Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

    BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025. 

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.

    “Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini. 

    Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.

    “Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ujar Herman.

    Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. 

    “Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” ungkapnya.

    Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.

    Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

    Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

     

  • Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan tarif PPN 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN dilakukan di tengah tren stagnasi ekonomi dan penolakan dari sejumlah kalangan mulai dari politikus hingga berbagai lapisan masyarakat. 

    Dalam catatan Bisnis, tarif PPN 12% bersifat mandatori karena telah diatur dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pasal 7 ayat 1 huruf b secara eksplisit mengatur bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Namun demikian dalam beleid tersebut, pemerintah sejatinya memiliki ruang untuk menunda kenaikan tarif PPN 12%. Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 memberikan rentang tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%. Itu artinya, pemerintah bisa menggunakan rentang tarif tersebut dengan memperhatikan jenis-jenis barang yang dikenakan tarif maksimal dan tarif minimal.

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12%. Tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. 

    Menurut Dasco Prabowo menyambut baik usulan DPR. Namun demikian, Presiden Prabowo akan terlebih dulu mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari DPR itu. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    Dasco juga melanjutkan Prabowo akan segera meminta jajaran Menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung secara  detail-detail mengenai kemungkinan ruang pembedaan tarif kepada barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya.

    “Mungkin dalam satu jam ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Kendati demikian, Dasco tetap memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025. Hanya saja skemanya, kemungkinan  barang konsumsi yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%. Sementara itu barang kebutuhan primer  akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

    Pemungutan Tak Optimimal, Policy Gap?

    Bisnis telah berulangkali mencatat bahwa kenaikan PPN 12% sejatinya hanya kebutuhan sesaat untuk mengatasi kas negara yang defisit. Apalagi, ketergantungan penerimaan pajak terhadap harga komoditas yang masih sangat tinggi, struktur penerimaan yang masih rapuh, hingga ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membuat pemungutan pajak tidak optimal.

    Khusus soal PPN, kenaikan tarif PPN hanyalah jalan pintas di tengah kerumitan administrasi pemungutan PPN. Banyaknya pengecualian pajak menjadi biang kerok dari kerumitan penataan administrasi PPN.

    Dalam catatan Bisnis, akibat pengecualian pajak dan berbagai tetek bengeknya, estimasi pemerintah mengenai belanja pajak alias tax expenditure terus mengalami kenaikan. Belaja pajak adalah potensi penerimaan pajak yang seharusnya dipungut namun tidak terpungut karena penerapan suatu kebijakan.

    Data Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa estimasi belanja pajak PPN terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, misalnya, dari nilai estimasi belanja pajak sekitar Rp246,5 triliun, jumlah belanja pajak untuk konsumsi alias PPN sebesar Rp140,9 triliun. Nilai itu 57% dari total nilai estimasi belanja pajak. 

    Pada tahun 2021 mencapai Rp175,3 triliun atau 56,5% dari total estimasi Rp310 triliun. Sementara itu, tahun 2022 jumlah estimasi belanja pajak PPN tembus di angka Rp192,8 triliun atau menembus 59% dari total Rp323,5 triliun. Proyeksi tahun 2023 dan 2024, persentase belanja PPN dari total belanja pajak akan berada di angka 59,3% dan 60,9%.

    Pekan Depan Diumumkan

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

  • Luhut Cs Dukung Keputusan PPN 12% Dikenakan Buat Barang Mewah

    Luhut Cs Dukung Keputusan PPN 12% Dikenakan Buat Barang Mewah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah merupakan keputusan yang tepat saat ini. DEN mendukung kebijakan tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Istana, Kamis malam (5/12/2024). Luhut mengatakan keputusan ini diambil setelah melewati perbincangan dengan DPR, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan jajaran pemerintah lainnya.

    “Sudah sangat detail mengenai itu (pembahasan). Saya kira kami dengan Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin,” kata Luhut, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Sayangnya, DEN menolak memberikan detail pembicaraan antara pemerintah, DPR dan pihaknya. Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengungkapkan bahwa tujuan dari pertemuan dengan Presiden Prabowo mengenai penerapan PPN 12% ini adalah mencari titik keseimbangan dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta penerimaan negara itu sendiri. Dia pun mengaku setuju dengan kebijakan ini.

    “Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat…mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi in tentunya akan diumumkan oleh pemerintah,” tegasnya.

