Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh? – Page 3

    Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari sudut pandang pemerintah, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ekonomi nasional dan pembangunan berkelanjutan.

    Di sisi lain, kenaikan tarif PPN menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah dan mengurangi daya beli masyarakat. Mereka berharap ada cara lain untuk yang ditempuh pemerintah.

    Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia. Dengan pembebasan PPN pada kebutuhan pokok/primer, maka kebijakan menaikkan PPN dapat dikatakan lebih baik daripada menaikkan tarif pajak lainnya seperti PPh, yang terbatas berlaku pada individu atau entitas dengan penghasilan tertentu. Bila terjadi kenaikan PPh berpotensi dapat mengurangi insentif kerja atau investasi, yang pada akhirnya berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Sebaliknya, kenaikan PPN memiliki cakupan yang lebih luas dan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat, sehingga lebih efektif dalam mengumpulkan penerimaan negara dan mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip keadilan dalam perpajakan sendiri dapat dilihat dari bagaimana beban pajak didistribusikan secara proporsional kepada masyarakat. Dalam artian, semakin tinggi konsumsi seseorang, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Dengan demikian, mereka yang berpenghasilan tinggi dan cenderung memiliki pola konsumsi lebih besar akan menanggung beban pajak lebih tinggi dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah.

    Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan matang-matang kebijakan kenaikan PPN. Sesuai dengan amanat UU HPP, kenaikan PPN diimplementasikan secara bertahap dari 10 % menjadi 11% di tahun 2022 dan 12% mulai Januari 2025. Dampak kenaikan PPN untuk penerimaan negara lebih besar daripada kalau menaikkan PPh. Terlebih setelah pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang tidak profit.

    “Kalau mengenakan pajak penghasilan tidak adil, orang bisnisnya rugi suruh bayar pajak. Kenapa kok PPN? Kalau PPh, perusahaan enggak profit. PPN semua membayar, ada (prinsip) gotong-royong. Untuk kebutuhan pokok tetap 0%. Jasa kesehatan, pendidikan dan transportasi tetap bebas PPN,” kata Yustinus Prastowo dalam diskusi bertajuk ‘Wacana PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat beberapa waktu lalu.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

    Sri Mulyani menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan dan dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

    “Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Sri Mulyani menegaskan pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat.

    “Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Sri Mulyani.

  • KALEIDOSKOP 2024: Semarak Diskon Pajak saat Ekonomi Lesu

    KALEIDOSKOP 2024: Semarak Diskon Pajak saat Ekonomi Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Selama 2024, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif perpajakan demi menstimulus perekonomian yang cenderung lesu atau sekadar merespons isu berkembang.

    Sepanjang tahun ini, kinerja perekonomian memang tidak bisa disebut memuaskan. Terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, penurunan jumlah kelas menengah, hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri padat karya.

    Di tengah berbagai kondisi tak mengenakan tersebut, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Gelombang penolakan pun bermunculan.

    Akibatnya, pemerintah memutar otak agar masyarakat hingga pelaku pasar tidak semakin terpuruk. Sejumlah kebijakan diskon perpajakan pun dikeluarkan: mulai dari PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga tax holiday.

    1. PPN DTP Properti 

    Indikasi pelemahanan daya beli masyarakat hingga penurunan jumlah kelas menengah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPN DTP sektor properti.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menunjukkan bahwa pengeluaran terbesar kedua dari kelas menengah berasal dari sektor properti. Tidak hanya itu, sambungnya, aktivitas ekonomi di sektor properti akan berdampak luas ke sektor lain.

    “Diharapkan ini [PPN DTP sektor properti] juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah, mendorong sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi itu dan perumahan itu multiplier-nya [efek bergandanya] tinggi,” titip Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

    Setidaknya ada tiga periode pemberian insentif PPN DTP sektor properti selama 2024. Pertama, periode 1 Januari—30 Juni 2024: PPN DTP sebesar 100% hingga Rp2 miliar untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. 

    Kedua, periode 1 Juli—31 Agustus 2024: PPN DTP diturunkan menjadi sebesar 50%. Ketiga, periode 1 September—31 Desember 2024: PPN DTP kembali dinaikkan sebesar 100%.

