Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Kadin optimistis pemerintah bisa dongkrak ekonomi dan tekan kemiskinan

    Kadin optimistis pemerintah bisa dongkrak ekonomi dan tekan kemiskinan

    Kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk, terutama dalam industri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat semakin maju dengan perekonomian, yang tumbuh pesat dan pada ujungnya akan menekan angka kemiskinan.

    “Di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Pak Gibran, mudah-mudahan perekonomian Indonesia bisa bertumbuh lebih pesat dan lebih inklusif lagi, sehingga angka kemiskinan turun signifikan,” ujarnya dalam keterangan, yang dikutip di Jakarta, Rabu.

    Untuk itu, Anin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diiringi dengan kebijakan stimulus ekonomi (insentif) bagi masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Ya, tentu di Kadin, karena tadi baru keluar stimulusnya, akan mempelajari dengan baik,” kata Anin usai menghadiri acara “Malam Renungan Natal Kadin Indonesia” di Jakarta, Senin (16/12/2024) malam.

    Berbicara mengenai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah, Anin meyakini hal itu menunjukkan komitmen untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, yang menjadi elemen penting pendorong pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, dengan stimulus diharapkan pengeluaran Pemerintah bisa lebih produktif.

    “Kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk, terutama dalam industri. Karena, industri ini bisa menghasilkan suatu produk, terutama barang yang bisa di ekspor,” ucapnya.

    Anin mengatakan program-program yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran seperti makan bergizi gratis dan pembangunan tiga juta rumah murah, antara lain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektivitas belanja pemerintah.

    “Jadi, program-program yang dicanangkan itu berupaya agar daya beli masyarakat lebih baik dari yang dibutuhkan. Kedua, juga government spending atau pengeluaran dari pemerintah yang lebih produktif,” jelas Anin.

    Dalam aturan pajak baru, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif PPN 12 persen. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras.

    Selain kebutuhan pokok, untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial juga dibebaskan dari PPN.

    “Jadi, ini semua menjadikan suatu harapan. Tentu, dalam stimulus, Kadin selalu bersama dengan pemerintah sebagai mitra strategis, kami juga menyampaikan apa yang teman-teman rasa di sektor riil,” ucap Anin.

    Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Untuk masyarakat berpendapatan rendah, diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

    Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan.

    Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2.200 volt ampere (VA) diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

    Pewarta: Faisal Yunianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal

    Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencermati laporan terkait ada 60 perusahaan tekstil tutup dan 250.000 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat maraknya impor ilegal, seperti yang disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI).

    “Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pada Selasa (17/12/2024) mengatakan, dalam dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik. 

    “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja,” katanya.

    Menurut Redma, saat pandemi Covid-19 pada 2021, impor dari China sempat dihentikan. Namun, ketika kebijakan lock down berakhir, impor dari China dibuka kembali dan produk illegal kembali membanjiri pasar Tanah Air.

    Impor illegal bukan hanya melemahkan tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu purified terephtalic acid (PTA). Menurut APSyFI, kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Immanuel mengatakan, Kemenaker tidak mempunyai wewenang untuk menindaklanti semua masalah yang dikeluhkan APSyFI, kecuali terkait pekerja.

    “Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi, kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata wamenaker.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

    “Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi Gunawan.

    “Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

  • Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi

    Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi

    Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (
    PPN
    ) menjadi 12 persen.
    Menurutnya, ada kemungkinan terjadi inflasi terhadap kenaikan PPN di tahun depan.
    “Ini soal kekhawatiran, mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Meski begitu, ia meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen, yang hanya akan diterapkan ke barang mewah pada tahun depan.
    “Kita lihat saja sebulan ke depan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi perpajakan yang ke depan akan diterapkan pada pajak barang mewah apakah mempengaruhi tidak terhadap kelas menengah ke bawah,” tuturnya.
    Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI ini berharap ada formulasi lain dari pemerintah imbas kenaikan PPN tersebut.
    Sebab, saat ini pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Dan kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tarif PPN tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
    Namun, kata dia, tarif
    PPN 12 persen
    ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.
    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.
    Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
    Guna mengantisipasi dampak
    kenaikan PPN 12 persen
    , pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendag Jamin PPN 12 Persen Tak Kerek Harga Beras Premium di Atas HET

    Mendag Jamin PPN 12 Persen Tak Kerek Harga Beras Premium di Atas HET

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap beras premium tidak akan membuat harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET).

