Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Terima Kunjungan Menkeu Hong Kong, Sri Mulyani Dapat Cerita Ekonomi Melambat

    Terima Kunjungan Menkeu Hong Kong, Sri Mulyani Dapat Cerita Ekonomi Melambat

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan Financial Secretary (FS) of the Hong Kong Special Administrative Region Paul Chan Mo-po. Momen pertemuan yang dilakukan di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu itu diunggah Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati.

    Sri Mulyani mengaku mendapatkan cerita soal situasi ekonomi di Hong Kong yang melambat. Perlambatan itu terjadi karena tekanan geopolitik dan kebijakan suku bunga bank sentral negara-negara maju.

    “Senang bisa berbincang dengan Paul mengenai banyak hal. Beliau bercerita mengenai situasi ekonomi di Hong Kong yang kini juga mengalami sedikit perlambatan akibat adanya tekanan geopolitik dan juga kebijakan suku bunga higher for longer. Meski begitu, Paul menyampaikan, saat ini kondisi ekonomi di Hong Kong masih cukup baik,” ungkap Sri Mulyani dikutip Kamis (9/1/2025).

    Di sisi lain, Sri Mulyani bercerita bahwa Hong Kong menjadi salah satu destinasi paling digemari masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk wisata, tetapi juga untuk melanjutkan studi, bahkan juga dalam mengembangkan bisnis.

    Melalui pertemuan singkat itu, Sri Mulyani berharap Indonesia dan Hong Kong bisa menggali potensi kerja sama lebih banyak dan memperkuat hubungan bilateral yang dijaga selama ini.

    “Melalui pertemuan ini, saya optimis Indonesia dan Hong Kong dapat menggali potensi kerja sama lebih jauh. Kami juga sepakat untuk terus memperkuat hubungan kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini,” sebut Sri Mulyani.

    [Gambas:Instagram]

    (acd/acd)

  • Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti – Halaman all

    Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memproyeksikan adanya penambahan penerimaan negara sekira 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto atau Rp 1.500 triliun dengan diterapkannya sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

    CTAS merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan digital.

    Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan berujar, potensi pertambahan peneriaan negara tersebut didapat usah melangsungkan pertemuan dengan World Bank atau Bank Dunia. Luhut berujar, Indonesia dikritik lantaran tingkat kepatuhan pajaknya rendah.

    Bahkan, Indonesia disamakan dengan Nigeria, negara dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB terendah di dunia. Luhut melihat Coretax bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat Indonesia mengenai pajak. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak turut mendukung penerapan Coretax.

    “Jangan berkelahi, tidak usah terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu. Nanti kritik, berikan kritik membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Luhut mengakui pelaksanaannya menghadapi banyak tantangan. Namun, di sisi lain program ini disebutnya penting untuk meningkatkan penerimaan pajak.

    “Saya hanya mohon semua kita, pejabat-pejabat, pengamat-pengamat, ayo kita ramai-ramai dukung ini. Karena ini untuk kepentingan Republik,” tambahnya.

    Luhut mengungkap pemerintah juga akan melihat penerapannya di India dalam proses implementasi digitalisasi ke depannya.

    “Kami sudah diskusi dengan India, tim akan ke sana. Kita akan belajar dari India untuk mengurangi kesalahan,” terang Luhut.

    Diketahui, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Coretax resmi diluncurkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025.

  • Harga Mobil Termurah di Indonesia Ikut Naik, Nggak Rp 136 Juta Lagi!

    Harga Mobil Termurah di Indonesia Ikut Naik, Nggak Rp 136 Juta Lagi!

    Jakarta

    Harga mobil termurah di Indonesia naik per Januari 2025. Berapa harganya sekarang?

    Harga mobil termurah di Indonesia tak lagi Rp 136 juta. Dalam pantauan detikOto di laman resmi Astra Daihatsu Motor, Daihatsu Ayla 1.0 M M/T yang menjadi mobil termurah di Indonesia itu kini dibanderol Rp 138,5 juta. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 2,5 juta dibandingkan harga lama.

