Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Seiring hal itu, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 

    PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan rutin yang bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini, sekaligus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya. 

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan standar ini menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, agar anggaran digunakan tidak hanya untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Dengan kata lain, penyusunan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu dasar penting untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). 

    “Dalam PBK ini, terdapat tiga instrumen utama, yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk dapat mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

    Ruang lingkup PMK SBM mencakup satuan biaya untuk honorarium, fasilitas (seperti kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).

     

  • Pemerintah Siapkan Rp 24,44 Triliun untuk Stimulus Sosial dan Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Rp 24,44 Triliun untuk Stimulus Sosial dan Ekonomi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 24,44 triliun untuk mendanai sejumlah program sosial dan ekonomi yang akan berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025.

    Ia menjelaskan, dinamika geopolitik dan geoekonomi global saat ini menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk menyalurkan berbagai bentuk insentif guna menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi nasional.

    “Pemerintah secara aktif terus mengkaji dan mengambil langkah mitigasi atas tekanan global tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan APBN tentunya disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya, Rp 850 miliar, berasal dari sumber pendanaan di luar APBN.

    Sri Mulyani menyebutkan bahwa terdapat lima jenis stimulus utama yang disiapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian domestik.

    1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)

    Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025) antara lain:

    Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

    2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)

    Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).

    3. Peningkatan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)

    Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

    4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)

    Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

    Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

    5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)

    Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dengan penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 
    Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas dan kredibilitas pengelolaan APBN.

    Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, PMK SBM merupakan kebijakan rutin tahunan yang diterbitkan pada Mei atau Juni, sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.

    “PMK ini memberikan acuan standar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Banyak kegiatan yang memiliki variasi belanja besar, sehingga diperlukan standar baku agar pelaksanaannya tetap efisien dan efektif,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    PMK ini mengatur berbagai satuan biaya, antara lain honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting, dan bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

    Lisbon menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni sesuai dengan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai.

    PMK SBM 2026 juga membawa sejumlah penyesuaian penting, seperti penghapusan biaya komunikasi, seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19.

    Penghapusan uang harian (uang saku) untuk rapat full day (rapat di luar kantor selama minimal 8 jam tanpa menginap) dan penurunan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hingga 38%.

    Kemudina, penurunan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek sebesar rata-rata 10%, yang kini dibayarkan secara lumpsum.

    Rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat intensif dan koordinatif, melibatkan peserta lintas kementerian/lembaga atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan melalui daring dan memanfaatkan fasilitas milik negara.

    Di sisi lain, pemerintah juga mulai memberikan uang harian untuk peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D IV, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    “Semua ini disusun agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dan berkualitas tanpa mengurangi efektivitas output,” tutup Lisbon.

  • Prabowo Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Bahas Apa? – Page 3

    Prabowo Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Bahas Apa? – Page 3

    Sebelumnya, momentum perayaan Hari Raya Idul Adha diperkirakan berpotensi memberikan dorongan konsumsi domestik, terutama di sektor makanan dan minuman, transportasi, dan jasa keagamaan.

    Meskipun dampaknya tidak sebesar momen Ramadan-Idulfitri, ekonom Permata Bank, Josua Pardede melihat bahwa konsumsi daging, aktivitas perjalanan domestik (mudik lokal), serta kegiatan sosial-keagamaan seperti kurban dan sedekah tetap menstimulasi ekonomi.

    “Apalagi, pemerintah juga menggelontorkan stimulus sejak 5 Juni yang meliputi diskon transportasi, listrik, bansos, hingga subsidi upah. Kombinasi ini bisa menjadi faktor penopang untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi kuartal II agar tetap mendekati target 5%, setelah pada kuartal I hanya tumbuh 4,87% yoy,” ungkap Josua kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Senin (2/6/2025).

    Namun, Josua memperkirakan daya beli belum sepenuhkan akan pulih pada momen Idul Adha.

    Ia mengutip Survei Konsumen pada April 2025 dari Bank Indonesia, dan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang mengalami penurunan dari 127,3 di Maret menjadi 124,4 di April, menandakan optimisme konsumen mulai melemah, terutama pada kelompok pendapatan menengah ke bawah.

    Adapun Indeks Pembelian Barang Tahan Lama (Durable Goods) dan Indeks Ekspektasi Penghasilan yany juga menurun, mencerminkan tekanan pada daya beli menjelang pertengahan tahun.

     

  • Sri Mulyani Terbitkan PMK demi Efisiensi Anggaran 2026

    Sri Mulyani Terbitkan PMK demi Efisiensi Anggaran 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Demi menjamin efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.

