Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Presiden minta k/l berbesar hati anggaran untuk program prioritas

    Presiden minta k/l berbesar hati anggaran untuk program prioritas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden minta k/l berbesar hati anggaran untuk program prioritas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 18:04 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian/lembaga dan jajaran kepala daerah berbesar hati anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan yang diajukan karena ada program-program prioritas yang akan didahulukan, misalnya seperti swasembada pangan dan makan bergizi gratis.

    Presiden saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, juga meminta kepada jajarannya untuk tidak mengganggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait anggaran.

    “Mungkin K/L (kementerian/lembaga) sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan saat ini. Nanti kita lihat perkembangannya. Jangan ganggu menkeu (menteri keuangan) terus, karena menkeu itu bertanggung jawab kepada saya,” kata Presiden saat Musrenbangnas di hadapan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan kepala-kepala daerah.

    Presiden mencontohkan sewaktu dirinya menjabat menteri pertahanan, dia pun mengakui pernah dihadapkan pada pembatasan-pembatasan oleh menteri keuangan, yang saat itu juga dijabat oleh Sri Mulyani. Namun, Prabowo menyebut setelah dia resmi menjabat Presiden, dia menyadari pertahanan memang penting, tetapi ada prioritas lain yang juga tidak kalah penting.

    “Pertahanan sangat penting, tetapi anak-anak ini harus makan. Guru-guru gajinya harus diperbaiki, hakim-hakim harus segera dibikin rumah-rumah dinas yang layak. Tidak boleh ada hakim yang ngontrak (rumah),” kata Presiden.

    Terlepas dari itu, Presiden menyebut ada beberapa program prioritas yang nantinya juga ikut menambah anggaran-anggaran daerah, misalnya program makan bergizi gratis.

    “Percayalah, ujungnya nanti gubernur, bupati yang akan merasakan. Contoh, Dana Desa sekarang Rp1 miliar per tahun. Benar ya? Dengan program makan bergizi gratis, itu nanti uang yang beredar di desa mungkin akan naik, 5–6 kali, 7 kali. Jadi, bukannya kita (tidak ingin menambah, red.). Kita akan tambah, tetapi melalui mekanisme yang kita yakin harus sampai ke sasaran,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam RPJMN 2025–2029, ada beberapa program prioritas pemerintah yang ditetapkan, di antaranya makan bergizi gratis, meningkatkan produktivitas lahan pertanian untuk swasembada pangan, dan menaikkan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan/penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, kemudian pemeriksaan kesehatan gratis dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas hingga tingkat kabupaten.

    Presiden Prabowo memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Pelaksanaan RPJMN 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin. Kegiatan itu, yang digelar secara langsung dan melalui sambungan video conference, dihadiri seluruh petinggi pemerintah pusat dan kepala daerah se-Indonesia.

    Di lokasi acara, beberapa pejabat negara mendengar langsung arahan-arahan Presiden, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri koordinator, menteri, dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan dan lembaga, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN M. Herindra.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Wanti-wanti K/L: Jangan Ganggu Menteri Keuangan!

    Prabowo Wanti-wanti K/L: Jangan Ganggu Menteri Keuangan!

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga (K/L) tidak meminta anggaran tambahan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

    Prabowo juga meminta K/L berbesar hati apabila anggaran yang mereka terima tak sesuai harapan. Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ada banyak alokasi kebutuhan untuk berbagai program-program pemerintah yang harus diprioritaskan. 

    “Saya minta kebesaran jiwa dalam hal ini. Ada prioritas kita ya mungkin Kementerian/Lembaga sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan, saat ini, saat ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya pada agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).

    Kepala Negara pun menekankan agar tak menyentuh atau mengganggu kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk meminta anggaran tambahan.

    “Jangan ganggu Menteri Keuangan terus karena Menteri Keuangan itu bertanggung jawab kepada saya,” ucapnya.

    Prabowo pun bercerita saat masih menjabar sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dirinya seringkali mendapat batasan untuk mendapat anggaran yang diajukan oleh instansinya.

