Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Bos Pajak soal Rp75 T Melayang Imbas Batal PPN 12 Persen: Otomatis

    Bos Pajak soal Rp75 T Melayang Imbas Batal PPN 12 Persen: Otomatis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan gagal mendapatkan Rp75 triliun usai pajak pertambahan nilai (PPN) batal naik ke 12 persen di 2025.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak membenarkan atau membantah angka tersebut. Ia hanya menegaskan bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain.

    “Strateginya gimana (menggenjot penerimaan pajak 2025)? Ya, saya optimalisasi penerimaan (pajak),” katanya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

    “Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi,” imbuh Suryo.

    PPN mulanya akan dinaikkan dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan ketetapan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

    Akan tetapi, sikap pemerintah berubah. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 malam bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yakni yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sedangkan potensi pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Ia mengatakan pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.

    Angka serupa juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah menghitung potensi penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya untuk barang mewah bakal lebih kecil.

    “Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Selasa (31/12).

    Aturan turunan soal PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari terakhir 2024.

    Tarif 12 persen diberlakukan untuk barang-barang mewah. Sedangkan sisanya, selain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN, dipungut dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

    (skt/agt)

  • Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN Tahun 2025

    Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN Tahun 2025

    Jakarta

    Insentif PPN mobil listrik masih berlanjut tahun 2025. Berikut deretan mobil listrik yang mendapat insentif PPN dari pemerintah.

    Pemerintah memastikan kendaraan listrik akan tetap mendapat insentif tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, pemerintah telah menganggarkan Rp 11,4 triliun untuk memberikan subsidi ke sektor otomotif pada tahun 2025.

    “Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, atas Rp 2 miliar pertamanya dikenakan diskon skema PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement Akhir Tahun Presiden dan Menteri Keuangan terkait Kebijakan Kenaikan PPN.

    Mobil listrik memang sudah mendapatkan sejumlah insentif sejak tahun 2024. Pertama PPN DTP kendaraan listrik. Kendaraan listrik tertentu mendapat insentif PPN ditanggung pemerintah seperti tahun 2024. Mobil listrik yang harusnya dikenakan PPN 11 persen, namun dengan adanya insentif maka PPN mobil listrik jadi 1 persen.

    Kemudian juga ada PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). Ada juga bebas bea masuk untuk mobil listrik sebagaimana program tersebut sudah berjalan tahun 2024.

    Adapun tak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia mendapatkan insentif tersebut. Khusus insentif PPN, pabrikan harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3671 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perindustrian nomor 885 tahun 2024.

    Kepmen itu berisi tentnag kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai TKD yang atas penyerahannya dapat memanfaatkan PPN yang ditanggung pemerintah dan ditetapkan pada 20 Desember 2024. Berikut daftarnya.

    Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN

    1. Hyundai Ioniq 5 Signature (Long Range, Standard Range), Prime (Long Range, Standard Range), TKDN 40 persen
    2. Wuling Air EV 230R 30KW200LV1, TKDN 40,04 persen
    3. Wuling Air EV 230R 30KW200LV2, TKDN 40,04 persen
    4. Wuling Binguo EV E260R 50KW333LV11D, TKDN 47,55 persen
    5. Wuling Binguo EV E260R 50KW333LV1X1D, TKDN 47,55 persen
    6. Wuling Binguo EV E260R 50kW410LV1X1D, TKDN 47,55 persen
    7. Chery Omoda E5 TKDN 40,5 persen
    8. Wuling CloudEV EQ100 100KW460LV2X1D, TKDN 40 persen
    9. Wuling CloudEV EQ100R 100KW460LV2X1D, TKDN 40 persen
    10. MG 4 EV, TKDN 40 persen
    11. MG 4 EV LUX, TKDN 40 persen
    12. MG ZS EV, TKDN 40 persen
    13. MG ZS EV LUX, TKDN 40 persen
    14. Neta V-II Lite, TKDN 44 persen
    15. Neta V-II Smart, TKDN 44 persen
    16. Neta X 400 Elite, TKDN 44 persen
    17. Neta X 400 Supreme, TKDN 44 persen
    18. Neta X 500 Elite, TKDN 44 persen
    19. Neta X 500 Supreme, TKDN 44 persen
    20. Hyundai New Kona Signature EXN, TKDN 40 persen
    21. Hyundai New Kona Signature, TKDN 40 persen
    22. Hyundai New Kona Prime EXN, TKDN 40,01 persen
    23. Hyundai New Kona Prime, TKDN 40,01 persen
    24. Hyundai Ioniq 5 N, TKDN 40 persen
    25. Wuling BinguoEV E260R 50ZW333LV1X1D, TKDN 40 persen
    26. Wuling BinguoEV E260R 50ZW333LV1Y1D, TKDN 40 persen
    27. Wuling BinguoEV E260R 50ZW410LV1X1D, TKDN 40 persen
    28. Wuling BinguoEV E260R 50ZW410LV1Y1D, TKDN 40 persen
    29. Wuling CloudEV EQ100R 100KW460LV2YID, TKDN 40 persen
    30. Wuling CloudEV EQ100R 100KW505LV2YID, TKDN 40 persen
    31. Wuling BinguoEV E260R 50ZW333LV11D, TKDN 40 persen
    32. Hyundai New Kona Style, TKDN 80 persen
    33. Hyundai New Kona N Line, TKDN 80 persen
    34. Wuling BinguoEV E260R 50 KW333LV1YID, TKDN 40 persen
    35. Wuling Air ev E230R 30KW300LV0A, TKDN 40 persen
    36. Omoda E5 Pure, TKDN 40 persen
    37. Chery iCar 03 Luxury Long Range, TKDN 40 persen
    38. Chery iCar 03 Premium Long Range, TKDN 40 persen

    (dry/din)

  • Prastowo Yustinus Sebut Kebijakan Pemerintah Soal PPN Patut Disyukuri

    Prastowo Yustinus Sebut Kebijakan Pemerintah Soal PPN Patut Disyukuri

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus menyebut kebijakan pemerintah soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) patut disyukuri. Ia mengklaim PPN tidak naik jadi 12 persen.

    “Apapun kerumitan dan dinamika yang ada, keputusan pemerintah untuk mempertahankan beban PPN di 11% ini layak disyukuri,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Kamis (2/1/2024).

    Kebijakan tersebut, menurutnya mengorbankan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

    “Ada pengorbanan di sisi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Prastowo.

    Meski begitu, Prastowo mengakui banyak pertanyaan teknis saat ini yang bermunculan. Itu, kata dia akan dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Banyak pertanyaan teknis muncul. Saya mendapat kabar besok siang DJP akan melakukan media briefing untuk sosialisasi lengkap,” ujarnya.

    “Semoga-semoga semua pertanyaan teknis terjawab dan teman-teman di lapangan tenang kembali. Bagus juga disiapkan pertanyaan-pertanyaan agar terjawab dengan baik,” tambahnya.

    Adapun kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari.

    “Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN tidak naik. Itu ia sampaikan melalui unggahannya di Instagram.

    “PPN tidak naik!” tulisnya.

  • Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui saat ini perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif.

    Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani awalnya membicarakan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

    Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan hal tersebut.

    “Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, karena dalam hal ini kita terus akan memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” ujar Sri Mulyani.

    Setelah itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyinggung bagaimana perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif belakangan ini.

    “Hari-hari ini kalau ngomong pajak, ada yang sering sudah nyelomotin saya, sering banget,” ujar Sri Mulyani.

    Isu perpajakan tengah menjadi perbicangan hangat karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    PPN 12 persen menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai akan mendatangkan dampak buruk. Gelombang penolakan pun datang dari berbagai kalangan.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah:

    Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Begini Aturan PPN 12% Buat Mobil

    Begini Aturan PPN 12% Buat Mobil

    Jakarta

    Kendaraan bermotor yang dibebankan PPnBM dipastikan terimbas dengan kenaikan PPN 12 persen. Begini aturannya.

    Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hanya barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Di antara barang mewah itu, kendaraan bermotor termasuk salah satunya.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers baru-baru ini.

