon kelas menengah yang berjumlah 148 juta orang atau 54 persen dari total penduduk, berkontribusi terhadap 44 persen pengeluaran konsumsi.

    Namun, jumlah penduduk kelas menengah menurun sebesar 9 juta jiwa selama periode 2018-2023, dari 61 juta menjadi 52 juta jiwa, menurun sebesar 8 persen dalam periode tersebut.

    Sebelumnya, Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menyayangkan kebijakan pemerintah yang menambah beban pajak PPN, sementara di sisi lain kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menambah penerimaan negara.

    Andri memperingatkan bahwa kebijakan tax amnesty yang kembali diterapkan akan berdampak buruk dalam jangka panjang.

    “Jika tax amnesty kembali dilakukan, pengemplang pajak akan melihat bahwa kebijakan ini bisa muncul lagi setiap kali pemerintah kesulitan keuangan, dan itu akan semakin sering terjadi ke depannya,” kata Andri.

  • Bos Pertamina Ungkap Progres Penyusunan Skema Baru Subsidi BBM

    Bos Pertamina Ungkap Progres Penyusunan Skema Baru Subsidi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan, skema baru penyaluran subsidi BBM masih terus digodok.

    Simon menjelaskan bahwa Pertamina menjadi bagian dari satuan tugas (Satgas) BBM subsidi tepat sasaran yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Pertamina, kata Simon, mengambil bagian untuk memberikan data-data calon penerima subsidi BBM. Selanjutnya, semua data dari Pertamina akan diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Kemarin yang akan menjadi leading sektor di situ adalah BPS. Semua pembaruan data ini bisa benar-benar mencerminkan dan menggambarkan kondisi penerima manfaat yang sebaik-baiknya,” jelas Simon dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (3/12/2024).

    Oleh karena itu, Simon menyebut, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait target penerima subsidi BBM itu. Dia pun memastikan segala keputusan akan diambil secara adil.

    “Tentunya segala hal yang akan diambil akan melewati proses diskusi dan lintas kementerian, tentunya untuk mencari solusi mana yang paling baik,” kata Simon.

    Adapun, pemerintah berencana menyalurkan subsidi BBM secara kombinasi atau blending antara skema subsidi langsung pada barang dengan bantuan langsung tunai (BLT).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, opsi skema subsidi tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan lebih detail oleh sang kepala negara. 

    “Kenapa ini kita lakukan? Agar di samping memang kita menggairahkan daya beli masyarakat, kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Untuk subsidi barang langsung, dia mengatakan, nantinya akan dikhususkan salah satunya untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan umum. Dengan kata lain, kendaraan di luar itu tidak diperkenankan menerima BBM subsidi. 

    “Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum, supaya apa? Harganya [tarif] transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik,” tutur Bahlil.

    Sedangkan, khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, Pertamina, Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh BPS. 

    “Jadi selama ini kan kita tidak pernah satu data nih. Nah, kali ini Pak Presiden Prabowo memerintahkan harus satu data terkait dengan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Maka, BPS yang ditunjuk sebagai komandan dalam rangka penyeragaman data,” tutur Bhalil. 

    Ketua Umum Golkar itu pun mengaku bakal segera bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan hal ini. Dia ingin mendorong agar BLT untuk BBM subsidi bisa berjalan dulu. Dengan begitu, kata Bahlil, masyarakat kurang mampu ekonominya bisa terjaga. Sebab, harga BBM subsidi untuk masyarakat mampu kemungkinan naik. 

    “Ini bagian dari strategi agar saudara-saudara kita begitu terjadi pergeseran subsidi, ini kan subsidi-nya tidak dicabut. Ini kan cuma bergeser saja. Angkanya, volumenya semua sama. Supaya apa? Ada keadilan,” ucapnya.

  • Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sudah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Kenaikan PPN tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian lainnya mengkritiknya.

    Sebenarnya apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN dan apa dampaknya bagi masyarakat? Berikut ini penjelasannya.

    Peraturan Pemerintah Terkait PPN
    Rencana kenaikan PPN dimulai pada 2021 setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021. UU HPP mengubah beberapa UU mengenai Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.

    Usulan kenaikan PPN berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani yang kemudian diajukan kepada Komisi XI DPR. Setelah melewati proses yang panjang, DPR kemudian menerima dan mengesahkan UU HPP. Salah satu aturan yang berlaku setelah pengesahan UU HPP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Tujuan Kenaikan PPN
    Kenaikan PPN bertujuan untuk menaikkan jumlah pemasukan negara melalui pajak. Pada 2021, Sri Mulyani menuturkan melalui kenaikan PPN diharapkan penerimaan pajak pada 2022 dapat meningkat. Ketika itu, diproyeksikan penerimaan pajak antara Rp 1.499 triliun hingga Rp 1.528 triliun atau tumbuh sebesar 8,37 persen hingga 8,42 persen.

