Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen

    Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.

    Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    Barang mewah tersebut, kata Presiden, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.

    Menurut Kepala Negara, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

    Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

    Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

    Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

    Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

    Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

    Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

    Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

    Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

    Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

    Ia mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

    Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

    Selain itu, Menkeu menyebut untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    “Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” kata Menkeu.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Gratiskan PPN untuk Barang, Jasa, Bahan Pokok

    Prabowo Gratiskan PPN untuk Barang, Jasa, Bahan Pokok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

    Kemudian untuk barang/jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan akan tetap PPN 0 persen pada 2025. Sementara untuk barang dan jasa non-mewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen yang diterapkan sejak 2022 lalu.

    “Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku ,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12) petang.

  • Prabowo Hanya Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah Macam Yacht

    Prabowo Hanya Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah Macam Yacht

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” katanya

  • Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Prabowo mencontohkan sejumlah barang yang kena PPN 12%.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    (ily/ara)

  • Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

    Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Umumkan PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun

    Umumkan PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Pengumuman itu disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Dalam pengumumannya Prabowo menyampaikan pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN.

    “Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi, nilainya Rp 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo di Kementerian Keuangan.

    Paket tersebut antara lain, bantuan beras untuk 16 juta keluarga penerima, sebanyak 10 kilogram per bulan. Kemudian, diskon tarif listrik 50 persen pelanggan dengan daya sampai 2200 KVA.

    Lalu ada juga keringanan pembiayaan untuk industri padat karya, dan bebas PPh pasal 21 atau pajak penghasilan bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai 10 juta per bulan.

    “Pemerintah akan berusaha menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” kata Prabowo.

    (hns/hns)

  • Daftar Lengkap Sri Mulyani soal Barang/Jasa Tarif PPN 0 Persen di 2025

    Daftar Lengkap Sri Mulyani soal Barang/Jasa Tarif PPN 0 Persen di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

    Sementara untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0 persen, dan barang/jasa bahan nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11 persen.

    Hal itu diungkap Prabowo dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12) petang. Sri Mulyani pun membeberkan daftar barang/jasa pokok yang tarif PPN-nya 0 persen pada 2025 mendatang.

    “Barang dan jasa yang selama ini dapat pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu sama sekali tak bayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.

    Sri Mulyani lalu membeberkan daftar barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni:

    Beras
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Padi-padian
    Kacang-kacangan
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum dan sungai
    Penyerahan jasa paket
    Jasa biro perjalanan
    jasa pendidikan pemerintah dan swasta
    Buku-buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan
    Jasa keuangan dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa

    “Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen. Tidak bayar PPN,” tegas Sri Mulyani.

    Pada kesempatan itu, Sri Mulyani pun membeberkan daftar barang/jasa sangat mewah yang diterapkan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Daftar barang/jasa sangat mewah yang kena PPN 12 persen itu, katanya, sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

    Beberapa di antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.

    Sebelumnya, dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menyatakan harus menyampaikan sendiri kepada rakyat Indonesia secara langsung terkait kenaikan PPN jadi 12 persen tersebut.

    “Saya sampaikan beberapa hal tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan ketidakpemahaman yang tepat. Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi Menkeu dan jajaran, saya merasa untuk sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” ujar Prabowo.

    Dia menegaskan kenaikan PPN itu merupakan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin sikap pemerintah pendahulu saya. Bahwa kebijakan perpajakan harus utamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” katanya.

    “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” imbuh Prabowo.

    Sebelumnya, Prabowo datang ke kantor Kemenkeu sekitar pukul 15.51 WIB.

    Dia yang datang memakai mobil dinas kepresidenan Maung Garuda berwarna putih itu langsung rapat dengan Sri Mulyani dan jajarannya di dalam Kantor Kemenkeu

    (rzr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • BREAKING NEWS! Prabowo Resmi Terapkan PPN 12% per 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah

    BREAKING NEWS! Prabowo Resmi Terapkan PPN 12% per 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Januari 2025.

    Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM. 

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Cara Menghitung dan Pengenaan PPN

    Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan PPN memang akan dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi, namun tidak memberikan efek pajak berganda. 

    Ditjen Pajak menyampaikan dengan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PK-PM), besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan ke kas negara sama dengan PPN yang dibayar oleh/dipungut dari konsumen akhir.

    “PPN merupakan multi-stage tax namun tidak menimbulkan pajak berganda [cascading effect], dengan adanya mekanisme penghitungan [pengkreditan] Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran,” tulisnya dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Senin (30/12/2024). 

    Dengan kata lain, meski di setiap rantai pasok dikenakan PPN 12%, namun terdapat Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Sehingga PPN yang dibayarkan konsumen akhir bukanlah jumlah PPN dari produsen ke konsumen. 

    Sebagai contoh, Ditjen Pajak menggunakan skema pertambahan nilai produksi 4 tingkat, yakni dari produsen benang, produsen kain, produsen baju, dan retailer. 

    Produsen benang menjual produknya dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp100.000 dan mengambil margin 15% atau Rp15.000. Alhasil, harga jual untuk produk benang senilai Rp115.000. 

    Pajak Keluaran yang harus dikeluarkan produsen tersebut dengan tarif PPN 12%, adalah Rp13.800. Sehingga harga yang dibayar oleh konsumen berikutnya (dalam hal ini produsen kain) merupakan harga jual ditambah pajak keluaran yang totalnya Rp128.800. 

    Usai dibeli produsen kain, pihaknya memiliki HPP senilai Rp115.000 dan mengambil margin 15% sehingga harga jual menjadi Rp132.250. PPN yang harus dibayar artinya senilai Rp15.870 dan menjadi pajak keluaran. Sementara terdapat pajak masukan (sebelumnnya sudah dibayar oleh produsen benang) senilai Rp13.800. 

    Sehingga produsen kain hanya akan menyetorkan pajak senilai Rp2.070 yang merupakan selisih dari PK-PM. 

    Begitu pula dengan produsen baju usai membeli dari produsen kain. Harga jual dari produsen kain menjadi HPP produsen baju, yakni Rp132.250.

    Masih menggunakan margin yang sama, produsen baju menjual produknya dengan harga Rp152.088 dan ditambah PPN 12% menjadi Rp170.338. Sementara pajak yang disetorkan oleh produsen baju hanya Rp2.381. 

    Terakhir pada retailer, dengan HPP senilai Rp152.088 ditambah margin dan PPN 12%, harga yang harus dibayar konsumen akhir adalah Rp195.889. Karena produsen sebelumnya sudah  memberikan pajak masukan, pajak yang harus dibayarkan oleh retailer ke kas negara hannya Rp2.738. 

  • Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

    Usai Rapat Tertutup dengan Sri Mulyani, Prabowo Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12%

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu jelang malam pergantian tahun. Biasanya, Menteri yang datang ke Istana bertemu atau memenuhi panggilan Presiden, tapi kini justru Prabowo yang datang langsung bertemu Sri Mulyani.

    Prabowo menyambangi Sri Mulyani Indrawati hari ini, Selasa (31/12/2024). Prabowo tiba di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar pukul 15.52 sore.

    Prabowo dan Sri Mulyani melangsungkan pertemuan tertutup selama kurang lebih 1 jam. Usai pertemuan, Prabowo mengatakan pertemuannya dengan Sri Mulyani membahas soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

    “Tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keraguan, suatu ketidakpahaman yang tepat sehingga setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menteri lain lain, saya perlu sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ujar Prabowo di Kemenkeu.

    Jadi, kata Prabowo, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

    “Sesuai kesepkatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap darr 10 ke 11 persen April 2022. Ini sudah dilaksanakam. Dari 11 ke 12 persen 1 januari 2025 besok,” kata Prabowo

    (hns/hns)