Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pimpinan DPR lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Desember.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertemuan tersebut melanjutkan koordinasi dari hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

    Dasco menegaskan sudah terdapat kesepakatan dengan pemerintah terkait barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen dan barang yang tidak dikenakan PPN.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Dasco menjelaskan terdapat barang yang tidak dikenai kenaikan PPN yaitu seperti bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.

    “Jadi ada yg kena PPN barang mewah, ada yg tetap 11 persen dan ada item yg barusan kita sampaikan tidak kena PPN sama sekali,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu yang sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Dasco menegaskan hasil kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah terkait barang mewah yang dapat diperluas agar dikenai tarif PPN 12 persen dan sisanya akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.

    “Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” katanya.

    Meski begitu, Dasco menegaskan kembali terkait kepastian penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintah.

    “(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” jelasnya.

    Menurut Dasco pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan skema dari single tarif menjadi multi tarif.

    “Sebenarnya kan itu tidak perlu karena kenaikan itu range antara 5-15 kan gitu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Dasco menyampaikan pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12 persen.

  • Presiden setujui bantuan beras 10 kg lanjut di 2025

    Presiden setujui bantuan beras 10 kg lanjut di 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bapanas: Presiden setujui bantuan beras 10 kg lanjut di 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) kepada masyarakat kurang mampu, berlanjut di tahun 2025 seusai Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan tersebut.

    “Saya mau sampaikan jadi berita baiknya, dalam rapat terbatas dengan Pak Presiden (Prabowo Subianto), beliau sudah menyetujui bulan Januari dan Februari (2025) ada lagi (bantuan beras 10 kg),” kata Arief di sela menghadiri penyerahan bantuan beras 10 kg kepada masyarakat penerima manfaat di Kelurahan Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta, Jumat (6/12).

    Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2024, program bantuan beras ini telah menyasar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Namun, ada penyesuaian jumlah penerima untuk 2025, di mana jumlahnya akan turun menjadi 16 juta KPM. Tetapi kuota beras bantuan tetap 10 kg per penerima manfaat.

    Adanya penyesuaian jumlah penerima bantuan pangan menjadi 16 juta untuk di tahun 2025 karena terdapat beberapa justifikasi.

    Faktor pertama karena adanya penurunan persentase penduduk miskin. Menurut BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang. Ini menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.

    Selanjutnya demi mewujudkan program yang lebih tepat sasaran, perlu menggunakan data desil 1 dan 2 plus lansia tunggal dan perempuan KK (Kepala Keluarga) miskin. Jumlah data tersebut dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sebanyak 14 juta.

    Penyesuaian ini dilakukan dengan fokus pada keluarga yang berada di desil 1 dan desil 2 atau yang paling membutuhkan bantuan. Langkah tersebut bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran.

    “Iya (ada penyesuaian), jadi karena kita nanti akan refocusing di desil 1 dan desil 2. Jadi, (akan disalurkan kepada) yang paling memerlukan,” ujarnya.

    Di samping itu, terdapat pula program lainnya yang menyasar secara luas ke masyarakat di 2025 mendatang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dukungan anggaran, meskipun situasi fiskal sedang ketat.

    “Kita terima kasih kepada Bu Menteri Keuangan. Kenapa? Karena di tengah tight-nya pengaturan fisikal hari ini, masih ada bantuan pangan buat masyarakat yang memerlukan,” ucapnya.

    Dia berharap bantuan pangan beras dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.

    Saat ini, penyaluran bantuan beras tahap tiga yakni Desember 2024 masih berlangsung di beberapa wilayah dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.

    Sumber : Antara

  • Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Fokus pada BP Haji dan BPJPH

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.

    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan
    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.

    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.

    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.

    Jakarta: Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan realokasi khusus ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Kamis 5 Desember 2024, total anggaran Kemenag disesuaikan dari Rp 79,16 triliun menjadi Rp 78,55 triliun, dengan nilai realokasi sebesar Rp 616,5 miliar.
     