    Realitanya pada akhir Desember 2022, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak tahun tersebut meningkat pesat dan melewati dari target proyeksi awal, yaitu sebanyak Rp 2.034 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebanyak 31,4 persen, jika dibandingkan dengan 2021 yang mendapatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.547 triliun.

    Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memproyeksikan jumlah penerimaan pajak akan sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun tersebut. Angka ini tumbuh sekitar 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2024 sekitar Rp 1.921 triliun.

    Penerapan PPN
    Penerapan PPN diberlakukan pada beberapa objek, seperti:
    – Barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) diserahkan dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    – Mengekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP.
    – Mengimpor BKP dan/atau pendayagunaan JKP tak berwujud berasal dari di luar daerah pabean.

    Aktiva yang diserahkan oleh PKP yang pada awal mulanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, asalkan PPN yang dibayarkan pada proses perolehannya dapat dikreditkan.

    BKP dalam hal ini diartikan sebagai barang-barang yang memiliki wujud dan sifat barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud. Barang berwujud, seperti mobil, komputer, dan ponsel, sementara barang tidak berwujud berupa hak paten, aplikasi, dan lisensi.

    JKP tidak berwujud meliputi layanan menonton siaran film atau mendengarkan musik berbasis aplikasi atau web.

    Skema Kenaikan PPN di Indonesia
    Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dalam dua tahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kenaikan pertama pada 1 April 2022, mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua direncanakan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.

    Kebijakan tersebut dirancang secara bertahap untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga barang dan sistem pembayaran pajak.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UKM, agar mereka bisa menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan tarif yang baru.

    Barang dan jasa esensial, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan, tetap bebas dari PPN, untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bansos dan insentif sektor untuk membantu mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada masyarakat berpendapatan rendah serta sektor usaha yang terdampak, seperti pariwisata dan barang konsumsi.

    Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan PPN, serta untuk mengidentifikasi sektor atau kelompok yang mungkin paling terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran PPN.

    Dampak Kenaikan PPN di Indonesia
    1.  Dampak bagi pemerintah
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan program pengentasan kemiskinan. Dengan pemasukan yang lebih besar dari pajak ini, pemerintah juga bisa lebih mudah mengurangi utang negara dan menjaga keuangan tetap stabil.

    2. Dampak bagi masyarakat
    – Kenaikan PPN bisa memicu inflasi
    Saat PPN naik 1 persen, harga barang dan jasa juga ikut naik, meskipun kenaikannya tidak langsung sebesar itu. Menurut studi Ernst & Young, kenaikan 1 persen PPN biasanya meningkatkan inflasi sedikit di bawah 1 persen. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa, sehingga daya beli mereka berkurang.

    – Daya beli masyarakat menurun
    Karena harga naik, banyak orang mulai mengurangi belanja mereka. Sebagian besar memilih menabung daripada membeli barang. Ini membuat konsumsi rumah tangga, yang biasanya menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, jadi lebih lambat. Pada 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari total ekonomi, jadi penurunan ini cukup mengkhawatirkan.

    – Pertumbuhan ekonomi melambat
    Jika daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, aktivitas ekonomi pun akan berkurang. Hal ini bisa memengaruhi sektor perdagangan dan membuat ekonomi secara keseluruhan berjalan lebih lambat.

    3. Dampak pada dunia usaha
    Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual atau menyerap sebagian kenaikan biaya agar tetap kompetitif saat PPN 12 persen diterapkan. Sektor jasa konsumsi, elektronik, dan otomotif menjadi yang paling terdampak. Selain itu, perusahaan juga harus lebih kreatif dalam strategi pemasaran untuk menarik konsumen yang semakin selektif.

    Penundaan PPN 12 Persen
    Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda kenaikan PPN 12 persen.

    “Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (bansos).

    “PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” kata Luhut.

    Luhut menjelaskan bansos yang akan diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

  • Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Ketua DPR: LPI didirikan untuk perkuat kapasitas pembangunan nasional

    Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPl) didirikan untuk memperkuat kapasitas pembangunan nasional.

    Hal itu disampaikan Puan saat memimpin DPR bertemu dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi LPl di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertemuan ini dalam rangka konsultasi antara Pansel dan DPR guna membahas pergantian anggota Dewas LPI dari unsur profesional.