    Terbaru, bahkan pemerintah kembali mengumumkan kebijakan PPN DTP sebesar 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar akan diperpanjang untuk 2025.

    2. PPN & PPnBM DTP KBLBB 

    Untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan serta mempercepat transisi energi, pemerintah memberikan insentif PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

    Insentif tersebut akan berlaku untuk tahun depan. Setidaknya ada empat jenis insentif yang akan diberikan untuk KBLBB.

    Pertama, PPnBM DTP sebesar 15% untuk KBLBB CKD (dalam keadaan utuh) dan CBU (dalam keadaan terurai lengkap). Kedua, PPN DTP sebesar 10% untuk KBLBB CKD

    Ketiga, bea masuk nol untuk KBLBB CBU. Keempat, PPnBM DTP sebesar 3% kendaraan listrik hybrid.

    3. PPh 21 DTP

    Besarnya jumlah PHK di sektor padat karya sepanjang tahun ini juga direspons pemerintah dengan memberikan diskon pajak. Pemerintah mengumumkan akan memberi insentif PPh 21 DTP untuk karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta pada 2025.

    Artinya, gaji karyawan industri padat karya yang termasuk penerimaan manfaat tidak akan terpotong pajak penghasilan.

    4. Tax Holiday

    Pemerintah juga memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    5. Tax Amnesty Jilid III 

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pun terkuak.

    Sebelumnya, kebijakan serupa sudah sempat diberikan pada 2016—2017 (jilid I) dan 2022 (jilid II).

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merasa program pengampunan pajak perlu kembali diperlakukan untuk membiayai berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menyatakan bahwa DPR, terkhusus Komisi XI, akan turut membantu mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara mencapai visi misi dengan tax amnesty maka Komisi XI akan mendukungnya.

    Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap terus berupaya melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Di saat yang bersamaan, sambungnya, mereka juga ingin memberi peluang kepada orang yang menghindari pajak agar ke depan bisa memperbaiki diri.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Dengan program tax amnesty, para pengemplang pajak bisa dibebaskan dari kewajiban setoran yang tidak dibayarnya namun dengan membayar sejumlah tarif.

  • 5 Tokoh Ekonomi Tutup Usia di 2024: Rizal Ramli-Faisal Basri

    5 Tokoh Ekonomi Tutup Usia di 2024: Rizal Ramli-Faisal Basri

    Jakarta

    Indonesia kehilangan sejumlah tokoh penting di bidang ekonomi sepanjang 2024. Nama-nama besar yang berkontribusi bagi perekonomian bangsa berpulang menghadap sang pencipta.

    Pada awal 2024, publik dikejutkan dengan meninggalnya Rizal Ramli karena sakit. Lalu pada September ekonom yang kerap melontarkan kritik tajam, Faisal Basri juga wafat karena sakit.

    Meski sudah tiada, jasa dan pikiran tokoh-tokoh tersebut akan abadi tertulis di catatan sejarah bangsa.

    5 Tokoh Ekonomi yang Tutup Usia 2024:

    1. Rizal Ramli

    Kabar duka terdengar pada awal 2024 kala eks Menko Kemaritiman, Rizal Ramli meninggal dunia. Rizal Ramli menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB.

    Sosok yang identik dengan jurus ‘Rajawali Ngepret’ itu meninggal dunia setelah dua bulan dirawat akibat mengidap kanker pankreas. Di rumah duka, sejumlah tokoh nasional tampak melayat seperti Menko Kemaritiman saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Mendiang Rizal Ramli diketahui kerap memakai jurus ‘Rajawali Ngepret’ saat melontarkan kritik ke pemerintah. Jurus itu bahkan dipakainya ke sesama pejabat saat dirinya masih menjadi bagian dari pemerintah.

    Selain berperan di pemerintahan, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 10 Desember 1954 ini merupakan tokoh pergerakan mahasiswa, ahli ekonomi dan politisi Indonesia. Rizal diketahui merupakan pendiri Econit (1992), sebuah lembaga pengkajian ekonomi.

