Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Usai Rapat Bertiga, Bahlil, Sri Mulyani dan Erick Thohir Kompak Bungkam saat Ditanya Media – Halaman all

    Usai Rapat Bertiga, Bahlil, Sri Mulyani dan Erick Thohir Kompak Bungkam saat Ditanya Media – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengadakan rapat bersama pada Selasa (14/1/2025).

    Mereka bertiga datang ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat sekitar pukul 14.45 WIB lalu memasuki Ruang Sarulla.

    Sekitar satu jam setelah itu, sekitar pukul 15.45 WIB, mereka keluar dari Ruang Sarulla diikuti oleh rombongan peserta rapat di belakang mereka. 

    Awak media sebelumnya telah menunggu tiga anggota Kabinet Merah Putih itu di luar ruangan untuk mewawancarai mereka.

    Salah seorang ajudan sempat mengatakan bahwa Bahlil tidak bisa melayani wawancara doorstop awak media karena harus menghadiri agenda di Istana Kepresidenan pada pukul 16.00 WIB.

    Ketika keluar dari Ruang Sarulla, awak media langsung melayangkan pertanyaan kepada mereka betiga mengenai apa yang dibahas saat rapat. Sayangnya, tak ada satupun dari mereka yang menjawab.

    Erick keluar terlebih dahulu dengan batik berwarna coklat biru, diikuti oleh Sri Mulyani dengan batik berwarna coklat hitam. Di sebelah Bendahara Negara, ada Bahlil menggunakan jas hitam kemeja putih dengan dasi berwarna biru muda.

    Mereka bertiga terus berjalan ketika awak media bertanya mengenai hasil rapat tersebut.

    “Nanti ya,” kata Bahlil sambil melambaikan tangan kepada awak media. Di depannya, Erick hanya melempar senyum sembari berjalan meninggalkan ruangan. Sri Mulyani juga hanya menebar senyum dari wajahnya.

    Para wakil menteri juga tak tampak ada yang mencoba menjawab pertanyaan awak media. Ada Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Wakil Menteri ESDM Yuliot yang mengikuti mereka dari belakang.

    Ditemui di lokasi sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu juga irit bicara ketika ditanya hasil rapat tersebut.

    Dari beberapa pertanyaan yang dilemparkan, seperti apakah ada pembahasan mengenai skema penyaluran subsidi atau soal Freeport, Jisman hanya menjawab tidak ada.

    “Biasa. Tahun Baruan. (soal skema penyaluran subsidi?) Enggak ada. (Soal Freeport?) Enggak ada,” kata Jisman.

  • Sri Mulyani Buat Direktorat Baru di Kemenkeu, Khusus Awasi Akuntan Dkk

    Sri Mulyani Buat Direktorat Baru di Kemenkeu, Khusus Awasi Akuntan Dkk

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini membentuk direktorat baru yang khusus mengawasi profesi keuangan. Pembentukan direktorat baru ini termasuk ke dalam pembaruan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang ia tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024.

    Pengawasan terhadap profesi keuangan sebelumnya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, sebagaimana Sri Mulyani atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2021. Namun, kini dibuatkan direktorat khusus di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan

    Dalam Pasal 1498 PMK 124/2024 disebutkan bahwa Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; dan Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

    “Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis,” dikutip dari pasal 1546 PMK 124/2024, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Profesi keuangan yang diawasi secara khusus oleh direktorat ini ialah profesi di bidang akuntansi; profesi di bidang penilaian; profesi di bidang aktuaria; profesi di bidang pajak; profesi di bidang kepabeanan; profesi di bidang lelang; dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh Menteri.

    Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan ini memiliki sejumlah fungsi, di antaranya penyusunan kebijakan teknis hingga pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

    Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tugas pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

    Adapula pelaksanaan diseminasi, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, organisasi profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

    Tak ketinggalan, direktorat ini memiliki tugas untuk penyelenggaraan layanan dan administrasi registrasi/ perizinan/pendaftaran/pelaporan profesi keuangan, kantor profesi keuangan, asosiasi profesi keuangan, dan organisasi profesi keuangan, termasuk layanan dan administrasi lain atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan.

