Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Pengusaha Lega PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah

    Pengusaha Lega PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengatakan kebijakan ini membawa kelegaan bagi dunia usaha yang sebelumnya khawatir terhadap dampak penerapan PPN 12%.

    “Langkah ini memberikan kepastian dan keadilan bagi dunia usaha serta masyarakat. Masa transisi juga memungkinkan pelaku usaha yang telah memungut PPN 12% untuk melakukan koreksi administrasi, termasuk mengembalikan kelebihan pungutan sebesar 1% kepada konsumen, sesuai aturan pelaksanaan yang sedang disiapkan pemerintah,” ujar Siddhi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan operasional mereka.

    Menurutnya, keputusan pemerintah ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam implementasi teknis, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap stabilitas sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.

    Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo).

    Selanjutnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

    “Asosiasi-asosiasi ini menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024 memberikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

    PPN untuk Kebutuhan Pokok Tetap 11%

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah. Sementara untuk kebutuhan pokok, PPN yang berlaku tetap 11%.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.

    Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.

    Perlu diketahui, ada beberapa kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023.

  • Motor Matic yang Kena Kenaikan PPN 12%

    Motor Matic yang Kena Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Ada beberapa motor matic yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif ini berlaku per 1 Januari 2025. Simak apa saja modelnya.

    Jenis motor yang mengalami kenaikan tarif PPN 12 persen berdasarkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diatur sebelumnya.

    Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc. Motor dengan kriteria tersebut dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen. Lalu apa saja modelnya? Berikut ini deretan motor matic berkapasitas 250 cc – 500 cc yang dibebankan PPnBM dan akan terimbas PPN 12 persen.

    Daftar Motor Matic Kena PPN 12%

    Yamaha TMAX DX

    Motor skutik TMAX DX memiliki mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm. Tenaga dari kendaraan ini kemudian disalurkan ke roda belakang melalui transmisi otomatis (CVT).

    Power puncak dari TMAX DX diklaim mencapai 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsinya 53,0 Nm di 5.250 rpm.

    Honda X-ADV

    Honda X-ADV mempunyai mesin 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder. Mesin tersebut kemudian dipasangkan dengan sistem transmisi DCT (Dual Clutch Transmission) 6-percepatan.

    Percepatan tersebut diklaim bisa mengeluarkan tenaga maksimum 40,3 kW/6.250 rpm dan torsi maksimum 68Nm/4.750rpm. Dalam pengoperasiannya DCT bisa menggunakan mode automatic dan juga manual.

    BMW C 400

    BMW C 400 GT sendiri diberikan mesin yang identik dengan varian C 400 X. Tak hanya itu, kendaraan ini juga dibekali mesin satu silinder berkapasitas 350 cc, dikombinasi transmisi CVT. Untuk C 400 GTnya tetap mengusung teknologi yang sama, namun perbedaannya terdapat pada body style.

    Vespa GTS Series, dan Vespa GTV

    Motor yang dijual dengan level LCGC ini dilengkapi mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak. Mesin itu artinya mampu memuntahkan tenaga 17,5 kW di 8.250 rpm dan torsi 26 Nm di 5.250 rpm.

    Max SYM 400i

    PT Mforce Indonesia merupakan agen pemegang merek SM Sport dan SYM. ada beberapa produk skutik bongsor SYM yang coba dibawa ke Indonesia, salah satunya, yakni Max SYM 400i.

    Motor ini dibekali mesin 399 cc 4 tak yang mampu memuntahkan tenaga sebesar 24,5 kw di 7000 rpm, dan torsi 34,5 Nm di 5.500 rpm. Tenaga itu kemudian akan disalurkan melalui sistem transmisi CVT.

    Max SYM 600i

    SYM 600i mempunyai bentuk yang sama dengan SYM 400i. Perbedaannya hanya terletak pada mesin motornya.

    Motor SYM 600i memiliki mesin yang lebih besar, yakni 656 cc. Mesin itu mampu mengeluarkan tenaga 30,3 kW di 6.500 rpm dan torsi maksimal 43,2 Nm di 5.500 rpm.

    Cruisym 300i

    Masih dari pabrikan SYM, kali ini Cruisym 300i lebih dekat dengan Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax. Motor di bawah 300 cc satu ini mempunyai jantung 278,3 cc.

