Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena – Halaman all

    PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.

    Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

    “Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

    “Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya. 

    Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

    Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

    “Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ucap Prabowo.

    Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

    Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

    2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

    3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

    4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

    5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

    7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

    “Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN,” ungkap Sri Mulyani.

    Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

    Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.

    1) Beras 

    2) Jagung

    3) Kedelai

    4) Buah-buahan

    5) Sayur-sayuran

    6) Ubi jalar

    7) Ubi kayu

    8) Gula

    9) Ternak dan hasilnya

    10) Susu segar

    11) Unggas

    12) Hasil pemotongan hewan

    13) Kacang tanah

    14) Kacang-kacangan lain

    15) Padi-padian yang lain

    16) Ikan

    17) Udang

    18) Biota lainnya

    19) Rumput laut

    20) Tiket kereta api

    21) Tiket bandara

    22) Angkutan orang

    23) Jasa angkutan umum

    24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

    25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

    26) Penyerahan pengurusan transport

    27) Jasa biro perjalanan

    28) Jasa pendidikan

    29) Buku pelajaran

    30) Kitab suci

    31) Jasa kesehatan

    32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

    33) Jasa keuangan

    34) Dana pensiun

    35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    “Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN.”

    “Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit,” ungkap Sri Mulyani.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

  • DPR Sebut PPN 12% ke Barang Mewah Cuma Tambah Pemasukan Negara Rp3,2 T

    DPR Sebut PPN 12% ke Barang Mewah Cuma Tambah Pemasukan Negara Rp3,2 T

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah hanya menambah pemasukan negara Rp3,2 triliun. Angka itu jauh lebih kecil apabila kenaikan PPN diberlakukan kepada seluruh barang.

    “Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco melalui unggahan akun Instagram @sufmi_dasco, pada Selasa (31/12).

    Melihat hal itu, Dasco memahami pemerintah mengambil keputusan yang sulit di tengah besarnya kebutuhan anggaran tahun depan.

    “Namun, kami apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” ujar Dasco.

    Dasco menerangkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah sesuai dengan hasil pertemuan antara perwakilan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Desember 2025.

    Presiden Prabowo Subianto hari ini mengumumkan tiga hal utama terkait kebijakan PPN tahun depan.

    Pertama, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti jet pribadi hingga yatch.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” ujar Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang.

    [Gambas:Instagram]

    Kedua, untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama sebesar 11 persen.

    Ketiga, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen.

    (sfr/sfr)

  • Presiden ajak masyarakat sambut tahun baru dengan gembira dan optimis

    Presiden ajak masyarakat sambut tahun baru dengan gembira dan optimis

    Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

    Presiden ajak masyarakat sambut tahun baru dengan gembira dan optimis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru 2025 dengan perasaan gembira dan optimis, serta percaya bahwa Indonesia akan bangkit.

    “Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit,” ujar Prabowo usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menekankan di malam tahun baru, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah berada di kantor masing-masing hingga pukul 00.00 WIB.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

    Adapun tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.

    “Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Prabowo.

    Kepala Negara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.

    “Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Presiden.

    Sumber : Antara

  • PKB soal PPN 12 Persen ke Barang Mewah: Keberpihakan pada Rakyat

    PKB soal PPN 12 Persen ke Barang Mewah: Keberpihakan pada Rakyat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan Presiden Prabowo  Subianto menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah menunjukkan sikap yang berpihak kepada rakyat.

    “Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah. Di luar itu, PPN tetap 11 persen. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).

    Ia menyampaikan terima kasih atas komitmen Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil.

    “Sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

    Muhaimin meyakini langkah itu dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Ditambah dengan Paket Stimulus senilai Rp38,6 triliun yang tetap diberlakukan, ia optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5 persen dapat tercapai.

    “Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” katanya.

    “Artinya untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022,” tambahnya.

    (yoa/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Video Sederet Barang yang Tidak Kena PPN 12%, Ubi-Tiket Kereta

    Video Sederet Barang yang Tidak Kena PPN 12%, Ubi-Tiket Kereta

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Sri Mulyani sebut, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

  • Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang kini ditetapkan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Lantas bagaimana dengan biaya jasa langganan seperti Netflix?

    Pengenaan PPN 12% itu hanya akan menyasar barang-barang mewah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023. 