    “LPI didirikan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional, yang dikelola secara korporasi dan profesional. LPI membutuhkan orang profesional yang ahli di bidangnya tersebut,” kata Puan dalam keterangannya.

    Puan mengatakan bahwa pertemuan pada hari Selasa ini dalam rangka pemberian nama calon anggota Dewas LPI yang telah disepakati Pansel kepada DPR untuk dikonsultasikan sebelum calon terpilih nantinya dilantik oleh Presiden.

    Dua calon anggota Dewas LPI yang telah dijaring Pansel adalah Erwandi Hendarta dan Timur Sukimo juga turut hadir dalam pertemuan ini.

    Pemerintah membentuk Pansel Anggota Dewas LPI karena masa jabatan 3 tahun untuk Yozua Makes akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2025.

    Hal itu sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk membahas calon anggota Dewas LPI.

    Dua calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang telah dipilih Pansel memiliki pengalaman masing-masing di bidangnya.

    Erwandi Hendarta saat ini menjabat sebagai senior partner and the Head of Finance & Projects Practice Group in Hadiputranto, Hadinoto & Partners diketahui memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum.

    Sementara itu, Timur Sukimo memiliki pengalaman di bidang hukum dan pengawasan, antara lain, sebagai komisaris independen Garuda Indonesia.

    Puan berharap bagi siapa saja yang terpilih nanti sebagai anggota dewas untuk membantu menunjang kinerja LPI.

    Berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi bertujuan untuk meningkatkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

    “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

    Dewas di lembaga ini sendiri bertugas melakukan seleksi dan pengangkatan dewan direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

    Selain itu, Dewas LPI juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional lembaga tersebut.

    Puan ingin anggota dewas baru nanti dapat memberi pengawasan terbaik kepada LPI dalam upaya meningkatkan investasi Indonesia dan menggerakkan perekonomian Indonesia, serta menyerap tenaga kerja.

    “LPI harus bisa menarik dana investasi untuk negara dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia, serta mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja,” tutup Puan.

    Sebagai informasi, LPI dinakhodai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hadir dalam pertemuan ini, Sri Mulyani, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, serta seluruh perwakilan fraksi DPR RI.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Upah Minimum 2025 Kalteng Jika Naik 6,5 Persen, UMP Kalimantan Tengah Jadi Berapa? Cek di Sini

    Upah Minimum 2025 Kalteng Jika Naik 6,5 Persen, UMP Kalimantan Tengah Jadi Berapa? Cek di Sini

    Upah Minimum 2025 Kalteng Jika Naik 6,5 Persen, UMP Kalimantan Tengah Jadi Berapa? Cek di Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

    Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Prabowo.

    Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

    Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

    “Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

    Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

    Dalam pernyatannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

    Lantas berapa besaran UMP Kalimantan Tengah jika naik 6,5 persen?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMP Kalteng 2024

    = 6,5/100 x 3.261.616

    Jumlah kenaikan UMP Kalteng = 212.005,04

    UMP Jateng 2025: 3.261.616 + 212.005,04 = Rp 3.473.621,04

    Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 3.473.621,04 naik Rp 212.005,04 dari tahun 2024.

    Daftar UMP Kalteng 5 Tahun Terakhir

    2020: 2.903.144

    2021: 2.903.144

    2022: 2.922.516

    2023: 3.181.013

    2024: 3.261.616

     

     (*)

  • Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

    Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso itu semua tergantung dengan Kementerian Keuangan.

    “Pak Menko sudah menyampaikan kita lagi mendata semuanya, kalau masalah pemberlakuannya iya atau tidak kan teman-teman Kementerian Keuangan yang, itu kan di Undang-Undang HPP, artinya sektornya dari Kementerian Keuangan,” kata Susiwijono di Kompleks Parlemen, Senin (2/12/2024).

    Pembahasan secara internal masih dilakukan di Kementeriannya. Terutama terkait pemberian insentif jika rencana ini dilakukan.

    “Belum, kan masih banyak hal yang harus kita masukan. Termasuk kalaupun naik ini insentifnya apa, sedang ini lah sedang proses pembahasan,” jelasnya.

    Rencana penerapan kebijakan ini ditolak dari masyarakat hingga pengusaha. Wakil Ketua Umum Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto juga mengungkapkan keputusan penundaan ataupun melanjutkan amanat UU HPP itu juga berada di tangan Presiden Prabowo.

    Hal ini diungkapkan dalam pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis lalu (28/11/2024).

    “Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12% ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi dikutip Minggu (1/12/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

    “Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.

    Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

    “Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

    (emy/mij)