    Dari Econit, Rizal menuai reputasinya. Ia banyak mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasakan tidak fair bagi masyarakat. Kiprahnya yang dekat dengan kaum oposisi, membuat Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mendukung pluralisme, meliriknya untuk ditempatkan pada posisi Kepala Bulog pada 2000.

    Rizal hanya enam bulan menduduki kursi itu, seterusnya ia diangkat menjadi Menteri Perekonomian. Lengsernya, Gus Dur dari pemerintahan juga menjadi akhir karier Rizal di birokrasi. Selanjutnya ia kembali ke Econit. Kinerjanya yang tokcer dalam masa singkat di birokrasi, membuat pemerintah SBY meliriknya untuk menjadi preskom PT Semen Gresik pada 2006.

    2. Faisal Basri

    Ekonom senior Faisal Basri meninggal dunia di usia ke-64 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal Basri mengembuskan napas terakhirnya saat dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan akibat serangan jantung.

    Ekonom senior ini diketahui mengalami sakit usai menghadiri undangan petani di Dairi, Sumatera Utara sepekan sebelum ia wafat. Sri Mulyani hingga Luhut melayat ke rumah duka Faisal Basri. Luhut menyebut keduanya saling menghormati meski kerap berbeda pendapat.

    “Saya sangat terkejut mendengar beliau pergi tadi pagi. Dan saya upayakan betul supaya bisa melayat beliau di sini. Saya menyampaikan selamat jalan Pak Faisal Basri, istirahatlah dengan tenang. Kami masih meneruskan banyak pekerjaan-pekerjaan yang Anda kritik di sana sini yang menurut saya cukup ada yang benar dan juga akan kita perbaiki, ” ujarnya di rumah duka di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).

    Sebagai ekonom, Faisal Basri ikut mendirikan lembaga think tank Institute for Development of Economics & Finance (INDEF). Dia aktif dari 1995 hingga 2000 di INDEF.

    Sementara di bidang pemerintahan, Faisal Basri pernah mengemban amanah sebagai anggota Tim Perkembangan Perekonomian Dunia pada Asisten II Menteri Koordinator Bidang EKUIN di tahun 1985-1987 dan anggota Tim Asistensi Ekuin Presiden pada tahun 2000.

    Pada 2014, Faisal Basri sempat ditunjuk menjadi Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) oleh Menteri ESDM yang kala itu dijabat Sudirman Said. Tujuannya untuk membuat tata kelola migas transparan dan memberantas mafia.

    3. Tanri Abeng

    Tanri Abeng meninggal dunia pada 23 Juni 2024. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN pada kabinet Presiden Soeharto itu menghembuskan napas terakhirnya pada usia 82 tahun.

    Tanri Abeng ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1998. Ia adalah menteri pertama di kementerian tersebut, yang kini menjadi Kementerian BUMN.

    Selama menjabat, Tanri Abeng memiliki jasa besar terhadap perusahaan pelat merah, khususnya dalam menyehatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan melahirkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Dalam wawancara khusus detikcom September 2014 silam, Tanri menyebut menyehatkan Garuda merupakan salah satu tugas berat pertamanya. Tugas ini diembannya atas titah Presiden Soeharto yang ingin simbol negara ini terus mengudara.

    “Saya tidak mau Garuda bangkrut. Dia harus terbang terus,” kata Tanri menirukan Pak Harto kala itu.

    Ia mengatakan, tugas ini bukan perkara mudah lantaran sebagai sebuah perusahaan Garuda bisa dikatakan sudah bangkrut terbebani oleh utang yang sangat besar dan manajemen yang tidak sehat. Beberapa bulan ia banting tulang menangani maskapai pelat merah itu, sayap-sayap Garuda mulai pulih dan tampak dapat terbang dengan sehat.

    Tugas berat berikutnya adalah menyehatkan 4 Bank BUMN yang terdiri dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan melakukan skema penggabungan atau merger menjadi Bank Mandiri.

    Berkat jasanya, Garuda Indonesia masih bisa mengudara sampai hari ini dan Bank Mandiri menjelma sebagai salah satu bank terbesar di Tanah Air.