    Adapun kendaraan yang terimbas dari kenaikan PPN 12 persen adalah deretan kendaraan yang selama ini dibebankan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam PMK nomor 131 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean pasal 2 ayat 3.

    “Barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi aturanya.

    Untuk diketahui, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan PPnBM. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan yang dikenakan PPnBM itu didominasi oleh mobil berbahan bakar konvensional.

    Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) pun ikut dibebankan PPnBM dengan besaran tiga persen. Selain mobil-mobil penghuni segmen LCGC, mobil Low MPV sekelas Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Mitsubishi Xpander, dan beberapa model lainnya juga dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda. Dengan demikian, bila mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, maka mobil LCGC, Low MPV, dan lainnya terdampak dengan kenaikan PPN 12 persen.

    Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, mobil listrik justru bebas PPnBM. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen. Insentif untuk mobil listrik itu pun akan berlanjut di tahun 2025.

    Insentif juga diberikan untuk mobil hybrid. Bila mobil listrik dibebaskan dari PPnBM dan mendapat insentif PPN, mobil hybrid hanya diberikan diskon PPnBM 3 persen.

    (dry/din)

  • PPN Hanya Buat Yacht Cs, Pakar Beri Tahu Prabowo ‘Mesin Cetak’ Rp453 T

    PPN Hanya Buat Yacht Cs, Pakar Beri Tahu Prabowo ‘Mesin Cetak’ Rp453 T

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pakar memberikan saran baru bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot penerimaan negara usai membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Menurut mereka, saran itu kalau dijalankan bisa memberikan penerimaan negara sampai Rp453 triliun. Saran berbentuk optimalisasi ‘mesin penerimaan lain’. 

    Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) Tata Mustasya mengatakan ada beberapa mesin yang bisa dioptimalkan oleh Prabowo. Salah satunya, pungutan batu bara dan nikel.

    Ia mengatakan Prabowo perlu menaikkan pungutan terhadap batu bara dan nikel supaya penerimaan negara yang hilang dari rencana kenaikan PPN 12 persen bisa ditutup.

    Ia mengatakan potensi pendapatan negara yang bisa didapat dari kenaikan pungutan itu justru lebih besar jika dibandingkan kalau PPN dinaikkan jadi 12 persen.  

    “Kajian kami memperlihatkan potensi penerimaan bisa di kisaran Rp84,55 triliun-Rp353,7 triliun per tahun dari peningkatan pungutan produksi batu bara. Sementara itu, target penerimaan dari kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya sebesar Rp75,29 triliun, dan kenaikan PPN untuk barang mewah hanya Rp3,2 triliun,” katanya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (2/1).

    “Jadi potensi penerimaan dari peningkatan pungutan produksi batu bara jauh lebih besar, dan ini bisa dipakai untuk membiayai berbagai macam proyek strategis nasional dalam transisi energi, terutama untuk pembangunan jaringan distribusi listrik (smart grid) bahkan untuk program sosial seperti makan bergizi gratis,” tambahnya. 

    Selain menaikkan pungutan itu, Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif Transisi Bersihi mengatakan Prabowo juga bisa menggenjot mesin penerimaan negara dengan memungut pajak ekspor produk nikel.

    “Berdasarkan perhitungan Transisi Bersih, tarif ekspor 10 persen- 20 persen produk nikel dapat memberikan masukan Rp50 triliun-Rp100 triliun untuk negara per tahun. Ini lebih dari cukup untuk menggantikan kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ujar Abdurrahman.

    Abdurrahman mengatakan selain berfungsi memberikan penerimaan negara, tarif ekspor juga dapat mengerem laju produksi dan kejatuhan harga. 

    Sementara menurut Direktur Program Financial Research Center for Clean Energy (FRCCE) Harryadin Mahardika pemerintah juga masih punya opsi tambahan penerimaan jika bisa mengatur kembali bauran kebijakan pada program hilirisasi mineral.

    Sejauh ini kontribusi langsung program hilirisasi terhadap penerimaan negara masih jauh dari potensi yang diharapkan.

