Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Bahas Polemik Penerapan PPN 12%?

    DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Bahas Polemik Penerapan PPN 12%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada masa persidangan parlemen mendatang.

    Sebagai informasi, saat ini DPR sedang memasuki masa reses. Para wakil rakyat itu baru akan mulai bersidang lagi pada 21 Januari 2025.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat internal usai masa reses selesai untuk menentukan agenda rapat selama masa persidangan mendatang. Dia pun memastikan akan ada agenda rapat bersama Sri Mulyani.

    “Soal agenda rapat bisa salah satunya soal pelaksanaan penerapan PPN 12% pada barang dan jasa mewah,” ungkap Misbhakun kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025).

    Sebelumnya, Komisi XI DPR memang banyak menyoroti perihal pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus barang mewah seperti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sendiri resmi memberlakukan PPN 12% usai mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024. 

    Berdasarkan beleid itu, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)

    b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi)

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000

    b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Misbhakun sendiri merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharusnya PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

  • Honda Brio Dihantam PPN 12 Persen, Produsen Bilang Begini

    Honda Brio Dihantam PPN 12 Persen, Produsen Bilang Begini

    Jakarta

    PT Honda Prospect Motor (HPM) buka suara soal Honda Brio Satya yang terdampak pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Mereka memastikan, kondisi tersebut tentu akan berpengaruh ke harga jual kendaraan.

    Yusak Billy selaku Direktur Pemasaran PT HPM mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari aturan terkait untuk merumuskan harga Brio Satya usai kemunculan PPN 12 persen. Ketika seluruh prosesnya sudah selesai, dia akan menyampaikan hasilnya, termasuk soal harga final kendaraan.

    “Salah satu faktor menentukan harga jual mobil memang dari nilai perpajakan yang ada. Kami saat ini masih mempelajari aturan detailnya untuk menentukan harga jual dengan adanya PPN 12 persen ya,” ujar Billy kepada detikOto, Sabtu (4/1).

    Honda Brio Satya Foto: (Luthfi Anshori/detikOto)

    Ketika kelak harganya naik, Billy memastikan, pihaknya akan memberikan layanan ekstra ke konsumen di Indonesia. Sebab, bagaimanapun juga, kepuasan mereka harus tetap dijaga.

    “Tentunya juga untuk tetap memberikan nilai lebih ke konsumen, kami juga menyiapkan program penjualan yang memudahkan dan meringankan konsumen dalam memiliki kendaraan,” ungkapnya.

    Sebagai catatan, Honda Brio Satya saat ini dibanderol mulai Rp 167 jutaan dengan status on the road Jakarta. Meski ada penyesuaian angka, namun harga finalnya diyakini tetap berada di bawah Rp 200 juta.

    Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, semua kendaraan bermotor yang terkena PPnBM akan terdampak PPN 12 persen. Kini, mobil LCGC dikenakan PPnBM tiga persen sesuai aturan yang berlaku.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Foto: Agung Pambudhy

    Sementara daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM tertulis dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Kemudian dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.

    Ketika pertama kali muncul 12 tahun lalu, mobil LCGC mendapat keringanan berupa PPnBM nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

    Kendaraan yang berhak mendapat relaksasi tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, misalnya mesinnya harus berkapasitas 980-1.200cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) terendah 20 km/liter.

    Namun, kini mobil LCGC tak lagi mendapat diskon PPnBM secara penuh. Kendaraan tersebut dikenakan pajak tiga persen sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan itu berlaku sejak Oktober 2022.

    (sfn/rgr)

  • Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi – Halaman all

    Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah tidak akan memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Sebab, konsumsi barang mewah hanya berkontribusi kecil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.

    Lalu, sektor-sektor terkait seperti properti premium, otomotif kelas atas, dan fesyen mewah kemungkinan tidak akan mengalami perlambatan akibat penurunan permintaan.

    Hal itu karena menurut Media, khusus untuk masyarakat desil 10 persen teratas, daya belinya masih bagus.

    “Pola konsumsi masyarakat atas relatif tidak berubah, dengan konsumen kelas atas tidak akan beralih ke barang substitusi yang lebih murah,” ujar Media kepada Tribunnews, dikutip Minggu (5/1/2025).

    Selain itu, ia mengatakan PPN 12 persen untuk barang mewah sebetulnya hanya pelengkap saja. Tidak akan ada kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara.

    Beda dengan non barang mewah, konsumsi barang mewah tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor lain seperti inflasi dan pertumbuhan pendapatan, serta financial shock pada rumah tangga.