    Daftar Harga Daihatsu Ayla

    Tak cuma yang termurah, tampak seluruh varian Daihatsu Ayla mengalami penyesuaian harga pada awal tahun 2025 ini. Ayla 1.0 X M/T misalnya sebelumnya dibanderol Rp 148,9 juta saat ini banderolnya Rp 151,4 juta. Untuk melihat lebih lengkapnya, berikut ini daftar harga Daihatsu Ayla:

    Daihatsu Ayla 1.0 M M/T: Rp 138,5 juta sebelumnya Rp 136 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X M/T: Rp 151,4 juta sebelumnya Rp 148,9 jutaDaihatsu Ayla 1.0 X CVT: Rp 171,4 juta sebelumnya Rp 166 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R M/T: Rp 168,5 juta sebelumnya Rp 168,9 jutaDaihatsu Ayla 1.2 R CVT: Rp 188,5 juta sebelumnya Rp 186 jutaMobil LCGC Kena PPnBM

    Untuk diketahui, Daihatsu Ayla merupakan salah satu model mobil yang mengisi segmen Low Cost Green Car (LCGC). Meski di segmen LCGC, nyatanya Ayla cs juga ikut terimbas dengan kenaikan PPN yang kini menjadi 12 persen.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    LCGC memang merupakan barang yang dikenakan PPnBM. Mobil-mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, memang sudah mengungkap akan adanya kenaikan harga mobil mencapai 5 persen imbas PPN 12 persen.

    “Itu perhitungan kita secara matematik untuk seluruh model,” kata Sri Agung kala itu.

    (dry/rgr)

  • Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas, Pakar UGM Urai Tantangan dan Relevansi di Era Kabinet “Gemuk”

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri pejabat hingga 50 persen.

    Langkah ini dimaksudkan untuk mengalihkan dana tersebut ke pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari pakar kebijakan publik.

    Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, menilai bahwa penerapan kebijakan ini tidaklah mudah.

    Dengan Kabinet Merah Putih 2024—2029 yang terdiri dari 48 kementerian dan lima badan, jumlah tersebut lebih gemuk dibandingkan Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 yang memiliki 34 kementerian.

    “Dengan jumlah kementerian yang lebih besar, penghematan menjadi tantangan karena kebutuhan birokrasi yang meningkat,” jelas Wahyudi dalam siaran pers Kamis (9/1/2025).

    Kebutuhan Anggaran yang Meningkat

    Adanya 14 kementerian baru membuat kebutuhan anggaran meningkat. Wahyudi mencatat, beberapa kementerian mengajukan penambahan dana yang signifikan. Contohnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan peningkatan anggaran dari Rp64 miliar menjadi Rp20 triliun, dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan meminta tambahan Rp505 miliar.

    “Pemangkasan hingga 50 persen tampaknya sulit tercapai,” tambah Wahyudi.

    Tinjau Ulang Pos Anggaran

    Wahyudi menyarankan agar evaluasi dilakukan untuk memastikan pos anggaran yang tidak produktif dipangkas. Ia mencontohkan, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup yang lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.

    “Anggaran harus lebih diarahkan untuk pengadaan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujarnya.

    Namun, Wahyudi memperingatkan agar pemangkasan tidak dilakukan pada kementerian yang membutuhkan perjalanan dinas untuk kinerjanya, seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi.

    “Mengurangi anggaran mereka dapat berdampak negatif pada diplomasi dan investasi Indonesia,” jelasnya.

    Prioritas Sektor Vital

    Wahyudi menekankan pentingnya mengalokasikan lebih banyak dana ke sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Ia menyesalkan pengurangan anggaran untuk pendidikan yang berpotensi menghambat kemajuan Indonesia.

    “Jika ingin menjadi negara maju, kita harus mendukung pendidikan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi,” tegasnya.

    Reformasi Birokrasi untuk Efisiensi

    Menurut Wahyudi, kebijakan pemangkasan ini harus disertai dengan reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kinerja. Ia menyoroti perlunya penguatan indikator kinerja pegawai yang dihubungkan dengan tunjangan.

    “Jika kinerja pegawai diukur secara objektif dan transparan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi kualitas layanan publik,” tuturnya.

    Wahyudi menyarankan agar pemerintah memastikan perjalanan dinas benar-benar sesuai kebutuhan dan dievaluasi berdasarkan efektivitasnya.

    “Kita perlu kebijakan yang berbasis data dan penilaian objektif untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya. [aje]

  • Resmi Melantai di BEI, Emiten Tepung Roti BRRC Bidik Program MBG

    Resmi Melantai di BEI, Emiten Tepung Roti BRRC Bidik Program MBG

    Jakarta

    PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) yang bergerak di bidang produksi tepung roti (breadcrumbs) secara resmi mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan harga saham per lembar Rp 210.

