Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Pemerintah dukung pengembangan-penguatan pasar modal Indonesia

    Pemerintah dukung pengembangan-penguatan pasar modal Indonesia

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

    Menkeu: Pemerintah dukung pengembangan-penguatan pasar modal Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah mendukung upaya pengembangan dan penguatan pasar modal Indonesia, yakni terkait dengan program untuk pendalaman pasar lewat edukasi dan peningkatan literasi masyarakat.

    “Permintaan Pak Mahendra (Ketua DK OJK) poin terakhir, dukungan kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan dalam program pendalaman pasar. Ini juga kami lakukan,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025 di Jakarta, Kamis (2/1).

    Ia sepakat bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas perlu untuk terus ditingkatkan mengingat masyarakat yang berpartisipasi di pasar saham atau bursa efek masih relatif sedikit.

    Di sisi lain, Bendahara Negara itu juga mendorong adanya instrumen-instrumen investasi yang jauh lebih terjangkau atau affordable untuk masyarakat kecil sehingga mereka bisa ikut berpartisipasi.

    “Kami di Surat Berharga Negara (SBN) sudah membuat pecahan yang sangat kecil. Sehingga sekarang di dalam basis investor SBN itu, kita banyak menemukan pelajar dan mahasiswa sudah memulai beli SBN. Itu positif untuk kita semuanya. Saya berharap demikian juga dengan saham,” kata dia.

    Dukungan pemerintah pada pasar modal Indonesia juga di antaranya termasuk penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

    “Kita selesaikan bersama-sama. Dan kami akan bekerja sama dengan para menteri terkait untuk bisa menyelesaikan produk turunan P2SK dan pengaturan sektor keuangan yang makin baik, makin memberikan ruang untuk berinovasi dan berkreasi, namun juga bertanggung jawab, tetap menjaga governance basic dari principle pengelolaan korporasi dan bursa yang baik,” kata Sri Mulyani.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah juga mendukung implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, juga dalam hal ini kita akan terus memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” kata Sri Mulyani.

    Terkait dengan dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas, Sri Mulyani memastikan tetap berlakunya stimulus dalam paket kebijakan ekonomi yang semula disiapkan untuk memitigasi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Kepada seluruh pelaku pasar dan pemangku kepentingan lainnya, Sri Mulyani pun mengajak untuk secara bersama-sama mengawali tahun 2025 dengan keinginan untuk terus bekerja sama. Ini juga mengingat tahun 2025 masih dihadapkan dengan adanya ketidakpastian geopolitik yang akan berimbas pada perekonomian.

    “Kita juga sudah melihat banyak negara, terutama G7. Hampir semua negara-negara G7, sekarang menghadapi situasi politik dan ekonominya tidak baik. Jadi ini pasti memberikan imbas kepada seluruh dunia,” kata Sri Mulyani.

    Sumber : Antara

  • BPK Ungkap Rapor Kementerian di Depan Prabowo, Ini Hasilnya

    BPK Ungkap Rapor Kementerian di Depan Prabowo, Ini Hasilnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan rapor kementerian dan lembaga kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, lembaga auditor negara itu juga mengungkap tentang perbaikan tata kelola keuangan negara selama periode semester I tahun 2024.

    Adapun Ketua BPK Isma Yatun memaparkan hasil audit yang dilakukan BPK telah memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN.

    Sementara itu, kementerian dan lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ada 4 yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika sekarang Komdigi, Kementerian
    Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional.

    “BPK menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ujar Isma Yatun dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).

    Adapun terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

    Duit Tertimbun 

    Dalam catatan Bisnis, audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 mencatat sejumlah temuan penting. Salah satunya adalah terdapat dana sebesar Rp24,14 triliun sampai dengan Rp53,40 triliun dalam APBN yang tidak dimanfaat selama tahun anggaran 2021—2023.

    Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. IHPS I Tahun 2024 itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).

    BPK menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pengelolaan kas pemerintah pusat tahun 2021—2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahannya khususnya dalam pemanfaatan nilai saldo anggaran lebih (SAL) yang belum optimal.

    “Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021—2023 sebesar Rp24,14 triliun—Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” tulis laporan BPK.

    Selain itu, BPK mengungkapkan pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan.

    Artinya, dana tersebut hanya tertimbun tanpa dimanfaatkan. BPK pun menyimpulkan bahwa pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.

    Oleh sebab itu, BPK memberi rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran pembiayaan APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan.

    “Serta menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR,” lanjut laporan BPK.

    Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.

    Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.

    Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai

  • Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

    Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

    Jakarta

    Harga mobil Toyota belum mengalami ubahan per 3 Januari 2025. Berikut ini harga lengkap mobil Toyota.

    Toyota belum melakukan penyesuaian terhadap harga mobilnya di Indonesia. Ditelusuri detikOto dalam laman resmi Toyota Astra Motor, harga mobil Toyota (OTR Jakarta) belum mengalami ubahan.

