Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Prabowo ke KL-Pemda: Kurangi Pemborosan, Harus Hemat!

    Prabowo ke KL-Pemda: Kurangi Pemborosan, Harus Hemat!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta agar efisiensi belanja ditingkatkan. Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025.

    Penyerahan DIPA dan TKD merupakan simbol pelaksanaan APBN 2025. Ini merupakan pertama kalinya Prabowo melakukan penyerahan anggaran ke lembaga negara.

    Prabowo meminta semua pihak melakukan penghematan secara signifikan. Semua KL dan Pemda harus ikat pinggang ketat-ketat.

    “Belanja harus meningkatkan efisiensi, penghematan di semua bidang. Kurangi pemborosan. Kita sekarang waspada dalam hadapi tantangan tak menentu, kita harus ikat sabuk-sabuk kita. Kita harus hemat,” tegas Prabowo saat memberikan sambutan dalam pembagian DIPA dan TKD 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Prabowo menyatakan APBN 2025 selama ini dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan program pemerintah dengan penuh kehati-hatian.

    “Kita harus melakukan pengendalian ekonomi secara prudent hati-hati dan terencana dengan baik,” pesan Prabowo.

    Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan pemerintah akan mengurangi kebocoran anggaran di semua tingkatan.

    “Kurangi kebocoran anggaran. Saya bertekad untuk memerangi kebocoran di semua tingkat dan saya mohon semua unsur di daerah ikut bersama demi kepentingan rakyat,” pungkas Prabowo.

    Saksikan juga video: Momen Sri Mulyani Bertemu Prabowo, Bahas Kondisi APBN

    (acd/acd)

  • Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Jakarta

    Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Meski begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak dari kenaikan PPN 1% ini. Pengamat Pajak Prianto Budi Saptono pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait objek apa saja yang terkena kenaikan PPN tersebut dan fungsi pajak untuk redistribusi kekayaan.

    “Pertama, dari sisi objek PPN berupa penyerahan barang/jasa, tidak semua transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan objek PPN. Selain itu, sebagian transaksinya terutang PPN, tapi ada fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Dengan demikian, secara faktual, kenaikan PPN berpengaruh terhadap transaksi barang/jasa tersebut,” kata Prianto saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

    Prianto memberikan contoh konkret antara lain penjualan makanan di restoran atau katering bukan merupakan objek PPN, penjualan barang kebutuhan pokok merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN, pelayanan jasa pendidikan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN dan pelayanan jasa kesehatan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN.

    “Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih bisa tidak ada PPN-nya. Hal demikian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertransaksi dengan pengusaha kecil (contoh toko kelontong),” ucapnya.

    Terbaru, dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPR bersama Presiden Prabowo Subianto,usulan DPR terkait PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan soal usul DPR terkait adanya tarif yang tidak tunggal dalam penerapan PPN. Misbakhun mengatakan PPN 12% tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden.

    Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil

    “Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    “Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

    Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

    “Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Dasco.

    Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.

    “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjutnya.

    Dasco mengatakan, dalam beberapa waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat, yakni PPN harus diturunkan.

    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Di sisi lain, dalam UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017 dijelaskan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

    Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    Daftar Barang Kena Pajak

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    (anl/ega)

  • Presiden Prabowo Serahkan DIPA dan TKD Anggaran 2025 dan Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0

    Presiden Prabowo Serahkan DIPA dan TKD Anggaran 2025 dan Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0. Acara tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024.

    Acara diawali laporan Sri Mulyani Indrawati mengenai alokasi anggaran untuk tahun 2025. Dalam laporannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN 2025 merupakan APBN yang disusun dalam masa transisi pemerintahan hasil pemilu 2024.

    “Di dalam proses penyusunan, pemerintah bersama DPR telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Presiden terpilih agar program pembangunan prioritas Presiden terpilih dapat diakomodasikan secara optimal dalam APBN 2025,” ujar Sri Mulyani.

    Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan bahwa pengembangan katalog elektronik versi 6.0 akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada seluruh pengadaan barang jasa pemerintah. Hal tersebut dikarenakan seluruh proses transaksi mulai dari pemesanan kontrak pembayaran sampai dengan pengiriman barang akan terintegrasi dalam satu platform.

    “Selain itu pada e-katalog versi 6.0 ini juga para pihak akan semakin dimudahkan untuk melakukan pembayaran juga pelaporan pajak atas pembelian barang dan jasa,” ucap Luhut.

    Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka melanjutkan upaya transformasi menuju Indonesia maju, Indonesia makmur, dan Indonesia emas tahun 2045. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengatakan bahwa APBN tahun 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, keberlanjutan, namun dengan kehati-hatian.

  • PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?

    PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?

    Jakarta

    Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 sebesar 1% menjadi 12% pada awal 2025. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

    Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai kenaikan tarif PPN tersebut menjadi satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.

    Ia mengatakan salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing. Namun, sebagai konsekuensinya ada tax competition di tarif PPh Badan. Salah satu bentuknya adalah pemberian tax holiday. Istilah yang kerap muncul adalah ‘race to the bottom’, sehingga banyak negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan.

    Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik aggressive tax planning yang dikenal juga dengan istilah tax avoidance atau tax shelter.

    “Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan aggressive tax planning), banyak negara (termasuk Indonesia) mulai menggeser basis pemajakan utamanya ke PPN,” ujar Prianto kepada detikcom, belum lama ini.

    Ia menerangkan penerapan pajak PPN lebih simpel dan risiko praktik penghindaran pajak jauh lebih rendah. Sehingga tarif pajak langsung dikenakan atas nilai transaksi.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan. Salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya untuk menarik investasi asing,” terang Prianto.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan,” tegasnya.

    Untuk diketahui, pajak penghasilan badan per Agustus 2024 senilai Rp 212,7 triliun atau turun 32,1%. PPh badan berkontribusi sebesar 17,8% dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2024. PPh badan merupakan sumber pendapatan terbesar kedua setelah PPN yang sebesar 23%.

    Pada Oktober 2024, Kemenkeu melaporkan PPh Nonmigas mendapatkan perolehan Rp 810,76 triliun, atau mencapai 76,24% dari target. Realisasi ini terkontraksi 3,12 persen (yoy). Tekanan yang dialami PPh Nonmigas disebabkan oleh penurunan penerimaan pada PPh Badan.

    “Namun demikian, di luar PPh Badan, kinerja penerimaan pajak penghasilan nonmigas lainnya lebih cerah sehingga mendongkrak capaian secara keseluruhan. Beberapa di antaranya bahkan tumbuh dua digit, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh OP, dan PPh Final,” tulis Kemenkeu.

    Di sisi lain, PPN dan PPnBM menunjukkan pertumbuhan positif, baik dalam penerimaan neto maupun bruto. Total penerimaan kelompok pajak tersebut mencapai Rp 620,42 triliun, atau 76,47% dari target, atau tumbuh 3,52 persen (yoy).

    “Pemulihan kinerja kumulatif PPN dan PPnBM ini didorong oleh peningkatan signifikan pada PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, sementara laju pertumbuhan restitusi semakin melambat,” papar Kemenkeu.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menegaskan kenaikan PPN sebesar 1% menjadi 12% akan resmi diterapkan pada 2025. Meski demikian terdapat beberapa sektor yang mendapat pengecualian.

    Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN 12%, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017

    ●Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    ●Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    ●Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

    ●Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

    ●Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

    ●Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    ●Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    ●Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

    ●Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    ●Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    ●Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    ●Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.

    ●Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

    Daftar Barang Kena PPN 12%

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    ●Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

    ●Impor BKP.

    ●Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

    ●Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    ●Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    ●Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

    ●Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

    ●Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

    (anl/ega)

  • Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim investigasi ke lima desa yang dikabarkan fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, kisah tentang desa fiktif hanya ‘fiksi’. Dengan kata lain, desa fiktif tak pernah ada.

    Menurut Nata, tim mendapati desa itu ada. Hanya saja, tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal karena ada kecacatan hukum. “Tidak fiktif. Kita garis bawahi, tidak fiktif. Desa tersebut ada. Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif,” kata Nata kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November.