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa fokus realokasi adalah untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan jaminan produk halal, dua sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
     
    “Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” kata Marwan yang dikutip Jumat 6 Desember 2024.
    Baca juga: Fakta-fakta Menteri Nasaruddin Umar Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Agama

    Penambahan Anggaran BP Haji, BPJPH Tetap Sesuai Usulan

    Dalam realokasi tersebut, BP Haji mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari Rp 129,7 miliar menjadi Rp 179,7 miliar. Penambahan ini akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026.
     
    “Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan.
     
    Di sisi lain, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal sebesar Rp436,8 miliar. BPJPH diharapkan mampu mempercepat program jaminan halal dengan alokasi yang memadai. Keputusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ketiga anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. 

    Pertemuan tersebut menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. 

    Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Dasco, sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, komponen yang dikenakan PPN tetap 11 persen, dan tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi sudah PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu komponen yang tetap 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

    Dasco mengungkapkan barang yang tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sementara sisanya akan dikenakan tarif PPN tetap 11 persen, selama masuk kategori bukan barang mewah

    Lalu, kata Dasco, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena pajak pertambahan nilai barang newah (PPnBM). “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua mana yang bisa diperluas, kemudian tetap 11 persen,” beber Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan, kebijakan PPN 12 persen atas barang mewah akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Hanya saja, Dasco mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut. “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” pungkas Dasco.

  • PPN Naik jadi 12% per Januari 2025, Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Seleksi Barang yang Dikecualikan

    PPN Naik jadi 12% per Januari 2025, Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Seleksi Barang yang Dikecualikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyeleksi barang/jasa yang tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada tahun depan.

    Prabowo sendiri menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. Presiden, dalam kesempatan terpisah, memastikan pajak untuk barang mewah itu akan dinaikkan pada tahun depan. 

    Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso mengaku tidak tahu barang/jasa apa saja yang akan dikecualikan apabila Prabowo menerima masukan dari DPR.

    “Bapak presiden minta menteri keuangan yang supaya ngatur itu, pengecualiannya [bukan Kemenko Perekonomian],” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Lebih lanjut, di menjelaskan selama ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebelumnya pernah diberlakukan dengan PP No. 49/2022.

    Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah nantinya akan kembali mengeluarkan PP yang mengecualikan barang/jasa yang tidak dikenai tarif baru PPN 12%.

    “Selama ini kan PPN itu kan memang ada pengecualiannya, ada PP-nya khusus,” ujar Susi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.

    Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.

    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

    DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi. Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

  • Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) sore.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Mereka membahas soal tindak lanjut penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Hasilnya, Dasco mengaku sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah ihwal barang mewah yang akan dikenai PPN 12%, barang/jasa yang tetap dikenai PPN 11%, dan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” ujar Dasco usia pertemuan.

    Sementara itu, untuk barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Kementerian Keuangan, sambungnya, juga sedang mengecek barang mewah yang bisa diperluas agar dikenai tarif PPN 12%. Sisanya, barang/jasa yang akan tetap dikenai tarif PPN 11%.

    “Nah, mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana barang mewah yang dikenakan PPN 12%, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah,” jelas Dasco.

    Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12% sehingga Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak perlu direvisi.

    Dasco menegaskan bahwa Prabowo secara prinsip sepakat dengan usulan DPR terkait penerapan PPN 12% khusus untuk barang-barang mewah.

  • Bertemu 3 Wakil Sri Mulyani, Dasco Ungkap Barang Mewah Kena PPN 12%

    Bertemu 3 Wakil Sri Mulyani, Dasco Ungkap Barang Mewah Kena PPN 12%

    Jakarta

    Tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyambangi Gedung Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kedatangannya untuk menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah.

    Hasil pertemuan rapat diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia bilang hasil diskusi tadi sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% dan ada komponen yang PPN-nya tetap 11% atau tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11% dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dasco menyebut komponen yang tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sisanya, selama yang bukan barang mewah akan dikenakan tarif PPN tetap 11%.

    Dasco pun memberikan bocoran terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%,” bebernya.

    Dasco menyebut kebijakan terkait PPN 12% atas barang mewah akan diumumkan resmi oleh pemerintah dan tetap berlaku 1 Januari 2025. Terkait waktunya, belum diketahui pasti kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut.

    “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” imbuhnya.

    Terkait kemungkinan adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari single tarif menjadi multi tarif, Dasco menyebut hal itu akan dipikirkan sambil kebijakan ini berjalan.

