Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%

    Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah merespons soal rencana sekolah internasional yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang.

    Menurut Ledia pada dasarnya prinsip pendidikan itu adalah nirlaba alias bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Namun, lanjut dia, kenyataannya tetaplah menjadi hal yang komersial.

    “Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (18/12/2024).

    Legislator PKS yang merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI) ini memandang rencana ini di satu sisi kontraproduktif dan di sisi lain memang tidak ada regulasi terperinci.

    Kemudian, Ledia juga menyebut dan melihat bahwa sebenarnya orang yang bersekolah di sekolah internasional pastilah termasuk orang-orang yang terkategorikan mampu.

    “Namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, sebenarnya sekolah yang jelas dikategorikan sebagai komersial dalam Undang-undang Cipta kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.

    “Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti  harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Ledia.

    Dengan demikian, imbuh anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat itu, menjadi penting bagi semua pihak untuk terus melihat dan menggali lebih dalam terkait kebijakan tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah hingga biaya sekolah standar internasional. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi. 

    Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    “Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

  • Polemik Kenaikan Tarif PPN 12%, Kebijakan Tepat atau Hasrat Sesaat?

    Polemik Kenaikan Tarif PPN 12%, Kebijakan Tepat atau Hasrat Sesaat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tetap akan mengerek tarif PPN menjadi 12%. Tarif itu efektif mulai berlaku pada awal Januari 2025. Keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN 12% itu terjadi di tengah polemik penurunan daya beli dan tren stagnasi pertumbuhan ekonomi yang selalu di kisaran 5%.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, misalnya, mengemukakan bahwa keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibahas dengan cukup matang. Pemerintah, kata dia, bahkan berencana untuk memilih dan memilah barang yang akan dikenakan PPN. Khusus bahan kebutuhan pokok alias sembako, pemerintah tidak akan bebas PPN.

    Pernyataan Sri Mulyani itu sejatinya tidak ada yang baru. Apalagi, jika mengacu kepada UU No.42/2009 tentang PPN maupun UU No.7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP, barang kebutuhan pokok seperti beras dan tetek bengeknya memang tidak dikenakan tarif atau tarifnya 0%. Artinya, tanpa pernyataan tidak akan dikenakan tarif 12%, sembako sudah sepantasnya tidak kena PPN.

    Soal PPN, memang menjadi persoalan pelik dari tahun ke tahun. PPN secara prinsip dikenakan kepada barang kena pajak alias BKP dan jasa kena pajak (JKP). Jadi setiap barang atau jasa yang masuk kategori BKP atau JKP wajib dikenakan PPN. Di berbagai negara, Vietnam misalnya, hampir semua barang kena PPN. Hanya saja di Indonesia, ada kecenderungan untuk barang atau kategori tertentu, memperoleh pembebasan pajak alias tax exemption. 

    Berbagai praktik pengecualian hingga pembebasan pajak itu seperti bumerang karena memicu gap dan ketidakelastisan dalam pemungutan pajak. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menunjukkan bahwa selama 4 tahun terakhir, potensi kehilangan penerimaan akibat berbagai kebijakan pembebasan pajak maupun insentif perpajakan mencapai 1,59% hingga 1,73% produk domestik bruto.

    Pada tahun 2023, misalnya, pemerintah mengestimasi total belanja pajak mencapai Rp362,5 triliun atau tumbuh sekitar 6% dibandingkan dengan estimasi tahun sebelumnya yang di angka Rp341,1 triliun. Strukutur belanja pajak mayoritas juga digunakan untuk menyusubsidi kegiatan konsumsi yang tercermin dari tingginya belanja pajak PPN dan PPnBM. Porsinya mencapai 58% atau di angka Rp210,2 triliun.

    Sementara itu, stimulus fiskal yang dikeluarkan untuk kegiatan produktif seperti tax holiday, tax allowance atau insentif di jenis pajak penghasilan atau PPh hanya di angka Rp129,8 triliun atau 35,8% dari total estimasi belanja pajak tahun 2023. Menariknya, pemerintah memproyeksikan estimasi belanja pajak akan terus mengalami kenaikan di angka 1,77% – 1,83% dari PDB pada tahun 2024-2025.