    Pada debut perdananya, saham BRRC dibuka menguat 24,76% ke level Rp 244 per lembar pada 09.03 WIB. Volume saham yang diperdagangkan tercatat 55,32 juta dengan nilai transaksinya Rp 14,31 miliar.

    Sementara frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 3.740 kali. Adapun kapitalisasi pasar Raja Roti Cemerlang pagi ini senilai Rp 237,05 miliar.

    Direktur Utama BRRC, Ari Sudarsono mengaku optimis IPO dapat membawa kinerja perseroan semakin meningkatkan. Pasalnya, olahan berbahan tepung menjadi salah satu makanan yang banyak diminati publik.

    Di samping itu, ia meyakini potensi pasar tersebut jauh lebih besar mengingat masih banyak peluang yang belum digarap, ditambah dengan adanya program pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Ari meyakini program tersebut, penjualan breadcrumbs diperkirakan akan meningkat hingga lima kali lipat.

    Pasalnya produk tepung roti atau tepung panir merupakan bahan baku untuk membuat layering atas produk-produk seperti nugget, chicken katsu, kroket, risol, dan sejenisnya yang menjadi menu program makan bergizi gratis.
    “Dengan jumlah dan kapasitas pabrik yang kami miliki, kami yakin dapat berkontribusi mensukseskan program makan bergizi gratis. Dan setelah IPO, kami juga akan ekspansi pabrik ke beberapa kota besar Indonesia,” kata Ari dalam sambutannya di Main Hall BEI, Kamis (9/1/2025).

    Adapun melalui IPO ini perusahaan memperoleh dana sebesar Rp61,215 miliar yang 100 persen digunakan untuk modal kerja yang mencakup peningkatan persediaan bahan baku dan biaya operasional untuk mendukung pertumbuhan penjualan produk.

    Saham yang akan dilepas sebanyak-banyaknya 291.500.000 (30,01%) saham dan yang menjadi penjamin pelaksana emisi efek NH Korindo Sekuritas. Bersamaan dengan IPO, BRRC juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 145.750.000 waran seri I secara cuma-cuma bagi pemegang saham baru.

    Artinya, investor dua saham baru bakal memperoleh satu waran seri I. Ini berarti setiap pemegang waran memiliki hak untuk menebus 1 saham perseroan di Rp 210. Sehingga total pelaksanaan waran seri I bakal meraup dana maksimal Rp 30,60 miliar. Dan keseluruhannya digunakan untuk modal kerja.

    Lihat juga video: Menkeu Sri Mulyani Resmi Buka Perdagangan BEI 2025

    (rrd/rrd)

  • Video : Beli Mobil EV Bebas Pajak, Begini Aturan Lengkap Sri Mulyani

    Video : Beli Mobil EV Bebas Pajak, Begini Aturan Lengkap Sri Mulyani

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) sepanjang tahun ini.

    Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (08/01/2025).

  • Beli Mobil EV Tahun Ini Bebas Pajak, Begini Aturan Lengkap Sri Mulyani

    Beli Mobil EV Tahun Ini Bebas Pajak, Begini Aturan Lengkap Sri Mulyani

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sepanjang tahun ini.

    Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tersebut serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2024 yang tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.

    Bedanya, dalam PMK terbaru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 itu menyelipkan satu pasal yang mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 PMK 135/2024.

    Data yang kini harus divalidasi itu ialah dokumen pemberitahuan impor barang kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat tertentu.

    “Atas dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window,” demikian petikan pasal 5 PMK 135/2024 dikutip Rabu (8/1/2025).

    Adapun untuk besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah masih tetap sebesar 100%. Besaran tanggungan itu ditujukan untuk PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Utuh atau Completely Built-Up (CBU) Roda Empat tertentu.

    Demikian juga untuk PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap atau Completely Knocked-Down (CKD) Roda Empat, yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.

    “PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” dikutip dari ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024.

    PMK itu juga melampirkan contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

    1. PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Februari 2025 sampai dengan Juli 2025.

    PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Maret 2025, PT X melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

    Impor CBU

    – Nilai Impor (DPP) : Rp20.000.000.000,00

    – PPN Impor (12%) : Rp 2.400.000.000,00

    – PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

    Dengan demikian Harga Impor nya menjadi Rp22.400.000.000,00

    2. PT Y adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Januari 2025 sampai dengan Juni 2025.

    PT Y menggunakan tarif Bea Masuk ATIGA 0% (nol persen) dan mendapat insentif PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Januari 2025, PT Y melakukan impor 200 (dua ratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

    Impor CBU

    – Nilai Impor (DPP) : Rp40.000.000.000,00

    – PPN Impor (12%) : Rp 4.800.000.000,00

    – PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

    Dengan demikian Harga Impor nya menjadi Rp44.800.000.000,00

    Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

    3. PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa penyerahan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.

