Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Menkeu:APBN 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman

    Menkeu:APBN 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman

    APBN 2024 kita tutup dengan jauh lebih baik dari apa yang kami laporkan pada semester pertama di DPR dan di Kabinet

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman sehingga menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025.

    Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, ia mengatakan bahwa dirinya diminta untuk menyampaikan kabar baik tersebut dalam acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025.

    “APBN, Alhamdulillah 2024 kita tutup dengan jauh lebih baik dari apa yang kami laporkan pada semester pertama di DPR dan di Kabinet,” kata Sri Mulyani di Gedung BEI Jakarta, Kamis.

    Bendahara Negara itu menyampaikan bahwa penerimaan negara sempat mengalami tekanan dan kontraksi luar biasa pada semester I 2024. Namun pada semester II 2024, kondisi tersebut sudah mulai pulih.

    Pada akhir tahun 2024, imbuh Sri Mulyani, penerimaan negara tercatat masih tumbuh dibandingkan tahun lalu. Meski pertumbuhannya tidak tinggi, tapi cukup decent untuk situasi yang begitu tidak mudah.

    “Tumbuh dari tahun lalu. Meskipun tidak tercapai target karena target 2024 waktu itu dibuat cukup tinggi,” ujar dia.

    Sementara itu, belanja negara pada 2024 melalui APBN juga cukup besar antara lain belanja untuk pemilu, pilkada, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga tambahan bantuan-bantuan sosial dalam rangka menangani El Nino, termasuk belanja untuk ketahanan pangan seperti pupuk dan pompa air.

    “Sehingga belanja atau APBN turut memitigasi dampak dan tekanan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, belanja tumbuh tinggi. Di kementerian/lembaga bahkan tumbuhnya double digit. Dan keseluruhan tumbuhnya melebihi dari 6 persen,” ujar Sri Mulyani.

    Ia enggan merinci lebih lanjut capaian-capaian lainnya. Namun rincian lebih lanjut, kata dia, akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diadakan Kamis siang.

    “Namun saya sampaikan, defisit APBN 2024 mendekati Undang-undang APBN awal. Ini adalah hasil yang luar biasa. jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu itu diprediksikan 2,7 persen, jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani.

    Sebelumnya, pada Selasa (31/12), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pelaksanaan dan realisasi APBN Tahun 2024 berjalan baik karena dikelola dengan bijak dan penuh hati-hati di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian dan penuh tekanan terhadap perekonomian dunia.

    “Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, bijak, hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola,” kata Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menjelaskan bahwa pengelolaan kas dari APBN Tahun 2024 resmi ditutup mulai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.

    Dalam rapat tersebut, Presiden pun menerima laporan terkait penerimaan negara dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Kepala Negara menyimpulkan bahwa di tengah tekanan terhadap perekonomian dunia yang mempengaruhi harga-harga komoditas, termasuk pada minyak dan gas bumi, keuangan negara masih dikelola secara bijak.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mobil Mewah Impor Dipukul PPN 12 Persen

    Mobil Mewah Impor Dipukul PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen yang berlaku untuk mobil mewah dengan label CBU atau impor langsung dalam bentuk utuh.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo, Selasa (31/12).

    Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan pengangkut orang.

    Untuk diketahui, pengkategorian kelas mobil mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Apabila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM tak terkecuali, namun dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.

    Lewat pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Selanjutnya kendaraan roda empat yang termasuk barang mewah juga diatur dalam pasal 23.

    Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan beberapa jenis barang mewah yang akan dikenakan pajak lebih tinggi.

    Menurut Prabowo, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati oleh masyarakat mampu.

    “Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

    Dia menambahkan, contoh barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah. Hal ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kategori barang yang dimaksud.

    Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya,” jelasnya lebih lanjut.

    Rincian Sri Mulyani

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak dari kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.

    “Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani, menegaskan konsistensi tarif pajak untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

    Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

    1. Kelompok hunian mewah:

    rumah mewah,
    apartemen,
    kondominium,
    town house, dan
    berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

    3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

    4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

  • Catat! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Catat! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    Dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas. Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

    Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom) Foto: Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom)

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

    Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

    Kabar baik di tengah kenaikan PPN untuk barang mewah tersebut adalah diberikannya stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.

    “Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

    Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid. Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

    Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

    (sfn/din)

  • Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Jenis Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan bermotor.