    “(Tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Enggak, enggak, enggak,” ujar Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12), seperti dikutip detikfinance.

    Beras premium dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Budi memastikan kebutuhan pokok masyarakat lain bebas PPN, termasuk beras yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat.

    “Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” ujarnya.

    Berdasarkan ketentuan Kemendag, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

    Kemudian, HET Rp15.400 per kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT. Sementara, HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp15.800 per kg.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan selain beras premium, barang premium yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya buah premium, ikan premium, hingga daging wagyu dan kobe.

    “Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya awal pekan ini.

    (sfr/sfr)

  • Wamenperin Singgung Efek Harga Eceran Rokok Naik dan Keluh Pengusaha

    Wamenperin Singgung Efek Harga Eceran Rokok Naik dan Keluh Pengusaha

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyinggung dampak kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025.

    Menurutnya, sumbangsih cukai rokok ke industri hasil tembakau (IHT) sudah menurun. Ini juga lantaran muncul sejumlah dinamika di industri, termasuk keluhan pengusaha.

    “Mudah-mudahan tidak (kenaikan HJE rokok tak berdampak ke sektor IHT),” ucapnya selepas Launching Roadmap Pengembangan Jasa Industri 2025-2045 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    “Mudah-mudahan tidak berdampak banyak, tapi saya melihat, kelihatannya orang merokok gak berkurang. Jadi, tidak tahu ini kontribusinya atau penyebarannya seperti apa. Harus dihitung ulang,” tegas Faisol.

    Cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Kendati, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok.

    Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    “Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Di lain sisi, Wamenperin Faisol mengungkapkan dua keluhan utama pengusaha atau produsen rokok. Keluh kesah ini muncul seiring lahirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.

    “Mereka (pengusaha atau produsen rokok) mengeluhkan beberapa peraturan, salah satunya rancangan peraturan (RPP Kesehatan), pertama mengenai kemasan,” beber Faisol.

    “Kedua, lokasi mereka berjualan yang harus kurang lebih 200 meter dari tempat pendidikan. Itu juga menjadi keluhan dari mereka. Sedang dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar yang baik,” sambungnya.

    Faisol menegaskan Kementerian Perindustrian terus melakukan diskusi dengan para pelaku usaha. Obrolan ini juga melibatkan kelompok asosiasi.

    (skt/sfr)

  • Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Bakal Turun Jadi Rp 3,6 M

    Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Bakal Turun Jadi Rp 3,6 M

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas atau omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari yang saat ini di level Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM ini didasari dari rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.

    “Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base,” ucap Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.

    “Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan,” ucap Susiwijono.

    Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Perubahan PP itu ia akui pada akhirnya juga akan menjadi acuan batasan omzet untuk memberikan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, ia kembali menegaskan bahwa rencana ini juga belum tentu menghasilkan keputusan threshold omzet pengusaha kena pajak yang senilai Rp 4,8 miliar akan ikut turun.

    “Kita lihat perubahan PP nya nanti ya, threshold yang mana ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya bagaimana meski sudah ada ke sana terkait rekomendasi OECD, cuma konteks sekarang kan ke insentif PPh Final UMKM,” ungkap Susiwijono.

    Sebagai informasi, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD menganggap, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) ketinggian. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp 4,8 miliar atau setara US$ 300.000.

    “Usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar (US$ 300.000) masih dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD, dikutip dari survei OECD itu, Kamis (28/11/2024).

    OECD mencatat, negara-negara anggotanya yang memiliki batasan omzet bebas PPN tertinggi hanya di atas US$ 80.000 per tahun. Negara yang menerapkan batasan itu adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Republik Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.

    Sementara itu, yang ambang batasnya US$ 40.000-US$ 80.000 per tahun adalah Australia, Austria, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Korea, Latvia, Luksemburg, dan Selandia Baru.

    Adapun di bawah US$ 40.000 ialah Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Islandia, Israel, Belanda, Norwegia, Portugal, dan Swedia. Di antara negara-negara ini, tiga negara memiliki ambang batas yang sangat rendah di bawah US$ 10.000 adalah Denmark, Norwegia, dan Swedia.

    Dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, batasan omzet yang terbebas PPN di Indonesia juga OECD sudah lebih melampaui. Sebab, Thailand dan Filipina hanya US$ 50.000.

    “Jauh lebih tinggi daripada Thailand dan Filipina, yang hanya sekitar US$ 50.000,” tulis OECD dalam surveinya.

    Oleh sebab itu, OECD menganggap, hal ini yang membuat setoran pajak di Indonesia menjadi rendah. Merekapun merekomendasikan supaya ambang batas omzet yang bebas PPN itu ditinjau ulang.

    “Penurunan ambang batas PPN, serta pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN dari sektor-sektor yang baru maupun yang sudah dikenakan,” tulis OECD.

    (arj/mij)

  • Buruh Minta Pemerintah Pastikan Barang Kebutuhan Rakyat Tak Kena PPN 12 Persen – Page 3

    Buruh Minta Pemerintah Pastikan Barang Kebutuhan Rakyat Tak Kena PPN 12 Persen – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku pada awal 2025. 

    Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai, daya beli masyarakat sulit untuk diseimbangkan dengan ada kenaikan PPN menjadi 12 persen. Lantaran, kenaikan tersebut juga berlaku bagi sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.

    “Satu-satunya jalan adalah batalkan kenaikan PPN 12 persen itu,” ujar Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Bhima juga melihat, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memperpanjang periode penyaluran stimulus dalam rangka meringankan beban masyarakat dari naiknya PPN menjadi 12 persen. 

    Salah satunya, Pemerintah merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan pada Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pada Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    “Sementara dampak dari kenaikan tarif PPN 12 persen ini bisa sangat panjang,” ucap Bhima.

    Bhima memaparkan studi yang dilakukan Celios menemukan pengeluaran kelas menengah berisiko naik hingga Rp 300,000 per bulan akibat kenaikan PPN 12 persen.

    “Sedangkan untuk masyarakat miskin ada kenaikan hingga lebih dari Rp 100,000 per bulannya karena PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen,” ujar dia.

    “Jadi antara dampak PPN 12 persen dengan stimulus ekonominya belum sebanding, maka ini akan menurunkan daya beli masyarakat lebih dalam lagi serta memicu PHK massal di berbagai sektor,” Bhima menambahkan.

     

     

  • LPS: Tabungan Masyarakat Berpotensi Sulit Naik Imbas PPN 12 Persen – Page 3

    LPS: Tabungan Masyarakat Berpotensi Sulit Naik Imbas PPN 12 Persen – Page 3

    Menkeu menegaskan, dalam pembahasan Undang-Undang HPP, pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

    Melalui undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal ini meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan jasa sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial.

    “Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Sri Mulyani.

    Detail dan Pertimbangan Matang

    Sri Mulyani menambahkan bahwa selama proses pembahasan Undang-Undang HPP, semua kebutuhan masyarakat telah dipertimbangkan secara rinci dan mendalam.

    “Jadi, saat membahas Undang-Undang HPP, kami benar-benar memikirkan secara detail kebutuhan masyarakat dan situasi yang ada,” ujar dia.

  • Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

    Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini.

    Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Kenaikan PPN disoroti lantaran berimbas pada sejumlah barang dan jasa.

    Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024), via Kompas.com.

    Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen

    Airlangga merinci, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.

    Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:

    Daging ayam ras
    Daging sapi
    Ikan bandeng/ikan bolu
    Ikan cakalang/ikan sisik
    Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
    Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
    Telur ayam ras
    Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
    Sayuran
    Susu segar
    Bawang merah
    Gula pasir konsumsi

    Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:

    Jasa pendidikan
    Jasa pelayanan kesehatan
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa angkutan umum
    Jasa tenaga kerja
    Jasa keuangan
    Asuransi
    Vaksin polio
    Jasa pemakaian air minum
    Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

    “Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” jelas dia.

    “Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.

    Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minyakita.

    “Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.

    Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

    Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

    Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

    TRIBUNJATIM.COM – Simak siapa saja pekerja padat karya yang akan bebas pajak penghasilan di 2025.

    Diketahui pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta, mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    Adapun penetapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah sektor padat karya.

    Pasalnya, kondisi daya beli dari masyarakat kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang juga sedang menurun.