    4. Hamzah Haz

    Wakil Presiden ke-9 Indonesia, Hamzah Haz meninggal dunia pada 24 Juli 2024. Ia meninggal dunia setelah terjatuh kala ingin melaksanakan salat duha di kediamannya wilayah Matraman, Jakarta Timur.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini menyebut, Hamzah Haz merupakan sosok politisi negarawan, sekaligus penulis, pemikir, kolumnis yang rajin memberikan pencerahan masalah-masalah ekonomi politik, khususnya politik anggaran dan APBN.

    Menurutnya, tidak ada politisi yang tekun seperti Hamzah Haz dalam menulis masalah politik APBN ini di media massa pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an. Menurutnya, Hamzah Haz tidak hanya menulis tetapi menekuninya dalam praktik kenegaraan dalam pembahasan-pembahasan di DPR di mana ia sekaligus sebagai pimpinan partai oposisi yang loyal.

    Didik pun bicara peran Hamzah Haz dalam menjaga APBN. Dia menerangkan, hal yang bisa ditiru dari sosok Hamzah Haz adalah berkomitmen terhadap kepentingan nasional secara keseluruhan tanpa meninggalkan aspek realitas dan rasional.

    Ia pun mencontohkan, pada 20 tahun lalu terjadi krisis APBN Hamzah Haz ‘turun gunung’ untuk ikut menyelesaikannya. Pada pertengahan tahun 2000-an atau 2005 pro kontra kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memuncak dan bisa mengarah ke krisis politik.

    Hamzah Haz yang merupakan Ketua Umum PPP terlibat langsung dalam lobi-lobi untuk mengatasi krisis APBN sekaligus potensi krisis politik.

    5. Rachmadi Bambang Sumadhijo

    Menteri Pekerjaan Umum periode 1998-1999 Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo meninggal dunia dalam usia 84 tahun. Mendiang menghembuskan napas terakhir pada hari Rabu 4 Desember 2024, pukul 10.20 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memimpin prosesi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Selama masa bakti sebagai Menteri PU periode 1998-1999, Rachmadi berkontribusi dalam pemulihan infrastruktur nasional di tengah situasi krisis ekonomi. Almarhum sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada 1990-1991 dan Direktur Jenderal Cipta Karya pada 1991-1998.

    Atas dedikasi Almarhum dalam bidang pembangunan, Rachmadi Bambang Sumadhijo menerima tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan (1981). Tanda jasa lainnya juga diterima Almarhum yakni Satyalancana Wira Karya (1994), Bintang Jasa Utama (1995), dan Bintang Mahaputera Adipradana (1999).

    (ily/ara)

  • Wamen Tiko Janji RUPTL PLN Bakal Difinalisasi Januari 2025 – Halaman all

    Wamen Tiko Janji RUPTL PLN Bakal Difinalisasi Januari 2025 – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Wamen Tiko menegaskan, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) bakal difinalisasi pada Januari 2025.

    Menurutnya, saat ini RUPTL PLN ini masih dalam proses dan akan difinalkan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    “Kami tadi diskusi sedikit mengenai RUPTL 2024-2034 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan. Rencananya dengan Menteri ESDM Pak Bahlil, dengan Menteri Keuangan kita akan rapat final mungkin di Januari untuk memutuskan,” kata Tiko di Gardu Induk Listrik UIP2B Jamali, Depok, Jumat (27/12/2024).

    Tiko mengatakan, nantinya PLN akan menambah kapasitas listrik sebesar 71 gigawatt yang mayoritasnya didorong oleh Energi Baru Terbarukan (EBT).

    “Tentunya nanti ini komitmen PLN mulai 2025 nanti untuk mulai secara masif membangun EBT. Jadi kita akan membangun 71 giga kapasitas baru nanti 2024 ke 2034 di mana mayoritasnya memang EBT,” jelas Tiko.

    Di satu sisi, Tiko juga menyebut bahwa nantinya PLN akan membangun inter island grid antara wilayah Sumatera-Jawa, Kalimantan-Jawa serta Sumatera sehingga listrik yang bersumber dari EBT ini bisa ditarik ke pulau Jawa.

