Tag: Soekarno

  • Bandara Soetta tingkatkan fasilitas layanan parkir penumpang

    Bandara Soetta tingkatkan fasilitas layanan parkir penumpang

    Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, meningkatkan fasilitas layanan parkir penumpang sebagai mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas seluruh pengguna jasa. (HO/Bandara Soetta)

    Bandara Soetta tingkatkan fasilitas layanan parkir penumpang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 22:03 WIB

    Elshinta.com – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, meningkatkan fasilitas layanan parkir penumpang sebagai mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas seluruh pengguna jasa.

    “Melalui pembaruan fasilitas dan penataan area parkir yang lebih modern, Bandara Soekarno-Hatta berupaya memberikan pengalaman parkir yang lebih aman, tertata, dan informatif,” kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Sabtu.

    Ia menerangkan, sejumlah fasilitas baru kini mulai diterapkan, di antaranya pemasangan sign and LED cross untuk mempermudah navigasi kendaraan, rambu LED sebagai penunjuk jalur, serta running text yang menampilkan informasi terbaru bagi para pengguna kendaraan.

    Selain itu, area parkir juga dipercantik dengan ornamen batik pada tiang kolom, menghadirkan nuansa khas budaya Indonesia di area parkir bandara.

    Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan ini, Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan penyesuaian tarif parkir pada periode awal bulan ini.

    “Penyesuaian tarif diharapkan mendukung keberlanjutan peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan parkir bagi seluruh pengguna jasa,” katanya.

    Bandara Soekarno-Hatta juga merencanakan pemasangan dispenser parkir baru bertipe New Epsilon serta perbaikan fasilitas pendukung lainnya agar sistem parkir semakin cepat dan praktis digunakan.

    Ia menyebut pembaruan fasilitas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan.

    Bandara Soekarno-Hatta akan terus melakukan berbagai pengembangan fasilitas agar layanan parkir mendukung kebutuhan penumpang dan pengantar, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di kawasan bandara.

    “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pengguna jasa parkir. Penyesuaian tarif parkir diharapkan sejalan dengan peningkatan layanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali

    Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali

    Presiden Soekarno sedang membacakan dekrit di Serambi Istana Merdeka, Jakarta. (wikipedia)

    5 Juli 1959: Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Tepat 66 tahun yang lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang secara resmi membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi awal dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

    Dekrit ini dikeluarkan setelah Konstituante yang dibentuk melalui pemilu 1955 gagal mencapai kesepakatan mengenai pengesahan konstitusi baru pengganti UUD Sementara 1950. Perdebatan panjang dan tarik-menarik ideologis antara kelompok nasionalis, Islamis, dan komunis menyebabkan kebuntuan politik yang semakin mengganggu stabilitas negara. Di tengah kondisi itu, Presiden Soekarno mengambil langkah tegas demi menghindari kekacauan pemerintahan.

    Melalui siaran radio nasional pada 5 Juli 1959 dari Istana Merdeka, Presiden Soekarno membacakan isi dekrit yang secara garis besar mencakup tiga hal: pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari TNI dan sebagian besar rakyat Indonesia yang sudah muak dengan ketidakpastian politik.

    Dekrit ini mengakhiri sistem parlementer yang berlaku sejak 1950 dan membuka jalan bagi sistem presidensial yang lebih kuat di bawah kendali langsung Presiden. Meski di kemudian hari sistem Demokrasi Terpimpin mengundang pro dan kontra, langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan negara dari krisis konstitusional yang berkepanjangan.

    Penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Selain menandai berakhirnya masa transisi pascakemerdekaan, dekrit ini juga menunjukkan kuatnya peran presiden dalam menentukan arah politik nasional di tengah krisis kelembagaan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali

    Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali

    Presiden Soekarno sedang membacakan dekrit di Serambi Istana Merdeka, Jakarta. (wikipedia)

    5 Juli 1959: Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 05 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Tepat 66 tahun yang lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang secara resmi membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi awal dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

    Dekrit ini dikeluarkan setelah Konstituante yang dibentuk melalui pemilu 1955 gagal mencapai kesepakatan mengenai pengesahan konstitusi baru pengganti UUD Sementara 1950. Perdebatan panjang dan tarik-menarik ideologis antara kelompok nasionalis, Islamis, dan komunis menyebabkan kebuntuan politik yang semakin mengganggu stabilitas negara. Di tengah kondisi itu, Presiden Soekarno mengambil langkah tegas demi menghindari kekacauan pemerintahan.

    Melalui siaran radio nasional pada 5 Juli 1959 dari Istana Merdeka, Presiden Soekarno membacakan isi dekrit yang secara garis besar mencakup tiga hal: pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari TNI dan sebagian besar rakyat Indonesia yang sudah muak dengan ketidakpastian politik.