    Mari Elka mengatakan, Prabowo punya perhatian besar terhadap persoalan ini, khususnya dalam mencari jalan tengah yang tepat antara menjaga penerimaan negara, serta perimbangan antara dunia usaha dan daya beli masyarakat.

    Mari Elka pun mengungkapkan rincian aturan dan implementasinya akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    (haa/haa)

  • Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    ERA.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, hanya diberlakukan untuk barang mewah. Bukan justru membebankan rakyat.

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Awalnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan interupsi terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Dia berharap pimpinan DPR ikut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

    “Mohon dukungannya dari ketua DPR, wakil ketua DPR seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media. Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

    Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meyakini pemerintahan yang baru ini akan memberikan kejutan di tahun 2025 yang tak lagi membebani rakyat. Melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” kata Puan.

    Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan, agar rencana kenaikan PPN 12 persen diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah.

    Sementara pajak-pajak kebutuhan masyarakat sehari-hari seharusnya diturunkan.

    “Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 pesen menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?” kata Dasco.

    “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

    Lebih lanjut, Puan meminta semua pihak menunggu kejutan dari pemerintah di tahun 2025. Dia berharap kejutannya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.

    “Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan.

    Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.

  • DPR Usul PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Janji Pertimbangkan

    DPR Usul PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Janji Pertimbangkan

    Jakarta: Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mendapat respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis 5 Desember 2024, DPR mengusulkan agar PPN 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.
     
    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tidak boleh dibebani kenaikan pajak ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan selektif dalam penerapan PPN yang baru.
     
    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.
    Baca juga: Jangan Paksakan Penaikan PPN
     
    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat harus tetap dikenakan PPN sebesar 11%, sebagaimana berlaku saat ini.
     
    “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang, yaitu 11%,” jelasnya.

    Prabowo: Usulan DPR Akan Dikaji

    Menanggapi usulan ini, Presiden Prabowo Subianto disebut menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tim terkait. Presiden disebut sangat memperhatikan aspirasi masyarakat yang meminta agar PPN untuk kebutuhan pokok tidak naik.
     
    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa usulan dari kawan-kawan DPR itu akan dipertimbangkan dan dikaji,” ujar Dasco.
     
    Prabowo bahkan direncanakan segera menggelar rapat bersama Menteri Keuangan dalam waktu dekat untuk membahas detail kebijakan pajak ini.
     
    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” tambah Dasco.

    Masyarakat dan DPR Sepakat Menolak Kenaikan untuk Barang Pokok

    Usulan DPR ini sejalan dengan suara masyarakat yang meminta agar barang-barang kebutuhan pokok tidak dibebani kenaikan PPN. Sebelumnya, kritik atas rencana kenaikan ini juga dilontarkan sejumlah tokoh, agar Presiden memberikan “kado tahun baru” dengan membatalkan kebijakan kenaikan PPN.
     
    Jika kebijakan ini diterapkan, pendekatan selektif terhadap barang mewah diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kecil sambil tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari kelompok yang lebih mampu.
     
    Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan rakyat. Apakah kenaikan PPN benar-benar hanya akan berlaku untuk barang mewah? Jawaban dari Istana sangat dinantikan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Mengapa Prabowo Memangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Mengapa Prabowo Memangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat? Nasional 5 Desember 2024

    Mengapa Prabowo Memangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengungkapkan niat besar di balik rencana memotong anggaran
    perjalanan dinas
    ke luar negeri.
    Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024), ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
    Prabowo menyebut perjalanan dinas luar negeri para pejabat bisa mencapai angka fantastis, sekitar 3 miliar dolar AS per tahun. Dengan mengurangi anggaran tersebut sampai 50 persen, negara berpotensi menghemat sampai sekitar Rp 15 triliun.
    “Itungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50 persen saja. Kalau bisa dikurangi 50 persen, artinya kita bisa menghemat Rp 15 triliun,” katanya di hadapan forum, seperti dikutip dari rekaman
    Kompas TV
    .
    Prabowo memaparkan bagaimana dana sebesar Rp 15 triliun dapat dialihkan ke berbagai program prioritas pemerintah. Ia menyebut bendungan, irigasi, sekolah, dan kebutuhan dasar anak-anak menjadi sasaran utama.
    “Rp 15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki? Berapa anak sekolah bisa kita kasih makan? Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo.
    Prabowo menambahkan, dia berharap para pejabat dapat menahan diri dari kegiatan yang tidak mendesak.
     