    “Salah satu rencana yang kita bahas memang bagaimana nantinya dengan EBT ini PLN menggunakan smart grid dan juga membangun inter island grid antara Sumatera Jawa, Kalimantan Jawa sehingga kapasitas EBT yang di Sumatera, di Kalimantan bisa ditarik ke Jawa,” jelas dia.

    Tiko bilang, bahwa pembangunan ini masuk dalam rencana besar dalam tempo 10 tahun kedepan. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara ketahanan energi dan keberlanjutan serta kemudahan bagi masyarakat.

    “Nah ini tentunya kami memastikan juga bahwa kondisi PLN sehat dengan kemampuan keuangan yang baik. Tentu dengan kemampuan keuangan yang baik bisa membangun kapasitas EBT baru dan mendeliver listrik secara sustainable kepada masyarakat,” papar dia.

     

  • Hari Ini BEM SI Demo Tolak PPN 12 Persen di Istana Negara, Ratusan Polisi Disiagakan  – Halaman all

    Hari Ini BEM SI Demo Tolak PPN 12 Persen di Istana Negara, Ratusan Polisi Disiagakan  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menyiagakan ratusan personel untuk mengawal aksi demo terkait kenaikan pajak 12 persen yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan akan ada 611 personel yang akan dikerahkan.

    “Dalam rangka pengamanan aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda dan sekitar, kami melibatkan 611 personel gabungan,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (27/12/2024). 

    Susatyo mengatakan ratusan personel yang dilibatkan yakni dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

    Nantinya, personel ini akan disebar di sejumlah titik mulai dari bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demo. Namun sifatnya masih situasional.

    Untuk informasi, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menuai reaksi dari mahasiswa.

    Hari ini, Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Adapun aksi unjuk rasa hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 15.00 WIB. 

    “Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat,” demikian keterangan ajakan aksi yang diunggah melalui Instagram @bem_si.

    Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. 

    Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

  • BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini Megapolitan 27 Desember 2024

    BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Tolak PPN 12 persen
    , suara kami suara rakyat,” demikian keterangan ajakan aksi yang diunggah melalui Instagram @bem_si.
    Adapun aksi unjuk rasa hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
    Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.
    Untuk mengawal jalannya aksi, kepolisian akan menerjunkan 611 personel yang merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, hingga jajaran pemerintah daerah (pemda).
    “Personel yang diturunkan untuk mengawal aksi sebanyak 611 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
    Saat ini, pihak kepolisian belum melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi, mulai dari sekitar Patung Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga ke kawasan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara.
    “Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan eskalasi massa aksi di lapangan,” kata dia.
    Susatyo pun mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang kondusif dan menghindari tindakan provokatif.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif
    PPN 12 persen
    mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
    Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah:
    Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
    Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ricuh PPN Naik 12%, Ajakan Boikot Pajak hingga Saling Tuding di DPR

    Ricuh PPN Naik 12%, Ajakan Boikot Pajak hingga Saling Tuding di DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah gelombang penolakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, pemerintahan Presiden Prabowo memilih untuk tetap menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, PPN 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kepastian tersebut disampaikan oleh para anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Usai menemui Presiden Prabowo, Dasco mengungkapkan pemerintah akan tetap memungut PPN 12% pada tahun depan, namun hanya berlaku bagi barang dan jasa yang sifatnya mewah atau premium.

    “Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Dasco. Sayangnya, definisi barang dan jasa yang sifatnya mewah tersebut masih rancu dan kategorinya belum diungkap.

    Dasco pun hanya mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkapnya. Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” sambungnya.

    Selang beberapa hari, Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk kesejahteraan masyarakat. Paket ini berisikan 15 insentif termasuk PPN DTP, PPh 21 DTP hingga diskon listrik untuk pelanggan tertentu. Tujuan utama paket ini diterbitkan adalah untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat miskin hingga kelas menegah saat penerapan PPN 12% diberlakukan.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Dia pun memastikan paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, sehingga bisa menimbulkan kesejahteraan masyarakat.