    Tak hanya itu, tim investigasi Kemendagri juga mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 terkait Pembentukan dan Pendefinitifan Desa di Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak dilakukan melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

    Sehingga, berdasarkan temuan itu, Kemendagri kemudian menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya. “Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe itu cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme DPRD. Sehingga harus diperbaiki,” ujar Nata.

    Dalam Perda tersebut, Nata juga mengatakan ada 56 desa yang tercantum. Desa ini lah yang kemudian dikatakan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ujungnya, sebagai tindaklanjut dari maladministrasi tersebut, para kepala desa dan sejumlah perangkat desa lainnya dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tenggara.

    Dari hasil verifikasi itu kemudian diketahui sebanyak 34 desa sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Sementara, 18 desa masih perlu melaksanakan perbaikan administrasi.

    Sementara, sebanyak empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih terus didalami karena terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas daerah.

    Dirjen Bina Pemerintah Kemendagri Nata Irawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

    Selain mencatat ada inkonsistensi, Nata juga mengatakan, aktivitas pemerintahan di empat desa tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tak mendapat penghasilan layak. Kemudian, tim juga mencatat terjadi kesenjangan antara kepala dan perangkat desa dengan para pendamping lokal desa yang mendapat penghasilan setara pejabat desa.

    “Padahal, secara notabene pendamping lokal desa ini tidak selalu hadir dan tidak membantu di lapangan,” ungkapnya.

    Dari hasil investigasi ini juga diketahui bahwa kepala daerah, baik Gubernur dan bupati nyatanya tak melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan, ini Kemendagri lantas mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan desa menyeluruh dan berulang.

    “Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Nata.

    Terakhir, sebagai tindak lanjut, Nata juga mengatakan Kemendagri bakal melakukan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

    “APIP diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah desa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

    “Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin, 4 November.

    Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas membuat tim investigasi yang berisi 13 orang. Tim tersebut melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

  • Belanja Subsidi BBM dan Listrik 2025 Naik 7,56%, Tembus Rp203,41 Triliun

    Belanja Subsidi BBM dan Listrik 2025 Naik 7,56%, Tembus Rp203,41 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana melakukan belanja subsidi energi, yakni untuk BBM, LPG, dan listrik pada 2025 senilai Rp203,41 triliun atau naik 7,56% dari pagu 2024.

    Anggaran belanja tersebut tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 alias APBN 2025.

    Kenaikan sekitar Rp14,3 triliun tersebut utamanya terhadap subsidi listrik yang naik dari Rp75,83 triliun dalam pagu 2024 menjadi Rp89,75 triliun untuk tahun depan. Kemudian subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tercatat mencapai Rp26,66 triliun. Angka tersebut naik dari pagu 2024 yang senilai Rp25,82 triliun.

    Sementara subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram justru terpantau turun pada tahun depan, dari Rp87,45 triliun menjadi Rp87 triliun.

    Meski tercatat naik, belanja subsidi energi ini lebih rendah dari rancangan awal APBN 2025 yang senilai Rp204,5 triliun. Perubahan asumsi kurs rupiah dalam APBN menjadi alasan Sri Mulyani memangkas anggaran tersebut.

    Secara umum, belanja subsidi energi 2025 menjelaskan 66% dari total anggaran Program Pengelolaan Subsidi yang senilai Rp307,93 triliun.

    Catatan lainnya, besaran anggaran untuk belanja subsidi energi tersebut belum termasuk kompensasi energi senilai Rp190,89 triliun untuk 2025.

    Sejalan dengan kenaikan anggaran subsidi, sebelumnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 62/2024 tentang APBN TA 2025 disebutkan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan implementasi subsidi by dataalias menggunakan KTP. 

    Tertulis dalam beleid yang terbit pada 18 Oktober 2024 bahwa dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya) yang lebih tepat sasaran, pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya mulai 2025.

    Meski demikian, pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna akan dilakukan secara bertahap dengan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan/atau daya beli masyarakat.

     

    Sementara pada tahun ini, Sri Mulyani merencanakan belanja subsidi energi senilai Rp189,1 triliun. Realisasinya hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp139,59 triliun yang mencakup subsidi BBM Rp17,82 triliun, Subsidi LPG Tabung 3 Kg Rp64,99 triliun, dan Subsidi Listrik Rp56,79 triliun. 

     

    Realisasi pembayaran Subsidi Energi tersebut untuk penyaluran BBM bersubsidi 13,48 juta KL, LPG Tabung 3 Kg 6,13 juta MT, pelanggan listrik bersubsidi sejumlah 41,29 juta pelanggan, dan volume konsumsi listrik bersubsidi 52,94 TWh.

     

    Bukan hanya alokasi subsidi energi tahun depan yang akan bertambah, namun Bendahara Negara tersebut pun telah memproyeksikan bahwa belanja subsidi energi akan bengkak akibat pelemahan nilai tukar. 

     

    Pasalnya, estimasi belanja negara akan naik Rp87,1 triliun hingga akhir tahun. Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan jumlah estimasi kenaikan subsidi dan kompensasi yang ditanggung APBN. 

  • Menkeu minta serapan tenaga kerja RI ditingkatkan di IsDB

    Menkeu minta serapan tenaga kerja RI ditingkatkan di IsDB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA/Bayu Saputra

    Menkeu minta serapan tenaga kerja RI ditingkatkan di IsDB
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 09 Desember 2024 – 07:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Islamic Development Bank (IsDB) meningkatkan serapan tenaga kerja Indonesia di manajemen organisasi internasional tersebut saat menemui Presiden IsDB Muhammad Sulaiman Al Jasser.

    “Saya juga mendorong agar diversifikasi staf dan manajemen IsDB, terutama dari Indonesia sebagai pemegang saham terbesar ketiga di IsDB, agar perlu terus ditingkatkan,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin.

    Menurut Menkeu, situasi ini menjadi tantangan bagi profesional asal Indonesia agar bisa aktif dan maju berkarier di lembaga internasional. Dengan begitu, Indonesia bisa terus aktif dalam kiprah dan kancah proses pembangunan di seluruh pelosok dunia. Dalam pertemuan itu, Menkeu bersama Presiden IsDB juga membahas tantangan pembangunan untuk negara-negara anggota IsDB serta arah dan kerangka strategis operasi IsDB dalam 10 tahun ke depan.

    Menkeu menyebut Presiden Al Jasser mengharapkan kehadirannya dalam pertemuan di Madinah awal 2025 untuk membahas kerangka strategis IsDB ke depan. Al Jasser menjelaskan reformasi dalam operasi, bisnis model, serta instrumen dan pricing keuangan IsDB dalam pertemuan itu.

    “Ini penting agar anggota IsDB terutama mereka yang masih dalam status low income dan tantangan pembangunan sangat besar serta keuangan negara sangat terbatas,” tuturnya.

    Dalam kunjungan kerjanya di Riyadh, Arab Saudi, Sri Mulyani juga menghadiri Konferensi International: Zakat, Tax and Customs Conference sebagai panelis.

    Dia menjadi pembicara dalam kegiatan Ministerial Session: Ensuring Prosperity through Creating Sustainable Economic Revenues bersama Menkeu Saudi Arabia Mohammed Al-Jadaan, Menkeu Bahrain Shaikh Salman bin Khalifa Al Khalifa, dan Minister State Minister of Finance India Shri Pankaj Chaudhary.

    Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan pengalaman Indonesia dalam memulihkan ekonomi usai COVID-19, tantangan kebijakan fiskal, reformasi perpajakan, dan tata kelola keuangan global yang sangat dinamis dan menantang namun penting bagi semua negara.

    “Kita dapat belajar banyak tentang ekonomi dan kebijakan fiskal, diversifikasi ekonomi, dan transformasi ekonomi dari negara-negara lain, termasuk Arab Saudi dan Negara Teluk lainnya,” ujar Menkeu.