    “Masih belum terlambat bagi pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut, termasuk meninjau kembali berbagi insentif fiskal yang terlalu jor-joran bagi para pelaku hilirisasi mineral,” ujarnya.

    Presiden Prabowo memutuskan membatalkan kenaikan PPN jadi 12 persen untuk sejumlah barang.

    Keputusan ia umumkan pada Rabu (31/12) petang usai menggelar rapat dengan Menkeu Sri Mulyani.

    Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht dan rumah mewah berharga Rp30 miliar.

    (agt/agt)

  • Sri Mulyani Usul Anak SD Mulai Diajarkan soal Pasar Modal

    Sri Mulyani Usul Anak SD Mulai Diajarkan soal Pasar Modal

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta edukasi terkait pasar modal bisa terus ditingkatkan. Jika perlu, edukasi pasar modal dimulai sejak tingkat pendidikan sekolah dasar (SD) agar mereka menjadi familiar dengan hal-hal tersebut.

    “Dulu waktu saya mahasiswa mulai diajari mengenai Bursa Efek Indonesia, paham mengenai jual beli saham. Sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, tapi bahkan di tingkat Sekolah Dasar sehingga mereka menjadi getting familiar dengan Bursa Efek,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani menyebut perlu keterlibatan berbagai pihak untuk merealisasikan rencana itu. Pasalnya, edukasi pasar modal mulai dari tingkat SD perlu dirumuskan dalam kurikulum.

    “Ini hanya bisa dilakukan kalau kita juga bersama-sama nanti masuk ke kurikulum, bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi,” imbuhnya.

    Di sisi lain, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus bertanggung jawab memastikan agar masyarakat pada akhirnya benar-benar membeli saham perusahaan yang sehat, yang berasal dari perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

    “Sehingga masyarakat tidak merasa bahwa mereka membeli sebuah surat berharga yang ternyata tidak berharga. Ini adalah tantangan kita semua,” imbuhnya.

    Terkait Surat Berharga Negara (SBN), Sri Mulyani menyebut saat ini sudah banyak mahasiswa yang terlibat. Ia memastikan pemerintah akan terus berinovasi mendorong instrumen yang jauh lebih terjangkau untuk masyarakat kecil bisa berpartisipasi.

    “Kami di SBN sudah membuat pecahan yang sangat kecil sehingga sekarang di dalam basis investor SBN itu kita banyak menemukan pelajar dan mahasiswa sudah memulai beli SBN. Itu positif untuk kita semuanya,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

    Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Desember 2024. Itu merupakan momen bersejarah karena pertama kalinya seorang presiden datang untuk melihat tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

    “Beliau (Prabowo) untuk pertama kali seorang presiden datang ke Kementerian Keuangan mau liat tutup buku APBN-nya,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani berkelakar bahwa kedatangan Prabowo juga untuk melihat berapa uang negara yang dikelola Kemenkeu. Ia menyebut kedatangan itu bukan hanya seremonial, melainkan untuk berinteraksi secara langsung dan memberi arahan.

    “Mungkin beliau juga ingin lihat berapa uang akhirnya yang ada di sana, namun kunjungan beliau itu luar biasa karena itu adalah kunjungan kerja, bukan kunjungan seremonial sehingga kami bekerja seperti biasa menutup tahun anggaran dan beliau hadir bahkan berinteraksi secara langsung dengan kami semua, dengan seluruh pejabat dan memberikan arahan,” ungkap Sri Mulyani.

    “Tentunya karena itu sekitar jam 4 sore hingga maghrib, kami menyampaikan kepada bapak presiden situasi pelaksanaan APBN 2024,” tambahnya.

    Sri Mulyani menyebut APBN 2024 ditutup dengan jauh lebih baik dibandingkan perkiraan sebelumnya. Defisit fiskal lebih kecil dari perkiraan 2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Defisit APBN 2024 mendekati UU APBN awal (2,29%). Ini adalah hasil yang luar biasa, lebih kecil, jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu diprediksikan 2,7%, jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani.

    Sayangnya, Sri Mulyani masih enggan mengungkapkan besaran defisit tersebut. Laporan kinerja APBN 2024 akan disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Keuangan di waktu dekat.

