Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Selasa (31/12) yang menjadi sorotan, mulai dari masyarakat antusias menyambut Presiden RI Prabowo Subianto di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin hingga mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Prabowo disambut antusias masyarakat di sepanjang Sudirman-Thamrin

    Presiden RI Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa malam.

    Sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR ingatkan jangan ada “main-main” dalam kebijakan harga gabah-jagung

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang “main-main” terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga pembelian petani (HPP) gabah dan jagung yang diproduksi petani.

    “Jangan sampai ada kasus HPP gabah dan jagung sudah naik, tapi pembelian oleh Bulog masih di bawah HPP. Komisi IV juga akan mengecek langsung apakah pembelian gabah dan jagung sudah sesuai HPP,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini Makna Google Doodle Tahun Baru 2025 dengan Tema Angkasa Bekilauan – Page 3

    Ini Makna Google Doodle Tahun Baru 2025 dengan Tema Angkasa Bekilauan – Page 3

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru 2025 dengan perasaan gembira dan optimis, serta percaya bahwa Indonesia akan bangkit.

    “Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit,” ujar Prabowo usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 31 Desember 2024, yang dikutip dari Antara.

    Presiden menekankan di malam tahun baru, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah berada di kantor masing-masing hingga pukul 00.00 WIB.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

  • Impor Ilegal Marak, 60 Pabrik Tekstil Terancam Tutup-PHK 250 Ribu Pegawai

    Impor Ilegal Marak, 60 Pabrik Tekstil Terancam Tutup-PHK 250 Ribu Pegawai

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan maraknya penyelundupan tekstil menjadi acaman serius bagi tenaga kerja Indonesia.

    Ia menyebutkan dalam dua tahun terakhir 60 pabrik terancam impor ilegal, dan 250 ribu orang berpotensi menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Menurut APSyFI, dalam dua tahun terakhir 60 pabrik terancam oleh impor illegal, sehingga terjadi 250 ribu Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja (PHK). Saya bertanya, apakah data APSyFI benar? Kalau benar, maka instansi terkait hendaknya mengambil langkah konkret,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Noel menyebutkan keluhan APSyFi terkait mpor illegal bukan hanya melemahkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Noel berharap Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hendaknya berhasil mencegah penyelundupan supaya PHK industri TPT bisa dikurangi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti kebocoran dan penyelundupan. Salah satunya dalam importasi tekstil. Menurut Presiden, penyelundupan tekstil merugikan industri dan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia.

    Untuk menghentikan kebocoran maupun penyelundupan, aparatur hukum negara memiliki andil besar. Presiden akan mengkaji menguatkan aparatur hukum, untuk meningkatkan pencegahan kebocoran dan penyelundupan.

    “Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi pemangku kepentingan (stake holder) tenaga kerja nasional, tetapi semua instansi pemerintah. Sayangnya, sering kali Kemnaker hanya sebagai hilir, tukang cuci piring,” tandasnya.

    (hns/hns)

  • PPN 12% Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

    PPN 12% Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Sementara itu, barang sehari-hari yang menjadi kebutuhan masyarakat umum dipastikan tidak terdampak PPN 12%.

    Kategori barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Selain dari item-item yang tercantum dalam PMK nomor 15 tahun 2025, PPN yang berlaku tetap 11% mengacu pada penetapan sejak 2021.

    Barang Mewah Kena Pajak 12% di 2025

    Berikut daftar barang mewah yang kena PPN 12% berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2023:

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
    a.Helikopter
    b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

    6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

    b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Barang Sehari-hari Tidak Kena PPN 12% di 2025

    Barang Bebas PPN atau PPN 0%

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau istilahnya PPN 0% akan tetap 0%.

    Adapun yang termasuk dalam kategori barang PPN 0% antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 T.

    Selain itu juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Selain itu, produk sehari-hari yang selama ini sudah dikenai PPN 11% akan tetap dilanjutkan dan tidak dinaikkan menjadi 12%.

    Sri Mulyani membeberkan beberapa contohnya, yakni shampoo dan sabun. Selain itu, pembelian HP, pulsa, hingga layanan streaming juga tetap mengacu pada PPN 11%.

    “Jadi yang selama ini berjalan ya berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” kata Sri Mulyani.

    (fab/fab)

  • Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

    Artinya, barang dan jasa yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, produk skincare, layanan streaming seperti Netflix, Spotify tidak dikenakan tarif PPN menjadi 12 persen atau tetap berlaku tarif 11 persen pada 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Desember.

    Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

    Berikutnya, barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

    “Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

    Selain itu, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN juga akan masih berlanjut pada 2025 seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum hingga rumah sederhana.

  • 34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 – Halaman all

    34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 – Halaman all

    Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 08:20 WIB

    KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA

    Para pedagang tradisional di Pasar Terapung Lok Baintan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimatan Selatan. Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar barang dan jasa yang bebas dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPN 12 persen, per hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan PPN 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah.

    Menkeu menjelaskan barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen.

    Lima komoditas yang terkena PPN 12 persen yakni:

    Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
    Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter, mengutip Kontan.co.id.
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata

    Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

    Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sementara itu terdapat pengecualian tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni: 

    Beras
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
    Buku-buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
    Jasa keuangan, dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
    Asuransi kerugian, asuransi jiwa

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Dendi Siswanto) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

    Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masyarakat Indonesia akan mendapatkan banyak beban hidup baru pada 2025 ini.

    Menurut rangkuman CNNIndonesia, akan ada sedikitnya 4 pungutan yang sudah bersiap membebani punggung masyarakat Indonesia.

    Berikut rinciannya;

    1. Opsen pajak

    Ada dua pungutan tambahan pajak (opsen) mulai 2025, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru. Ini mencakup BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota, seperti Jakarta tak menerapkan opsen. PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

    Sementara itu, tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    2. Harga rokok

    Cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Akan tetapi, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok alias HJE.

    Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    “Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    3. Asuransi wajib baru

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

    Ini disebut menjadi amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39A beleid itu mengatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

    Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berdalih rencana ini masih dikaji. Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu pergerakan pemerintahan era Prabowo.

    4. Tarif air PAM

    PAM Jaya bakal menaikkan tarif air minum di wilayah Jakarta mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan langkah ini ditempuh, salah satunya demi percepatan penyambungan jaringan pipa baru.

    Namun, Arief mengklaim ada juga penurunan tarif air PAM. Ia menegaskan kelas masyarakat yang memang perlu mendapatkan bantuan bakal tetap menggunakan tarif terjangkau.

    (skt/agt)

  • PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menetapkan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya untuk barang mewah mendapatkan apresiasi dari DPR.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).

    Keputusan Prabowo ini mengubah statement yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Saat itu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU HPP berlaku 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk akan dikenakan juga untuk bahan pangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan yang sifatnya premium.

    Saat itu, tarif PPN tetap 11% hanya untuk gula industri, minyak goreng curah merek Minyakita, dan tepung terigu karena kenaikan 1% nya ditanggung pemerintah atau DTP. Lalu, memeprtahankan pengecualian pengenaan PPN terhadap barang dan jasa pokok yang menjadi kebutuhan orang banyak atau tarifna tetap 0%.

    Misbakhun berujar, dengan adanya perubahan skema pengenaan PPN 12%, yang pada akhirnya ditetapkan Prabowo hanya untuk barang mewah saja, masih dapat memberikan tambahan terhadap komponen penerimaan pajak di APBN 2025 senilai Rp 3,2 triliun.

    Ia mengakui, angka itu tentu lebih kecil dari potensi tambahan penerimaan Rp 75 triliun jika PPN 12% sesuai keputusan awal pada 16 Desember 2024. Namun, Misbakhun menegaskan, keputusan ini tentu dipilih Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

    “Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ungkap Misbakhun.

    Misbakhun pun mengingatkan, tugas pemerintah berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP.

    (fab/fab)

  • PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

    Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar Barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani .

    Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12%(1) Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    (2) Barang Tidak Kena PPN 12%

    – Barang Bebas PPN alias PPN 0%

    Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    – Barang yang PPN-nya Tetap 11%

    Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Prabowo Disambut Antusias Masyarakat di Sepanjang Sudirman-Thamrin

    Prabowo Disambut Antusias Masyarakat di Sepanjang Sudirman-Thamrin

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Prabowo pun keluar dari sunroof mobil dan menyempatkan diri menyapa rakyat yang menyambut dirinya. Dia menyalami tangan-tangan rakyat yang berkumpul dan mengambil foto serta video dirinya.

    “Pak Prabowo, Pak Prabowo,” seru kerumunan orang-orang yang menyambut Prabowo dilansir ANTARA, Selasa, 31 Desember.

    Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Prabowo bersama Sri Mulyani menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.

    Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.

    Adapun tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.

    “Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Prabowo.

    Kepala Negara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.

    “Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Presiden.