Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Mau Lari ke Mana Dia?

    Mau Lari ke Mana Dia?

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait pengurusan piutang negara. Menurutnya, Tutut tak akan ke mana-mana.

    “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

    Sebagai informasi, keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Tutut pun menggugat Menteri Keuangan, yang saat itu adalah Sri Mulyani. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Keputusan yang dibuat itu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Meski begitu, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Ia pun mengkritik kinerja Satgas BLBI yang dinilai terlalu banyak berjanji namun minim hasil.

    “Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

  • Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul Nasional 19 September 2025

    Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty: Insentif untuk Orang Kibul-kibul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.
    Ia menilai, lewat kebijakan tax amnesty, insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak. Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.
    “Saya nggak tahu saya bisa nolak apa nggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.
    Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, alih-alih berubah menjadi wajib pajak yang taat.
    Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu, lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.
    “Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” beber dia.
    Kendati demikian, Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan. Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian.
    “Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas, lah,” ungkap Purbaya.
    Ia lantas beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, alih-alih memberi pengampunan pajak.
    “Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul,
    collect
    yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tandas Purbaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Selain Mbak Tutut, Bos Texmaco Marimutu Juga Gugat Menkeu Karena Dicegah ke LN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementeria Keuangan (Kemenkeu) digugat oleh sejumlah pihak terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Selain Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugatan juga diajukan oleh bos Texmaco, Marimutu Sinivasan.

    Gugatan Marimutu terdaftar dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Agustus 2025. Perkara itu didaftarkan ke PTUN Jakarta saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.

    Adapun Marimutu selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No.192/MK.KN/2025 pada 27 Mei 2025.

    Surat KMK itu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu dalam rangka pengurusan piutang negara.

    “Gugatan dalam pokok perkara: Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,” demikin dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Marimutu juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Kemenkeu, selaku Tergugat, untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri itu. Majelis Hakim juga diminta untuk menghukum Kemenkeu terkait dengan pembayaran seluruh biaya perkara.

    Status perkara itu sudah dalam dismissal, atau selesai. Majelis Hakim menyatakan gugatan Marimutu tidak diterima.

    “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan.

    Gugatan Tutut Soeharto

    Apabila merunut pada waktu didaftarkannya perkara, gugatan Marimutu itu disusul oleh gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatannya juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri.

    Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, bernomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

    Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatam Persada atau CBMP.

    “Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

    Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemnekeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya.

    Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat,” bunyi gugatan tersebut.

    Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mencabut KMK tersebut.

    “Mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amat putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepeegian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari isi gugatan di PTUN Jakarta itu.

    Saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/9/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim
    Tutut sudah mencabut gugatannya.

    “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” terangnya.

  • Sengkarut MBG: Serapan Anggaran Rendah hingga Isu Minyak Babi

    Sengkarut MBG: Serapan Anggaran Rendah hingga Isu Minyak Babi

    Bisnis.com, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan publik karena temuan berbagai permasalahan seperti rendahnya serapan anggaran, isu minyak babi pada food tray, hingga keracunan massal.

    Terkait dengan serapan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku badan yang mendapat mandat untuk melaksanakan program MBG melaporkan bahwa sampai dengan 8 September 2025, realisasi anggaran mencapai Rp13,2 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 18,6% dari total pagu anggaran tahun ini yakni Rp71 triliun. 

    Minimnya serapan anggaran MBG ini pun sebelumnya turut disoroti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan monitoring rutin untuk penyerapan anggaran MBG. Hal ini menjadi bagian dari strategi tata kelola fiskal guna menggerakkan roda perekonomian, baik melalui entitas swasta maupun pemerintahan.

    “Di government side, saya akan pastikan belanja-belanja yang lambat berjalan dengan lebih baik lagi. Ada yang komplain, MBG penyerapannya rendah. Saya tanya sama teman-teman keuangan, bagaimana monitoringnya? Dia bilang bagus-bagus saja, tapi ternyata enggak, jelek,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Menurut Purbaya, selama ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas permasalahan tersebut. Oleh karenanya, dia berencana mempertegas transparansi atas penyerapan anggaran program MBG dengan mendorong Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan paparan publik secara berkala.