    Jumlah belanja pajak yang semakin melonjak itu memiliki konsekuensi baik struktur penerimaan pajak maupun terhadap daya pungut pajak yang kian melemah. Indikasi lemahnya kinerja pemungutan pajak itu tercermin dari rendahnya tax ratio alias rasio pajak. Rasio pajak Indonesia, saat ini hanya di kisaran 10%-11% dari PDB. Angka itu akan turun cukup dramatis, jika indikator yang dihitung hanya penerimaan pajak non migas.

    Pada tahun 2023, penerimaan pajak non migas pemerintah hanya di angka 8,4% dari PDB. Angka ini sekaligus menunjukkan bahwa, pemerintah hanya mampu memungut 8,4% penerimaan pajak dari keseluruhan aktivitas ekonomi selama tahun lalu. Jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara OECD di angka 34%.  

    Soal PPN, ada sejumlah simulasi untuk mengukur apakah kebijakan yang berlaku saat ini efektif atau tidak. Tentu saja, simulasi tersebut mengesampingkan kenaikan tarif PPN 12% yang sejatinya tidak terlalu berdampak signifikan untuk memperbaiki struktur dan daya pungut penerimaan pajak.

    Daya pungut PPN bisa diukur dari VAT Ratio, skema ini dihitung berdasarkan realisasi penerimaan PPN dengan PDB. Jika pada tahun 2023 lalu PDB Rp20.892,4 triliun dan realisasi PPN di angka 3,6%. Selain itu, efektif atau tidaknya daya pungut PPN juga bisa diukur menggunakan VAT gross collection ratio. Caranya dengan membandingkan antara penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga.

    Jika tarif PPN yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 11% dan konsumsi rumah tangga di angka Rp11.109,6 triliun, maka akan diperoleh angka estimasi ideal penerimaan PPN sebesar Rp1.222,05 triliun. Artinya jika penerimaan PPN pada tahun 2023 sebesar Rp764,34 triliun yang merepresentasikan 61,7% total potensi penerimaan PPN. Ada gap penerimaan sebesar Rp467,7 triliun.

    Simulasi lain bisa menggunakan skema atau model VAT efficiency ratio, yang dihitung dengan membandingkan penerimaan PPN dengan tarif PPN plus PDB. Penerimaan PPN pada tahun 2023 di angka Rp764,34 triliun, sementara itu jika tarif PPN 2023 yakni 11% dikenakan kepada PDB sebesar Rp20.892,4 triliun, potensi ideal penerimaan PPN di angka Rp2.298,1 triliun.

    Artinya, jika menggunakan skema ini, penerimaan PPN 2023 sebesar Rp764,34 triliun, hanya merepresentasikan 33,2% dari total potensi penerimaan PPN atau terjadi gap di kisaran Rp1.533,7 triliun. Dengan gap PPN yang sangat lebar, efektivitas kenaikan tarif PPN menjadi tanda tanya besar, apakah itu sebuah kebijakan tepat atau hanya demi hasrat mengeruk penerimaan sesaat?

  • Beras Premium Jadi Sasaran PPN 12%, Pakar: Itu Bukan Barang Mewah

    Beras Premium Jadi Sasaran PPN 12%, Pakar: Itu Bukan Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyoroti beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12% pada awal 2025.

    Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN 12% untuk barang-barang mewah seperti beras premium, daging wagyu, hingga biaya sekolah standar internasional.

    “Harusnya enggak [kena PPN 12%]. Saya kaget kenapa beras premium kena, padahal beras non-premium yang dijual di pasar lebih mahal,” kata Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).

    Dia menyebut pengenaan pajak untuk beras di pasar akan lebih sulit dibandingkan beras premium. “Memang persoalannya, kalau kita menjual beras di pasar agak susah dipajakin, kalau beras premium kan gampang di produsen,” tuturnya.

    Andreas menyebut kenaikan PPN ini semakin memberatkan masyarakat. “Beras premium disebut barang mewah, barang mewahnya siapa? Sekarang masyarakat di desa banyak yang beli beras dalam kemasan. Beras dalam kemasan itu kan beras premium bukan medium,” ujarnya.