    “Menaikkan PPN hanya untuk barang mewah memang mencerminkan keadilan. Namun, jumlahnya tidak seberapa potensi penerimaannya dibandingkan mendorong pajak penghasilan yang lebih progresif,” ucap Media.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun disebut tidak pernah menjadikan untuk barang mewah sebagai opsi yang diambil.

    Menurut dia, opsi tersebut sejak awal tak pernah menjadi pertimbangan kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu.

    “Semua tahu gimana proses kekacauan kebijakan PPN ini selama beberapa bulan terakhir ini,” kata Media. 

    “Opsi menaikkan hanya untuk barang mewah sebetulnya dari awal tidak pernah menjadi opsi Kemenkeu,” pungkasnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
    – peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
    – Senjata artileri
    – Revolver dan pistol
    – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
    – Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    – Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selain itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Harga Rokok Resmi Naik 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

    Harga Rokok Resmi Naik 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025. Naiknya harga rokok tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    Dalam PMK tersebut tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan per 1 Januari 2025, namun harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan.

    “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” dikutip dari PMK 97/2024.

    Dalam lampiran I dan II PMK tersebut telah dirincikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani daftar batasan harga jual eceran dan tarif cukai perbatang, yang berubah dibandingkan PMK 191/2022 sebagai aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021, berikut ini rinciannya per batang atau per gram:

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    a. Jenis SKM I paling rendah menjadi Rp 2.375 naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2260 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231

    b. Jenis SKM II paling rendah Rp 1.485 atau naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380 dengan tarif cukai tetap Rp 746

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8% dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/batang

    b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang naik 6,8% dengan tarif cukai Rp 794/batang

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang

    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang naik 15% dengan tarif cukai Rp 223/batang

    c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang naik 5% dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

    5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang atau masih sama dengan 2024

    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang juga sama dengan 2024

    6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

    Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

    7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

    8. Jenis Cerutu (CRT)

    Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

    Adapun daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:

    1. SKM: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00

    2. SPM: Rp 2.495,00 dari sebelumnya Rp 2.380,00

    3. SKT atau SPT: Rp 2.171,00 dari sebelumnya Rp 1.981,00

    4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00

    5. TIS: Rp 276,00 tidak mengalami perubahan

    6. KLB: Rp 290,00 tidak mengalami perubahan

    7. KLM: Rp 950,00 tidak mengalami perubahan

    8. CRT: Rp 198.001,00 tidak mengalami perubahan

    (fsd/fsd)

  • Anggaran Ketahanan Pangan Tembus Rp159 Triliun di 2024, Naik 30%

    Anggaran Ketahanan Pangan Tembus Rp159 Triliun di 2024, Naik 30%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran ketahanan pangan menembus Rp159,1 triliun atau melonjak 30% pada 2024.

    Sri Mulyani mengatakan lonjakan anggaran ketahanan pangan termasuk untuk penyediaan pupuk bersubsidi, subsidi bibit, pembangunan infrastruktur, hingga investasi dana internasional.

    “[Sejak pandemi] Kita jadi makin serius. Pangan dan ketahan pangan adalah luar biasa penting. Presiden Prabowo menempatkan ini sebagai prioritas paling tinggi. Tahun ini [2024] kita menaikkan anggaran ketahanan pangan Rp159 triliun, naik 30% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp115 triliun,” kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resmi @smindrawati, Sabtu (4/1/2025).

    Mantan Direktur Bank Dunia itu juga menjelaskan alokasi anggaran digunakan untuk pupuk bersubsidi sebanyak 7,2 juta ton dengan anggaran Rp47,7 triliun kepada petani. Selain itu pemerintah juga memberikan subsidi bibit berbagai macam tanaman budidaya serta hewan ternak.

    “Pupuknya tidak ada atau subsidi tidak tersedia. Makanya bantuan pupuk ditingkatkan harusnya 9 juta atau 7 juta ton. Penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 7,2 juta ton dengan Rp47,7 triliun,” jelasnya.

    Selain memberikan bantuan langsung kepada petani, Sri Mulyani juga menyebutkan pemerintah telah membangun berbagai infrastruktur seperti bendungan dan irigasi hingga alat-alat mekanisasi pertanian. Langkah tersebut dilakukan karena ketahanan pangan tidak hanya padi melainkan secara keseluruhan.

    Adapula investasi dana pembangunan pertanian sebesar Rp63,1 miliar seperti keamanan stok melalui ID Food yang disebut Sri Mulyani dilakukan sebagai bantuan below the line.