    Efisiensi anggaran, menurut Prabowo, menjadi salah satu cara mengatasi kebocoran yang kerap terjadi. Ia mengimbau seluruh kepala daerah, dari gubernur hingga wali kota, agar memotong acara-acara seremonial dan pertemuan yang kurang penting.
    “Sudahi, acara-acara yang tidak penting, kurangi. Iya enggak? Seminar, terlalu banyak rapat. Kenapa rapat atau ini harus di hotel, di mana gitu?” ucap Prabowo.
    Presiden Prabowo juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan lebih cermat dalam mengelola anggaran negara. Ia menyebut penghematan yang dilakukan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk kebutuhan rakyat.
    “Diteliti-seliti, ternyata cukup besar penghematan, cukup besar. Tapi saya tidak umumkan di sini supaya kita tidak cepat puas,” kata Prabowo.
    Prabowo mengajak seluruh pejabat fokus pada pemenuhan kepentingan rakyat. Ia mengingatkan supaya alokasi dana diarahkan langsung ke program berdampak nyata bagi masyarakat.
    “Kritis untuk kepentingan rakyat, kritis kepentingan langsung. Tidak usah terlalu banyak seminar, kita sudah tahu kesulitan rakyat, sudah tahu,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tinjau Kanwil Bali, Menkeu sebut APBN bantu pemulihan ekonomi lokal

    Tinjau Kanwil Bali, Menkeu sebut APBN bantu pemulihan ekonomi lokal

    APBN dan transfer ke daerah (TKD) ikut mendukung pemulihan ekonomi daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau Kantor Kementerian Keuangan Wilayah Bali menyatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah membantu pemulihan ekonomi di wilayah Pulau Dewata.

    “Ekonomi Bali dan sektor pariwisata mulai pulih. APBN dan transfer ke daerah (TKD) ikut mendukung pemulihan ekonomi daerah,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis.

    Dalam kunjungannya itu, Sri Mulyani menerima laporan performa empat direktorat jenderal, di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

    “Menjelang akhir tahun anggaran, seluruh Kanwil Kemenkeu sibuk menjalankan tugas, baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” tutur dia.

    APBN per Oktober 2024 mengalami defisit sebesar Rp309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Defisit ini masih lebih kecil dari yang ditetapkan bersama DPR pada UU APBN, yakni sebesar 2,29 persen.

    Defisit diperoleh lantaran belanja negara lebih tinggi daripada pendapatan negara. Belanja negara tercatat sebesar Rp2.556,7 triliun atau 76,9 persen dari pagu, tumbuh 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.247,5 triliun atau 80,2 persen dari target, tumbuh 0,3 persen yoy.

    Secara rinci, realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp1.834,5 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp722,2 triliun.

    Realisasi BPP setara 74,3 persen dari target APBN Rp2.467,5 triliun, tumbuh 16,7 persen. Sementara realisasi TKD setara 84,2 persen APBN Rp857,6 triliun, tumbuh 8 persen.

    Sedangkan penerimaan negara yang berasal dari perpajakan tercatat sebesar Rp1.749,3 triliun (setara 75,7 persen dari target Rp2.309,9 triliun, tumbuh 0,3 persen), terdiri dari penerimaan pajak Rp1.517,5 triliun (76,3 persen dari target Rp1.988,9 triliun, melambat 0,4 persen) dan kepabeanan dan cukai Rp231,7 triliun (72,2 persen dari target Rp321 triliun, tumbuh 4,9 persen).

    Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp477,5 triliun, setara 971, persen dari target Rp492 triliun, namun melambat 3,4 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tahun Depan PPN Jadi 12%, Harga Toyota Avanza Bisa Naik Rp 25 Juta

    Tahun Depan PPN Jadi 12%, Harga Toyota Avanza Bisa Naik Rp 25 Juta

    Jakarta

    Pemerintah tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal tahun depan. Kebijakan ini pun bakal berimbas ke berbagai sektor, contohnya otomotif. Kebijakan PPN 12% bakal membuat harga mobil baru naik signifikan.

    Seperti dijelaskan salah satu tenaga penjual di arena pameran GJAW (Gaikindo Jakarta Auto Week) 2024 lalu, kebijakan PPN 12% bakal mengerek harga mobil, mulai belasan juta rupiah hingga puluhan juta rupiah.

