Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Sri Mulyani Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Bos NDB, Bank Besutan BRICS

    Sri Mulyani Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Bos NDB, Bank Besutan BRICS

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membagikan hasil pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden of New Development Bank (NDB) Dilma Vana Rousseff. Pertemuan ini turut dihadiri Sri Mulyani dan Kepala Danantara Rosan Roeslani.

    Dijelaskan NDB sendiri merupakan Bank Pembangunan yang di didirikan oleh negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan South Africa) tahun 2014 dengan komitmen modal awal US$ 100 milyar atau Rp 1.655,8 triliun.

    Sri Mulyani mengatakan dalam pertemuan tersebut, Prabowo menjelaskan berbagai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), program swasembada pangan, hingga program Hilirisasi kepada pemimpin NDB itu.

    Lebih lanjut Prabowo juga memaparkan informasi terkait Danantara konsolidasi BUMN yang akan dikelola secara transparan dengan tata kelola baik dan efektif untuk menciptakan transformasi ekonomi Indonesia.

    “Presiden Dilma menjelaskan NDB menghargai dan memuji Kepemimpinan Presiden Pabowo yang memiliki arah kebijakan pembangunan yang bertumpu pada penguatan fondasi nasional bidang pangan, hilirisasi, dan juga membahas program Makan Bergizi Gratis secara detail dengan berbagi pengalaman di Brazil dan juga yang dilakukan di India,” terang Sri Mulyani dalam unggahan Instagram-nya @smindrawati, Sabtu (29/3/2025).

    Presiden Dilma juga menjelaskan kekaguman terhadap komitmen Indonesia mengembangkan renewable energy melalui Biofuel B-40. Brazil yang melakukan lebih dahulu, saat ini hanya mencapai B-14.

    “Pembangunan ekonomi Indonesia yang memiliki kinerja positif dan stabil yang berbasis perencanaan jangka panjang yang dimonitor secara kontinyu dan detail menjadikan Indonesia sebagai emerging market yang kuat dan menonjol,” papar Sri Mulyani.

    Lebig lanjut Sri Mulyani mengungkapkan dengan prestasi, arah pembangunan, serta ukuran ekonomi Indonesia yang besar, Presiden Dilma mengundang dan mengharapkan Indonesia menjadi anggota baru NDB. Sebab menurutnya hal ini akan meningkatkan reputasi dan prestasi NDB dan memberikan kesempatan Indonesia membagi pengalaman pembangunannya.

    “Presiden Prabowo memutuskan menerima undangan menjadi anggota NDB. Selain mempertimbangkan dan mendapatkan kajian teknis dari Kementerian Keuangan – NDB juga diharapkan dapat berkolaborasi bersama institusi pembangunan Indonesia seperti Danantara,” pungkasnya.

    (eds/eds)

  • Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Sri Mulyani rinci penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025

    Sri Mulyani rinci penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025

    Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada panga inn serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp155,5 triliun.

    Nilai itu merupakan angka sementara dan lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp114,3 triliun.

    “Alokasi anggaran ketahanan pangan untuk mendorong produktivitas pertanian maupun perikanan, mendukung rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Jumat.

    Bila dirinci, alokasi ketahanan pangan dari sisi produksi digunakan untuk subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton, cetak sawah (ekstensifikasi) 225 ribu hektare, intensifikasi 80 ribu hektare, serta alat dan mesin pertanian (alsintan) prapanen 77,4 ribu unit.

    Dari sisi distribusi dan cadangan pangan, anggaran digunakan untuk jalan usaha tani 102 kilometer, pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana di 63 pelabuhan perikanan, koperasi Desa Merah Putih, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta penguatan badan usaha bidang pangan.

    Sementara dari sisi konsumsi, anggaran digunakan untuk bantuan pangan, bantuan sembako, Gelar Pasar Murah (GPM), serta Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    “Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan,” tutur Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp16,6 triliun untuk Perum Bulog membeli beras/gabah dari petani pada tingkat harga yang ditetapkan.