    Direktorat ini pun diberikan kewenangan oleh Sri Mulyani untuk pengenaan sanksi hingga pemanfaatan data atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. Namun tidak ada rincian terkait bentuk sanksi yang bisa diterapkan, hingga data apa saja yang bisa diperoleh direktorat ini dari para pelaksana profesi keuangan tersebut.

    Sementara itu, dalam PMK 118/2021 disebutkan bahwa sanksi yang bisa diberikan terhadap profesi ini berupa sanksi administrasi. Contohnya ialah sanksi pembekuan izin terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.

    (arj/haa)

  • Kapan Mitsubishi Xpander Hybrid Dibawa ke Indonesia?

    Kapan Mitsubishi Xpander Hybrid Dibawa ke Indonesia?

    Jakarta

    Pemerintah bakal memberikan insentif kepada mobil elektrifikasi jenis hybrid. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para agen pemegang merek di Indonesia. Bagi Mitsubishi, apakah hal itu bisa menjadi momentum untuk memperkenalkan Xpander Hybrid di Indonesia?

    Sebagai info, pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu mobil listrik murni (BEV), maupun hybrid. Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

    Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan untuk mobil hybrid. Aturan itu menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%. Para pabrikan juga sudah diminta untuk mendaftarkan mobil hybridnya agar bisa menikmati insentif.

    Terkait hal itu, General Manager of Marketing Communication & PR Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Intan Vidiasari mengatakan, kendati insentif mobil hybrid sudah diberikan oleh pemerintah, bukan serta Mitsubishi langsung meluncurkan Xpander Hybrid di Indonesia.

    “Seperti yang kita tahu, untuk model hybrid Xpander sudah ada, tapi memang belum dipasarkan disini. Kemarin Pak Kato, CEO Mitsubishi Motors dari Jepang datang dan dia juga sempat bilang pada saat perayaan satu juta unit produksi di MMKI, dia ingin meningkatkan lagi produktivitas dan volume yang ada di MMKI, sekarang kan 220 ribu unit per tahun ya. Dia ingin meningkatkan lagi, salah satunya juga dengan memproduksi mobil-mobil baru termasuk hybrid dan elektrik, supaya bisa tidak hanya buat domestik juga bisa buat meningkatkan ekspor dari MMKI,” ungkap Intan kepada wartawan di Bogor (13/1/2025).

    Intan menjelaskan, secara teknologi, Mitsubishi sudah siap untuk membawa Xpander Hybrid ke Indonesia. Hanya saja perlu perencanaan yang matang. Karena meskipun ada insentif, tapi ada hal-hal lain yang juga membebankan, seperti peraturan opsen pajak dan PPN 12%.

    “Teknologinya sudah ada, sudah siap, MMKI juga sudah ready untuk membuat. Cuma memang timing-nya yang belum pas untuk bisa melakukan itu, karena walau mendapat insentif, tetap kan harus ada penyesuaian harga, apalagi sekarang ada opsen, kemudian PPN juga naik jadi 12%. Jadi gimana caranya mengeluarkan mobil yang bisa tetap memiliki harga kompetitif, begitu,” bilang Intan.

    “Apalagi seperti kita tahu kompetisinya sama brand-brand China atau non-Japanese yang memang harga mereka sangat bisa di-squeeze gitu. Sementara kalau kami sendiri maunya bisa bersaing gitu produknya, jangan sampai dikeluarkan produknya, tapi akhirnya tidak bersaing harganya, jadi ditunggu aja, janjinya sih tahun ini dan tahun depan pasti mengeluarkan mobil baru, salah satunya hybrid,” tegas Intan.