    Setelah konferensi pers tersebut baru terungkap bahwa PPN 12% juga dikenakan untuk baju dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan, biaya langganan aplikasi Netflix, Spotify, Google dan lainnya. Bahkan, sabun mandi & detergen pun akan dikenakan PPN 12% tahun depan. Hal yang tidak disangka masyarakat, ketika legislator mengabarkan PPN 12% hanya untuk barang mewah.

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.

    Hal ini memicu kemarahaan masyarakat sehingga memicu ajaka untuk boikot bayar pajak di media sosial. Aksi boikot itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 2025.

    Dalam salah satu postingan di media sosial seperti X, aksi ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    Postingan lainnya juga mengimbau masyarakat untuk fokus boikot objek yang terkena PPN. “Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli barang di pasar tradisional,” sebagaimana tertulis di postingan-postingan yang tranding dengan tanda pagar seperti #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bungkam, merespons viralnya ajakan boikot membayar pajak yang muncul di media sosial tersebut.

    Hanya Airlangga yang memberikan komentar soal hal ini. Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan sebagai bentuk bukti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan PPN 12% bisa buka suara dan memberikan respons.

    “Ya kalau itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” ucap Airlangga

    Gedung DPR Panas

    Gelombang penolakan PPN 12% ternyata terus berlanjut hingga melibatkan anggota dewan. Ketegangan ini terjadi antara sejumlah fraksi di DPR RI, yakni PDI-Perjuangan (PDIP), Gerindra hingga Golkar.

    Penolakan terhadap penerapan 12% yang dilakukan oleh PDIP dianggap aneh. Pasalnya, PDIP terlibat dalam panja pembuatan UU HPP. Penolakan PPN 12% sempat disampaikan PDIP saat paripurna DPR.

    Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati pun mempertanyakan perihal penolakan PDIP terhadap rencana kenaikan PPN 12%.

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%,” kata Sara kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/12/2024).

    Sara mengatakan sejumlah anggota DPR lainnya juga keheranan dengan penolakan PDIP. Sara mempertanyakan mengapa PDIP baru kini menolak PPN 12% persen.

    “Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan Ketua Panja RUU HPP buka suara. Dia menegaskan bahwa undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR pada 2021.

    UU HPP ini memang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan.

    Dolfie mengungkapkan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya anggota partai PDIP tersebut, dalam pernyataan resmi kepada CNBC Indonesia.

    Doflie yang merupakan Ketua Panja RUU HPP mengungkapkan kenaikan PPN sebenarnya didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik atau turun.

    “Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sd 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR,” ujar Dolfie.

    Alih-alih reda, aksi saling tuding kian memanas. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP, dimana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10% naik secara bertahap menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.

    Misbakhun pun mengatakan kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau ‘tinggal glanggang colong playu.’

    “Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu sebagai ketua Panja RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah Dolfie OFP sebagai Ketua Panja saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun.

    Dia pun mengungkapkan sikap politik mencla-mencle PDIP seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Dia menuding PDIP ketika berkuasa berkata apa. Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan,” tegasnya.

    Dia menceritakan bahwa dirinya adalah bagian dari Anggota Panja RUU HPP. Namun, dia kerap tidak dilibatkan dalam rapat atau pertemuan tertentu.

    Misbakhun mengatakan Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi bersifat kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    “Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar untuk tarif pajak UMKM justru meminta tarif nya diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan sebesar 0,5% itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro kecil dan menengah,” ungkap Misbakhun.

    Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, lanjutnya, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.

    “Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12% jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah,” tegas Misbakhun.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan aksi saling tuding ini mulai mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal, situasi perekonomian di Tanah Air tengah menghadapi tantangan besar dari global, termasuk pelemahan rupiah.

    “Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa lalu (24/12/2024).

    Untuk meluruskan hal ini, Said pun menceritakan dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

    Program tersebut a.l.Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp 2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun.

    Said mengaku sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11%menjadi 12%, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.

    Pertama, perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat. DPR meminta agar jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

    Kedua, subsidi BBM, LPG, listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah.

    “Termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah,” kata Said.

    Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal

    Keempat, dia juga meminta adanya subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun. Kelima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

    Keenam, pemerintah diminta melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau. Ketujuh, dia juga meminta pemerintah memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah.