    Daftar Harga Mobil Toyota

    Harga yang tertera masih berdasarkan harga per 1 Oktober 2024. Berikut ini daftar lengkap harga mobil Toyota yang berlaku saat ini untuk OTR Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    MPV

    Toyota Calya: Rp 167.300 000- Rp 190.000.000Toyota Avanza: Rp 239.700.000 – Rp 276.700.000Toyota Veloz: Rp 292.200.000 – Rp 340.400.000Toyota Kijang Innova Reborn: Rp 384.100.000 – Rp 431.900.000Toyota Voxy: Rp 621.700.000 – Rp 624.700.000Toyota Kijang Innova Zenix Bensin: Rp 430.400.000 – Rp 481.934.000Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: Rp 482.154.000 – Rp 637.464.000Toyota Alphard Bensin: Rp 1.407.300.000 – Rp 1.630.300.000Toyota Alphard Hybrid: Rp 1.710.800.000 – Rp 1.714.300.000Toyota Vellfire Hybrid: Rp 1.844.200.000 – Rp 1.847.700.000

    Hatchback

    Toyota GR Yaris: Rp 1.150.000.000 – Rp 1.198.000.000Toyota Yaris GR Sport: Rp 341.400.000 – Rp 352.200.000Toyota Agya (LCGC): Rp 170.900.000 – Rp 194.400.000Toyota Agya GR Sport: Rp 243.000.000 – Rp 261.800.000

    SUV

    Toyota Raize: Rp 238.700.000 – Rp 312.000.000Toyota Fortuner 2.4: Rp 573.700.000 – Rp 591.300.000Toyota Fortuner 2.7: Rp 608.400.000 – Rp 628.300.000Toyota Fortuner 2.8: Rp 634.900.000 – Rp 766.700.000Toyota Fortuner GR Sport (2.8): Rp 756.100.000 – Rp 766.700.000Toyota Rush GR Sport: Rp 284.400.000 – Rp 310.450.000Toyota Yaris Cross: Rp 353.900.000 – Rp 432.200.000Toyota Yaris Cross Hybrid: Rp 443.127.000 – Rp 454.950.000Toyota Corolla Cross GR Sport Hybrid: Rp 608.400.000Toyota Corolla Cross Hybrid: Rp 568.200.000 – Rp 608.400.000Toyota Land Cruiser: Rp 2.583.900.000 – Rp 2.656.000.000

    Sedan

    Toyota Vios: Rp 369.900.000 – Rp 383.100.000Toyota Corolla Altis: Rp 575.100.000 – Rp 578.100.000Toyota Corolla Altis Hybrid: Rp 629.200.000 – Rp 632.200.000Toyota GR 86: Rp 1.016.800.000 – Rp 1.054.000.000Toyota GR Supra: Rp 2.237.600.000Toyota Camry: Rp 809.800.000 – Rp 945.400.000

    Komersial

    Toyota Hilux Rangga: Rp 188.700.000 – Rp 372.500.000Toyota Hilux Double Cabin: Rp 481.800.000 – Rp 532.750.000Toyota Dyna: Rp 487.700.000 – Rp 491.700.000Toyota Hiace Premio: Rp 659.700.000Toyota Hiace Commuter: Rp 564.800.000Toyota Hilux Single Cabin: Rp 407.800.000

    Itu tadi daftar harga mobil Toyota. Kemungkinan besar, harga mobil Toyota akan mengalami kenaikan imbas dari penerapan PPN 12 persen. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkap jenis barang di segmen kendaraan bermotor yang terimbas dari kenaikan PPN adalah kendaraan yang dibebankan PPnBM. Diketahui seluruh model mobil Toyota saat ini dibebankan PPnBM.

    “Barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi aturan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024 yang mengatur soal PPN 12 persen.

    (dry/din)

  • Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Mobil di segmen LCGC dipastikan ikut terimbas dari kenaikan PPN 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs itu pun berpotensi terkerek naik.

    Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan salah satu jenis barang yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang dihuni lima model mobil itu juga dikenakan imbas kenaikan PPN 12 persen.

    Sebagaimana diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, di segmen kendaraan bermotor, model terimbas kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang sudah dibebankan PPnBM.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.

    Menyoal LCGC, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi juga menegaskan mobil yang dihuni Calya, Agya, Brio Satya, Ayla, dan Sigra itu kena PPN 12%.

    “Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),”jelas Rustam dikutip CNN Indonesia.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis mobil yang dibebankan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini merujuk pada pasal 5 aturan tersebut. LCGC dikenai tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20% = 3%).

    Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    (dry/din)

  • Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

    Apakah Honda BeAT, PCX 160 sampai Yamaha Nmax Turbo Kena PPN 12 Persen?

    Jakarta

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Namun cuma kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Bagaimana dengan sepeda motor 110 cc, 125 cc, dan 150 cc?

    “Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.

    Berdasarkan aturan di atas, artinya mayoritas motor yang kena kenaikan PPN 12 persen adalah motor gede (moge). Pun diketahui jenis motor ini mayoritas dimiliki masyarakat yang sudah mapan di Indonesia.