    1. PPnBM 20 persen

    Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    2. PPnBM 40 persen

    Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    3. PPnBM 50 persen

    Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

    Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    4. PPnBM 75 persen

    Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

    Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Kendaraan impor yang kena PPN 12 persen

    Untuk diketahui pengkategorian kelas mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Selain kendaraan roda empat, sepeda motor mewah juga diatur bila mengacu pada pasal 22 dan 23

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

    Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

    Namun, pungutan PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa lalu (31/12).

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

    Berikut rinciannya barang-barang kena PPnBM:

    1. PPnBM 20 persen
    Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    2. PPnBM 40 persen
    Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    3. PPnBM 50 persen
    Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

    Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    4. PPnBM 75 persen
    Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

    Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Hitungan nilai pajak barang mewah usai dipungut PPN 12 persen dan PPnBM:

    Misalnya, harga pembelian rumah mewah senilai Rp30 miliar, berikut nilai pajaknya:

    – Harga rumah Rp30 miliar
    – Nilai PPN: 12 persen x Rp30 miliar = Rp3,6 miliar
    – Nilai PPnBM: 20 persen x Rp30 miliar = Rp6 miliar
    – Harga rumah di tangan pembeli: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar.

    (pta/pta)

  • Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
    Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Keputusan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah.
    Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada awalnya menjadi sorotan karena dianggap memberatkan bagi kelas menengah yang sedang terpuruk akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya kenaikan upah buruh.
    Banyak pihak menganggap bahwa kenaikan PPN ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat karena menekan kelas pekerja.
    Sejak 2021, kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    UU sapu jagat (omnibus law) itu mengubah beberapa ketentuan, di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan
    pajak
    , dan Pajak Karbon.
    Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini ada 29 Oktober.
    Sesuai kesepakatan, undang-undang ini yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
    Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
    “Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa 23 Maret 2022.
    Pemerintah berpandangan bahwa pajak yang kuat diperlukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyusahkan rakyat.
    Meskipun demikian, banyak masyarakat merasa keberatan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
    Dalam era pemerintahan baru Presiden
    Prabowo Subianto
    , pada 1 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa
    PPN 12 persen
    otomatis berlaku mulai tahun 2025, sesuai aturan UU HPP itu.
    Pada kesempatan terpisah, Airlangga juga bilang sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Akan tetapi, ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
    “Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,” ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
    Namun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
    Menurut Luhut, kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan stimulus dari pemerintah agar daya beli masyarakat yang menjadi penopang paling utama pertumbuhan ekonomi, dapat tetap terjaga.
    “Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu 27 November 2024.
    Sejumlah pihak menyebut PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang mewah. Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Presiden Prabowo pada 6 Desember 2024.
    Kemudian, pada 16 Desember lalu, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
    Pemerintah saat itu menyebutkan, kenaikan PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok masyarakat yang dibebaskan dari PPN, serta barang pokok penting yang dikenakan tarif 11 persen alias kenaikan PPN 1 persen ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
    Selain itu, pemerintah mulai 1 Januari 2025 juga menerapkan tarif PPN 12 persen kepada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
    Sebelumnya kelompok barang dan jasa ini tidak dikenakan tarif PPN.
    Sri Mulyani dalam keterangannya pun mencontohkan, bahan makan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe yang harganya sekitar Rp 3,5-3 jutaan juga akan dikenakan PPN 12 persen.
    Tarif PPN 12 persen pun akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan premium, seperti jasa pendidikan internasional maupun layanan kesehatan premium.
    Lalu, beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Begitu pun tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
    “Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu ditolak oleh masyarakat dan dikritisi banyak pihak sehingga pemerintah pun mencari jalan keluar dan kembali mempertimbangkan ulang.
    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
    Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
    Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
    “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
    Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut.
    Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
    Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
    Di sisi lain, diskusi seolah berjalan alot. Menteri-menteri ekonomi beberapa kali enggan berbicara lebih detil mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen di berbagai kesempatan.
    Tak terkecuali, pasca rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Hal ini mengingat, keputusan pengenaan tarif baru itu belum final, meski sempat dinyatakan hanya untuk barang mewah.
    Setelah berbagai kritik dan protes, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
    Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo usai rapat internal bersama Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
    Prabowo menjelaskan bahwa obyek PPN 12 persen termasuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi.
    Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berpengaruh pada barang kebutuhan pokok.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
    Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayuran akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, dan sejumlah barang premium seperti daging wagyu dan salmon juga akan bebas dari PPN.
    Dalam pengumumannya Prabowo mengungkapkan, ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan ketika pemerintah mengambil langkah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
    Berikut ini barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara itu, pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.
    Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    Pemerintah pun tidak jadi mengenakan tarif PPN 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
    Justru, kedua bahan makanan premium tersebut dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.
    Barang dan jasa pokok lain yang bebas PPN juga termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
    “Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen, maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucap Sri Mulyani.
    Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Sri Mulyani bilang, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak ada kenaikan PPN meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti sampo dan sabun.
    “Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM,” ujar dia.
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen.
    Artinya, tidak ada kenaikan untuk kelompok barang maupun jasa tersebut.
    “Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah). Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya,” tegas Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.
    Menyikapi protes masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar dan masih memberikan bantuan stimulan untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk bantuan beras dan diskon tarif listrik.
    Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan senilai Rp 38,6 triliun sebagai respons terhadap kebijakan ini, menunjukkan bahwa mereka menyadari dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN.
    “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” jelas Prabowo.
    Keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan kelas menengah dan masyarakat luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom: Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif

    Ekonom: Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menyatakan pemerintah perlu menggencarkan legalisasi UMKM agar pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen berjalan efektif.

    Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sepanjang 2025 sebagai upaya perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, ia menyampaikan bahwa sebenarnya kedua insentif tersebut membantu UMKM untuk mengurangi potensi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah daya beli masyarakat yang menurun saat ini.

    “Namun, yang paling banyak usaha mikro kecil itu kan masih informal ya, mereka tidak akan terdampak (insentif PPh) di situ, tidak akan menikmati kemudahan (insentif) tersebut karena mereka kan tidak masuk ke dalam sistem (perpajakan),” kata Eisha Maghfiruha Rachbini.

    Meskipun para pelaku usaha informal tidak terjangkau oleh insentif PPh final tersebut, ia menyatakan bahwa UMKM masih dapat menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah komoditas yang menjadi bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.

    “Ini sebenarnya sebagai penolong juga buat UMKM bahwa bahan baku dari UMKM, terutama mereka industri kecil menengah di bidang pengolahan makanan dan minuman, harganya tidak naik,” ujarnya.

    Eisha menuturkan bahwa UMKM yang bergerak di sektor perdagangan dan retail akan menjadi yang paling terdampak akibat kenaikan PPN tersebut, terutama yang menjual barang-barang kena pajak.

    Untuk meredam dampak tersebut, ia pun meminta pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas mereka melalui berbagai pelatihan.

    Ia juga mengatakan bahwa para pelaku usaha kecil tersebut memerlukan dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan.

    “Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitasnya juga harus didorong untuk mereka supaya mereka dapat akses,” kata Eisha.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 31 Desember 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

    Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengaku tidak khawatir dengan risiko posisi kas negara yang makin menipis akibat penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Wahyu mengakui adanya potensi penurunan penerimaan pajak akibat penerapan PPN 12% yang tidak bersifat umum. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada berbagai pertimbangan, bukan hanya satu faktor semata.

    “Pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait PPN, tidak semata-mata didasarkan pertimbangan matematis, tetapi dilihat dari berbagai aspek, baik aspek ekonomi, aspek sosial, aspek fiskal, dan memperhatikan aspirasi masyarakat luas,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mempertimbangkan kesiapan kas negara sebelum memutuskan hanya memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang mewah.

    “Pilihan kebijakan PPN senantiasa didasarkan azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Wahyu.

    Penerapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.

    Sementara itu, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang. 

    Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.

  • Pengusaha Ungkap Keuntungan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Pengusaha Ungkap Keuntungan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah keuntungan dari langkah pemerintah yang hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kebijakan tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Hal ini terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan.

    “Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” kata Shinta, Rabu (1/1/2025).

    Dia juga menyebut keputusan pemerintah itu turut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

    Dari perspektif bisnis, kata Shinta, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di 2025.

    “Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” imbuhnya.

    Meski demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang jelas dan terperinci seiring dengan implementasi keputusan ini.

    Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

    Dia berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, keputusan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.

    Dalam jangka panjang, kata dia, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dalam hal ini, Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak,” pungkas Shinta.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.