    “APBN 2024 kita tutup dengan relatif sehat, aman dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” imbuhnya.

    (aid/kil)

  • Sri Mulyani Sebut Negara Sudah Kuncurkan Rp 456 T buat Subsidi Rakyat

    Sri Mulyani Sebut Negara Sudah Kuncurkan Rp 456 T buat Subsidi Rakyat

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN hadir dalam berbagai bentuk di semua ruang dan segmen masyarakat. Pada 2024, APBN hadir dalam bentuk perlindungan sosial, subsidi, hingga kompensasi.

    Menurut Sri Mulyani, lewat berbagai manfaat tersebut pemerintah berkomitmen memastikan kesejahteraan bagi masyarakat rentan dan menjaga perputaran roda ekonomi di tengah dinamika global.

    “Salah satu manfaat APBN di tahun 2024 hadir dalam bentuk perlindungan sosial, subsidi, dan kompensasi. Melalui manfaat ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan bagi masyarakat rentan dan menjaga perputaran roda ekonomi di tengah dinamika global,” katanya di Instagram@smindrawati, Kamis (2/1/2025).

    Realisasi anggaran untuk sektor perlindungan sosial, subsidi, dan kompensasi sampai dengan 24 Desember 2024 mencapai Rp 456 triliun yang disalurkan melalui beberapa program. Berikut rinciannya:

    – Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga dengan realisasi Rp 28 triliun
    – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 119,7 juta peserta senilai Rp 1,3 triliun
    – Bantuan Sembako sejumlah Rp 44,3 triliun untuk 18,7 juta keluarga
    – Subsidi LPG 3 kg senilai Rp 80,9 triliun sebesar 7,5 juta metrik ton (MT) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan UMKM
    – Subsidi listrik senilai Rp 75,8 triliun sebanyak 68,5 terawatt hour untuk lebih dari 42 juta rumah
    – Subsidi BBM mencapai Rp 21,8 triliun sebanyak 16,6 juta KL
    – Bantuan modal untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga KUR sebesar Rp 44,4 triliun untuk 3,9 juta debitur
    – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 2,5 juta keluarga senilai Rp 9,1 triliun

    “APBN adalah wujud gotong royong kita untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera,” tutup bendahara negara tersebut.

    (ily/fdl)

  • Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif

    Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif

    Ilustrasi UMKM dalam negeri. ANTARA/HO-Kementerian UMKM

    Ekonom: Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menyatakan pemerintah perlu menggencarkan legalisasi UMKM agar pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen berjalan efektif.

    Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sepanjang 2025 sebagai upaya perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, ia menyampaikan bahwa sebenarnya kedua insentif tersebut membantu UMKM untuk mengurangi potensi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah daya beli masyarakat yang menurun saat ini.

    “Namun, yang paling banyak usaha mikro kecil itu kan masih informal ya, mereka tidak akan terdampak (insentif PPh) di situ, tidak akan menikmati kemudahan (insentif) tersebut karena mereka kan tidak masuk ke dalam sistem (perpajakan),” kata Eisha Maghfiruha Rachbini.

    Meskipun para pelaku usaha informal tidak terjangkau oleh insentif PPh final tersebut, ia menyatakan bahwa UMKM masih dapat menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah komoditas yang menjadi bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.

    “Ini sebenarnya sebagai penolong juga buat UMKM bahwa bahan baku dari UMKM, terutama mereka industri kecil menengah di bidang pengolahan makanan dan minuman, harganya tidak naik,” ujarnya.

    Eisha menuturkan bahwa UMKM yang bergerak di sektor perdagangan dan retail akan menjadi yang paling terdampak akibat kenaikan PPN tersebut, terutama yang menjual barang-barang kena pajak.

    Untuk meredam dampak tersebut, ia pun meminta pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas mereka melalui berbagai pelatihan. Ia juga mengatakan bahwa para pelaku usaha kecil tersebut memerlukan dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan.

    “Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitasnya juga harus didorong untuk mereka supaya mereka dapat akses,” kata Eisha.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 31 Desember 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen. Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

    Sumber : Antara