    Dekrit ini mengakhiri sistem parlementer yang berlaku sejak 1950 dan membuka jalan bagi sistem presidensial yang lebih kuat di bawah kendali langsung Presiden. Meski di kemudian hari sistem Demokrasi Terpimpin mengundang pro dan kontra, langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan negara dari krisis konstitusional yang berkepanjangan.

    Penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Selain menandai berakhirnya masa transisi pascakemerdekaan, dekrit ini juga menunjukkan kuatnya peran presiden dalam menentukan arah politik nasional di tengah krisis kelembagaan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Bupati Langkat hadiri peresmian layanan Auto Gate di Kualanamu oleh Menteri Imipas

    Bupati Langkat hadiri peresmian layanan Auto Gate di Kualanamu oleh Menteri Imipas

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bupati Langkat hadiri peresmian layanan Auto Gate di Kualanamu oleh Menteri Imipas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat Syah Afandin, menghadiri peresmian layanan auto gate dan lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Kualanamu, yang diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto, bersama Gubernur Sumatera Utara  Bobby Nasution, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (24/6).

    Dalam keterangan singkatnya saat di wawancarai, Bupati Langkat menyampaikan apresiasi atas kehadiran fasilitas auto gate tersebut. Menurutnya, sistem digitalisasi keimigrasian ini sangat membantu dalam mempercepat proses masuk dan keluar negeri, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

    “Ini sangat menguntungkan Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat yang memiliki potensi wisata yang luar biasa. Dengan kemudahan akses ini, wisatawan asing semakin tertarik datang ke daerah kita, yang otomatis mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati.

    Bandara Kualanamu menjadi salah satu dari lima bandara di Indonesia yang telah menerapkan teknologi auto gate, selain Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Sebanyak 30 unit auto gate disiapkan untuk mempermudah proses imigrasi bagi WNI dan WNA.

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto menyebutkan bahwa dengan sistem ini, proses masuk melalui bandara hanya memerlukan waktu 10 detik. “Cukup scan paspor dan wajah, semuanya selesai dalam hitungan detik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengedepankan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang imigrasi.

    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyambut baik penerapan autogate tersebut. Ia menyampaikan bahwa antrean panjang saat musim liburan kini bisa diminimalisir.

    “Sebelumnya antrean bisa sampai 30-60 menit. Sekarang paling lama hanya 10 menit,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (4/7). 

    Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan ini, Gubernur Bobby juga berjanji akan memberikan insentif berupa penurunan harga tiket penerbangan, khususnya yang berangkat dari Bandara Kualanamu.

    Selain peresmian auto gate dan lounge PMI, acara juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Rumah Dinas Jabatan Kantor Imigrasi Pematang Siantar, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyerahan sertifikat tanah, dan surat hibah.

    Peresmian ini menjadi simbol nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan akurat demi mendukung kemajuan ekonomi dan pariwisata di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polresta Bandara Tangkap 11 Penyalur PMI Ilegal di Soetta

    Polresta Bandara Tangkap 11 Penyalur PMI Ilegal di Soetta

    Tangerang, Beritasatu.com – Kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terungkap. Kali ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengamankan 11 tersangka penyalur PMI nonprosedural yang merekrut korban melalui berbagai modus, termasuk media sosial (medsos).

    Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan, para tersangka menggunakan platform media sosial Facebook untuk menjaring calon korban dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.

    “Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adanya informasi tentang nominal gaji yang cukup besar sehingga membuat masyarakat tergiur bekerja di luar negeri,” ujar Kombes Ronald kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Menurut keterangan polisi, para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau di perkebunan dengan tujuan negara seperti Abu Dhabi, Qatar, Dubai, hingga Yunani.

    Sementara untuk tujuan di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, para korban justru diarahkan untuk bekerja di perusahaan yang diduga terlibat scamming dan judi online.

    Dalam proses keberangkatan, para tersangka memungut biaya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per orang dengan dalih keperluan administrasi.

    Namun, semua proses tersebut tidak melalui prosedur resmi, sehingga menjerumuskan korban dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi.

    “Untuk proses keberangkatan mereka semua tidak sesuai prosedural,” tegas Ronald.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian.

    Hasilnya, selama periode Maret-Juli 2025, Polresta Bandara Soetta berhasil mencegah keberangkatan 340 WNI yang diduga menjadi calon korban pengiriman PMI ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus penyalur PMI ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, baik di dalam maupun luar negeri.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Polresta Bandara Soetta mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ke luar negeri demi mencegah lebih banyak korban berjatuhan.

  • Karantina dan Bea Cukai Kepri musnahkan puluhan ton bawang ilegal

    Karantina dan Bea Cukai Kepri musnahkan puluhan ton bawang ilegal

    Pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia

    Tanjungpinang (ANTARA) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus daerah setempat memusnahkan puluhan ton komoditas bawang merah dan bawang putih ilegal senilai Rp2,85 miliar.

    “Total bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton,” kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti usai pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis.

    Ia menyatakan bahwa media pembawa yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa organisme penyakit tumbuhan karantina (OPTK), serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.