    (lua/dry)

  • Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar kejaksaan diperkuat dan menjadi otoritas pusat untuk pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memimpin rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    “Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Burhanuddin. 

    Poin selanjutnya yang ditekankan Burhanuddin yakni mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

    “Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!” ungkapnya.

    Selanjutnya, Burhanuddin meminta pengoptimalan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya serta  pengawalan perubahan KUHAP.

    Lalu, membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern ini, Burhanuddin juga menegaskan menselaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. 

    Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan yaitu: 

    1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. 

    2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh 

    3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. 

    4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

    5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal”.

    Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Adapula sejumlah menteri yang menjadi pemateri yang salah satunya adalah Menteri Keungan, Sri Mulyani.

  • Harga Mitsubishi Xforce Naik Mulai Bulan Depan

    Harga Mitsubishi Xforce Naik Mulai Bulan Depan

    Jakarta

    Mitsubishi akan merevisi harga SUV kompak mereka, Xforce, mulai bulan Februari 2025. Hal ini menyusul berlakunya kebijakan opsen pajak dan adanya tarif PPN 12%. Lalu seberapa besar kenaikan harga Xforce?

    “Jadi, memang Xforce termasuk di dalam (kategori kendaraan) yang terkena, di PPN 12% dan opsen, sehingga rencananya akan dilakukan penaikan harga mulai 1 Februari, untuk kendaraan-kendaraan Xforce di seluruh model,” ungkap Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI (Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia) Yoshio Igarashi, di Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Sebagai informasi, saat ini Mitsubishi Xforce ditawarkan dalam tiga varian dan harga, tipe Exceed CVT Rp 381.900.000, tipe Ultimate CVT Rp 414.900.000, dan tipe tertinggi Ultimate DS Rp 422.900.000. Mitsubishi tidak merinci seberapa besar kenaikan harga Xforce pada bulan depan.

    Sebelumnya pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah terkena PPnBM masuk kategori tersebut.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12% sangat terbatas, merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPnBM.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.

    Selain PPN 12%, harga mobil baru di tahun 2025 juga akan terkena pajak tambahan alias opsen pajak. Opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Opsen pajak adalah amanat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Berkat kebijakan itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    (lua/din)

  • Tekan Harga Minyakita, Kemendag Surati Sri Mulyani Minta Keringanan PPN

    Tekan Harga Minyakita, Kemendag Surati Sri Mulyani Minta Keringanan PPN

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan tantangan yang dialami BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita adalah kewajiban wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah.

    Sesuai PMK 8 Tahun 2021, BUMN dan anak usaha BUMN sebagai wajib pungut berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang dipungutnya.

    Pajak tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Adapun kewajiban tersebut menciptakan beban tambahan bagi perusahaan yang turut memengaruhi rantai distribusi dan juga harga jual produk.

    Staf Ahli bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta keringanan terkait kewajiban PPN bagi BUMN Pangan.

    “Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi kewajiban wajib pungut BUMN Pangan,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin, 13 Januari.

    Iqbal mengatakan permohonan ini bertujuan untuk memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.

    “Sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, pertama tentu saja akan dapat memperpendek rantai distribusi. Ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ucapnya.

    Sekadar informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter pada Agustus 2024 lalu.

    Namun, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual Minyakita di atas Rp15.700 per liter.

    Karena itu, kata Iqbal, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi adminstrarif kepada 41 pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter.

    “Dijen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

  • Pemerintah Mau Pangkas ICOR ke Level 4 hingga Akhir Masa Jabatan Prabowo, Ini Strateginya

    Pemerintah Mau Pangkas ICOR ke Level 4 hingga Akhir Masa Jabatan Prabowo, Ini Strateginya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berusaha menurunkan ICOR dari level 6,5 menjadi 4 dalam rangka membuat investasi yang masuk ke Indonesia semakin efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan untuk menurunkan level Incremental Capital Output Ratio (ICOR) ke 4, tidak dapat terjadi dalam satu tahun dan butuh waktu lebih lama.

    “Perlu program lebih panjang karan ICOR kan terkait investasi jadi enggak bisa instan. Jadi dalam ICOR ke 4 itu target kita dalam 3—4 tahun ke depan,” ujarnya di Raffles Hotel Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Sementara untuk tahun ini, Airlangga menuturkan belum menargetkan seberapa besar level penurunan ICOR yang diharapkan.

    ICOR menunjukkan jumlah investasi yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1%. Artinya, setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi 1% membutuhkan peningkatan investasi sebesar 6,5%.

    Apabila nilai ICOR tidak berubah, tetap 6,5, maka perlu pertumbuhan investasi hingga 52% untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto yakni 8%. Padahal, jika ICOR lebih rendah seperti negara lain yang berada di angka 3, Indonesia hanya perlu pertumbuhan investasi sebesar 19,5% demi mencapai target pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga meyakini investasi di Indonesia mampu semakin efisien, tercermin dari kinerja Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sejumlah wilayah yang bahkan mencatatkan ICOR hingga 2.

    Salah satunya, KEK Weda Bay di Maluku Utara dengan nilai investasi US$16 miliar mampu melakukan ekspor pertahunnya sejumlah US$8 miliar.

    “Jadi untuk mencapai ICOR 4, kita perlu mengembangkan lebih banyak KEK, sehingga kita bisa mengungkit KEK dengan kawasan lain,” lanjut Airlangga.

    Dirinya tidak menampik saat ini KEK di wilayah lainnya masih terkendala persoalan infrastruktur dan jauh dari pusat ekonomi. 

    Selain KEK dengan basis industri hilirisasi, pemerintah berharap dapat mendorong KEK berbasis pariwisata. Sayangnya, harga tiket pesawat masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. 

    Selain melalui KEK, sebelumnya Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong optimalisasi Indonesia Nasional Single Window/INSW yang salah satu tujuannya menekan ICOR ke target angka 4.

    Sri Mulyani menyebutkan perbaikan sistem, integrasi dari kementerian/lembaga (K/L) hingga pelayanan, dapat mengurangi biaya dan waktu serta memberikan kepastian ekspor impor Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada angka ICOR.

    “Jadi bisa mengurangi biaya dan waktu dan memberi kepastian kepada dunia usaha untuk ekspor-impor. Iya [ini salah satu untuk menurunkan ICOR],” ujarnya kepada media massa usai Rapat Koordinasi INSW bulan lalu. 

    Pasalnya, persoalan efisiensi telah disoroti Bank Dunia. Dalam laporan B-Ready 2024 –pengganti Ease of Doing Business—menyebutkan peringkat Indonesia pada pilar Regulatory Framework dan Operational Efficiency tahun lalu masih di bawah rata-rata 50 negara.

    Hanya satu peringkat yang di atas rata-rata, yakni pada pilar Public Service dengan capaian 63,44 poin, satu peringkat di bawah Kosta Rika dan tiga peringkat di atas Hongkong.

  • Minyakita Masih Mahal, Mendag Langsung Surati Sri Mulyani

    Minyakita Masih Mahal, Mendag Langsung Surati Sri Mulyani

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upaya mengatasi mahalnya harga Minyakita. Surat ini dikirimkan agar BUMN di bidang pangan dapat mendistribusikan Minyakita.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan Minyakita agar harga jual komoditas tersebut sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

    Namun masih ada kendala BUMN pangan belum melakukan pendistribusian Minyakita.

    “Salah satu tantangan BUMN pangan agak susah melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut” kata dia dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (13/1/2025).

    Untuk itu, Budi Santoso mengirimkan surat kepada Sri Mulyani untuk memohon agar adanya relaksasi pungutan BUMN pangan. Surat tersebut telah dikirimkan sejak awal Januari.

    Kemendag mengharapkan permohonan itu dapat disetujui agar BUMN pangan ikut mendistribusikan Minyakita dengan harga jual sesuai HET.

    “Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk melakukan, memohon relaksasi wajib pungut BUMN pangan. Kami anggap sekiranya ini dapat diamini Kementerian Keuangan, agar dapat memperpendek rantai distribusi yang harusnya bisa membantu kontribusi harga jual Minyakita sesuai HET,” terangnya.

    Pihaknya mengakui harga Minyakita masih di atas HET. Tingginya harga Minyakita di sejumlah daerah terjadi sejak pertengahan 2024 lalu.

    “Sejak ditetapkannya HET di pertengahan 2024 masih banyak kita temukan di beberapa daerah pengecer menjual Minyakita di atas HET Rp 15.700. Nah kami di Kemendag terus melakukan evaluasi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Budi Santoso menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita masih di level Rp 17.000/liter. Sementara harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter.

    Meski begitu menurutnya harga itu telah terjadi penurunan dari sebelumnya Rp 17.200/liter. Bahkan dia menemukan harga Minyakita Rp 15.500/liter.

    “Sekarang kan sudah turun. Rata-rata (harga Minyakita) Rp 17.000/liter. Tapi yang jelas kemarin, waktu di Surabaya itu malah Rp 15.500 di pasar, HET-nya Rp 15.700, itu di pasar Sedati di Surabaya,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (10/1/2025).

    (ada/hns)

  • Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp38,3 triliun. Rinciannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan Rp28 triliun, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp11,6 triliun. Anggaran besar ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz.

    Aziz menyebut bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti persiapan, penyelenggaraan, dokumentasi, pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga evaluasi dan kegiatan lainnya. Ia juga membeberkan besarnya gaji Komisioner KPU dan Bawaslu sesuai Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

    “Ketua Bawaslu Provinsi mendapatkan Rp18 jutaan per bulan, sementara anggotanya Rp17 jutaan. Untuk Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Rp11 jutaan, sedangkan anggotanya Rp10 jutaan,” kata Aziz.

    Selain itu, Aziz menyoroti tunjangan yang diberikan. “Untuk kelas jabatan 17, tunjangan mencapai Rp29 jutaan. Sedangkan Ketua KPU Provinsi menerima Rp20 jutaan, dan anggotanya Rp18 jutaan,” tambahnya.

    Aziz memproyeksikan total anggaran yang terserap untuk menggaji Komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi selama lima tahun mencapai Rp50 triliun. “Per bulan, APBN kita tersedot Rp10 triliun hanya untuk menggaji mereka,” ungkapnya.

    Aziz menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto mencermati besarnya anggaran ini. “Pertanyaannya adalah, apakah pengeluaran APBN yang besar ini memiliki korelasi positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia? Hal ini perlu dikaji dari berbagai perspektif,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti fakta bahwa terdapat 309 perkara Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mayoritas menggugat kerja penyelenggara pemilu. “Kita harus duduk bersama untuk membahas eksistensi KPU dan Bawaslu, apakah masih relevan atau perlu diubah menjadi lembaga ad hoc,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, keberadaan KPU dan Bawaslu daerah sebagai lembaga permanen perlu dievaluasi. “Setelah pemilu selesai, praktis mereka tidak ada pekerjaan, namun terus menerima gaji hingga lima tahun mendatang,” kritiknya.

    Aziz menyarankan agar KPU dan Bawaslu di daerah dijadikan lembaga ad hoc yang hanya aktif sesuai momentum pemilu. “Dengan begitu, APBN kita lebih sehat tanpa memukul rakyat melalui kenaikan pajak,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan sejarah awal pembentukan KPU yang dulunya merupakan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Awalnya, lembaga ini bersifat sementara. Baru pada era reformasi, KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga permanen untuk memastikan independensi penyelenggaraan pemilu,” pungkas Aziz. [yog/beq]

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)