    PMK tersebut mengatur soal Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM terhadap barang-barang seperti private jet, senjata pribadi, kapal pesiar dan lain-lain. 

    Adapun barang-barang di luar PMK No.15/2023 akan tetap dipajaki dengan tarif 11% atau yang sebelumnya telah berlaku sejak 2022. 

    Salah satunya yakni terhadap jasa berlangganan over-the-top media service seperti Netflix dan semacamnya. 

    “Yang sesuai dengan PMK No.15/2023 itu kan PPnBM, terus termasuk kendaraan bermotor PMK No.42. Selain itu 11%,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat ditanya mengenai hal tersebut, Selasa (31/12/2024). 

    Deni mengatakan kebijakan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan merujuk kepada keputusan pemerintah terbaru. Dalam hal ini, hanya barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%, serta sisanya masih dengan tarif sebelumnya. 

    “Tapi ini kan sudah diumumkan Presiden dan Ibu Menteri. Intinya  selain itu 11% tetap berlaku seperti sekarang,” tuturnya.

    Adapun barang-barang pokok penting yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN juga akan tetap dikenakan 0%. Pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

    “Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM,” jelas Deni. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025 adalah barang-barang terkategorikan mewah. 

    Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

    Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet. 

    Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.

    “Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11%  tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” tuturnya.

  • Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik Ini

    Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik Ini

    JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

    “Untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, berupa diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang mencakup 81,42 juta pelanggan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, pemberian diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

    “Diskon listrik akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman.

    Pelanggan pascabayar akan menerima diskon 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian bulan Februari 2025 (yang dibayar pada Maret 2025).

    Sementara pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025, yang berarti mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

    “Masyarakat diharapkan juga untuk menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak, guna mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman.

    Selama pelaksanaan diskon, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional.

    Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon listrik selama dua bulan, Januari-Februari 2025, merupakan langkah untuk melindungi daya beli masyarakat yang terpengaruh oleh kenaikan PPN. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

  • Prabowo Ajak Rakyat Sambut Tahun Baru 2025 dengan Optimisme

    Prabowo Ajak Rakyat Sambut Tahun Baru 2025 dengan Optimisme

    JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Tahun Baru 2025 dengan perasaan gembira dan penuh optimisme, serta keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit dan terus maju.

    “Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, selamat menyambut tahun baru. Mari kita hadapi tahun baru dengan kegembiraan, optimisme, dan keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit,” ujar Presiden Prabowo usai mengikuti rapat Penutupan Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa dikutip dari Antaranews.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa meskipun malam pergantian tahun, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah tetap berada di kantor hingga pukul 00.00 WIB.

    Selain itu, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap 11 persen, yang telah berlaku sejak 2022.

    “Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarifnya tetap seperti yang berlaku sekarang, yaitu 11 persen,” kata Prabowo.

    Presiden juga menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang harganya berada di atas kelas menengah.

    Namun, tarif PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini telah mendapatkan pembebasan pajak, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

    Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil. “Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat,” tegasnya.

  • PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

    PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus di sepanjang 2025. Ada pun anggaran yang disiapkan untuk menjalankan stimulus yang dimaksud mencapai Rp 265 triliun.

    Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan berlaku per Januari 2025.

    Sri Mulyani mengungkapkan, stimulus yang dimaksud salah satunya termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Di mana, per penerima mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

    “Total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan. Jadi, yang disampaikan Bapak Presiden yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta penerima, yaitu sebesar 10 kilogram, tetap diberikan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menyebut, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA sebesar 50 persen pada Januari-Februari.

    Kemudian, terdapat stimulus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, hingga insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta juga ditanggung pemerintah.

    “Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5 persen subsidi bunganya, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS tenaga kerja,” papar Sri Mulyani.

    “Dan insensif lain untuk (pembelian) kendaraan berlistrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025.

    Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.

    Presiden mengungkapkan, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut Prabowo juga mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.

    Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.

    “Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkasnya.

  • Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

    Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa mewah.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

    Agus menegaskan partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk terkait kenaikan tarif secara bertahap sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Selain apresiasi terhadap keputusan Prabowo, Partai Demokrat juga siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran.

    Tahun depan, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    “Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Agus.

    Prabowo akhirnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]