    Pendanaan itu seiring dengan penunjukan Perum Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025, dan bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan nasional.

    Adapun alokasi anggaran untuk Bulog itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025.

    Sri Mulyani menekankan pengelolaan anggaran itu harus dilakukan dengan profesional dan bebas dari praktik korupsi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Guru Besar UI Kritisi Program Bersama 7 Lembaga Kemenkeu untuk Genjot Penerimaan Negara

    Guru Besar UI Kritisi Program Bersama 7 Lembaga Kemenkeu untuk Genjot Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengkritisi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kembali melaksanakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara.

    Haula menjelaskan joint programme merupakan cara lama. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program serupa sempat dilaksanakan oleh Sri Mulyani.

    Masalahnya, masih ditemukan kelemahan dari program tersebut sehingga tidak secara maksimal menambah kas negara. Haula mengaku sudah sempat melakukan evaluasi terhadap program tersebut.

    Dia mencontohkan, pertukaran data antara lembaga yang ikut dalam joint programme tersebut tidak terlaksana secara otomatis dalam sistem. Artinya, antar lembaga masih harus meminta konfirmasi apabila ingin menerima atau meminta data.

    Oleh sebab itu, Haula meyakini joint programme tersebut hanya sekadar kebijakan yang dipaksakan dari atas ke bawah. Masing-masing lembaga masih memiliki ego sektoral dan fokus ke target kelembagaan masing-masing.

    Akibatnya, nilai kerja sama antar lembaga tidak terinternalisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Akhirnya, simpul Haula, joint programme hanya sekedar formalitas saja.

    “Kata Einstein gitu kan, ‘Insanity [kegilaan] itu adalah kalau kamu mengharapkan result [hasil] yang berbeda tapi masih dengan cara-cara yang sama,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/3/2025).

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini melanjutkan, pelaksanaan kembali joint programme menunjukkan bahwa adanya suatu kelemahan mendasar dari aspek kelembagaan dalam hal memungut penerimaan negara.

    Oleh sebab itu, dia mendorong agar pemerintah menggunakan cara baru dalam menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, akan lebih baik apabila Presiden Prabowo Subianto segera merealisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti janji kampanyenya.

    Haula menjelaskan jika ada BPN maka tidak perlu ada joint programme karena otomatis sudah tersinergi dalam suatu lembaga.

    “Karena Pak Sumitro [Sumitro Djojohadikoesoemosaja, mantan menteri keuangan, ayah Prabowo], tahun 1955 itu sudah bilang kelembagaan itu satu hal yang krusial, satu hal yang penting. Jadi kalau mau ingin mengadakan transformasi di dalam penerimaan negara, ya memang kelembagaan itu menjadi hal yang penting,” jelas Haula.

    Joint Programme Kemenkeu Resmi Beroperasi

    Sebelumnya, Sri Mulyani meresmikan penyelenggara joint programme antara tujuh lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara pada Kamis (27/3/2025) kemarin.

    Sri Mulyani meyakini program bersama tersebut bisa membuat penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak akan terus meningkat.

    “Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint program dimulai hari ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

    Program bersama ini akan mensinergikan unit Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

    Nantinya, tujuh lembaga tersebut akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hungga intelijen bersama. Sri Mulyani mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.

    “DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan,” tutup bendahara negara tersebut.

    Cara Lama

    Pada 2018, notabenenya DDJP, DJBC, dan DJA sudah pernah melakukan program joint analysis atau kegiatan analisis bersama dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban terhadap 13.748 wajib pajak (WP).

    Kemudian pada 2019, melanjutkan dari tahun sebelumnya, dilakukan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).

    Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (1243 WP pada 2018, di mana 424 WP memenuhi kewajibannya; dan 2181 WP pada 2019).

    Selanjutnya, joint audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek joint audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.

    Adapun dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (joint collection). Pada 2019, telah berhasil dilakukan joint collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

    Sementara itu, terkait dengan efektivitas penegakan hukum, dilakukan investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai.

    Berikutnya, joint proses bisnis, IT, dan pembentukan single profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

    Hasilnya, program bersama tersebut ‘hanya’ mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp6,5 triliun pada 2019.

  • Kemarin, jadwal bursa selama lebaran hingga 30 ribu rumah untuk nakes

    Kemarin, jadwal bursa selama lebaran hingga 30 ribu rumah untuk nakes

    “Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST,”

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Kamis (27/3), mulai dari jadwal perdagangan bursa selama lebaran hingga 30 ribu rumah subsidi untuk tenaga kesehatan.

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    Simak jadwal libur panjang perdagangan Bursa selama Lebaran

    PT Bursa Efek Indonesia telah menetapkan libur panjang perdagangan saham, yang bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta Cuti Bersama sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Berdasarkan pengumuman BEI di Jakarta, Kamis, libur panjang perdagangan Bursa akan dimulai pada Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan Senin, 7 April 2025, dengan total hari libur perdagangan Bursa sebanyak sembilan hari.

    Baca selengkapnya di sini

    Sri Mulyani bentuk “joint program” Kemenkeu untuk dongkrak penerimaan

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membentuk “joint program” di kalangan instansi Kementerian Keuangan untuk mendongkrak penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

    Dalam akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani merinci joint program itu melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Inspektorat Jenderal dan Lembaga National Single Window (LNSW).

    Baca selengkapnya di sini

    KCIC rutin gunakan kereta inspeksi khusus pastikan keamanan pemudik

    PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan secara rutin menggunakan kereta inspeksi khusus atau Comprehensive Inspection Train (CIT) yang dioperasikan setiap seminggu sekali untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, khususnya saat mudik Lebaran.

    Manager Komunikasi Perusahaan KCIC Emir Monti saat ditemui di Stasiun KCIC Halim Jakarta, Kamis, menyatakan kereta inspeksi tersebut dilengkapi berbagai sensor, baik getaran, geometri, sistem pantauan untuk kelistrikan, dan komunikasi. Sehingga apabila terjadi gangguan langsung terdeteksi.

    Baca selengkapnya di sini

    BI berhentikan tiga pejabat usai ditunjuk jadi komisaris bank BUMN

    Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis secara resmi menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN.

    “Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Pemerintah menyediakan 30 ribu rumah subsidi untuk tenaga kesehatan

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan total 30 ribu unit rumah subsidi khusus untuk segmen perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

    Secara rinci, sebanyak 15 ribu unit rumah subsidi dialokasikan untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan. Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi didukung oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sri Mulyani Resmikan Program Bersama 7 Lembaga Kemenkeu, Genjot Penerimaan Negara!

    Sri Mulyani Resmikan Program Bersama 7 Lembaga Kemenkeu, Genjot Penerimaan Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan penyelenggara joint programme alias program bersama antara tujuh lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara mulai hari ini, Kamis (27/3/2025).

    Sri Mulyani meyakini program bersama tersebut bisa membuat penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak akan terus meningkat.

    “Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint program dimulai hari ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (27/03).

    Program bersama ini akan mensinergikan unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

    Sri Mulyani mengungkapkan, kerja sama antar tujuh lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.

    “DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan,” tutup bandara negara tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sudah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi setidaknya 2.000 wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan.

    Oleh sebab itu, para Eselon I Kemenkeu akan melaksanakan joint programme untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.

    “Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Tidak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

    Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.

    Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit.

    “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

    Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

    Cara Lama

    Notabenenya, program bersama antara lembaga di Kemenkeu untuk menambah penerimaan negara memang sudah beberapa pernah dilakukan.

    Pada 2018, dilaksanakan program joint analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC, dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban terhadap 13.748 wajib pajak (WP).

    Kemudian pada 2019, melanjutkan dari tahun sebelumnya, dilakukan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).

    Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (1243 WP pada 2018, di mana 424 WP memenuhi kewajibannya; dan 2181 WP pada 2019).

    Selanjutnya, joint audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek joint audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.

    Adapun dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (joint collection). Pada 2019, telah berhasil dilakukan joint collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

    Sementara itu, terkait dengan efektivitas penegakan hukum, dilakukan joint investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai.