    Padahal, kata Andreas, saat ini beras premium atau beras dalam kemasan juga dikonsumsi masyarakat, sebab harganya yang seringkali lebih murah dibandingkan beras yang dijual di pasar atau toko kelontong kecil.

    “Kalau di toko kecil itu dijual dalam bentuk literan, Rp10.000–Rp12.000 per liter, kalau dikonversi ke per kilogram lebih mahal dibanding beras premium,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

    Ini artinya, harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    Berikut adalah Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%:

    Beras premium
    Buah-buahan premium
    Daging premium (wagyu, daging kobe)
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    Udang dan krustasea premium (king crab)
    PPN atas jasa pendidikan premium
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)

  • Kemnaker Buka Suara soal 250 Ribu Buruh Kena PHK-60 Pabrik Tekstil Gulung Tikar

    Kemnaker Buka Suara soal 250 Ribu Buruh Kena PHK-60 Pabrik Tekstil Gulung Tikar

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel buka suara soal keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait maraknya banjir impor produk ilegal. Kondisi itu disebut memperparah kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

    Menurutnya pantas dicermati perlu dicari tahu apakah isu itu benar atau salah.

    “Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor ilegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Noel dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Sebelumnya Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor ilegal membanjiri pasar domestik. “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Redma.

    Menurut Redma, pada 2021 ketika Covid-19 melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lockdown berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk ilegal kembali membanjiri pasar Indonesia.

    Impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Menurut Noel,pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.

    “Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” ujar Noel.

    Belum lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama-sama mengumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

    “Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi.

    Sementara itu, Sri Mulyani menyebut periode Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar.

    (ily/ara)

  • Harga BBM Tahun 2025 Kena PPN 12%? Ini Kata Pertamina

    Harga BBM Tahun 2025 Kena PPN 12%? Ini Kata Pertamina

    Ambon, CNBC Indonesia – PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah berkenaan dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Khususnya untuk PPN Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi.

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih mengkaji apakah kenaikan PPN sebesar 1% tersebut akan berdampak terhadap naiknya harga BBM yang akan dijual perusahaan.

    “Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah,” kata dia ditemui usai Acara Peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).

    Sebagai informasi, per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

    “Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024)

    Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.

    “Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindustrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” paparnya.

    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

    Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

    Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    (pgr/pgr)

  • Intervensi Rupiah, Bank Indonesia Siap Serap SBN

    Intervensi Rupiah, Bank Indonesia Siap Serap SBN

    Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder hingga mencapai Rp150 triliun sebagai bagian dari rencana operasi moneter pada 2025.

    Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan rencana tersebut telah disepakati bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

    “Kami sepakat mengenai rencana penerbitan SBN dan rencana pembelian SBN dari pasar sekunder,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/12).

    Pada perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup menguat tipis 3 poin setelah sempat menguat 25 poin pada level Rp16.097 dari penutupan sebelumnya pada level Rp16.099.

    Langkah pembelian SBN ini menjadi bagian dari strategi BI memperkuat stabilitas rupiah, yang sepanjang Desember 2024 telah terdepresiasi hingga 1,37 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya akibat penguatan dolar AS dan ketidakpastian global.

    Perry mengatakan kondisi ini turut dipengaruhi oleh preferensi investor global yang cenderung kembali ke Amerika Serikat.

    Namun, ia menekankan bahwa Pelemahan Rupiah tetap terkendali jika dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti dolar Taiwan, peso Filipina, dan won Korea, yang masing-masing telah melemah lebih dari 5 persen.

    “Fokus kami adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan berbagai instrumen, termasuk intervensi di pasar spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian SBN dari pasar sekunder,” ujar Perry.

    Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan instrumen operasi moneter berbasis pasar, seperti Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI), untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing. Perry menyebut bahwa kebijakan ini akan memberikan imbal hasil yang menarik bagi investor sekaligus mendukung penguatan rupiah.

    “Kami telah meningkatkan jumlah intervensi dan memperkuat keandalan instrumen moneter untuk memastikan stabilitas nilai tukar rupiah. Pembelian SBN menjadi bagian dari langkah ekspansi dalam operasi moneter kami,” ujarnya.