    Secara data, tenaga yang dihasilkan mampu mencapai 26,9 hp pada putaran 7750 rpm dengan torsi maksimumnya mencapai 27.3 Nm di 6750 rpm.

    Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced

    Piaggio MP3 500 juga punya embel-embel HPE yang dilengkapi dengan arti High Performance Engine. Di balik jantung pacunya, motor roda tiga ini punya mesin 493 cc satu silinder yang mampu mengeluarkan tenaga maksimum sebesar 44,2 hp di 7.750 rpm dan torsi 47.5 Nm di 5.500 rpm.

    (riar/dry)

  • Bagaimana Dampak PPN 12% ke Penjualan Mobil?

    Bagaimana Dampak PPN 12% ke Penjualan Mobil?

    Jakarta

    Pemerintah telah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Mengacu pada hal itu, hampir semua mobil berarti dikenakan PPN 12 persen.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

    Akankah penjualan mobil turun akibat PPN 12 persen? Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, PPN 12 persen kemungkinan tidak signifikan mempengaruhi keputusan orang untuk beli mobil.

    “Kemudian PPN yang 12 persen, untuk kendaraan-kendaraan yang harganya di bawah 300 juta itu banyak peminatnya, yang di atas itu ya mereka lain lagi kelasnya. Tapi dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh,” kata Kukuh dalam Program Evening Up CNBC Indonesia.

    Sebab, menurut Kukuh, mayoritas pembeli mobil di Indonesia menggunakan skema kredit. Jadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya tidak terasa dengan skema kredit.

    Meski begitu, bukan kenaikan PPN yang membuat industri otomotif ketar-ketir. Kebijakan seperti opsen dan momen awal tahun 2025 ini yang kemungkinan bikin penjualan mobil lebih berat.

    “Mungkin kuartal pertama Januari, Februari, mungkin agak berat. Karena di bulan Februari itu ada puasa, kemudian ada lebaran. Itu juga biasanya penjualan akan menurun. Namun setelah itu harapan kita adalah semuanya akan membaik, kondisi ekonomi membaik dan sebagainya,” ujar Kukuh.

    “Yang paling berat itu bukan PPN yang 12 persen ya, tapi yang berat adalah opsen,” sambungnya.

    Sebab, dengan adanya opsen bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, harga mobil bakal naik. Hal itu dikhawatirkan dapat membuat penjualan kendaraan turun.

    (rgr/dry)

  • Kadin Indonesia Semringah, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Kadin Indonesia Semringah, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons positif terkait keputusan pemerintah yang hanya mengenakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada barang mewah.

    Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. 

    Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menambahkan bahwa dalam implementasinya, pengusaha memahami sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama  tiga bulan ke depan untuk persiapan,” jelas Suryadi.

    Adapun, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

    Menurutnya, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. 

    “Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Kategori barang mewah yang kena PPN 12%

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.

    Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.

    Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023:

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    Kendaraan Bermotor

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid. 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gross vehicle weight (GVW) tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), GVW tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, GVW tidak melebihi 5 ton

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc.

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc. 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

    Selain kendaraan bermotor

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya – Page 3

    Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah seakan memberikan kado Tahun Baru 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajarannnya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

    Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” ujar Prabowo Subianto.

    Menurut Prabowo, pemerintah memastikan setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan dan perlindungan daya beli rakyat. Termasuk, mendorong pemerataan ekonomi.

    Di sisi lain, Prabowo menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti UU HPP. Di mana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022 dan telah terlaksana.

    Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” Prabowo menambahkan.

    Adapun Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen. Misalnya, pesawat jet, kapal pesiar, dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

    “Artinya, yang disampaikan bapak Presiden (Presiden Prabowo), untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa,” Sri Mulyani menegaskan.

    Apa saja contoh sederet barang dan jasa mewah terkena PPN 12 persen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Hampir Semua Mobil Kena PPN 12%, Motor Gimana?

    Hampir Semua Mobil Kena PPN 12%, Motor Gimana?

    Jakarta

    Pemerintah mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Mengacu pada hal itu, hampir semua mobil berarti dikenakan PPN 12 persen. Bagaimana dengan sepeda motor?

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM. Sedangkan untuk sepeda motor, berdasarkan PMK No. 141 Tahun 2021 itu, tidak semua sepeda motor dikategorikan barang mewah dan dibebankan PPnBM.