    Berikutnya, joint proses bisnis, IT, dan pembentukan single profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

  • Sri Mulyani Mulai Lapor RAPBN 2026 ke Prabowo, Begini Lini Masa Penyusunan Anggaran

    Sri Mulyani Mulai Lapor RAPBN 2026 ke Prabowo, Begini Lini Masa Penyusunan Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya mulai melaporkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto, meski 2025 belum genap tiga bulan berjalan. 

    Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, Rabu (26/3/2025), menyampaikan bahwa program-program penting yang telah dijalankan dalam APBN 2025, bakal masuk di RAPBN 2026.  

    “APBN 2026 sedang disiapkan. Ya program-program yang penting tetap akan dijalankan, oleh karena itu penganggarannya dibuat,” ungkap Sri Mulyani. 

    Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan nantinya pemerintah akan menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF bersama DPR. 

    Bukan terburu-buru, faktanya penyusunan RAPBN untuk tahun berikutnya memang dilakukan sejak awal tahun berjalan. 

    Penyusunan tersebut pun telah dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 

    Bahkan pada 16 Agustus setiap tahunnya, pemerintah harus menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN. Artinya, pemerintah memiliki sisa waktu kurang lebih 4 bulan untuk menyusun rancangan tersebut. Tak heran bila penyusunan dilakukan sedari awal tahun. 

    Berkaca dari penyusunan APBN 2025, Sri Mulyani kala itu mulai membahas KEM PPKF sebagai dasar acuan penyusunan rancangan, pada 12 Februari 2025 atau dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024. 

    Proses standar yang terjadi setiap tahunnya dalam penyusunan anggaran ini meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional.  

    Kemudian penyusunan kapasitas fiskal, meninjau angka dasar K/L, dan dilanjutkan dengan penyampaian KEM-PPKF serta ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.  

    Pada bulan Maret juga Kementerian Keuangan harus menyampaikan pagu indikatif. Sementara pagu anggaran akan disampaikan pada akhir Juni setelah diskusi dengan wakil rakyat di Senayan.  

    Sebelum finalisasi, terjadwal penelaahan RKA-KL pada akhir Juli dan penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus. 

    Setelah nantinya RAPBN ditetapkan sebagai UU, pemerintah akan menerbitkan perincian APBN yang umumnya dilakukan pada akhir Oktober.

    Berikut linimasa KEM-PPKF dan RAPBN: 

    -Penyampaian KEM PPKF dan ketersediaan anggaran ke presiden (Maret)

    -Pagu Indikatif (Maret) 

    -Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei) 

    -Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)

    -Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR (16 Agustus) 

    -Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agustus-September) 

    -Penetapan APBN TA 2025 (Oktober)

  • Triple Job Suryo Utomo: Dirjen Pajak, Komisaris SMI, & Komut BBTN

    Triple Job Suryo Utomo: Dirjen Pajak, Komisaris SMI, & Komut BBTN

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) kemarin. 

    Suryo adalah birokrat yang sudah lama malang melintang di otoritas pajak. Dia pertama kali menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2019 lalu. Saat itu Suryo menggantikan posisi Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun. 

    Selain menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo tercatat sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI (Persero). Suryo menjabat sebagai Komisaris PT SMI sejak tahun 2019 lalu. Jabatan Suryo seharusnya berakhir pada tahun 2024. Namun pada pertengahan 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk Suryo sebagai komisaris PT SMI.

    Adapun, jabatan Suryo kembali bertambah pada Rabu kemarin. RUPS BBTN menunjuk Suryo sebagai Komisaris Utama emiten perbankan milik pemerintah tersebut. Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. 

    Terkait triple job Dirjen Pajak, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti hanya menjawab bahwa posisi tersebut adalah bagian dari pengabdian Suryo sebagai abdi negara. “Sebagai abdi negara, tentunya harus menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.”

    Boleh Rangkap Jabatan?