    PMK SBM merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan untuk menyesuaikan sejumlah satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Seperti yang sudah dijelaskan, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) 2026, kami menetapkan PMK tentang standar biaya masukan yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Lisbon menegaskan, penganggaran tidak hanya berfokus pada pencapaian target (output), melainkan juga pada efisiensi penggunaan input. Oleh karena itu, kualitas kebijakan SBM menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan efisiensi alokasi anggaran.

    “PMK ini disusun agar kementerian dan lembaga memiliki acuan standar. Pasalnya, terdapat banyak variasi belanja di masing-masing instansi. Dengan adanya standar baku, diharapkan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan efektivitas,” jelas Lisbon.

    Sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

    “Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja secara optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

    PMK SBM Tahun Anggaran 2026 mencakup sejumlah komponen, antara lain, satuan biaya honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa seperti operasional kantor, rapat, dan paket meeting, serta satuan biaya bantuan seperti beasiswa bagi ASN untuk program gelar dalam negeri.

  • Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan paket insentif yang direncanakan pemerintah. 

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengamini bahwa keputusan final terkait hal ini akan diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi dari Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin (2/6/2025).

    “Kalau penugasan kan memang masih di kementerian BUMN, di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa dalam rapat ini akan ada keputusan resmi terkait peluncuran sejumlah insentif.

    “Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat, ya diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum [diputus],” pungkas Erick.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa topik dalam rapat adalah terkait ketahanan pangan. Saat ditanya mengenai potensi penundaan panen raya di Kalimantan Barat, Amran menyatakan akan segera mengecek perkembangan di lapangan.

    “Ya pangan lah,” ujar Amran singkat saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengamini bahwa ratas kali ini akan berfokus terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.

    “Nanti kita liatkan, topiknya ekonomi ya, nanti kemana Kemnaker nya nanti diliat,” pungkas Yassierli.

    Tak hanya itu, secara bergantian turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk merilis enam jenis paket insentif yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. 

    Berikut rincian program tersebut:

    1. Diskon Transportasi

    Tiga jenis diskon akan diberikan selama dua bulan saat liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), yaitu:

    Tiket kereta api didiskon 30%.
    Tiket pesawat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 6%.
    Tiket angkutan laut didiskon 50%

    2. Diskon Tarif Tol

    Pengguna jalan tol akan memperoleh potongan tarif sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah.

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon 50% diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema yang sama seperti program diskon awal tahun.

    4. Penambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

    Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), selama dua bulan. Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilanjutkan selama enam bulan ke depan bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Segini Jatah Uang Makan Pejabat Menteri Prabowo Sekali Rapat

    Segini Jatah Uang Makan Pejabat Menteri Prabowo Sekali Rapat

    JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait pengeluaran Pemerintah, termasuk biaya makan menteri saat mengadakan rapat.

    Dalam aturan itu, biaya konsumsinya bisa berupa makan berat ataupun kudapan.

    Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan itu sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    “Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam,” tulis PMK tersebut, dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.

    Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk uang konsumsi pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan uang makan berat paling tinggi Rp118.000 per orang setiap rapat. Kemudian untuk biaya snack atau kudapan makanan ringan paling mahal Rp53.000 per orang setiap rapat.

    Besaran biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

    Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

    Misalnya di wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk biaya makan berat dipatok hingga Rp53.000/orang per pertemuan untuk makanan berat. Lalu, untuk biaya kudapan makanan ringan dipatok paling besar Rp24.000 per orang setiap pertemuan.

    Selanjutnya, untuk biaya konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp135.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp93.000 per orang setiap rapat untuk makanan berat dan Rp42.000 untuk kudapan ringan.

    Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana untuk uang konsumsi makan berat disediakan paling mahal Rp42.000 per orang untuk setiap rapat dan makanan ringan Rp16.000.

  • Ketua LPS Soal Kkrisis Moneter: Kecil Kemungkinannya akan Kecolongan – Page 3

    Ketua LPS Soal Kkrisis Moneter: Kecil Kemungkinannya akan Kecolongan – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap sederet krisis yang telah dilalui oleh Indonesia. Mulai dari krisis moneter di 1998 hingga krisis akibat pandemi Covid-19.

    Mulanya, krisis pada masa reformasi 1998 dipicu oleh krisis keuangan pada 1997-1998. Menurutnya, krisis ini memberikan dampak yang cukup buruk bagi Indonesia.

    “Kita telah menjalani proses reformasi yang sangat panjang. Sebenarnya reformasi ini dipicu oleh krisis keuangan tahun 1997-1998 yang sangat merugikan Indonesia,” ungkap dia dalam Indonesia-Europe Investment Summit 2023, di St Regis, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

    Dia mengisahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia turun tajam hingga 13 persen. Namun, pemulihannya belum bisa berjalan cepat. Meski begitu, ini juga jadi titik balik sektor keuangan dengan adanya reformasi yang dilakukan.

    “Kita melakukan reformasi perbankan, bank sentral, OJK telah dibentuk. Kami juga memiliki reformasi investasi. Kami juga mempunyai instrumen utang yang baru kami buat, karena tiba-tiba pada saat itu karena biaya dana talangan (bailout) sistem perbankan,” tuturnya.

    Pada posisi ini, Kementerian Keuangan yang biasanya melakukan pinjaman bilateral dan multilateral, jadi bisa memiliki obligasi. Menurutnya, ini jadi momen yang tak bisa dilupakan.

    “Salah satu orang yang bertanggung jawab mengelola utang dan dia berkata bahwa kami tidak pernah memiliki pengalaman ini,” ungkap Sri Mulyani.

  • Sri Mulyani Kerek Pungutan Ekspor, Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun 7,36%

    Sri Mulyani Kerek Pungutan Ekspor, Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun 7,36%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$856,38 per metrik ton (MT) untuk periode Juni 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan nilai HR CPO ini turun US$68,08 atau 7,36% dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$924,46/MT.

    “Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat,” kata Isy dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

    Lebih lanjut, Isy menjelaskan penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1484/2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, Kepmendag ini berlaku untuk 1–30 Juni 2025.

    “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$52/MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$856,384/MT untuk periode Juni 2025,” tuturnya.

    Isy menambahkan bahwa BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK No. 38/2024 sebesar US$52/MT.

    Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK No. 30/2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$85,6384/MT.

    Dia menjelaskan penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.132,90/MT.

    Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$856,38/MT.

    Pungutan Ekspor CPO

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 30/2025 resmi menaikkan PE CPO dari semula 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Mei 2025. 

    Berdasarkan PMK 30/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani mengungkap kenaikan PE CPO ini untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.

    “… diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan, melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,” demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

    Pada Pasal 1 PMK 30/2025 disebutkan, tarif layanan BLU BPDP pada Kemenkeu merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDP pada Kemenkeu.

    Adapun, tarif layanan dimaksud merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya yang disebut tarif pungutan. Adapun, tarif pungutan ini ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi (HR) CPO.

    Sementara itu, HR CPO mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

    Bendahara Negara RI itu juga menyampaikan bahwa tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.

    Nantinya, tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

    Kemudian, nilai kurs akan ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan Keputusan Menkeu mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

    “Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4).

  • Enaknya Jadi PNS, Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat ‘Uang Saku’ Sebesar Ini

    Enaknya Jadi PNS, Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat ‘Uang Saku’ Sebesar Ini

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar besaran ‘uang saku’ yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) saat rapat di luar kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Dalam beleid ini, ditetapkan besaran uang saku rapat PNS di luar kantor ini dilihat berdasarkan Provinsi rapat atau pertemuan itu dilakukan. Selain itu besaran biaya rapat di luar kantor ini juga dihitung berdasarkan pangkat PNS di instansinya.

    “Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi,” tulis beleid tersebut.

    Dijelaskan Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor terbagi dalam 3 jenis yakni:

    – Paket Fullboard
    Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.

    – Paket Fullday
    Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap.

    – Paket Halfday
    Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 jam tanpa menginap.

    Untuk besaran rapat para PNS di luar kantor dengan posisi eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama tertinggi ada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Di mana untuk biaya rapat halfday disediakan paling mahal Rp 650.000 per orang/pertemuan.

    Kemudian untuk biaya rapat Fullday diberi paling besar Rp 1.026.000 per orang per pertemuan. Serta untuk biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 2.739.000.

    Begitu juga untuk uang rapat para PNS di luar kantor dengan posisi eselon III atau Pejabat Fungsional Madya ke bawah juga tertinggi ada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

    Di mana untuk biaya rapat halfday disediakan paling mahal Rp 472.000 per orang/pertemuan. Kemudian untuk biaya rapat Fullday diberikan paling besar Rp 703.000, dan untuk biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 1.738.000.

    Di luar itu, khusus untuk rapat PNS di luar kantor Fullboard, pemerintah masih memberikan uang harian kegiatan rapat per pertemuan sebesar Rp 130.000. Besaran ini sama untuk setiap posisi jabatan dan daerah.

    “Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday dan fullday tidak diberikan uang harian,” jelas PMK itu lagi.

    (igo/fdl)