    “Saya bilang, ya sudah, nanti sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan kepala BGN. Nanti kalau penyerapannya jelek, dia suruh jelaskan ke publik, saya di sebelahnya,” ujar eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

    Penjelasan BGN

    Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan alasan serapan anggaran MBG masih seret hingga September 2025. Dia mengatakan bahwa penyerapan anggaran identik dengan jumlah penerima manfaat MBG.

    Dia mengakui adanya tantangan penyerapan anggaran pada awal implementasi program MBG, utamanya terkait dengan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Mesin penyerapan anggaran di Badan Gizi itu adalah jumlah SPPG. Satu SPPG berdiri dalam satu hari, maka Rp1 miliar akan terserap. Kenapa kita lambat di awal? Karena kan banyak orang yang tidak yakin program ini akan jalan,” kata Dadan saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Kepala BGN Dadan Hindayana (tengah) didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PU Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). -BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza.

    Dia lantas menjelaskan bahwa pada Januari 2025 lalu, jumlah SPPG yang berdiri hanya sebanyak 190 unit. Alhasil, anggaran yang terserap hanya sebesar Rp190 miliar sepanjang bulan pertama MBG berjalan.

    Seiring berjalannya waktu, Dadan mengungkapkan bahwa 8.344 SPPG telah dibangun sejauh ini atau setara dengan penyerapan anggaran sebesar Rp8,3 triliun.

    Dia pun menargetkan dapur MBG yang beroperasi dapat menembus 10.000 unit pada pengujung September ini, sehingga penyerapan anggaran setidaknya Rp10 triliun per bulan dapat berjalan mulai bulan berikutnya.

    “Kita targetkan pada bulan Oktober sudah akan ada sekitar 20.000 SPPG, sehingga pada November itu sudah Rp20 triliun sendiri [total penyerapan anggaran MBG]. Seperti itu mekanismenya. Sehingga penyerapan itu di ujung akan sangat besar, bukan diada-adakan, tetapi karena SPPG-nya bertambah,” tutur Dadan.

    Sementara itu, terkait dengan pernyataan Menkeu Purbaya soal rencana konferensi pers rutin setiap bulan, Dadan tidak menjawab secara gamblang apakah akan menerima usulan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau anggaran MBG setiap saat.

    “Saya perlu informasikan bahwa saya dengan Menkeu itu [berkomunikasi] setiap saat, jadi mereka akan memantau setiap saat,” ujarnya.

    Menurutnya, pada era Menkeu Sri Mulyani Indrawati, BGN telah beberapa kali berkesempatan memaparkan ke publik perihal serapan anggaran MBG.

    Dadan menyebut bakal melakukan hal yang sama dengan Purbaya, seiring komunikasi yang juga dijalin dengan tiga Wakil Menteri Keuangan yakni Thomas Djiwandono, Anggito Abimanyu, dan Suahasil Nazara.

    Isu Minyak Babi di Food Tray

    Di sisi lain, program MBG juga kini diterpa isu adanya kandungan minyak babi pada food tray impor asal China. Polemik ini turut mengundang perhatian Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Prabowo pun turun tangan untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala BGN terkait dengan persoalan tersebut. 

    Dadan mengaku mendapatkan telepon dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan masalah ompreng alias food tray MBG. Dia mengatakan bahwa Kepala Negara menanyakan perihal percepatan penyaluran MBG dan masalah food tray yang disinyalir mengandung minyak babi.

    “Nah, itu tadi yang ditanya Pak Presiden, kenapa saya mengangkat telepon. Begini, food tray itu isunya menggunakan minyak, itu bukan pada food tray-nya. Karena komponen food tray itu logam, salah satunya nikel. Jadi tidak ada minyak di dalam food tray,” ucap Dadan.

    Pekerja menyiapkan menu makanan sebelum didistribusikan ke sekolah, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Kebayunan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 190 SPPG atau dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). -JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

    Dia lantas menjelaskan bahwa minyak baru digunakan pada saat proses stamping alias pencetakan ompreng. Setelahnya, minyak dibersihkan dan direndam hingga steril. Menurutnya, yang menjadi isu adalah jenis minyak apa yang digunakan dalam proses ini. Dadan menyampaikan bahwa produksi food tray dalam negeri rata-rata menggunakan minyak nabati.

    “Kita akan fokuskan food tray ini berbasis industri dalam negeri. Untuk yang impor, kami sudah koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar food tray yang diimpor sudah distempel halal,” terangnya.