    Berdasarkan Pasal 22 dan 23, sepeda motor yang dikategorikan mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc serta motor 500 cc ke atas. Berdasarkan aturan itu, sepeda motor dengan isi silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sedangkan moge dengan mesin 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.

    Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc. Mengacu pada aturan tersebut motor di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM. Dengan kata lain, motor berkapasitas 250 cc ke bawah juga tidak dibebankan PPN 12 persen, atau tetap PPN 11 persen.

    (rgr/dry)

  • IHSG Jumat dibuka menguat 16,91 poin

    IHSG Jumat dibuka menguat 16,91 poin

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan arahan saat pembukaan perdagangan saham awal tahun 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Pada pembukaan perdagangan saham awal tahun 2025 IHSG dibuka menguat 29,36 poin atau 0,41 persen ke posisi 7.109,26. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    IHSG Jumat dibuka menguat 16,91 poin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 10:10 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat pagi, dibuka menguat 16,91 poin atau 0,24 persen ke posisi 7.180,11.

    Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 2,28 poin atau 0,27 persen ke posisi 839,49.

    Sumber : Antara

  • Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12% – Page 3

    Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12% – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk beberapa barang super mewah saja. Pengumuman itu dilakukan beberapa jam sebelum berganti tahun pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    Hanya saja, beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital telah terlanjur naik secara harga, dengan menghitung adanya PPN 12 persen.

    Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembalikan kelebihan pajak tersebut, bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen.

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini tengah mempersiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pajak tersebut.

    “Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa,” ujar Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

    Selain itu, ia juga telah langsung menemui para pelaku ritel terkait perubahan skema PPN 12 persen ini. Ia mendengarkan keluhan, bahwa para pedagang sudah mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut ke dalam sistem penjualannya.

    “Saya juga sudah bertemu dengan para pelaku ritel, retailer khususnya ya. Memang harus dilakukan dengan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak,” imbuh Suryo.

    Meskipun kenaikan PPN 12 persen tak jadi diterapkan pada semua barang dan jasa, DJP tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga perlu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah. Jadi sebenarnya kami akan mencoba untuk mendudukkan, termasuk pada waktu pendudukan waktu pajaknya. Karena tidak semua membutuhkan waktu pajak secara insidentil, tapi sistematis,” tuturnya.

  • Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Hybrid dan Listrik hingga Juni 2025

    Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Hybrid dan Listrik hingga Juni 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengucurkan program diskon tarif Pajak Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) untuk mobil listrik dan hybrid. Skema diskon tarif PPN terbagi dua kelompok yakni semester I sebesar 100 persen dan semester II turun sebesar 50 persen selama tahun ini.

    PPN ditanggung pemerintah ini merupakan stimulus untuk memperbaiki kondisi perekonomian kuartal I tahun 2025.

    “Insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, diskon PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata dia saat konferensi pers di Jakarta akhir tahun lalu.

    “Jadi PPN untuk semua barang jasa yang semua tetap dikonsumsi masyarakat tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.

    Mobil listrik sendiri sudah mendapatkan sederet insentif mulai dari PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PP 74 tahun 2021.

    Sedangkan mobil hybrid baru diganjar diskon PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.

    Dengan adanya PPN DTP 100 persen ini, mobil hybrid berpotensi mendapat potongan besar sehingga semakin menunjang masyarakat untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Hybrid dan Listrik hingga Juni 2025

    Skema PPN untuk Mobil Hybrid dan Listrik 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengucurkan program diskon tarif Pajak Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) untuk mobil listrik dan hybrid.

    “Insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, diskon PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta akhir tahun lalu.

    “Jadi PPN untuk semua barang jasa yang semua tetap dikonsumsi masyarakat tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.

    Mobil listrik sendiri sudah mendapatkan sederet insentif mulai dari PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PP 74 tahun 2021. Konsumen hanya dibebaskan PPN 2 persen setelah penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Februari 2025.

    Sedangkan mobil hybrid baru diganjar diskon PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Untuk PPnBM CBU mobil listrik bisa dikatakan juga PPnBM DTP 100 persen, karena dari tarif (maksimal) 15 persen, secara keseluruhan ditanggung pemerintah. Hal ini berlaku untuk pabrikan global yang komitmen berproduksi di Indonesia dengan bank garansi,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]