    Sumber : Antara

  • Bahlil Atur Strategi Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

    Bahlil Atur Strategi Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih terus menggodok skema baru penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi kombinasi yakni bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang. Tujuannya adalah subsidi diterima oleh orang yang tepat.

    Perubahan ini harus dilakukan karena skema penyaluran yang sebelumnya dinilai tidak tepat sasaran yakni banyak dinikmati oleh orang kaya.

    Oleh karenanya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kucuran dana anggaran subsidi BBM di era Pemerintahan Prabowo Subianto akan tepat sasaran yakni untuk rakyat kecil. Salah satunya adalah para pengemudi ojek online (ojol).

    Adapun subsidi barang hanya akan diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM. Di sisi lain, ojol merupakan transportasi publik berpelat hitam.

    Kendati, Bahlil mengatakan ojol akan masuk ke dalam kategori UMKM. Dengan begitu, mereka berpotensi tetap mendapat subsidi BBM langsung kepada barang.

    “Terkait UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau minyak, maka gak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” ucap Bahlil usai menghadiri acara Indonesia Mining Summit di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Kendati, Bhalil mengatakan pihaknya bakal tetap memilih ojol mana yang tergolong dalam UMKM. Pasalnya, terdapat ojol yang memiliki bos atau dia hanya menyewa kendaraan dari seorang pengusaha.

    Sementara, pelaku usaha sejatinya tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi. 

    “Nah bagi ojol sekarang terjadi dinamika kita lagi exercise gimana membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol dan mana yang bukan,” kata Bahlil.

    Senada, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ojek online atau ojol berhak menerima subsidi BBM.

    Maman menyampaikan, dalam hasil rapat terakhir Satgas Pembahasan BBM Subsidi yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, masyarakat yang bergerak di sektor UMKM tidak terkena dampak realokasi BBM bersubsidi.

    Mengingat ojol masuk dalam kategori usaha mikro, Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapat alokasi BBM bersubsidi.

    “Saya tegaskan sekali lagi, mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jumat (6/12/2024).

    Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Maman menyebut bahwa pemerintah harus memerhatikan sektor ekonomi masyarakat paling bawah. Artinya, kebijakan yang diambil pemerintah harus sejalan dengan arahan Kepala Negara.

    Untuk itu, Maman menyebut bahwa pihaknya berkewajiban untuk mengamankan sektor transportasi umum mengingat saat ini ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

    “Jangan sampai terganggu karena pasti nanti akan terganggu rantai masuk, rantai supply, distribusi barang-barang yang memang digunakan oleh para pengusaha-pengusaha sektor mikro,” tegasnya.

    Alasan Skema Kombinasi Dipilih

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan skema penyaluran BBM subsidi akan dilakukan secara kombinasi atau blending.

    Artinya, skema penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran akan berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang. Bahlil mengatakan pilihan subsidi ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan lebih detil oleh sang kepala negara.

    “Kenapa ini kita lakukan? Agar di samping memang kita menggairahkan daya beli masyarakat, kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Bahlil pun mengaku bakal segera bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan hal ini. Dia ingin mendorong agar BLT untuk BBM subsidi bisa berjalan dulu.

    Dengan begitu, kata Bahlil, masyarakat kurang mampu ekonominya bisa terjaga. Sebab, harga BBM subsidi saat untuk masyarakat mampu kemungkinan naik.

    “Ini bagian dari strategi agar saudara-saudara kita begitu terjadi pergeseran subsidi, ini kan subsidi-nya tidak dicabut. Ini kan cuma bergeser saja. Angkanya, volumenya semua sama. Supaya apa? Ada keadilan,” ucapnya.

    Sementara itu untuk subsidi barang langsung, nantinya akan dikhususkan salah satunya untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan umum. Dengan kata lain, kendaraan di luar itu tidak diperkenankan menerima BBM subsidi.

    “Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum, supaya apa? Harganya [tarif] transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik,” tutur Bahlil.