    BI mencatatkan arus masuk atau inflow sebesar US$800 juta pada Desember 2024, terutama dari pasar SBN, meskipun secara keseluruhan pada triwulan IV-2024 terjadi outflow sebesar US$2,4 miliar, yang didominasi pasar saham.

  • Anggota DPR Minta Menkeu Kaji Ulang PPN 12 Persen di Bidang Pendidikan

    Anggota DPR Minta Menkeu Kaji Ulang PPN 12 Persen di Bidang Pendidikan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji ulang penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di bidang pendidikan.

    Layanan sekolah internasional direncanakan bakal dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025.

    “Saya minta Menteri Keuangan mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bidang pendidikan,” kata Bonnie saat dihubungi, Rabu (18/12).

    Menurutnya, orang tua yang mengirim anak mereka ke sekolah internasional harus dianalisis latar belakang kelasnya, apakah termasuk kelas menengah atau kelas atas.

    Bonnie mengatakan banyak warga kelas menengah yang memaksakan diri menyekolahkan anak mereka ke sekolah standar internasional bukan karena kaya, tapi karena ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak mereka. Hal itu juga terkait dengan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak merata.

    “Kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu? Intinya, sektor pendidikan sebisa mungkin jangan dipajakin terlalu tinggi apalagi sampai 12 persen,” ucap dia.

    Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Novita Hardini juga mengkritik rencana pemerintah mengenakan PPN 12 persen untuk sekolah berstandar internasional.

    Menurut Novita, kenaikan itu akan menghambat masyarakat mengakses pendidikan berkualitas. Apalagi, selama ini sekolah internasional menjadi tolok ukur meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

    “Dengan adanya sekolah internasional, sekolah nasional memiliki tolak ukur dan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global,” kata Novita dalam keterangannya, Rabu.

    Menurut data, kata dia, ada 198 sekolah berstandar internasional di seluruh Indonesia. Pendaftaran siswa pun menunjukkan tren kenaikan.

    Novita berpendapat banyak orang tua menyekolahkan anak mereka di sekolah internasional bukan karena berasal dari masyarakat kelas atas, melainkan ingin mendapatkan pendidikan terbaik.

    Novita pun menuturkan ada dua dampak dari kebijakan tersebut. Pertama, beban biaya operasional sekolah meningkat. Kedua, sekolah internasional berisiko kehilangan calon siswa. 

    Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal dikenakan PPN 12 persen. Saat ini, kedua hal itu bebas dari pungutan pajak.

    Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

    “Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).

    (yoa/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kelas Menengah Kena Imbas, Masyarakat Kembali Dibodohi

    Kelas Menengah Kena Imbas, Masyarakat Kembali Dibodohi

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai pengumuman tersebut tidak kurang dari pembodohan publik.

    Tarif PPN 12 persen mulai tahun depan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Dalam kesempatan itu juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif PPN 12 persen ini khusus untuk barang dan jasa mewah. Sejumlah barang yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya adalah bahan pangan premium. Menkeu Sri Mulyani sempat menyinggung bahan pangan ini adalah daging sapi seperti wagyu, dan kobe.

    Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/Sulthony Hasanuddin/foc/am)

    “Yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilogram-nya,” kata Sri Mulyani.

    Di sisi lain, Airlangga mengatakan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

    Sedangkan Sri Mulyani menyebutkan ada juga barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan 11 persen. Yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.

    Pembodohan Publik

    Keputusan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, dengan rincian seperti yang disebutkan pemerintah, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana bahkan menilai pengumuman tersebut tidak kurang dari pembodohan publik. Pasalnya, kenaikan PPN tersebut tetap akan diterapkan kepada seluruh barang yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Bahkan, jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

    “Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangan tertulis.

    Andri menambahkan, barang-barang pokok yang disebutkan bebas dari PPN, seperti beras hingga angkutan umum, nyatanya selama ini memang sudah dikategorikan sebagai barang yang tak terbebani PPN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    Dalam PP tersebut disebutkan barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

    Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin COVID-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

    Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan dan perikanan, mesin dan peralatan pabrik, hewan ternak, bibit dan pakan, rumah susun milik, perak butiran dan batangan, listrik di bawah 6.600 VA,  air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

    “Jadi berbagai barang tersebut memang sudah dari dulu tidak dibebani PPN bahkan sebelum PP Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan,” ujar Andri.