    Dia pun meledek Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin agar tak terkejut apabila menemukan kondisi serupa bahwa anggarannya menjadi lebih terbatas.          

    “Karena setelah saya jadi Presiden saya harus mikir pertahanan sangat penting tapi anak-anak ini harus makan Iya kan? Guru-guru gajinya harus diperbaiki, rumah-rumah desa harus segera dibikin,” pungkas Prabowo.

  • Prabowo Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029

    Prabowo Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024) siang.

    Kehadiran Prabowo disambut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy.

    Dalam acara tersebut, hadir berbagai petinggi negara, seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Hadir pula mendampingi Presiden Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Selain itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Kepala Otorita IKN Basuki Hadi Muljono, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Selain hadir di lokasi, puluhan pemerintah daerah dan pimpinan lembaga juga hadir melalu video conference di acara tersebut.

    Musrenbangnas merupakan forum partisipatif yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Forum Ini digelar untuk memastikan perencanaan yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dapat berjalan efektif.

  • Produsen Soroti Ketimpangan Subsidi Mobil Hybrid Vs Listrik di RI

    Produsen Soroti Ketimpangan Subsidi Mobil Hybrid Vs Listrik di RI

    Jakarta

    PT Indomobil National Distributor (IND) selaku agen pemegang merek (APM) Citroen di Indonesia memberikan sorotan terhadap ‘subsidi’ mobil listrik dan hybrid yang besarannya sangat timpang.

    Sebab, ketika mobil listrik bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mobil hybrid hanya mendapat potongan tiga persen. Selain itu, mobil listrik juga berhak mendapat potongan PPN sebesar 10 persen dari yang semula 11 menjadi 1 persen.

    Chief Executive Officer (CEO) PT IND, Tan Kim Piauw mengatakan, pihaknya sebenarnya punya kendaraan hybrid yang bisa dipasarkan di Indonesia. Namun, jika melihat ‘subsidi’ yang diberikan pemerintah, dia sementara ingin fokus ke mobil listrik dan bensin.

    “Kita lihat pemerintah memberikan dukungan terhadap EV-nya sangat kuat. Kalau kita bicara hybrid dan EV. Meskipun pemerintah sekarang ada perhatian terhadap mobil hybrid, tapi maaf aja kan cuma tiga persen. Seberapa besar sih dampaknya?” ujar Tan saat ditemui awak media di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Sekarang bandingkan dengan EV, besar banget! Pajaknya aja tahun ini 1 persen, lalu bisa CBU dengan garansi, luxury tax nol (persen), import duty juga bisa menjadi nol (persen). Waduh, kalau itu dijumlahin, (subsidi) mobil hybrid tidak seberapa,” tambahnya.

    Citroen bicara soal timpangnya subsidi mobil hybrid dan listrik Foto: Rifkianto Nugroho

    Dengan gambaran tersebut, Citroen tetap akan fokus ke segmen bensin dan listrik. Khusus untuk kendaraan listrik, dia memastikan ada model baru tahun depan.

    “Tentu ada (mobil listrik baru), karena kita inline dengan program pemerintah. Kita tidak mungkin hanya ICE, dua-duanya harus imbang. Soalnya market ICE masih kuat di Indonesia,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberian diskon PPNBM untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Pengumuman tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

    “Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” kata Sri Mulyani.

    (sfn/rgr)

  • PPN Naik Jadi 12 Persen, Begini Cara Hitungnya

    PPN Naik Jadi 12 Persen, Begini Cara Hitungnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan menaikan PPN menjadi 12 persen, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak.

    Apa Itu PPN?

    PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen, tetapi dibayar oleh pedagang atau pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak ini berfungsi untuk menambah pemasukan negara dan mendanai program-program pemerintah, seiring dengan peran pajak yang penting dalam pembangunan negara.

    Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

    PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dijual oleh PKP. Barang yang terkena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud.

    Barang Berwujud: Barang dengan bentuk fisik, seperti pakaian, elektronik, perabot rumah tangga, kendaraan, dan tanah.Barang Tidak Berwujud: Hak cipta, paten, merek dagang, desain, dan karya ilmiah.

    Barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari seperti pakaian, makanan olahan kemasan, pulsa, hingga layanan streaming film dan musik (seperti Netflix, Spotify, dan YouTube) juga akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini.

    Tujuan Kenaikan PPN

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kenaikan PPN ini adalah salah satu langkah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Peningkatan PPN ini bertujuan untuk memperkuat keuangan negara, yang pada gilirannya akan mendukung kelancaran pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

    Meskipun tarif PPN naik, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian tetap berjalan dengan lancar. Kebijakan ini bukan hanya untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga untuk memastikan program pembangunan yang ada dapat terus dilaksanakan tanpa kendala.

    Bagaimana Cara Menghitung PPN?

    Perhitungan PPN cukup sederhana. Kamu hanya perlu mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Berikut adalah rumus yang digunakan untuk menghitung PPN:

    PPN = Harga Jual Barang atau Jasa × Tarif PPN

    Setelah itu, untuk mengetahui harga total yang harus dibayar, tambahkan jumlah PPN pada harga jual barang atau jasa.

    Harga Total = Harga Jual + PPN

    Simulasi Perhitungan Harga Akhir

    Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat simulasi perhitungan PPN dengan tarif 12 persen. Misalnya kamu membeli jam tangan seharga Rp 2 juta, maka perhitungan PPN adalah:

    PPN = Rp 2.000.000 × 12% = Rp 240.000

    Dengan demikian, tambahan PPN yang harus dibayar adalah Rp120.000. Maka, total yang harus dibayarkan untuk jam tangan tersebut adalah:

    Total Harga = Rp 2.000.000 + Rp 240.000 = Rp 2.240.000

    Dengan memahami cara menghitung PPN, kita bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang ada. Semoga dengan kebijakan ini, Indonesia bisa mencapai tujuan jangka panjang untuk perekonomian yang lebih maju dan sejahtera.

  • PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siapa yang Mengesahkan?

    PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siapa yang Mengesahkan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah.

    Apa Itu PPN?

    PPN adalah jenis pajak konsumsi yang wajib dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa yang termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai pajak tidak langsung, PPN disetor oleh pihak lain (misalnya, pedagang) atas nama konsumen yang menjadi penanggung pajak.

    Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 11 persen. Namun, kenaikan menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara umum.

    Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar kebijakan ini tidak menggerus daya beli masyarakat.

    “Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli,” kata Agus, dikutip dari Antara pada Senin (30/12/2024).

    Siapa yang Mengusulkan Kenaikan PPN 12 Persen?

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025 diambil melalui banyak pertimbangan berat dan bukan tanpa alasan oleh pemerintah. Kenaikan PPN menjadi 12 persen didasarkan pada sejumlah pertimbangan berikut:

    Meningkatkan pendapatan negara: Dengan peran strategis PPN, peningkatan tarif ini diharapkan membantu memperbaiki kondisi fiskal yang terdampak pandemi Covid-19.Mengurangi ketergantungan pada utang: Pendapatan pajak yang lebih tinggi akan membantu menekan defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri.Penyesuaian standar internasional: Dengan tarif baru ini, Indonesia mendekati rata-rata PPN global yang mencapai 15 persen, termasuk di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa kenaikan ini juga bertujuan untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif di tingkat internasional.

    Siapa yang Mengesahkan PPN 12 Persen 2025?

    Rencana kenaikan tarif PPN telah disepakati pemerintah bersama DPR RI melalui pengesahan RUU HPP menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, memimpin sidang pengesahan tersebut.

    Sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui pengesahan UU HPP, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, Fraksi PKS menolak dengan alasan rencana kenaikan PPN berpotensi kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menyoroti kemungkinan penerapan pajak pada kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan keagamaan, meskipun saat ini tarifnya masih 0 persen.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan negara, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menyesuaikan dengan standar internasional. Meski demikian, pemerintah diingatkan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat, terutama kelompok rentan, demi menjaga stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

  • 2
                    
                        Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
                        Nasional

    2 Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya? Nasional

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
    Rieke Diah Pitaloka
    telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
    MKD
    ) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.
    Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan
    pajak
    pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.
    Upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.
    Namun, politikus PDI-P ini dikenal tegas dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.
    Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.
    Rieke menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    “Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” jelasnya.
    Padahal, kata Rieke, terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
    “Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata dia.
    “Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
    Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kala itu.
    Dia pun kemudian kembali meminta ketua dan wakil ketua DPR, seluruh legislator di berbagai daerah, serta masyarakat untuk menyuarakan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
    Rieke berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado bagi rakyat Indonesia menjelang pergantian 2024 ke 2025.
    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
    Saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Sabtu (21/12/2024), Rieke mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Dia pun memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
    “Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke
    Rieke juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
    Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
    “Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
    “Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya.
    Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2020, termasuk sembako dan jasa pendidikan serta kesehatan.
    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi. Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
    Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all

    Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 atau dua hari lagi.

    Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Hal ini resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024 silam.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”

    “Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

    Sementara, Sri Mulyani menyebut kebijakan PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

    Di antaranya adalah kelompok makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

    “Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani.

    Namun, nyatanya, kebijakan ini menuai kecaman dari publik. Bahkan, polemik naiknya PPN menjadi 12 persen juga berbuntut panjang di mana adanya pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap salah satu legislator.

    Muncul Petisi Tolak PPN Naik, Ditandatangani 199 Ribu Orang

    Polemik pertama muncul dari elemen masyarakat yang menolak akan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Salah satunya lewat petisi yang dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.

    Adapun judul petisi tersebut adalah “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”

    Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.”

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.

    Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.

    “Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot.”

    “Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulisnya.

    Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.

    Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.

    Mahasiswa Turun ke Jalan, Tolak PPN Naik

    Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di sekitar Patung Kuda Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena dapat memicu kenaikan harga kebutuhan sehingga menyengsarakan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

    Selain lewat petisi, penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dilakukan aliansi mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).

    Beberapa BEM seperti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.

    “Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Sri Mulyani.

    Selain itu, poster lain bertuliskan ‘Pajak naik, rakyat tercekik’ dan ‘Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen’ turut terpampang.

    Salah satu orator juga menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif bagi masyarakat buntut naiknya PPN menjadi 12 persen.

    “PPN 12 persen ini dirasa sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil,” katanya.

    Aksi massa yang dilakukan dari sore hingga menuju malam hari ini berujung pembubaran oleh polisi dengan menggunakan water cannon.

    Massa dipukul mundur sejak pukul 19.18 WIB. Barisan mahasiswa pun berusaha bertahan menghadapi tembakan air yang dikeluarkan polisi.

    Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.

    Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.

    Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokator Tolak PPN Naik

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)

    Puncak dari penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berujung pelaporan. Hal ini dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

    Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.

    “Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.

    Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

    Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Sementara, kritik Rieke adalah agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen demi menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.

    Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.

    “Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke lantas menjelaskan, argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. 

    Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI.

    Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

    “Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

    Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

    Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

    Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

    “Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Denni Destryawan)(Kompas.com/Shela Octavia)

     

  • Hadiri Perayaan Natal Nasional, Ossy Dermawan: Semoga Beri Semangat Optimisme Terhadap Pembangunan – Halaman all

    Hadiri Perayaan Natal Nasional, Ossy Dermawan: Semoga Beri Semangat Optimisme Terhadap Pembangunan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 yang digelar di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

    Satu di antaranya Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.

    Ossy mengungkapkan, pelaksanaan Natal tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik, dengan aman, tertib, dan dalam penuh kerukunan, penuh suasana kekeluargaan.

    “Saya merasa senang malam ini berada di perayaan Natal secara nasional juga sebagaimana di sampaikan oleh bapak Presiden Prabowo tadi menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal untuk seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada dan perayaannya sungguh berlandaskan semangat persatuan, kesatuan dan keberagaman,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Dia berharap, semangat Natal tahun ini akan memberikan semangat optimisme terhadap pembangunan di Indonesia.

    “Semoga semangat Natal tahun ini memberikan semangat optimisme terhadap pembangunan di Indonesia,” ucapnya.