    Sementara itu, pada 2025, anggaran yang dibutuhkan pemerintah mewujudkan swasembada pangan yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp139,4 triliun.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa anggaran jumbo untuk swasembada pangan tersebar di setiap instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga kementerian/lembaga lainnya.

    “Ternyata anggaran cukup besar di ketahanan pangan pada 2025 itu Rp139,4 triliun totalnya, tetapi tersebar,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi bidang pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Zulhas menyampaikan bahwa anggaran ketahanan pangan senilai Rp139,4 triliun ini menyebar ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang salah satunya diperuntukkan untuk membuat bendungan dan irigasi. Dari anggaran tersebut, senilai Rp44 triliun adalah untuk perusahaan pelat merah Pupuk Indonesia Holding Company.

    Anggaran ketahanan pangan lainnya juga diperuntukkan untuk penelitian bibit di Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Sayangnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak merinci secara detail anggaran yang akan diterima BRIN.

    Kemudian, pemerintah mengalokasikan anggaran swasembada pangan melalui dana desa senilai Rp16,25 triliun. Di samping itu, Zulhas menyampaikan bahwa ada anggaran ketahanan pangan melalui pemerintah daerah hampir mencapai Rp20 triliun.

  • Begini Respons Kadin soal PPN 12% untuk Barang Mewah

    Begini Respons Kadin soal PPN 12% untuk Barang Mewah

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kenaikan PPN dar? 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
     
    Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen. Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.
     
    ”Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.
    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” imbuh Arsjad.
     
    Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.
     
    Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.
     
    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” tambah Suryadi.
     
    Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
     
    Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen.
     
    Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FJR)

  • Minta Kurikulum Pasar Modal Dimasukkan Sejak SD, Menteri Keuangan: Agar Masyarakat Tidak Merasa Membeli Surat Tak Berharga

    Minta Kurikulum Pasar Modal Dimasukkan Sejak SD, Menteri Keuangan: Agar Masyarakat Tidak Merasa Membeli Surat Tak Berharga

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berharap mulai sejak dini warga sudah bisa belajar dan memahani terkait pasar modal.

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut edukasi pasar modal dimulai sejak tingkat pendidikan sekolah dasar (SD).

    Ini dilakukan tentunya agar mereka menjadi familiar dengan hal-hal tersebut.

    “Dulu waktu saya mahasiswa mulai diajari mengenai Bursa Efek Indonesia, paham mengenai jual beli saham. Sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, tapi bahkan di tingkat Sekolah Dasar sehingga mereka menjadi getting familiar dengan Bursa Efek,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025.

    Sri Mulyani bahkan menekankan agar rencana ini bisa terealisasi. Pasalnya, edukasi pasar modal mulai dari tingkat SD perlu dirumuskan dalam kurikulum.

    “Ini hanya bisa dilakukan kalau kita juga bersama-sama nanti masuk ke kurikulum, bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi,” ujarnya. 

    Lanjut, menurutnya masyarakat harus diberi pemahaman agar paham terkait membeli surat yang menurut mereka tidak berharga padahal sebaliknya.

    Dan untuk itu dibutuhkan juga peran penting dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus bertanggung jawab memastikan agar masyarakat pada akhirnya benar-benar membeli saham perusahaan yang sehat. 

    “Sehingga masyarakat tidak merasa bahwa mereka membeli sebuah surat berharga yang ternyata tidak berharga. Ini adalah tantangan kita semua,” tuturnya. (Erfyansyah/Fajar)

  • Sri Mulyani Blak Blakan Kenapa Warga RI Harus Bayar Pajak

    Sri Mulyani Blak Blakan Kenapa Warga RI Harus Bayar Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membeberkan alokasi uang negara yang dipungut dari masyarakat hingga negara mengutang kesana kemari.

    Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya sepanjang tahun 2024 lalu hingga 20%-nya dipakai untuk sektor pendidikan dalam negeri.

    “Sampai dengan 24 Desember 2024, realisasi anggaran pendidikan mencapai Rp 519,8 triliun,” katanya dalam Instagram resminya @smindrawati, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Adapun, dia mengatakan dari total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk sektor pendidikan, mayoritasnya diberikan pada pendanaan untuk daerah.

    “Kenapa kok di daerah? Karena menurut otonomi daerah kita pendidikan itu didelegasikan ke daerah untuk dari mulai paud, SD, SMP, SMA,” jelasnya.