    Dalam catatan Bisnis, sangat jarang posisi Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak aktif menjabat komisaris BUMN. Apalagi kalau mengacu kepada UU BUMN yang lama, seorang komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Klausul itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN lama.

    Menariknya, dalam UU BUMN yang baru, ketentuan dalam Pasal 33 itu dihapus. Pengaturan mengenai syarat rangkap jabatan komisaris BUMN kemudian diatur dalam Pasal 27B. Dalam pasal itu, hanya diatur bahwa dewan komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, Dewan Komisaris, atau dewan pengawas di BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, serta BUMD.

    Klausul mengenai potensi benturan kepentingan alias conflict of interest tidak lagi diatur dalam beleid UU BUMN yang baru. 

    Selain itu, Pasal 17 UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, juga secara eksplisit mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus usaha baik yang berasal dari institusi pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

    Pelaksana pelayanan publik jika mengacu kepada UU tersebut adalah pejabat, pegawai dan setiap orang yang bertugas sebagai penyelenggara pelayanan publik. 

    Adapun sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama BBTN, Suryo Utomo tercatat pernah menjabat sebagai komisaris PT SMI, BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan alias Kemenkeu.

    Seperti diketahui, Suryo menggantikan posisi Chandra M. Hamzah yang sebelumnya mengisi jabatan Komisaris Utama/Independen. Saat ini, Suryo juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi yang dia pegang sejak November 2019.

    Profil Suryo Utomo

    Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pria kelahiran 26 Maret 1969 itu menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada 1992. Suryo kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998.

    Suryo mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. 

    Dia tercatat pernah mengisi beberapa pos di Kementerian Keuangan,  sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada 2002. 

    Kemudian, pada 2006 dia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Selanjutnya, pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. 

    Pada 28 Maret 2009, Suryo mengisi pos Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, dan kemudian pada 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

    Kemudian, dia mengisi kursi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak Maret 2015. Tak lama kemudian, pada Juli 2015  sampai 31 Oktober 2019 Suryo dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak sebelum resmi menjadi Dirjen Pajak pada 1 November 2019.

  • Presiden Prabowo berbuka puasa bersama Jokowi di Istan

    Presiden Prabowo berbuka puasa bersama Jokowi di Istan

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang-bincang dengan presiden ke-7 RI Joko Widodo di sela-sela buka puasa bersama di Presidential Lounge, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (26/3/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

    Presiden Prabowo berbuka puasa bersama Jokowi di Istan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 07:49 WIB

    Elshinta.com – Presiden ri Prabowo Subianto berbuka puasa bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

    Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengundang Jokowi berbuka puasa bersama hari ini.

    “Presiden ke-7 RI tiba di Istana melalui gerbang utama. Enam anggota Paspampres, yang berbaju biru, menyambut kedatangan Joko Widodo,” demikian siaran resmi Sekretariat Presiden.

    Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran resmi yang sama, menyambut kedatangan Jokowi di Istana. Keduanya berjabat tangan, kemudian berjalan bersama-sama menuju Presidential Lounge untuk berbuka puasa.

    Dalam pertemuan itu, Prabowo dan Jokowi berbincang-bincang sambil menikmati hidangan buka puasa.

    “Acara ini mencerminkan pentingnya dialog antarpemimpin dalam menjaga kesatuan bangsa. Acara buka puasa itu juga menjadi kesempatan untuk berbincang lebih santai, saling bertukar cerita, dan menikmati kebersamaan di tengah rutinitas keduanya,” demikian siaran resmi Sekretariat Presiden.

    Selepas berbuka puasa bersama, Jokowi pun meninggalkan Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo mengantarkan Jokowi sampai ke depan kendaraannya.

    Sejauh ini, Sekretariat Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan pejabat Istana lainnya belum memberikan pernyataan lebih perinci mengenai isi pertemuan antara Presiden Prabowo dan Jokowi.

    Informasi mengenai pertemuan antara Presiden Prabowo dan Jokowi baru diberikan kepada wartawan selepas pertemuan itu berakhir.