    Terkait masalah kebutuhan impor, dia memaparkan bahwa kebutuhan rata-rata per bulan saat ini mencapai 15 juta ompreng, tetapi kapasitas produksi nasional baru berkisar 11,6 juta.

    Oleh karenanya, BGN bakal tetap mempertahankan kebijakan impor food tray untuk menambal kekurangan tersebut, seraya memastikan seluruhnya tersertifikasi halal.

    “Kalau kita tutup impornya, takutnya program ini [MBG] akan terganggu. Namun demikian, kita sudah kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal agar seluruh importir meminta sertifikat halal,” tutur Dadan.

    Sementara itu, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengeklaim telah menemukan kandungan minyak babi dalam food tray impor asal China yang digunakan dalam program MBG.

    Atas temuan itu, RMI-NU DKI Jakarta mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan importasi food tray untuk program MBG.

    Wakil Sekretaris RMI-NU DKI Jakarta Wafa Riansah mengatakan hasil pengujian laboratorium di dua lokasi di China menunjukkan adanya kandungan lemak babi dalam pelumas food tray.

    “Kami [RMI-NU DKI Jakarta] tes di China di dua tempat, itu semuanya menyatakan positif ada kandungan minyak babi atau lemak babi. Jadi makanya hari ini kita laporkan di Kementerian Perdagangan, hasil lab ada,” kata Wafa di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Namun, Wafa menyatakan bahwa RMI—NU DKI Jakarta mendukung penuh MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, lanjut dia, pihaknya menolak akan adanya alat makan, yakni food tray yang mengandung unsur minyak babi.

    “Kami sangat mendukung program Presiden Prabowo, MBG, makan bergizi gratis, tetapi kami menolak food tray impor yang pelumasnya menggunakan minyak babi. Jadi kami sangat menolak,” ujarnya.

    Untuk itu, dia meminta agar Kemendag menghentikan impor food tray untuk MBG. Wafa juga menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas temuan kandungan minyak babi pada food tray tersebut.

    “Hari ini kami meminta juga ke Kementerian Perdagangan untuk menyetop impor apabila ini terjadi atau menggunakan minyak babi, jadi kami dari RMI-NU DKI menyatakan bahwa hari ini kami siap bertanggung jawab atas pernyataan yang kami sampaikan di dunia dan akhirat,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua RMI-NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki mengatakan kandungan minyak babi pada food tray itu tidak memenuhi standar makanan (food grade) dan kehalalan menjadi permasalahan serius bagi pemerintah.

    Adapun, kata dia, ke depan pemerintah akan mendorong Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk seperti food tray. Di sisi lain, Rakhmad juga mendukung agar produsen dalam negeri mampu menyediakan food tray yang halal, aman, dan sesuai standar nasional.

    “Kita paham betul bahwa ini adalah sebuah program prioritas yang memang pengadaannya mendesak untuk tidak semua kemudian bisa selesai dalam waktu yang cepat juga, disiapkan oleh para pengusaha sehingga impor dibuka kita paham itu, bahwa itu kebutuhan impor,” pungkasnya.

  • Bos BGN Ungkap Serapan Anggaran Rendah Gegara Banyak Tak Yakin MBG Jalan

    Bos BGN Ungkap Serapan Anggaran Rendah Gegara Banyak Tak Yakin MBG Jalan

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan alasan serapan anggaran yang masih rendah. Ia menyinggung tentang banyak pihak tidak yakin terhadap jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu penyebabnya.

    Menurut Dadan, penyerapan anggaran di BGN sangat erat kaitannya dengan jumlah penerima manfaat. Dengan demikian, yang menjadi salah satu mesin penyerapan anggaran adalah jumlah Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

    Namun demikian, pada awal pelaksanaan program MBG pemerintah masih cukup berhati-hati. Bahkan pada kala itu, juga banyak pihak yang tidak yakin kalau program MBG bisa berjalan.

    “Satu SPPG berdiri, satu hari, maka Rp 1 miliar satu bulan akan terserap. Kita kenapa lambat di awal? Karena kan banyak orang yang tidak yakin program ini akan jalan. Januari itu kan hanya 190 SPPG, itu penyerapannya berapa? Hanya Rp 190 miliar,” kata Dadan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Per hari ini, Dadan mengatakan, sudah ada 8.344 SPPG beroperasi dan diperkirakan realisasi penyerapan anggaran telah mencapai Rp 8,3 triliun. BGN menargetkan, realisasi terus bertambah seiring waktu.

