Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen  – Halaman all

    Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan, kenaikan penerimaan negara Rp 75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.

    “(Estimasi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun dari PPN nya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Febrio juga menyebut, Kemenkeu sendiri terus memantau penerimaan negara setelah kebijakan PPN 12 persen ini diberlakukan. Dia meyakini bahwa kedepan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengalami defisit imbas kebijakan tersebut.

    “(Defisit) Enggak, kita kelola APBN, APBN-nya kan belum mulai kan setahun kita kelola,” jelas dia.

    Febrio bilang pemerintah menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk stimulus atau insentif bagi bahan makanan, transportasi, UMKM, jasa kesehatan dan pendidikan, jasa keuangan dan asuransi, otomotif dan properti, listrik dan air.

    Menurut dia, jumlah tersebut tidak akan membuat penerimaan negara menjadi kurang di tahun 2025. 

    “Itu nanti kita hitung, sudah ada estimasinya, nanti relatif bisa kita kelola dari APBN nya,” jelas dia.

    Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah menganggarkan sebanyak Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.

    Sektor-sektor tersebut diantaranya bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun.

    Sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

    Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

    “Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.”

    “Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

  • Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik

    Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

    Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 16 Desember 2024 – 17:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto akan memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK dalam rangka kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    “Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JKP yang sebelumnya dibatasi selama 3 bulan sejak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dibidik untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.

    Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total peserta JKP di dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.

    “Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses, mendapatkan bantuan JKP,” ucap Sri Mulyani.

    Melalui APBN, lanjut dia, pemerintah juga sudah memasukkan uang untuk membantu JKP. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah melakukan perbaikan untuk memudahkan akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

    Sumber : Antara

  • PLN: Pelanggan tak perlu lakukan apa pun untuk dapat diskon 50 persen

    PLN: Pelanggan tak perlu lakukan apa pun untuk dapat diskon 50 persen

    Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

    “Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.

    Darmawan menjelaskan bahwa pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

    “Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.

    Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

    Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan pada 2025

    Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan pada 2025

    Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengumumkan bakal memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.

    Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

    “Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif PPN DTP di sektor perumahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.

    “Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan,” kata Ara.

    Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.

    “Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

    Sementara Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menilai kebijakan PPN untuk perumahan ini mencerminkan wujud insentif yang berasaskan keadilan di tengah penerapan tarif PPN 12 persen.

    “Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multi-layer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate,” tutur Menkeu.

    Adapun Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12 persen mengikuti aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Bedanya dengan Era COVID-19

    Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Bedanya dengan Era COVID-19

    Jakarta

    Pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai 2025. Kebijakan PPh ditanggung pemerintah sebelumnya juga berlaku saat awal pandemi Covid-19.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurutnya, batasan tersebut lebih kecil dibanding yang berlaku di era Covid-19.

    “Jadi itu kan batasnya, kalau sekarang kan nggak sampai sekain ya. Jadi Rp 10 juta per bulan. berarti satu tahun Rp 120 juta,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Dalam catatan detikcom, pada 2020 lalu pekerja yang berada di 1.062 industri gajinya tidak dipotong pajak lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

    Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan bebas PPh ini berlaku untuk karyawan di sektor padat karya. Hal ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kemampuan mereka yang tengah turun belakangan.

    “Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga.

    (ily/ara)

  • Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

    Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

    Jakarta

    Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

    “Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi,” sambungnya.

    Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok hingga bantuan UMKM.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk sejahterakan masyarakat,” ujarnya.

    Menyusul pengumuman penerapan PPN 12% di 2025, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan lanjutan, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN adalah instrumen yang diandalkan untuk menjaga stabilitas sekaligus punya fungsi distribusi untuk mewujudkan azas gotong royong dan keadilan. Penyesuaian kebijakan dibutuhkan untuk mendukung stabilitas dan keberlanjutannya.

    “Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” kata Sri Mulyani.

    Hal ini seperti yang terjadi saat beberapa tahun terakhir, saat berbagai tantangan menerjang RI, mulai dari COVID-19, geopolitik, kenaikan harga komoditas, bahkan waktu krisis ekonomi dan keuangan global tahun 2010. Sri Mulyani mengatakan, dalam APBN ini undang-undang perpajakan menjadi salah satu instrumen yang punya pengaruh besar.

    “Yang mampu membantu dan membayar, yang tidak mampu dia dibantu dan dilindungi,” ujarnya.

    Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diteken sebagai salah satu upaya dalam menjaga stabilitas tersebut. Hal ini termasuk dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, pemerintah pun memutuskan menggelontorkan sederet stimulus dan paket kebijakan untuk masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menanggung 1% PPN untuk sejumlah barang, sehingga barang-barang tersebut masih menerapkan pajak 11%.

    “Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” kata Sri Mulyani.

    Sejumlah kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, air, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

    Tahun depan juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua ini sebesar 10 kg per bulan, serta bantuan tanggungan untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, akan diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan.

    (acd/acd)

  • Sri Mulyani Anggarkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif Bahan Pangan, Transportasi dan UMKM – Halaman all

    Sri Mulyani Anggarkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif Bahan Pangan, Transportasi dan UMKM – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 8 sektor tahun 2025.

    Kelima sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

    Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

    “Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.”

    “Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Berdasarkan paparannya, pemerintah membebaskan PPN untuk bahan makanan diantaranya beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lainnya sebesar Rp 50,6 triliun.

    Sedangkan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun.

    “Artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen dan Nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung.”

    “Untuk kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain Rp 50,5 triliun. Dan hasil perikanan dan kelautan Rp 26,6 triliun, total Rp 77,1 triliun,” jelas Sri Mulyani.

    Untuk sektor UMKM, pemerintah membebaskan PPN dengan syarat penghasilan atau omzet UMKM tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

    “Jadi hampir semua warung-warung atau usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omsetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPH dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan di situ, seperti barang makanan, itu tidak terkena PPN,” papar dia.

    Lalu pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor transportasi misalnya untuk angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun.

    Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp 7,4 triliun dan tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.

    Kemudian, jasa pendidikan dan kesehatan pemerintah membebaskan PPN di tahun 2025 sebesar Rp 26 triliun dan jasa pelayanan kesehatan media sebesar Rp 4,3 triliun.

    “Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN. Rp26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp4,3 triliun.”

    “Mau yang biaya sekolahnya Rp0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN. Ini yang menimbulkan banyak suara mengenai azas keadilan,” ungkapnya.

    Pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi. Untuk jasa keuangan sebesar Rp 19,1 triliun dan jasa asuransi Rp 8,7 triliun.

    Untuk sektor otomotif pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 11,4 triliun dan sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.

    “Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk listrik kecuali untuk rumah yang dayanya di atas Rp660,000. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN Rp2 triliun. Untuk listrik tadi yang dibawah Rp6,600 PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun,” tegasnya.

  • Diskon 50%: Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat KwH Setara Rp100 Ribu

    Diskon 50%: Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat KwH Setara Rp100 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menjelaskan diskon tarif listrik 50% yang akan berlaku 2 bulan mulai Januari 2025. Kelak, diskon tarif listrik ini akan berlaku secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar.

    Sejatinya, pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun.

    “Otomatis itu, otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung kemudian ada diskon, ya 50%. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya sudah langsung 50%,” terang Darmawan usai Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).

    Darmawan mencontohkan, untuk pelanggan yang pra bayar, secara otomatis akan langsung menyesuaikan. Misalnya, jika pembelian pulsa (token) yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, hanya tinggal membayar Rp50.000. “Hanya menjadi separohnya,” tegas Darmawan.

    Dalam Konfrensi Pers, Darmawan membeberkan jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik 50% mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT).

    Diantaranya: 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

    “Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarkat, kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya,” tegas Darmawan.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,

    “Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani di tempat yang sama, Senin (16/12/2024).

    Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

    Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.

    Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

    Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

    (pgr/pgr)

  • Selamat! Pekerja Gaji Rp10 Juta di Sektor Padat Karya Bebas Pajak

    Selamat! Pekerja Gaji Rp10 Juta di Sektor Padat Karya Bebas Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memberikan insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

    “Industri padat karya jadi perhatian pemerintah, kita beri paket untuk bantu dari mulai PPh 21 untuk para pekerjanya yang gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” terang Sri Mulyani.

    Sektor padat karya menjadi perhatian pemerintah seiring dengan lesunya industri tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

    Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% dalam rangka pembiayaan untuk revitalisasi mesin. Di samping itu juga bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

    (mij/mij)

  • Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

    Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    “Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

    Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sederet stimulus yang mempertimbangkan sisi permintaan terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah. 

    Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium. 

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya. 

    Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi. 

    Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. 

    “Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya. 

    Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150.000/kg sampai Rp200.000/kg, tidak dikenakan PPN. 

    Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: 

    Beras premium 
    Buah-buahan premium 
    Daging premium (wagyu, daging kobe)
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    Udang dan krustasea premium (king crab)
    PPN atas jasa pendidikan premium 
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium 
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)