    Detailnya, Sri Mulyani mengatakan Rp 519,8 triliun dibagi pada berbagai sektor seperti realisasi anggaran pendidikan untuk siswa/mahasiswa sebesar Rp 37,1 triliun, realisasi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 187,6 triliun, hingga realisasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah senilai Rp 341,6 triliun.

    “Dengan anggaran tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai program di bidang pendidikan,” ujarnya.

    Sri Mulyani juga mengungkapkan program tersebut seperti pemberian tunjangan profesi guru melalui transfer ke daerah sebesar Rp 227,8 triliun untuk guru ASN dan non-ASN, rehabilitasi 5.404 ruangan sekolah, program Indonesia Pintar (PIP) untuk 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 1,1 juta mahasiswa, dan beasiswa LPDP untuk 55.809 awardee.

    “Tadi Rp 519 triliun, dan itu diterima oleh semua anak, semua sekolah di semua daerah untuk make sure bahwa tidak ada anak-anak Indonesia yang tertinggal. Sehingga mereka bisa menyiapkan diri menjadi anak-anak yang memiliki pendidikan, memiliki skill, dan kemudian siap untuk bisa berkontribusi di dalam pembangunan atau untuk memperbaiki masa depannya.,” tandasnya.

    (fsd/fsd)

  • Masa Transisi PPN 12% Berlaku 3 Bulan, Apindo Bilang Begini

    Masa Transisi PPN 12% Berlaku 3 Bulan, Apindo Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha merespons positif masa transisi 3 bulan untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang super mewah pada 2025. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian sistem dan operasional.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menyatakan bahwa pemberlakuan masa transisi Tarif PPN 12% memberikan kelegaan bagi dunia usaha yang sebelumnya khawatir dampak langsung dari kenaikan PPN ini akan memengaruhi daya beli masyarakat.

    Siddhi mengaku dunia usaha menyambut positif kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Adanya masa transisi ini sangat membantu pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka. Pelaku usaha yang sudah memungut PPN 12% juga dapat melakukan koreksi administrasi dan mengembalikan kelebihan pungutan kepada konsumen sesuai aturan yang akan diterbitkan,” kata Siddhi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/1/2024). 

    Masa transisi ini dianggap memberikan ruang yang cukup bagi dunia usaha untuk mengatur ulang mekanisme internal tanpa mengganggu aktivitas operasional. Kebijakan tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons masukan dari sektor usaha mengenai pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.  

    Siddhi mengatakan kebijakan ini menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan keberlanjutan usaha.  

    Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

    “Keputusan bijak ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam implementasi teknis, tetapi juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global,” katanya. 

    Asosiasi-asosiasi ini menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024 memberikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tarif PPN yang naik menjadi 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).

    Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan tarif PPN jadi 12%.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” ungkapnya.

  • Perbedaan Pendapat Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan tentang Pasar Modal: Hidup Aku Nggak Mau Stress

    Perbedaan Pendapat Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan tentang Pasar Modal: Hidup Aku Nggak Mau Stress

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menekankan adanya pembelajaran dan pemahaman soal pasar modal sejak dini. Ini dilakukan tentunya agar mereka menjadi familiar dengan hal-hal tersebut.

    “Dulu waktu saya mahasiswa mulai diajari mengenai Bursa Efek Indonesia, paham mengenai jual beli saham. Sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, tapi bahkan di tingkat Sekolah Dasar sehingga mereka menjadi getting familiar dengan Bursa Efek,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025

    Sri Mulyani bahkan menekankan agar rencana ini bisa terealisasi. Pasalnya, edukasi pasar modal mulai dari tingkat SD perlu dirumuskan dalam kurikulum.

    “Ini hanya bisa dilakukan kalau kita juga bersama-sama nanti masuk ke kurikulum, bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi,” ujarnya. 

    Sementara hal berbeda justru diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pasar modal ini.

    Prabowo mengakui dirinya tidak memiliki saham, apalagi program kasih makan bergizinya pernah ditertawakan karena dianggap mengancam harga saham turun.

    “Mau kasih makan bergizi? hahaha ketawa. Di awal mereka tertawakan saya dan saya tahu mereka mengancam saya, saya tahu saya diancam ‘nanti harga saham, harga indeks saham akan turun. Di hari-hari pertama saya memunculkan gagasan makan bergizi gratis,” kata Prabowo. 

    “Saya bilang dan saya nggak punya saham. Saya bilang rakyat di desa-desa tidak punya saham, bener? Kalau saham jatuh, iya pemain-pemain bursa itu siapa yang main bursa di sini menteri-menteri hayo ngaku? Fahri Hamzah kayaknya,” tambahnya.