    “Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” kata Said.

    Kedelapan, pemerintah juga didorong untuk menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, serta meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak. Hal ini guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

    Terakhir, pemerintah harus memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83%menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting di bawah 15% dari posisi saat ini 21%.

    Selain syarat di atas, Said pun mengatakan pemerintah sebenarnya punya ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

    (haa/haa)

  • Pasti! Harga Tiket DAMRI hingga KAI Nggak Kena Penaikan PPN

    Pasti! Harga Tiket DAMRI hingga KAI Nggak Kena Penaikan PPN

    Jakarta: Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin memastikan harga tiket transportasi umum tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
     
    Setia menyampaikan peraturan tersebut terbit pada 21 Desember 2024, yang menyebut transportasi umum tidak terkena PPN menjadi 12 persen.
     
    “Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi ini enggak ada lagi, sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujar Setia, dilansir Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
     

     
    Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo, yang meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN menjadi 12 persen.
     
    “Sudah jelas kita nggak kena, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Didiek.
     
    Diketahui, pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN jadi 12 persen.
     
    4 kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN jadi 12 persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan empat kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN jadi 12 persen adalah:

    Bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
    Jasa pendidikan premium. Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta.
    Jasa pelayanan kesehatan medis premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    Kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal. Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Gonjang-ganjing Tapera yang Potong Gaji Pekerja hingga 3%

    Gonjang-ganjing Tapera yang Potong Gaji Pekerja hingga 3%

    Pekerja-Pengusaha Keberatan

    Pengusaha dan buruh satu suara terkait penolakan iuran Tapera. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan baik dari buruh maupun pengusaha tidak ada satupun yang terlibat dalam pembahasan aturan PP 21/2024.

    “Keterlibatan? Kalau pernah terlibat pasti tidak sekeras ini atau meminta ada revisi atau menolak. Kami iuran sampai 58 tahun di mana rumahnya? Di mana lahannya?” kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan dari pengusaha tak ada satu orang pun yang terlibat dalam kepengurusan BP Tapera. Di sisi lain, dia juga telah menyampaikan keberatan pada tahun 2016 lalu sebelum UU 4/2021 disahkan.

    “Kami sudah menyurati presiden, memberikan pandangan kami, masukan kami, namun sampai Peraturan Pemerintah (PP 21/2024) ini diterbitkan, belum ada tanggapan ya. Mungkin pemerintah punya sikap tersendiri kenapa harus jalan. Makanya kami pikir mungkin perlu klarifikasi,” ujar Shinta.

    Dinilai Bikin Beban hingga Mustahil Hadirkan Rumah

    Dari sisi pekerja, mereka tegas menolak karena ogah ada tambahan potongan gaji. Bukan cuma membebani, mereka tak yakin bisa memiliki rumah dari iuran Tapera ini. Jika dipaksakan, hal ini dinilai bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

    “Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” kata Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

    Saat ini upah rata-rata buruh Indonesia Rp 3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3% per bulan, maka iurannya jadi Rp 105.000/bulan atau Rp 1.260.000/tahun. Kalau dihitung lebih jauh, dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan uang yang terkumpul Rp 12.600.000 sampai Rp 25.200.000.

    “Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” ucapnya.

    “Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” tambah Said Iqbal.

    Pada kesempatan lain, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban sempat menghitung, dengan gaji UMR Jakarta, pekerja harus membayar sekitar Rp 126 ribu per bulan. Di luar itu, upah pekerja selama ini sudah dipotong 4,5%. Padahal, kata Elly, kalau Tapera ini sifatnya tabungan, seharusnya dilakukan secara sukarela.

    “Untuk pemerintah membatalkan setidaknya revisi pasal paling krusial pasal 7 ya yang wajib jadi sukarela. Kalau Anda mau nabung silakan, ya silahkan. Kalau mau dapat rumah melalui Tapera, silakan. Kita kalikan Rp 100 ribu sampai usia 58 tahun itu nggak sampai Rp 100 juta ya. Saya sudah pensiun, saya belum dapat rumah,” kata Elly dalam acara Konferensi Pers Terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Tumpang Tindih

    Keberadaan Tapera dinilai tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Program tersebut antara lain Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

    “Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memiliki total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

    Selain itu, APINDO juga menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224-19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

    A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)

    1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
    2. Jaminan Kematian (0,3%)
    3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
    4. Jaminan Pensiun (2%)

    B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’)

    Jaminan Kesehatan (4%)

    C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).

