Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PPN naik jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif baru PPN akan berlaku Rabu, 1 Januari 2025 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Bendahara Negara menjelaskan, selain barang yang dikategorikan mewah maka tarif PPN-nya tidak akan naik jadi 12%. Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Artinya, jika suatu barang sebelumnya membayar PPN 11% maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani merinci barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta api, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Adapun barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutur Sri Mulyani.

    (ily/hns)

  • Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo setelah mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa.

    “Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian menjadi 11 persen pada April 2022. Kini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk mengurangi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan dikutip dari Antaranews.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPN atas barang mewah.

    “Contoh barang mewah yang dimaksud antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 11 persen sejak 2022,” jelas Prabowo.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan stimulus ekonomi sebagai respons terhadap penetapan PPN 12 persen mulai 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, seperti kebutuhan pokok yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

  • Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Jakarta

    Kenaikan PPN jadi 12% resmi berlaku mulai besok, 1 Januari 2025 untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Di luar barang mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN-nya tidak berubah, tetap 11% atau 0% sesuai yang berlaku sebelumnya.

    Sri Mulyani sempat ditanya soal ketetapan PPN untuk sejumlah produk seperti Wagyu dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix.

    Ia hanya menyebut bahwa aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.

    “Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    Sebelumnya produk-produk tersebut dikabarkan akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%. Pada kesempatan itu Bendahara Negara juga menegaskan bahwa tidak ada yang berubah antara hari ini dan juga besok.

    “Ya besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga menyatakan hal yang sama. Saat dikonfirmasi soal PPN naik jadi 12% terhadap layanan streaming online, ia hanya menegaskan selain barang yang dikategorikan mewah maka ketentuan PPN-nya tidak berubah seperti sekarang.

    “Nggak, nggak jadi kan tadi sudah diumumkan. Intinya selain itu (barang mewah) tetap berlaku seperti sekarang,” tegasnya.

    (ily/hns)

  • Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kabar yang beredar di media sosial yang menyebut sampo hingga sabun terkena PPN 12 persen adalah tidak benar. Sri Mulyani memastikan, kebutuhan bahan pokok tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

    “Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN. Kalau, ada yang bilang dikenakan PPN 12 persen itu tidak benar,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menegaskan, semua daftar yang akan terkena biaya PPN 12 persen sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    “Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penjelasan terkait jenis barang mewah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    Adapun PMK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu itemnya sangat sedikit,” bebernya lagi.

    Sri Mulyani merinci sejumlah barang atau jasa yang dipastikan terkena PPN 12 persen per 2025.

    Contohnya yaitu private jet, kapal persiar, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis hunian yang dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api (kecuali untuk keperluan negara).

    Lalu, terdapat pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali yang untuk angkutan umum), kapal ekskursi.

    Untuk rincinya, Sri Mulyani mengungkapkan revisi PMK akan diterbitkan dalam waktu dekat. Di mana, PMK tersebut akan menjadi acuan barang atau jasa yang terkena kebijakan PPN 12 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” ungkap Sri Mulyani.

  • DPR apresiasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    DPR apresiasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah, yang dimulai pada 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi rakyat serta aspirasi DPR RI berdasarkan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024.

    Dia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, dinaikkan menjadi 12 persen. Sedangkan untuk barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah, tetap dikenakan PPN 11 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku,” kata dia.

    Dengan penerapan kebijakan itu, menurut dia, hanya akan menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, maka potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.

    “Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia, Selamat Tahun Baru 2025,” kata dia.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Tetap Salurkan Paket Stimulus Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Pemerintah Tetap Salurkan Paket Stimulus Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyalurkan paket stimulus kepada masyarakat senilai total Rp38 triliun di tengah kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 yang berlaku hanya untuk barang mewah. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa paket stimulus bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto akan tetap berlaku. Namun, Rp38 triliun itu hanyalah tambahan. 

    “Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku. Yang tadi disampaikan bapak Presiden [senilai] Rp38 triliun itu hanyalah stimulus yang memang tambahan, tapi total stimulus adalah Rp265 triliun yang selama ini kita sampaikan,” jelasnya pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024). 

    Sri Mulyani pun memaparkan sejumlah paket stimulus dimaksud yang awalnya ditujukan guna membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN. Misalnya, bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima. 

    Kemudian, diskon 50% selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, serta kemudahan akses JKP untuk pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK). 

    Lalu, terdapat sejumlah stimulus insentif pajak meliputi perpanjangan untuk PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai dengan akhir 2025, pembebasan PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp500 juta, serta insentif PPh pasal 21 untuk karyawan dengan gaji ampai Rp10 juta ditanggung pemerintah. 

    Selanjutnya, pembiayaan bagi industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya dengan 50% iuran dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan. 

    Tidak hanya itu, pemerintah turut menyalurkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, bermotor listrik, dan hybrid. Pemerintah juga menerapkan diskon pajak PPN pembelian rumah dengan harga jual Rp5 miliar, di mana Rp2 miliar pertamanya dikenakan diskon PPN DTP 100% pada enam bulan pertama 2025, dan dilanjutkan 50% untuk enam bulan selanjutnya. 

    “Jadi semua stimulus tadi Rp265,6 triliun yang ada tambahan belanja tetap kita akan kelola di APBN,” paparnya.

    Adapun mantan pejabat Bank Dunia itu menegaskan bahwa PPN 12% yang berlaku esok hari, Rabu (1/1/2025), hanya akan berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Pengaturannya berada di PMK No.15/2023. 

    “Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, kondisi perkeonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal I/2025 bisa terjaga baik,” ungkapnya. 

  • Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta

    Kenaikan PPN naik jadi 12% resmi berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 . Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, yang sebelumnya sudah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong kategori mewah tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%.

    Artinya, barang yang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

    Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

    Jakarta

    Menjelang pergantian tahun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya beberapa waktu lalu.

    Prabowo juga menyampaikan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjutnya.

    Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura mengonfirmasi belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

    Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan menjelaskan barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022.

    “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.

    Prita menyebut Kenaikan PPn merupakan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang prudent dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

    (prf/ega)

  • Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

    Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjut Presiden.

    Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

    Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

    “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.

    Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

  • Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto foto bersama wartawan usai konferensi pers Agenda Tutup Kas APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: Dokumentasi Tim Media Presiden Prabowo)

    JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

    Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

    Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

    Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No. 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

    “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

    Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

    (skr)