    Justru dengan kebijakan baru ini, kata Andri, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12 persen.

    “Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0 persen kini dibebankan 12 persen. Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN. Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’ tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang bebas PPN dari dulu,” jelas Andri.

    Menyangsikan Insentif dari Pemerintah

    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut implementasi PPN 12 persen akan disertai berbagai stimulasi ekonomi dan insentif pajak. Seperti yang telah disinggung, pemerintah juga berkomitmen tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa strategis. Selain bahan makanan pokok, ada sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan yang termasuk di antara bebas PPN. 

    Ekonom senior dari Bright Institute Awalil Rizky mengatakan dengan kebijakan ini pada akhirnya PPN 12 persen tetap dinaikan, sementara pengecualian hanya diberikan kepada sedikit kelompok barang dengan skema satu persennya ditanggung pemerintah (DTP). Adapun barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebenarnya sama saja dengan sebelumnya, alias bukan kebijakan baru.

    “Hal ini menjadi berbeda dengan wacana pemerintah seminggu terakhir, bahkan hingga kemarin, yang menyebut hanya akan menaikan PPN bagi barang mewah,” kata Awalil ketika dihubungi VOI.

    Pemerintah juga mengatakan rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapat insentif tambahan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat yang dalam beberapa bulan terakhir memang diklaim terus menurun.

    Tapi awalil meyakini penerapan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan secara umum akan tetap terjadi kenaikan harga dan semakin memukul daya beli masyarakat kelompok bawah dan menengah bawah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

    Bahkan beberapa paket kebijakan untuk meredam kenaikan tarif tersebut hanya sedikit mengurangi beban masyarakat, dan itu pun masih ditunggu lebih jauh rincian dan pelaksanaan insentif tersebut.

    “Beberapa insentif yang telah diumumkan hanya bersifat sementara, ada yang berdurasi beberapa bulan,” jelas Awalil, merujuk pada diskon 50 persen untuk tarif listrik dengan daya 2.200 watt ke bawah.

    “Begitu pula tentang pajak ditanggung pemerintah atas beberapa barang dan jasa pada umumnya hanya memperpanjang yang sudah dilaksanakan saat ini. Dengan demikian, ini bukan insentif baru terkait kenaikan tarif,” imbuhnya.

    Alih-alih memberikan insentif, Awalil menyatakan yang lebih diharapkan dari pemerintah adalah kebijakan yang memberi stimulus langsung ke sektor riil.

    “Bisa membantu kondisi sektor riil (beberapa industri) agar PHK massal tak berlanjut. Begitu pula agar usaha mikro dan kecil makin memperoleh kemudahan dan memberi hasil usaha yang membaik bagi pelakunya,” pungkasnya.

  • Zulhas soal Beras Kena PPN 12 Persen: Premium dan Medium Tidak

    Zulhas soal Beras Kena PPN 12 Persen: Premium dan Medium Tidak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    “Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

    “Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak. Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih yang mengumumkan daftar tersebut. Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Ini sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. Pemerintah berdalih hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Daftar barang mewah dan jasa yang diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:

    1. Beras premium
    2. Buah-buahan premium
    3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
    4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    5. Udang dan crustacea premium (king crab)
    6. Jasa pendidikan premium
    7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
    8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

    (agt/agt)

  • Ekonom minta Pemerintah membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

    Ekonom minta Pemerintah membandingkan tarif PPN dengan anggota ASEAN

    Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar meminta Pemerintah untuk membandingkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan negara-negara anggota ASEAN, alih-alih dengan negara seperti Kanada, China, dan Brasil.

    Menurutnya, negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi dari Indonesia memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dan ekonomi yang stabil, sehingga daya beli masyarakat memungkinkan pemerintah setempat untuk menerapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar.

    “Stabilitas ekonomi di negara ini kuat, ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Media, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Sementara di Indonesia, dia menilai, ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kondisi terpukul. Maka, membandingkan PPN Indonesia dengan negara-negara tersebut dinilai kurang tepat.

    “Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

    Hal tersebut disampaikan setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

    Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

    Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen. Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen, dan Thailand 7 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024