  • Sri Mulyani Bicara Tentang Zakat, Pajak dan Cukai di Arab Saudi

    Sri Mulyani Bicara Tentang Zakat, Pajak dan Cukai di Arab Saudi

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara tentang zakat, pajak dan bea cukai dalam konferensi internasional di Riyadh, Arab Saudi pada 4-5 Desember 2024. Hal itu dalam rangka memenuhi undangan Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan.

    Sri Mulyani mengatakan negara-negara Teluk di Timur Tengah sedang banyak melakukan reformasi keuangan negara, kebijakan fiskal dan perpajakan. Tujuannya disebut untuk modernisasi ekonomi, mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan.

    “Negara-negara Teluk – di Timur Tengah – tengah banyak melakukan reformasi Keuangan Negara, Fiskal Policy dan Perpajakan (Pajak, Bea Cukai dan Zakat) untuk memodernisasi ekonomi, mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan merata,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Sri Mulyani mengaku diminta berbicara pengalaman Indonesia dalam memulihkan ekonomi pasca COVID-19 dan tantangan kebijakan fiskal, reformasi perpajakan serta tata kelola fiskal global yang sangat menantang namun penting bagi semua negara.

    “Kita dapat belajar banyak tentang Economic and Fiscal policy, diversifikasi ekonomi dan transformasi ekonomi dari negara-negara lain, termasuk Saudi Arabia dan Negara Teluk lainnya,” ucapnya.

    Hal itu dikatakan Sri Mulyani dalam sesi menteri bertajuk ‘Memastikan Kemakmuran Melalui Penciptaan Pendapatan Ekonomi yang Berkelanjutan’, dengan pembahasan bagaimana tata kelola fiskal global dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

    Selain Sri Mulyani, turut hadir sebagai pembicara Menteri Keuangan Bahrain Shaikh Salman bin Khalifa Al Khalifa, serta Minister State of Finance India Shri Pankaj Chaudhary.

    (aid/rrd)

  • Pemkab Langkat raih penghargaan kabupaten pengendali inflasi terbaik

    Pemkab Langkat raih penghargaan kabupaten pengendali inflasi terbaik

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Pemkab Langkat raih penghargaan kabupaten pengendali inflasi terbaik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 16:58 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Langkat meraih penghargaan sebagai pemerintah kabupaten/kota dengan implementasi sinergi program pengendalian inflasi pangan terbaik dalam rangka gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP). Penghargaan ini diberikan oleh Bank Indonesia (BI) pada pertemuan tahunan BI 2024, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam (29/11)

    Pj Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy hadir menerima penghargaan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak, khususnya jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Langkat, yang telah bekerja keras menjaga stabilitas inflasi, yang dimotori oleh Kabag Perekonomian Setdakab Langkat Indri Nugraheni.

    “Penghargaan ini adalah hasil dari kolaborasi dan keseriusan kita semua. Saya sangat mengapresiasi kinerja teman-teman OPD yang telah bekerja dengan baik sehingga inflasi di Langkat dapat terkendali. Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi menghasilkan output yang luar biasa,” ungkap Faisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (6/12).

    Pertemuan tahunan ini mengusung tema ‘Sinergi memperkuat stabilitas dan transformasi ekonomi nasional’. Selain dihadiri oleh para pemangku kebijakan, acara ini juga diikuti secara virtual dari Graha Bhasvara Icchana, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turut hadir memberikan arahan.

    Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kita berada dalam kondisi ekonomi yang sangat kuat. Sinergi dan kesadaran akan pentingnya stabilitas menjadi kunci transformasi bangsa. Kita patut bersyukur atas kondisi ini,” ujar Presiden.

    Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengingatkan bahwa tantangan inflasi global masih akan berlanjut di masa depan. “Penurunan inflasi dunia akan melambat dan bahkan berisiko naik pada 2026 karena berbagai gangguan global,” katanya.

    Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Iman Gunadi, turut memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas inflasi di tingkat lokal. “Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga sistem keuangan dan ketahanan ekonomi daerah,” ujarnya.

    Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kabupaten Langkat dalam mendukung program nasional dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. Pj Bupati Faisal Hasrimy berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus berinovasi dan bersinergi demi kesejahteraan masyarakat.

    Sumber : Radio Elshinta