    Presiden Prabowo pada Rabu siang menerima kedatangan Menteri Eropa dan Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot di Istana, kemudian Presiden memimpin rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam pertemuan dengan Menlu Prancis, Presiden RI banyak berdiskusi soal kemitraan strategis dua negara, sekaligus membahas persiapan kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia.

    “Diskusi kami sangat produktif dengan Presiden Prabowo, mempersiapkan kunjungan Presiden Macron yang akan datang. Ini akan bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan Indonesia dan Prancis serta membuka babak baru dalam kemitraan kita,” ujar Barrot usai pertemuan.

    Sumber : Antara

  • Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani

    Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani

    loading…

    Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik FINE Institute. Foto/Istimewa

    Kusfiardi
    Analis Ekonomi Politik FINE Institute

    SRI Mulyani Indrawati telah menjadi figur utama dalam pengelolaan keuangan negara selama bertahun-tahun. Kiprahnya sebagai Menteri Keuangan diakui secara internasional, bahkan ia meraih gelar Best Finance Minister in Asia-Pacific selama tiga tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan oleh FinanceAsia dengan mempertimbangkan indikator seperti stabilitas makroekonomi dan defisit APBN yang terkendali.

    Namun, penghargaan ini tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan dalam semua aspek pengelolaan fiskal. Beberapa indikator utama menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar yang belum teratasi, terutama dalam optimalisasi penerimaan pajak , efektivitas belanja negara, serta penguatan fundamental ekonomi untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

    Meskipun pemerintah berhasil menjaga stabilitas ekonomi, hal ini belum cukup untuk menjamin peningkatan kesejahteraan secara merata. Tanpa reformasi fiskal yang lebih mendalam dan strategi yang lebih efektif, Indonesia berisiko mengalami stagnasi dalam pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja Menteri Keuangan menjadi hal yang sangat penting.

    Tax Ratio TertinggalSalah satu tantangan utama dalam kebijakan fiskal Indonesia adalah rendahnya tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio mencerminkan seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu negara, yang menjadi salah satu indikator kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia mengalami stagnasi. Pada 2021, angkanya hanya 9,11%, lalu meningkat menjadi 10,38% pada 2022. Namun, pada 2023 justru turun sedikit menjadi 10,31%, dan di 2024 kembali turun ke 10,08%.
    Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, capaian ini masih jauh tertinggal. Thailand memiliki tax ratio berkisar 14%-16%, Malaysia 12%-15%, dan Vietnam mencapai 18%-20%. Negara-negara dengan tax ratio yang lebih tinggi memiliki kapasitas fiskal lebih besar untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, serta program sosial lainnya. Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi keterbatasan fiskal yang menyebabkan pembangunan berjalan lebih lambat dan tidak merata.

    Rendahnya tax ratio ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak masih belum cukup efektif. Ini juga menandakan adanya potensi pajak yang belum tergali secara optimal, baik dari sektor formal maupun informal. Jika kondisi ini tidak diperbaiki, Indonesia akan semakin sulit untuk bersaing dengan negara-negara tetangga dalam hal pembangunan ekonomi.

    Setengah HatiPemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya melalui reformasi sistem perpajakan. Namun, hasilnya masih belum optimal karena reformasi yang dilakukan cenderung setengah hati.

    Salah satu isu utama dalam reformasi pajak adalah status Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan . Padahal, di banyak negara lain, otoritas pajak berdiri sebagai lembaga independen yang langsung berada di bawah presiden. Model ini memungkinkan lembaga pajak bekerja lebih fleksibel dan efisien dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis pajak.

    Namun, Sri Mulyani enggan melepaskan DJP dari Kementerian Keuangan, yang menyebabkan reformasi perpajakan berjalan lambat. Ketergantungan terhadap sistem birokrasi yang panjang membuat kebijakan pajak sering kali tidak dapat diterapkan dengan cepat dan efektif.

    Selain itu, penerapan sistem Coretax yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perpajakan justru menimbulkan banyak kendala. Gangguan teknis dalam sistem ini menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan dalam pelaporan pajak, sehingga berdampak pada anjloknya penerimaan negara.