    Ditargetkan pada bulan ini jumlah SPPG bertambah menjadi 10.000 sehingga realisasi bisa tembus Rp 10 triliun. Dadan menargetkan, pada Oktober mendatang jumlah SPPG bertambah menjadi 20.000 sehingga penyerapannya bisa tembus hingga Rp 20 triliun.

    Persoalan lambatnya penyerapan anggaran BGN sempat mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ditanya tentang permintaan Purbaya agar BGN mengadakan jumpa pers update realisasi keuangan secara rutin, Dadan mengatakan komunikasi intensif terus berjalan.

    “Saya perlu informasikan bahwa saya dengan menkeu itu setiap saat (koordinasi), mereka kan mantau setiap saat. Bahkan dengan Bu Sri Mulyani dulu kan sudah dua atau tiga kali konferensi pers. Jadi, karena Pak Menkeu baru, nanti kita akan lakukan dengan Pak Menkeu baru, tapi dengan tiga wamennya kan sudah biasa,” kata Dadan.

    Ancaman Menkeu ke Instansi yang Penyerapannya Lambat

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan keliling ke kementerian dan lembaga (K/L) yang penyerapan anggarannya belum optimal. Jika dirasa tidak bisa membelanjakannya sampai akhir tahun, maka anggaran tersebut akan diambil kembali.

    “Tadi saya izin ke Pak Presiden, bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar yang penyerapan anggarannya belum optimal. Kita akan coba lihat, kita akan bantu,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Ia akan melihat penyerapan anggaran K/L sampai Oktober 2025. Jika anggaran dirasa tidak bisa terserap sepenuhnya sampai akhir tahun, maka anggaran tersebut akan diambil kembali untuk dialihkan ke program-program yang langsung dirasakan masyarakat.

    Di samping itu, Purbaya juga sempat menyoroti rendahnya penyerapan anggaran BGN untuk program MBG. Pihaknya sudah memantau aktivitas BGN, namun dinilai masih baik sehingga belum diketahui penyebab rendahnya penyerapan anggaran.

    “Saya bilang ya udah nanti sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan Kepala BGN, nanti kalau penyerapannya jelek, dia suruh jelasin ke publik, saya di sebelahnya,” kata Purbaya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

    Menurutnya, penyerapan anggaran yang lambat disertai rentetan masalah di baliknya bisa saja menjadi penyebab dampak MBG kurang optimal bagi pertumbuhan ekonomi. Ia teringat masa saat ada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk memantau penyerapan anggaran.

    Tonton juga video “Komisi IX DPR Minta BGN Tak Ragu Kasih Sanksi ke SPPG” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • DPR Ungkap Tugas Berat Menkeu Purbaya

    DPR Ungkap Tugas Berat Menkeu Purbaya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki tugas berat sebagai sosok yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, Purbaya harus bisa menjawab mitos atau hipotesis di masyarakat bahwa ekonomi Indonesia akan runtuh jika tidak dengan Sri Mulyani.

    Menurutnya, sosok Sri Mulyani adalah orang yang hebat sebagai Menkeu selama lebih dari 10 tahun ini. Masyarakat Indonesia juga tahu Sri Mulyani pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

    “Tentunya Pak Purbaya ini harus menjawab sebuah hipotesis yang mengatakan bahwa kalau Menteri Keuangannya bukan Sri Mulyani, apakah ekonomi Indonesia ini masih tetap stabil dalam menjaga sentimen pasar? Apakah harga saham akan jatuh? Apakah rupiah akan terkoreksi?,” kata dia dalam diskusi Menteri Keuangan Baru Harapan Baru Menata Ekonomi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Menurutnya, bayang-bayang Sri Mulyani sebagai sosok yang dapat menjaga perekonomian Indonesia masih melekat di pikiran masyarakat Indonesia. Apalagi, ia menyebut banyak yang mengatakan perekonomian Indonesia tanpa Sri Mulyani akan terguncang.

    Namun, ia menyebut itu hanya sebuah mitos dan saat ini sudah diruntuhkan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memilih Purbaya sebagai Menkeu baru.