    Lantas, siapa saja yang termasuk ke dalam kelompok pekerja padat karya yang dibebaskan PPh pada 2025?

    Kelompok pekerja padat karya yang bebas PPh

    Istilah “padat karya” mengacu pada suatu proses atau industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasanya.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri, seperti:

    Industri tekstil dan pakaian jadi
    Industri furnitur
    Industri alas kaki atau sepatu dan sebagainya.

    Dia menegaskan, rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

    Tak hanya memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk revitalisasi mesin guna mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.

    Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

    Ilustrasi gaji. (Tribunnews.com)

    Diketahui kenaikan PPN 12 persen disoroti sejumlah media asing.

    Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), pemerintah Indonesia mengumumkan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Senin.

    Lantas, apa kata media asing soal tarif PPN 12 persen di Indonesia?

    Reuters: PPN tidak jadi hanya untuk barang-barang mewah

    Melalui artikel berjudul “Indonesia presses ahead with VAT hike across the board, not only luxury goods”, Reuters menyoroti langkah pemerintah yang tetap melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN.

    “Secara hukum, tarif PPN dijadwalkan naik satu poin persentase menjadi 12 persen mulai 1 Januari, tetapi ada tekanan publik yang semakin besar untuk menundanya, sehingga mendorong anggota parlemen untuk mengusulkan kenaikan PPN selektif,” tulis Reuters.

    Namun, pemerintah Indonesia tidak jadi memberlakukan kenaikan tarif PPN selektif hanya pada barang-barang mewah saja, melainkan di seluruh sektor.

    Bahkan, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk pertama kalinya PPN akan dikenakan pada makanan dan layanan berkualitas premium, termasuk sekolah internasional dan rumah sakit kelas atas.

    Guna meringankan dampak kenaikan tarif PPN, kantor berita dunia itu menuliskan, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Beberapa di antaranya adalah pembebasan PPN atas properti tertentu, perluasan insentif pajak kendaraan elektronik, dan pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    Selain itu, pemerintah Indonesia turut menurunkan tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

    Bloomberg: Kenaikan PPN dilanjut di tengah pelemahan daya beli dan PHK

    Media Bloomberg juga menyoroti kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dalam artikel bertajuk “Indonesia to Hike VAT Next Year, Offers Perks to Soften Blow”.

    Kantor berita yang berpusat di New York, Amerika Serikat ini mengungkapkan, Indonesia akan melanjutkan kenaikan PPN pada 2025, sembari menawarkan sejumlah insentif untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Keputusan untuk meneruskan kenaikan PPN ini muncul di tengah-tengah reaksi publik dan politik dari masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan pelemahan daya beli dan serentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur,” tulisnya.

    Bloomberg menyebutkan, protes publik juga meningkat saat pemerintah melontarkan gagasan amnesti pajak atau kebijakan pengampunan pajak baru.

    Hal itu memicu persepsi bahwa kebijakan pajak hanya membebani kelas bawah dan menengah, dan berpihak pada orang-orang superkaya.

    “Kita harus menjaga APBN tetap sehat, sehingga menjadi sumber solusi, bukan sumber krisis,” tulis media asing tersebut, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Berdasarkan laporan Bank Dunia, konsumsi menyumbang lebih dari separuh produksi domestik Indonesia dan merupakan mesin pertumbuhan penting bagi ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

    Pertumbuhan produk domestik bruto pun merosot ke level terendah dalam satu tahun, sebesar 4,95 persen pada kuartal ketiga.

    Sementara itu, inflasi merosot ke level terendah dalam lebih dari tiga tahun pada bulan November.

    “Namun, menangguhkan kenaikan pajak secara langsung akan berisiko mengikis pendapatan negara, dengan PPN menyumbang lebih dari 25 persen dari total penerimaan pajak tahun lalu,” kata Bloomberg.

    Di sisi lain, menurut estimasi Kementerian Keuangan, putaran terbaru dari pembebasan dan insentif diperkirakan akan mengurangi sekitar Rp 40 triliun dari pendapatan negara, dan meningkatkan total biaya menjadi Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari PDB pada 2025.

    Meski demikian, mengutip Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Indonesia dapat mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,53 persen dari PDB untuk tahun depan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com