    Jika melirik kapasitas mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, semuanya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakot lokal. Artinya motor-motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang ikut kenaikan PPN 12 persen. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.

    Meski demikian, motor-motor 150 cc sekarang harganya sudah tembus Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo varian tertinggi bisa ditebus Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 paling atas Rp 40.350.000.

    Memang varian paling dasar dari kedua skutik 150 cc itu masih dijual di level Rp 30 jutaan.

    (riar/din)

  • Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga rokok biasa hingga eletrik atau vape mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2025.

    Kenaikan harga rokok biasa dan elektrik (vape) bukan karena peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok. 

    Mengutip Kontan, Jumat (3/1/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. 

    Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

    Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Harga rokok Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Harga Vape

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Terbitnya aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Merujuk lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik, meski tidak ada kenaikan tarif cukai.

    Berikut adalah harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:

    Harga Rokok Elektrik

    1. Harga Rokok Elektrik padat Rp 6.240 per gram atau meningkat 6,01%

    2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03%

    3. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983 per cartridge, atau meningkat 5,99%

    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

    1. Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    2. Tembakau Hirup Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    3. Tembakau Kunyah Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

     

  • Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

    Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

     

  • DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN

    DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN

    Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

    DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 23:58 WIB

    Elshinta.com – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain digunakan dalam perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tetap bisa menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1), Suryo menjelaskan UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.

    Namun, demi keberpihakan pada rakyat, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif sebesar 11 persen terhadap barang dan jasa di luar kategori barang mewah.

    “Apa yang ada di UU tetap, tidak berubah. Sekarang, bagaimana kami mencoba mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto (PPN tetap 11 persen)? Kami menggunakan infrastruktur lain, yaitu penggunaan DPP nilai lain,” ujar Suryo.

    Menurut Suryo, DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.

    Dengan menggunakan DPP nilai lain, dalam konteks ini sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, maka tarif efektif PPN 11 persen bisa diterapkan tanpa perlu merevisi UU.

    Hal itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk mengubah UU maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait tarif PPN.

    “Jadi, di satu sisi, kita jalankan UU. Di sisi lain, kita tetap menjaga untuk tidak menaikkan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” kata Suryo.

    Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme DPP nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen 2025, Tak Termasuk Angkutan Umum

    Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen 2025, Tak Termasuk Angkutan Umum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil. Lalu, apa saja kriteria mobil yang kena PPN 12 persen?

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria mobil yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah mobil penumpang yang memiliki Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Kendaraan bermotor yang objek PPnBM saja yaitu kendaraan penumpang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Rustam menjelaskan jenis mobil yang terkena PPN 12 persen ini tidak termasuk mobil angkutan umum dan barang, serta kendaraan roda dua yang tidak dipungut PPnBM.

    Menurut Rustam, ketentuan itu juga berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan, seperti mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

    “Iya [LCGC kena kenaikan PPN 12 persen],” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen ini termasuk kendaraan bermotor.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani, Selasa (31/12).

    Meskipun seluruh mobil berbahan bakar mesin konvensional dipungut PPN 12 persen, justru mobil murni listrik diguyur insentif bebas PPnBM.

    Pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen untuk mobil murni listrik.

    Sementara untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 3 persen PPnBM, meskipun pembeli tetap dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

    (can/dmi,mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penerimaan Tak Capai Target, tapi Defisit Kecil

    Penerimaan Tak Capai Target, tapi Defisit Kecil

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditutup dengan baik dibandingkan perkiraan sebelumnya. Defisit fiskal lebih kecil dari perkiraan 2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Hal itu dibeberkan Sri Mulyani dalam sambutan mewakili Presiden Prabowo Subianto di Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    “Defisit APBN 2024 mendekati UU APBN awal (2,29%). Ini adalah hasil yang luar biasa, lebih kecil, jauh lebih kecil dari laporan semester yang waktu diprediksikan 2,7%, jauh lebih kecil,” kata Sri Mulyani.

    “Artinya APBN 2024 kita tutup dengan relatif sehat, aman dan itu menjadi bekal yang kuat untuk memasuki 2025,” tambahnya.

    Sri Mulyani menyebut penerimaan negara yang di semester I-2024 mengalami tekanan dan kontraksi, di semester II-2024 sudah mulai pulih dan tumbuh meskipun tidak tinggi. Dalam hal ini ia mengakui penerimaan negara tidak mencapai target Rp 2.802,5 triliun.

    “Tidak tercapai target karena target 2024 waktu itu dibuat cukup tinggi,” ucapnya.

    Sementara itu, belanja negara di 2024 mengalami pertumbuhan cukup signifikan. “Belanja tumbuh tinggi di kementerian lembaga, bahkan tumbuhnya double digit dan keseluruhan tumbuhnya melebihi dari 6%,” tutur Sri Mulyani.

    Sri Mulyani masih enggan menyampaikannya dengan angka. Dia bilang laporan kinerja APBN 2024 akan disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Keuangan di waktu dekat.

    (kil/kil)