    “Tapi yang perlu kita kuatkan itu adalah keberanian Bapak Presiden untuk menghapuskan, meruntuhkan mitos-mitos bahwa Menteri Keuangan kalau tidak dengan Sri Mulyani ini, Indonesia akan kolaps. Keberanian Bapak Presiden untuk meruntuhkan tembok besar psikologis seluruh seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, ke depan kinerja dari Purbaya juga harus dilihat apakah benar-benar bisa menjalankan amanah dari Prabowo. Karena menurut Misbakhun, kriteria dari seorang Presiden dalam memilih menteri adalah yang bisa menjalankan visi misinya.

    “Nah inilah yang sedang dicari oleh Bapak Presiden. Dan apakah figur seorang Pak Purbaya itu adalah figur yang diinginkan Bapak Presiden? Nah inilah yang harus kita cermati ke depan,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah juga mengatakan bahwa dipilihnya Purbaya sebuah langkah yang dilakukan Prabowo meruntuhkan mitos bahwa Sri Mulyani sebagai Menkeu yang tidak tergantikan.

    “Hari ini, pasar hijau yang terutama karena kebijakan BI dan kebijakan The Fedd yang menurunkan suku bunga. Jadi ini membuktikan bahwasnya mitos, bahwasnya bu Sri Mulyani tidak tergantikan. Itu sudah terjawab,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes” di sini:

    (ada/rrd)

  • Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Surat Cegah ke Luar Negeri-Utang BLBI

    Jakarta

    Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto sempat melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

    Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

    Materi Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Keputusan tersebut tertanggal 17 Juli 2025, saat posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyataka Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman yang dilihat detikcom, dikutip, Kamis (18/9/2025).

    Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

    Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah posisi Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

    Purbaya Sebut Gugatan Dicabut

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto. Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Tonton juga video “Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing” di sini:

    (hns/hns)

  • Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan itu disebut sudah dicabut.

    Purbaya mengaku mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Sebagai informasi, gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

    Berdasarkan isi perkara, tergugat (Menteri Keuangan) menyatakan bahwa penggugat (Tutut Soeharto) sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut.

    “Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis detail perkara.

    Sebelumnya berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto didaftarkan pada 12 September 2025. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)

  • Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut – Page 3

    Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa gugatan terhadap Menteri Keuangan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih akrab disapa Tutut Soeharto pada Jumat (12/9/2025) lalu telah dicabut.

    “Saya dengar sudah dicabut barusan,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Bahkan, kata Menkeu baru ini, ia dengan anak Presiden ke-2 Soeharto telah saling berkirim salam sebagai bentuk permasalahan mengenai gugatan selesai.

    “Dan bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Tutut Soeharto atau yang bernama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri Presiden ke-2 RI Soeharto, mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga saat ini riwayat perkara masih mencatat tahapan pendaftaran dan penetapan yang dilakukan pada hari yang sama.

    Gugatan itu muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025 lalu.

    Kendati sudah terdaftar, belum ada penjelasan detail mengenai substansi gugatan. Dalam SIPP PTUN Jakarta, perkara ini hanya diklasifikasikan sebagai “lain-lain”.

     

  • Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    GELORA.CO – Gugatan perkara yang dilayangkan Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mencuat. 

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025). 

    Penyebab gugatan perkara belakangan terungkap termasuk, Purbaya yang baru saja dilantik kena getah dari keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. 

    Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

    “Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

    Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

    Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

    Baca juga: Potret Mayangsari di Acara Keluarga Cendana, Terlihat Mewah dan Dekat dengan Tutut & Titiek Soeharto

    Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

    Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

    Satu hal yang pasti dalam perkara ini, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.

    Apa penyebabnya?

    Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Artunya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

    Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

    Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

    Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

    Berikut Kronologi Gugatan Tutut Soeharto

    17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

    9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

    12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

    23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. 

    Tanggapan Kemenkeu Soal Gugatan

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Soeharto itu.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

    “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya kepada Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (18/9/2025).

    Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tutut Soeharto untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pengacara tersebut. 

    Sosok Tutut Soeharto

    Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949, putri sulung dari Presiden Soeharto.

    Kemudian Tutut menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

    Pada era 80-an, Tutut pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

    Tutut juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

    Selama masa orde baru, Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

    Sebelumnya, Tutut pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998, namun setelah orde baru tumbang, ia memilih menarik diri dari panggung politik. 

    Baru pada Pemilu 2004, Tutut kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

    Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

    Pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia dan menduduki posisi 130.

    Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai 205 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

    Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak di bidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.