    “Jadi ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini karena menurut ketentuan UU kan memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan pada kondisi saat ini kita tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12% sehingga kita cari jalan tengahnya bersama pemerintah. Alhamdulillah kita sudah hampir mendapatkannya. Apakah akan mengubah UU dan lain-lain, kita akan pikirkan sambil ini berjalan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyambangi Gedung DPR RI adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu.

    (aid/rrd)

  • Tahun Depan Mobil Baru Makin Mahal, Gimana Mobil Bekas?

    Tahun Depan Mobil Baru Makin Mahal, Gimana Mobil Bekas?

    Jakarta

    Tahun 2025 diperkirakan harga mobil baru bakal merangkak naik. Hal ini tidak lepas dari naiknya pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Bagaimana dengan mobil bekas?

    Chief Operating Officer perusahaan lelang mobil bekas PT JBA Indonesia Deny Gunawan menilai kenaikan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, meski pajak mobil bekas ikut mengalami kenaikan.

    “Kalau saya lihat kenaikan PPN naik 12 persen yang berpengaruh pada unit baru, kalau mobil baru harganya naik ini mungkin akan berat untuk mobil baru, mobil bekas memiliki peluang lebih bagus lagi meski naik menjadi 1,2 persen,” ucap Deny saat Gathering JBA Indonesia beberapa waktu lalu.

    Kenaikan PPN mobil bekas pernah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance, yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.

    Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.

    Balai lelang JBA Foto: Ridwan Arifin

    Meski demikian, Deny menambahkan JBA Indonesia akan mengikuti semua keputusan pemerintah. “Pajak PPN mobil bekas menjadi 1,2 persen kita ikuti, kalau selisih ini tidak terlalu berpengaruh. Misal Harga mobil bekas Rp 150- 200 juta, itu cuma naik Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu, jadi mungkin nggak ada pengaruh (terhadap penjualan mobil bekas),” Deny menambahkan.

    Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 Persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    (lth/rgr)

  • Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Ditargetkan Rampung Bulan Ini

    Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Ditargetkan Rampung Bulan Ini

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terus mendorong perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Pihaknya terus membahas perpanjangan tarif PPh final dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia menargetkan usulan perpanjangan itu dapat selesai pada akhir Desember 2024.

    “Ini terus jadi pembahasan kami Kementerian UMKM dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini kan karena kan awal 1 Januari kan sudah harus berjalan,” kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Maman menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi para pelaku UMKM dengan pendapatan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara, pelaku UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.

    “Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi, kan di dalam aturan ini kan yang penghasilan, penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak 0%, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5%,” jelas Maman.

    Sebelumnya, Maman menyampaikan sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan tarif PPh 0,5% UMKM. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Maman mengatakan telah bersurat kepada Sri Mulyani. Kementerian UMKM dan Kemenkeu tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut.

    “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, ditulis Jumat (29/11/2024).

    (ara/ara)

  • Luhut Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah Diterapkan Prabowo

    Luhut Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah Diterapkan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendukung diterapkankan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah.

    Luhut menekankan bahwa pemerintah tentunya akan mengkaji secara betul kebijakan yang beririsan dengan masyarakat ini. Mengingat, langkah PPN untuk barang mewah juga diusulkan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah sangat detail mengenai itu [bahas PPN 12%]. Saya kira kami dengan Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Senada, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa pemerintah memang tengah meracik skema atau meraih titik temu untuk menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, dan penerimaan negara.

    Sehingga alotnya diskusi mengenai PPN 12% itu, kata Mari Elka, sebab Prabowo memiliki perhatian besar terhadap persoalan agar mendapatkan jalan tengah yang tepat antara menjaga penerimaan negara, tetapi tak mengganggu hajat hidup masyarakat dan pengusaha.

    “Kami sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat antara mengenakan, mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi ini tentunya akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Mari mengatakan tidak bisa membocorkan rincian dari hasil pembahasan bersama Prabowo, sebab hal itu akan diumumkan secara langsung nantinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani secara menyeluruh.

    “Saya rasa semua sepakat bagaimana mencari keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan juga menjaga daya beli dan keadaan dunia usaha,” pungkas Mari Elka.