    Dalam perayaan Natal Nasional 2024 turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo mengatakan tradisi perayaan Natal ini merupakan momen untuk berbagi kasih dengan orang-orang yang dicintai.

    “Tradisi dalam merayakan Natal adalah bagi kita sekalian selalu kembali berkumpul dengan keluarga dgn orang-orang yang kita cintai,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia ini mengaku sangat mengerti makna dari perayaan Natal karena dia lahir dari rahim seorang umat kristiani.

    “Saya mengerti hal ini karena keluarga saya banyak yang beragama umar kristiani, saya juga lahir dari seorang ibu yang beragama kristiani, jadi bisa dikatakan bahwa saya ini bukti lahir dari seorang pancasila, buktinya mereka berhasil putranya jadi Presiden RI,” ucap Prabowo.

    Dia pun berbicara terkait makna Bhineka Tunggal Ika sebagai kekuatan dan kehebatan bangsa Indonesia. Di mana meski berbeda suku maupun agama namun tetap bisa rukun dan damai.

    “Saudara-saudara, perayaan Natal hari ini di tengah dunia yang penuh dengan pertikaian, penuh dengan ketegangan, penuh dengan konflik kita saya mengajak kita sekalian marilah kita bersyukur, kita bersyukur bahwa kita msh hidup dalam keadaan yang sejuk, baik, yang aman kita merayakan Natal,” ucapnya.

    Dalam kegiatan ini, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih pun terlihat hadir.

    Mereka yang terlihat hadir di antaranya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan; Menko PMK, Pratikno; Menteri Koordinataor Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf; Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin.

    Lalu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon; Menteri Kesehatan (Menkes), Budi G. Sadikin; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto; Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

    Selanjutnya, Seskab, Mayor Teddy Indra Wijaya; Mensesneg, Prasetyo Hadi hingga Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono.

  • Kemenkeu: Tax Holiday Paling Banyak Dinikmati Industri Pionir, Cek Detailnya

    Kemenkeu: Tax Holiday Paling Banyak Dinikmati Industri Pionir, Cek Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan insentif perpajakan berupa tax holiday paling banyak dinikmati dan diminati oleh industri pionir. 

    Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2023, nilai belanja perpajakan tax holiday untuk industri pionir mencapai Rp5,18 triliun. 

    Adapun insentif ini berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu 5-20 tahun, tergantung nilai investasi. Di mana nilai investasi minimal Rp100 miliar.

    Tercatat jumlah pemanfaat insentif tax holiday ini mencapai 20 Wajib Pajak (WP) Badan sepanjang 2023.

    Meski realisasi tersebut terpantau lebih rendah daripada 2021 dan 2022 yang masing-masing senilai Rp7,3 triliun dan Rp7,94 triliun, pemanfaatan tax holiday ini lebih diminati daripada tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri. 

    Di mana pada 2023, pemerintah hanya melakukan belanja pajak untuk tax holiday KEK senilai Rp36 miliar dan tax holiday kawasan industri Rp0 alias belum ada Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday di kawasan industri.

    Sementara untuk 2024 dan 2025, pemerintah memproyeksikan belanja insentif tax holiday untuk industri pionir akan meningkat masing-masing ke level Rp5,6 triliun dan Rp6 triliun.

    Tak ayal bila pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian tax holiday kepada industri pionir tersebut. 

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak sejatinya berakhir pada 9 Oktober 2024. Namun pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan hingga sampai 31 Desember 2025.

    Perpanjangan ini tertuang dalam PMK No. 69/2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    Tax holiday sendiri ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit perubahan peraturan. Di antaranya adalah tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua prinsip Global Anti-Base Erosion (GloBE). 

     Adapun, berikut deretan industri pionir yang berhak menerima tax holiday berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK No. 69/2024: 

    Industri logam dasar hulu yang terdiri atas besi baja; atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
    Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
    Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
    Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
    Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
    Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
    Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
    Industri pembuatan komponen utama kapal
    Industri pembuatan komponen utama kereta api
    Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
    Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
    Infrastruktur ekonomi; atau
    Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.