    Pada bulan Agustus 2025, PT X melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT Y berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

    PT X mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

    Penyerahan

    Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak: PT X selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

    a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT Y dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) :

    Faktur Pajak dibuat oleh PT X selaku Pengusaha Kena Pajak

    – Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00

    – PPN (12%) : Rp 4.800.000.000,00

    – PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

    Dengan demikian, Nilai Faktur nya menjadi Rp44.800.000.000,00

    b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

    Contoh:

    PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#

    c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN …”

    (arj/mij)

  • Sri Mulyani Kucurkan Trilunan Rupiah Buat Dukung Warga RI Punya Rumah

    Sri Mulyani Kucurkan Trilunan Rupiah Buat Dukung Warga RI Punya Rumah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah mengucurkan dana triliunan rupiah untuk mendukung program kepemilikan rumah bagi rakyat.

    Hal ini dipaparkan dalam laman Instagram @smindrawati. Dia membagikan momen dirinya menghadiri rapat di Istana Negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (8/1/2025).

    “Rapat terbatas dipimpin Presiden @prabowo bersama Menteri Perumahan Ara Sirait, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya, Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPKP Ateh , Wamenkeu @suahasil Dirut BTN Nixon Napitupulu mengenai Sektor Perumahan untuk mencapai target 3 juta rumah,” kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Sri Mulyani menjabarkan dukungan APBN untuk sektor perumahan tahun 2025 meliputi :

    • Alokasi Anggaran Kementerian PKP Rp 5,27 triliun

    • Pembiayaan perumahaan dengan total Rp 35 triliun dengan

    rincian:

    a. FLPP ( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit

    b. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit

    c. SSB (Susidi Selisih Bunga) Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit

    d. Tapera Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit

    Rapat terbatas ini membahas percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu yang berpenghasilan 8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu,” ujar Maruarar

    Maruarar menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Skema tersebut dibuat pemerintah agar mereka bisa tetap memiliki rumah.

    “Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai, tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian beliau,” kata Maruarar.

    (arj/haa)

  • 40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    40.000 Rumah Dibangun sejak Oktober 2024 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan sebanyak 40.000 unit rumah telah dibangun sejak Oktober 2024. Hal ini disampaikan Maruarar seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Per 20 Oktober 2024, sudah ada sekitar 40.000 rumah yang kami bangun,” ujar Maruarar.

    Pembangunan rumah ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang menjadi inisiatif Presiden Prabowo. Maruarar memastikan jumlah rumah yang dibangun akan terus bertambah.

    Sebagai langkah inovatif, Maruarar menyebutkan pemerintah akan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara secara legal. Lahan tersebut berasal dari aset yang disita akibat tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, lahan yang masuk dalam program 3 juta rumah, yaitu hasil sitaan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    “Lahan-lahan ini akan masuk ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian keuangan. Kemudian ke Bank Tanah, dan akan diproses dengan skema legal, memiliki kepastian hukum, serta berkeadilan,” jelas Maruarar.

    Rumah yang dibangun dari lahan sitaan negara akan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan.

    Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan yang memungkinkan masyarakat tanpa penghasilan tetap, seperti tukang bakso dan pedagang sayur, untuk memiliki rumah.

    “Presiden Prabowo sangat memperhatikan keadilan, tidak hanya untuk mereka yang memiliki gaji tetap, tetapi juga untuk pekerja sektor informal,” tambah Maruarar.

    Dengan program 3 juta rumah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berharap dapat memberikan solusi perumahan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah     – Halaman all

    Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah     – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga rokok naik mulai 1 Januari 2025. Perlu diketahui, kenaikan harga rokok di 2025 bukan karena peningkatan cukai.

    Tapi karena Pemerintah sengaja menaikkan harga jual eceran rokok ke konsumen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap. 

    “Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).

    Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. 

    Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024. 

    Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens. 

    “Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran,” ungkapnya.

    Berikut rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam aturan tersebut:

    Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Harga Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Harga rokok Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Tahun ini Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Laporan Reporter: Adi Wikanto/Dendi Siswanto | Sumber: