Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Infonya Disini

    Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Infonya Disini

    JABAR EKSPRES – Setiap tahun termasuk di 2025 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selalu menantikan pencairan gaji ke 13 dan ke 14 yang menjadi tambahan pemasukan penting bagi mereka.

    Namun, belakangan ini muncul isu mengejutkan yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapus kedua tunjangan tersebut demi menghemat anggaran negara.

    Baca juga : Dari Jakarta hingga Kebumen, Ini Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia

    Lalu, apakah benar gaji ke 13 dan 14 akan dihapus? Kapan pencairannya dilakukan? Berikut informasinya.

    Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 PNS

    Gaji ke 13 dan ke 14 bagi PNS selalu menjadi topik yang menarik, apalagi jika ada kabar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus.

    Isu ini semakin ramai dibahas setelah muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memangkas anggaran negara, yang memicu spekulasi bahwa tunjangan PNS akan ikut terkena dampaknya.

    Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang membenarkan atau membantah kabar tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya memberikan jawaban yang masih mengambang mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (5/2/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai kepastian pencairan tunjangan ini, Airlangga justru meminta agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” jawabnya singkat.

    Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 dan 14 PNS 2025

    Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, biasanya tunjangan ini diberikan pada:

    Gaji ke 13: Dicairkan sekitar Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS.

    Gaji ke 14 (THR): Biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-10), sebagai bentuk tunjangan hari raya bagi para abdi negara.

    Aturan mengenai gaji ke-13 dan 14 terakhir kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

  • Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja – Halaman all

    Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan kegiatan tidak prioritas, sehingga anggaran tersisa sebesar Rp 29,57 triliun.

    Berdasarkan bahan paparan Dody saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025), ada 10 perubahan pola kerja Kementerian PU akibat efisiensi ini.

    “Satu, pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan mutual year contract baru yang bersumber dari rupiah murni,” kata Dody.

    Kedua, pembatalan pembelian alat berat. Dody mengatakan Kementerian PU sekarang hanya mengoptimalisasi arat berat yang ada.

    Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri akan sangat selektif.

    Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor secara signifikan. Dody menyebut ini menjadi salah satu upaya pihaknuya menuju paperless office.

     

    Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial di antaranya Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.

    Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.

    Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.

    Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.

    Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.

    “Pagu DIPA PU yang semula Rp 110 triliun, diefesiensikan sebesar Rp 81 triliun, sehingga total pagu sisa adalah Rp 29,57 triliun,” ujar Maruarar.

    Rp 29,57 triliun terdiri dari non rupiah murni sebesar Rp 16,31 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 13,26 triliun.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

    Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

    Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.

    Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

    Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

    Batasi Belanja untuk Kegiatan Seremonial

    Arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

    Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen, termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

    Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

    Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

     

  • Ekonom: Target Prabowo Layani Seluruh Peserta MBG pada 2025 Kurang Realistis

    Ekonom: Target Prabowo Layani Seluruh Peserta MBG pada 2025 Kurang Realistis

    Bisnis.com, JAKARTA — Cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan semua peserta menerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir 2025 dinilai tidak realistis.

    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai diperlukan anggaran jumbo untuk bisa menjangkau 82,9 juta penerima.

    “Jika penambahan anggaran tidak sepadan, ya, tidak realistis [semua peserta menerima manfaat MBG hingga akhir 2025],” kata Eko kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Bahkan, dia menyebut tambahan anggaran senilai Rp100 triliun juga belum bisa menjangkau semua penerima manfaat MBG.

    Sebagai pengingat, pada 17 Januari 2025, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa MBG membutuhkan tambahan anggaran Rp100 triliun agar bisa mencakup 82,9 juta penerima.

    Maka dari itu, menurut Eko, lama waktu pelaksanaan MBG sangat berkaitan erat dengan anggaran dana yang tersedia dan kesiapan dapur mitra pemerintah di program ini.

    “Anggaran yang sudah jelas kan baru Rp71 triliun sehingga jangkauannya ya masih sebatas target dengan Rp71 triliun tersebut,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Eko menyebut semestinya penerima manfaat dari program MBG harus dilakukan secara selektif. Hal ini seiring dengan anggaran yang terbatas.

    Dia mengatakan bahwa sekolah yang diprioritaskan seharusnya adalah sekolah yang didominasi siswa dari keluarga miskin, sekolah di daerah tertinggal, serta daerah masyarakat miskin di perkotaan.

    “Siswa dari keluarga miskin memiliki probabilitas tinggi untuk kurang gizi, tidak sarapan, dan kurang akses fasilitas belajar sehingga perlu diutamakan,” jelasnya.

    Pangkas Anggaran

    Di sisi lain, Eko juga menyinggung pemangkasan anggaran di beberapa kementerian/lembaga yang diperuntukkan untuk mendukung program MBG. Menurutnya, realokasi anggaran ini semestinya tidak hanya untuk menambah program MBG saja.

    “Salah satunya adalah mengalokasikan tambahan anggaran untuk MBG, namun seharusnya jangan semuanya ke MBG, mengingat penciptaan lapangan kerja juga penting,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per kemetrian/lembaga.

    Adapun, alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Alhasil, setiap k/l harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua penerima mendapatkan manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir 2025.

    Asal tahu saja, sudah satu bulan MBG —yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo— digulirkan sejak 6 Januari 2025 silam. Adapun, penerima MBG bukan hanya untuk siswa di sekolah, melainkan juga untuk santri, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita.

    Selama 1 bulan berjalan, belum seluruh sekolah mendapat manfaat dari MBG. 

    “Pak Presiden ingin semua mendapat manfaat [program Makan Bergizi Gratis] akhir 2025,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Dadan menyampaikan bahwa terdapat tiga faktor kunci dalam pelaksanaan program prioritas Prabowo, antara lain anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur.

    Dari ketiga kunci tersebut, Dadan mengeklaim bahwa anggaran untuk pelaksanaan MBG sudah selesai. Kini, SDM hingga infrastruktur tengah dalam proses pendidikan dan percepatan.

    Lebih lanjut, Dadan juga meminta agar sekolah yang belum mendapatkan MBG untuk bersabar. “Sekolah yang belum dapat [program MBG] hanya masalah waktu saja,” katanya.

  • Pertumbuhan 2024 Tak Capai Target, Begini Upaya BI Dongkrak Ekonomi 2025

    Pertumbuhan 2024 Tak Capai Target, Begini Upaya BI Dongkrak Ekonomi 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada dalam kisaran 4,7%–5,5% secara tahunan atau dengan nilai tengah 5,1%, usai tumbuh 5,03% pada 2024. 

    Meski ekonomi 2024 tak mencapai target pemerintah maupun perkiraan Bank Indonesia, permintaan domestik masih akan mendukung ekonomi pada 2025. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan berbagai upaya perlu terus ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. 

    “Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi, serta bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun, Bank Indonesia melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi. 

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi kuartal IV/2024 tumbuh sebesar 5,02% year on year (YoY), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnya sebesar 4,95%. 

    Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada kuartal IV/2024 didukung oleh aktivitas ekonomi domestik yang tetap terjaga. Konsumsi rumah tangga meningkat dengan tumbuh sebesar 4,98% YoY, seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

    Pertumbuhan investasi tetap kuat sebesar 5,03% YoY didukung oleh realisasi penanaman modal yang meningkat. Konsumsi Pemerintah melanjutkan pertumbuhan sebesar 4,17% YoY seiring dengan penyelesaian belanja akhir tahun. 

    Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh tinggi sebesar 6,06% YoY sejalan dengan peningkatan aktivitas pada periode Pilkada 2024. 

    Sementara itu, ekspor tumbuh sebesar 7,63% YoY ditopang oleh permintaan mitra dagang utama yang tetap tumbuh positif,  kenaikan harga beberapa komoditas utama ekspor Indonesia, dan peningkatan ekspor jasa yang didorong oleh kenaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

    Pertumbuhan ekonomi yang tetap baik juga tecermin dari sisi Lapangan Usaha (LU) dan spasial. Dari sisi LU, seluruh LU pada kuartal IV/2024 menunjukkan kinerja positif. LU Industri Pengolahan dan LU Perdagangan sebagai kontributor utama pertumbuhan juga tumbuh baik seiring dengan permintaan domestik yang terjaga. 

    LU Akomodasi dan Makan Minum serta LU Transportasi dan Pergudangan juga tumbuh positif seiring dengan tingginya mobilitas pada momen HBKN Nataru. 

    Sementara itu, dari sisi spasial, pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2024 di sebagian besar wilayah Indonesia lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya, kecuali di wilayah Bali-Nusa Tenggara (Balinusra). Pertumbuhan ekonomi tertinggi tercatat di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), diikuti Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Balinusra.

    Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bersyukur pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, meski angka tersebut tidak mencapai target APBN 2024 sebesar 5,2%.

    Sri Mulyani menyatakan 2024 merupakan merupakan tahun yang tidak mudah. Selama tahun lalu, sambungnya, Indonesia dihadapi dengan berbagai tantangan global maupun domestik. 

    “Namun, berkat kerja keras, sinergi yang solid, dan peran strategis APBN sebagai instrumen dalam mengawal perekonomian Indonesia, kita mampu menjaga stabilitas dan pertumbuhan hingga akhir tahun 2024,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

  • Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

    Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

    Setiap tahunnya, wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Pelaporan tersebut harus dilakukan sebelum batas akhirnya.

    Diketahui batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025 dan wajib pajak Badan di tanggal 30 April 2023.

    Selain kalangan yang diwajibkan untuk meLapor SPT tahunan, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melaporkannya.

    Penasaran siapa saja golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan? Berikut beberapa kondisi yang masuk ke dalam kriterianya.

    Kebijakan pelaporan SPT

    Wajib pajak orang pribadi hingga badan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (SPT). 

    Adapun kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen).

    Kebijakan tersebut dijadikan landasan pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya.

    Tidak kalangan kalangan orang atau badan yang wajib melaporkan SPT, ada beberapa Wajib pajak yang dikecualikan. 

    Biasanya, golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tersebut dikenali sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif. 

    Kategori tersebut telah diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT

    Sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif, terdapat beberapa kriteria tertentu yang bisa masuk ke dalamnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan yang ada.

    Merujuk pada UU KUP No. 28/2007 dan Perdirjen yang berlaku, berikut beberapa kriteria wajib pajak badan dan orang pribadi yang tidak perlu melaporkan SPT.

    Kriteria wajib pajak badan yang tidak wajib lapor SPT

    Status NPWP badan yang sudah tidak aktif. Wajib pajak badan dilikuidasi akibat penghentian atau penggabungan usaha. Wajib pajak usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Wajib pajak badan yang mempunyai kewajiban pajak masa, tetapi tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, telah diatur dalam UU KUP.

    Kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib lapor SPT

    Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha dan penghasilannya di bawah PTKP. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri. Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusannya. Tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran sendiri atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

    Jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan

    Tidak hanya golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT saja, terdapat beberapa jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan. Bagi wajib pajak badan aktif, ada sejumlah SPT yang tidak perlu dilaporkan.

    Hal tersebut diatur dalam PMK No. 9/PMK/03/2028 tentang Perubahan Atas PMK No. 243/PMK.03/2024 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut jenis SPT yang dimaksud. 

    SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil

    Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus non-efektif, tidak ada kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Mengingat orang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib Pajak, SPT tidak diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP.

    Seperti yang diketahui, sistem perpajakan di Indonesia dilakukan di Coretax. Meskipun diklaim sebagai langkah sistem perpajakan yang lebih efisien, nyatanya Coretax dihadapi berbagai masalah.

    Sejumlah wajib pajak melontarkan kendala dalam mengakses sistem tersebut. 

    Menanggapi masukan yang dihadapi wajib pajak, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan tantangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang terintegrasi.

    “Kepada seluruh WP, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ungkap Menkeu di Jakarta pada Kamis (23/1), dikutip dari kemenkeu.go.id Rabu (5/2).

    Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus mengupayakan perbaikan agar kendala yang dihadapi wajib pajak teratasi.

    Demikian beberapa golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan serta jenis SPT tidak harus dilaporkan. Semoga bermanfaat!

  • Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digodok Tahun Ini

    Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digodok Tahun Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengatakan opsi tersebut akan diambil BPJS Kesehatan di tahun 2026.

    Budi Gunadi mengatakan pada 2025 diprediksi keuangan BPJS Kesehatan masih mampu untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia tanpa kenaikan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran berdasarkan hitungan yang dilakukannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya,” beber Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin.

    “Rencananya (penyesuaian tarif) di 2026, tapi sedang dikerjakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

    Nah dalam lampiran Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, terdapat Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang masuk dalam daftar rancangan Peraturan Presiden untuk disusun tahun ini. Aturan ini diprakarsai langsung oleh Kementerian Kesehatan.

    Dalam Kepres tersebut, dilihat Kamis (6/2/2025), salah satu isi pokok Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang baru adalah penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal. Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan diatur lewat beleid ini.

    Isi pokok Perpres baru itu berikutnya adalah penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru. Kedua.

    Kemudian, penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Terakhir, pokok aturan baru tersebut adalah penyesuaian tata kelola jaminan Kesehatan nasional.

    (kil/kil)

  • Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Akan Naik Tahun Depan – Halaman all

    Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Akan Naik Tahun Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tarif Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali naik mulai tahun 2026 mendatang. 

    Isyarat tersebut dikemukakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kepada awak media usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Budi mengatakan, keuangan BPJS Kesehatan tahun 2025 hingga kini masih mampu membiayai layanan kesehatan sehingga tak ada kenaikan tarif iuran.

    “Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Presiden RI Prabowo Subianto) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman.

    Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan,” katanya usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Budi menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dibahas antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. 

    Lantas menekankan, jika pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tersebut. 

    “Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani),” ungkapnya. 

    Disis lain, ia juga memastikan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tak terkait dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).

    “Tidak ada hubungannya sama KRIS,” imbuhnya. 

    Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025

    Mulai Juli 2025 kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus. Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan saat ini? 

    Kini sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

    Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.

    Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Bagaimana dengan iuran saat ini? Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut.

    Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

     Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 persen  gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Laporan Reporter: Alfian Firmansyah | Sumber: Warta Kota

  • Pertumbuhan Ekonomi 2024 Melambat di 5,03%, Sri Mulyani Buka Suara

    Pertumbuhan Ekonomi 2024 Melambat di 5,03%, Sri Mulyani Buka Suara

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan 2024 penuh tantangan dan dinamika baik dari sisi global maupun domestik. Hal itu tercermin dari ekonomi Indonesia sepanjang 2024 yang tumbuh 5,03%, melambat jika dibandingkan 2023 yang sebesar 5,05%.

    “Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan dan dinamika, baik dari sisi global maupun domestik,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Meski begitu, Sri Mulyani menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia masih kuat dan stabil di level 5%. Capaian ini didorong oleh peningkatan aktivitas investasi dan manufaktur, serta didukung permintaan domestik yang terjaga dan permintaan global yang mulai pulih.

    “Berkat kerja keras, sinergi yang solid dan peran strategis APBN sebagai instrumen dalam mengawal perekonomian Indonesia, kita mampu menjaga stabilitas dan pertumbuhan hingga akhir tahun 2024,” ujar Sri Mulyani.

    Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,98% pada kuartal IV-2024 dan tumbuh 4,94% sepanjang tahun. Terjaganya konsumsi masyarakat didukung oleh inflasi yang terkendali, serta peningkatan mobilitas masyarakat yang tercermin dari kenaikan okupansi hotel dan jumlah penumpang di berbagai moda transportasi.

    “APBN menjaga daya beli masyarakat antara lain melalui belanja bantuan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah, serta penguatan distribusi pasokan pangan untuk stabilitas harga,” tutur Sri Mulyani.

    Selain itu, penciptaan lapangan kerja baru yang mencapai 4,79 juta di 2024 dinilai mendorong konsumsi masyarakat. Kemudian konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) pada kuartal IV-2024 tumbuh 6,06% dan 12,48% sepanjang 2024 karena didorong aktivitas terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, serta berbagai ajang olahraga.

    Untuk konsumsi pemerintah, sepanjang tahun lalu tumbuh 6,61% dengan pertumbuhan 4,17% pada triwulan IV-2024. “Kinerja yang sangat baik tersebut tercermin dari peran belanja negara yang semakin optimal sebagai shock absorber untuk menjaga konsumsi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung agenda pembangunan. Realisasi belanja negara tersebut memberikan multiplier effect bagi perekonomian, baik terhadap aktivitas dunia usaha maupun konsumsi masyarakat melalui kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan perlinsos,” beber Sri Mulyani.

    Pembentukan Modal Tetap Bruto (investasi) tercatat tumbuh 5,03% pada triwulan IV-2024 dan 4,61% sepanjang tahun. Kinerja pertumbuhan ini melanjutkan tren penguatan yang konsisten dalam kurun empat tahun terakhir.

    “Stabilitas ekonomi-politik serta dukungan kebijakan fiskal dan moneter, mampu meningkatkan kepercayaan investor dan realisasi investasi di berbagai sektor, termasuk hilirisasi. Hal ini terlihat dari realisasi PMA dan PMDN yang tumbuh 20,82% dengan total nilai Rp 1.714 triliun, lebih dari target yang ditetapkan,” ungkap Sri Mulyani.

    Di sisi lain, sektor primer mengalami moderasi baik dari sektor pertanian maupun sektor pertambangan, di mana sektor pertanian tumbuh 0,71% pada kuartal IV atau 0,67% untuk keseluruhan tahun 2024. Pelemahan kinerja sektor pertanian ini disebut disebabkan penurunan produksi padi dan kelapa sawit.

    “Namun demikian, kinerja sektor pertanian diperkirakan akan meningkat seiring dengan kebijakan swasembada pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, sektor pertambangan juga tumbuh moderat sebesar 3,95% pada kuartal IV atau 4,90% untuk tahun 2024,” imbuhnya.

    Sri Mulyani menyebut APBN akan terus dioptimalkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui keberpihakan program perlindungan sosial (perlinsos), mendukung perekonomian nasional, serta melaksanakan agenda pembangunan nasional. Guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan terus memperkuat program perlinsos seperti PKH, Kartu Sembako, serta Subsidi dan Kompensasi.

    Peningkatan kapasitas UMKM juga akan dilakukan melalui program KUR dan fasilitas perpajakan. Sementara, upaya untuk menjaga stabilitas harga akan dilakukan melalui stabilisasi harga pangan (SPHP).

    “Pemerintah juga terus memperkuat kolaborasi, koordinasi dan sinergi untuk mengoptimalkan dampak kebijakan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, melalui kolaborasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan,” pungkas Sri Mulyani.

    (aid/ara)

  • Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun, Dana Desa dan 5 Instrumen Kena Imbas

    Sri Mulyani Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun, Dana Desa dan 5 Instrumen Kena Imbas

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. Salah satu instrumen yang kena imbas pemangkasan ini adalah dana desa.

    Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2025.

    Adapun pemangkasan anggaran ke daerah ini sesuai arahan efisiensi anggaran Presiden Prabowo. Ia meminta agar dilakukan pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 hingga mencapai Rp306,69 triliun.

    Selain dana desa, pemangkasan anggaran ke daerah juga menyasar lima instrumen lain, seperti kurang bayar dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Dilansir dari Antara, total anggaran yang dipangkas pada masing-masing instrumen sebagai berikut:

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun. DAU: Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Total ditransfer sebesar Rp430,96 triliun. DAK Fisik: Rp18,31 triliun dari Rp36,95 triliun. Total ditransfer menjadi Rp18,65 triliun. Dana Otsus: Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.Total ditransfer menjadi Rp14,01 triliun. Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun sehingga yang disalurkan Rp1 triliun. Dana Desa: Rp71 triliun dipangkas sebesar Rp2 triliun. Jadi, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.

    Anggaran yang dipotong akan digunakan untuk mendanai program-program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, dan perbaikan sektor kesehatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemarin, pertumbuhan ekonomi hingga soal pemangkasan dana daerah

    Kemarin, pertumbuhan ekonomi hingga soal pemangkasan dana daerah

    Jakarta (ANTARA) – Berita seputar ekonomi kemarin masih menarik untuk dibaca hari ini, Kamis. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu sebesar 5,03 persen, pemanggilan tiga perusahaan terkait pagar laut Bekasi, mitigasi dampak kebijakan Donald Trump, strategi efisiensi, serta pemangkasan dana transfer daerah.

    Berikut beritanya:

    BPS catat PDB per kapita Indonesia 2024 naik jadi Rp78,62 juta

    Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa nilai Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia meningkat menjadi Rp78,62 juta pada 2024 dari Rp75 juta pada 2023.

    “PDB per kapita tahun 2024 adalah sebesar Rp78,62 juta atau sebesar 4.960,33 dolar AS per kapita,” kata Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Rabu.

    PDB per kapita menjadi salah satu indikator tidak langsung dari besaran pendapatan per kapita, sehingga sering digunakan untuk menilai tingkat kemakmuran suatu wilayah.

    Baca selengkapnya

    Nusron panggil perusahaan pagar laut Bekasi, minta batalkan sertifikat

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, minggu depan ia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron di Jakarta Rabu.

    Baca selengkapnya

    Mendag: Diversifikasi produk jadi strategi hadapi kebijakan Trump

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pemerintah akan menyusun strategi sebagai langkah antisipasi apabila Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan menaikkan tarif Bea Masuk impor terhadap produk-produk dari luar negeri.

    Budi Santoso menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah melakukan diversifikasi produk.

    Baca selengkapnya

    Kementerian UMKM: Efisiensi anggaran tak pengaruhi hapus utang UMKM

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak memengaruhi kebijakan hapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Tidak, tidak ada (pengaruh). Itu (hapus utang) menjadi prioritas kami,” ucap Riza ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya

    Sri Mulyani pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

    Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Baca selengkapnya

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025