    Penyesalan Basuki hingga Tapera Diundur ke 2027

    Kondisi program Tapera yang banjir protes dari masyarakat membuat Basuki Hadimuljono yang pada kala itu menjabat sebagai Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite BP Tapera mengaku menyesal.

    “Dengan kemarahan ini saya pikir saya menyesal betul,” katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

    Pada kesempatan itu, Basuki menyebut program tersebut tidak perlu juga diburu-buru. Ia menjelaskan awalnya pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016. Lalu ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

    “Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” jelas Basuki.

    (shc/kil)

  • Sri Mulyani Blak-blakan Kerap Nego ke Penguasa yang Tak Ingin Perubahan

    Sri Mulyani Blak-blakan Kerap Nego ke Penguasa yang Tak Ingin Perubahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui kerap kali harus bernegosiasi kepada kelompok penguasa yang menolak kebijakan perekonomiannya.

    Kepada Finance and Development Magazine edisi Desember 2024—jurnal terbitan International Monetary Fund (IMF), Sri Mulyani menceritakan kiatnya bisa menavigasi kebijakan perekonomian Indonesia selama bertahun-tahun meski bukan orang partai politik.

    Dia menjelaskan, momentum Reformasi 1998 buat perpolitikan Indonesia lebih inklusif. Rakyat, sambungnya, ingin dipimpin oleh pemerintahan yang bebas korupsi dan bertanggung jawab.

    Oleh sebab itu, Sri Mulyani melihat kini teknokrat seperti dirinya mempunyai banyak ruang di dalam pemerintahan—bukan hanya politisi. Kendati demikian, dia tidak menampik selalu ada tantangan.

    “Bahkan dengan momentum politik itu, tidak semuanya akan mudah. Selalu ada kelompok kepentingan status quo yang akan melawan apabila mereka merasa terancam,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari situs IMF pada Kamis (26/12/2024).

    Oleh sebab itu, mantan Kepala Bappenas itu mengaku selalu mencoba bernegosiasi kelompok yang tidak suka perubahan: entah itu terkait kebijakan perpajakan, subsidi, BUMN, hingga reformasi di Kementerian Keuangan sendiri.

    Sri Mulyani mengaku selalu meyakinkan para pengkritiknya lewat percakapan: bahwa tujuan berbagai kebijakan ekonominya bukan untuk menyerang kelompok tersebut tetapi untuk membangun Indonesia yang lebih baik sehingga turut berdampak positif ke mereka juga.

    “Anda harus meyakinkan orang-orang yang paling meragukanmu. Saya tidak menghindari mereka, saya mendekati mereka,” katanya.

    Hanya saja, Sri Mulyani mengakui berbagai negosiasi tersebut tidak selalu mudah. Menurutnya, akan selalu ada pandangan yang bertentangan siapa yang akan diuntungkan dari suatu kebijakan tertentu.

    Dia meyakini, jalan satu-satunya ada membuka dialog. Entah itu dengan para politisi, birokrat, atau pun kelompok masyarakat sipil.

    Menurutnya, yang terpenting mendapatkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, dia kerap memanfaat media massa untuk membentuk opini publik terkait berbagai kebijakan yang ingin diambil.

    “Saya menghubungi pemimpin redaksi, reporter, dan menjelaskan apa yang saya lakukan, dan mereka sering menjadi sekutu. Mereka percaya pada ide dan tujuan [kebijakan yang ingin diambil], dan itu menjadi kekuatan politik hebat untuk melawan mereka yang menentang perubahan,” ungkap Sri Mulyani.

    Dia meyakini masyarakat Indonesia akan memberi kepercayaan kepada pejabat pemerintahan apabila mereka memang bertujuan memperbaiki keadaan negara—bukan sekadar untuk kepentingan-kepentingan pribadi.