    “Tahun depan estimasi kenaikan kalau PPN jadi 12% itu, Calya-Agya naik harganya hampir Rp 17-an juta. Kalau Avanza kenaikan harganya kurang lebih Rp 25 juta, Rush juga akan sama kemungkinan kenaikan harganya,” ungkap tenaga penjual tersebut.

    Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, memberi gambaran, kenaikan PPN itu bisa membuat mobil Rp 200 jutaan naik harga sekitar Rp 2 jutaan.

    “Kalau Anda lihat PPN 12% itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 2 juta. Kemudian yang Rp 400 juta dampaknya Rp 4 juta,” kata Nangoi ditemui di ICE-BSD City, Tangerang, belum lama ini.

    Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, mengatakan, kebijakan PPN 12% nanti akan mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.

    “Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

    Parjiono juga menyebut keberadaan subsidi bakal menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut dia hal itu justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.

    “Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” tambah dia.

    Sementara itu, saat ditanya wartawan terkait PPN 12% yang kabarnya akan tetap diberlakukan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tidak banyak bicara. Dia hanya menjawab perlu ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Nanti Pak Menko aja,” ucapnya singkat usai rapat bersama sejumlah menteri di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (3/12/2024).

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN tersebut. “Belum, belum dibahas,” ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024) dilansir dari detikFinance.

    (lua/din)

  • Jika Upah Minimum 2025 Kepri Naik 6,5 Persen, UMP Kepulauan Riau Jadi Berapa? Cek di Sini

    Jika Upah Minimum 2025 Kepri Naik 6,5 Persen, UMP Kepulauan Riau Jadi Berapa? Cek di Sini

    Jika Upah Minimum 2025 Kepri Naik 6,5 Persen, UMP Kepulauan Riau Jadi Berapa? Cek di Sini

    TRIBUNJATENG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

    Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    “Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo di Istana Negara.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

    UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

    Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

    “Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Prabowo.

    Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

    Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

    “Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

    Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

    Dalam pernyatannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

    Lantas berapa besaran UMP Kepri Kepulauan Riau jika naik 6,5 persen?

    Berikut perhitungannya:

    6,5 persen x UMP Kepri 2024

    = 6,5/100 x 3.402.492

    Jumlah kenaikan UMP Kepri Kepulauan Riau = 221.161,98

    UMP Kepri Kepulauan Riau 2025: 3.402.492 + 221.161,98 = Rp 3.623.653,98

    Dengan demikian, UMP Kepri Kepulauan Riau 2025 diprediksi sebesar Rp 3.623.653,98 naik Rp 221.161,98 dari tahun 2024.

    UMP Kepri Kepulauan Riau 2020-2024

    2020: Rp 3.005.460

    2021: Rp 3.005.460

    2022: Rp 3.050.172

    2023: Rp 3.279.194

    2024: Rp 3.402.492

    UMK Kab/Kota di Provinsi Kepri Kepulauan Riau tahun 2024:

    1. UMK Kabupaten Bintan: Rp 3.950.050

    2. UMK Kabupaten Karimun: Rp 3.715.000

    3. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 3.835.605

    4. UMK Kabupaten Lingga: Rp 3.402.492

    5. UMK Kabupaten Natuna: Rp 3.406.575

    6. UMK Kota Batam: Rp 4.685.050

    7. UMK Kota Tanjung Pinang: Rp 3.402.492

     

    (*)

  • Pemerintah umumkan aturan soal PPN dan insentif 2025 minggu depan

    Pemerintah umumkan aturan soal PPN dan insentif 2025 minggu depan

    Kan di tahun ini kan ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berencana mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal pada minggu depan, termasuk keputusan mengenai kenaikan PPN dan pemberian insentif kepada para pelaku usaha pada 2025.

    “Kan di tahun ini kan ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan,” kata Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/12) malam.

    Ia menyatakan bahwa juga akan ada sejumlah insentif baru yang diumumkan untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.

    Pemberian insentif tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.

    Ia mengatakan bahwa insentif yang nantinya diberikan berfokus pada penguatan dunia usaha, walaupun tidak menutup akan ada insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat selain bantuan sosial (bansos).

    “Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi, tentu kami akan lihat lagi (apakah perlu ada insentif lain),” imbuhnya.

    Pada Selasa (3/12) sore, Airlangga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

    Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

    Pada rapat Pembahasan Usulan Program Quick Win di Kementerian di Bidang Perekonomian di Jakarta pada 3 November lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan.

    Insentif pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024