    Herwintarti menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, telah ditetapkan untuk umbi lapis pintu pemasukan ke wilayah Indonesia adalah melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar.

    Selain itu, katanya, umbi lapis berupa bawang putih juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas di Semarang, terutama jika OPTK-nya dapat dikendalikan dengan perlakuan.

    “Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional,” ujar Herwintarti

    Lebih lanjut Herwintarti menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mengancam keamanan hayati Indonesia.

    Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Negara Indonesia.

    Pelaksanaan tindakan pemusnahan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    “Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak,” ungkapnya.

    Pemusnahan bawang ilegal dilakukan dengan cara mengubur media pembawa di dalam tanah dengan dibasahi oleh cairan pembusuk.

    Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan, serta selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ciputra Group serah terima hunian premium di CitraGarden City

    Ciputra Group serah terima hunian premium di CitraGarden City

    Kawasan ini terkoneksi dengan tiga ruas tol utama, yaitu JORR 1 (exit Tol Daan Mogot), JORR 2 (exit Tol Benda), serta Tol Prof. Dr. Sedyatmo (exit Tol Rawa Bokor)

    Jakarta (ANTARA) – Ciputra Group resmi menggelar seremoni Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama sebanyak 15 unit hunian premium yang berlokasi di CitraLake Villa, kawasan Citra 6 CitraGarden City, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    CitraLake Villa merupakan kawasan hunian premium yang terdiri hanya 26 unit, mengusung konsep villa tiga lantai dan basement yang menghadap langsung ke danau alami seluas hektar (ha).

    Section Head Sales & Marketing CitraLake Villa Yuko Gunawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, menjelaskan hunian ini dirancang dengan gaya arsitektur modern tropis oleh arsitek ternama Hadi Vincent, serta interior eksklusif karya Hendra Hadiprana.

    “Ini momentum penting bagi kami untuk membuktikan kualitas desain, konstruksi, dan pelayanan yang menjadi standar Ciputra Group. Kami yakin kawasan ini akan menjadi hunian impian bagi mereka yang mengutamakan privasi, kenyamanan dan lingkungan eksklusif,” ujar Yuko.

    Ia mengatakan, hunian premium ini berada di lokasi strategis, dengan kemudahan ke berbagai titik utama seperti 20 menit ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 30 menit ke Bundaran HI, serta 15 menit ke Tol Puri Indah.

    Kawasan ini terkoneksi dengan tiga ruas tol utama, yaitu JORR 1 (exit Tol Daan Mogot), JORR 2 (exit Tol Benda), serta Tol Prof. Dr. Sedyatmo (exit Tol Rawa Bokor).

    “CitraLake Villa dengan segala kelengkapan fasilitas, akses dan keunggulan lainnya telah memberi nilai lebih mereka yang mengutamakan nilai lebih dari sekadar tempat tinggal. Karena, setiap fase pengembangan mencerminkan komitmen perseroan dalam menghadirkan hunian berkualitas tinggi,” ujar Yuko.

    Dalam kesempatan ini, para konsumen melakukan pengecekan unit secara menyeluruh dan menerima informasi secara detail mengenai sistem smart home, fitur-fitur rumah, garansi bangunan, serta layanan purna jual yang disediakan.

    “CitraLake Villa terus berinovasi dalam menjawab kebutuhan gaya hidup kalangan atas, dengan berkesinambungan memasarkan tahap keduanya sebanyak 11 unit yang saat ini tengah memasuki tahap konstruksi dan direncanakan diserahterimakan dalam waktu dekat,” ujar Yuko.

    Seiring berjalannya waktu, Ia mengungkapkan tahap kedua akan dilengkapi dengan sauna eksklusif dan jacuzzi, yang memanjakan dan menghadirkan kenyamanan relaksasi bagi setiap penghuni di rumah.

    Selain itu, juga dipadukan dengan fitur ramah lingkungan selaras dengan prinsip Eco Culture, diantaranya rooftop solar panel, solar water heater, dan penggunaan Low E-Glass untuk mendukung efisiensi energi.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 17 Agustus 2025 HUT RI yang ke Berapa? Cek Supaya Tidak Keliru

    17 Agustus 2025 HUT RI yang ke Berapa? Cek Supaya Tidak Keliru

    Jakarta

    Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati HUT RI atau Hari Kemerdekaan. Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan tanggal 17 Agustus 2025 sebagai libur nasional.

    Lalu, tanggal 17 Agustus 2025 itu HUT RI yang ke berapa? Berikut informasinya.

    Tanggal 17 Agustus adalah tanggal penting bagi bangsa Indonesia karena memperingati hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia. Tahun ini merupakan peringatan HUT ke-80 RI.

    Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan teks proklamasi di depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat). Oleh karena itu, setiap 17 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun (HUT RI).

    Penulisan HUT RI yang Benar

    Dilansir unggahan media sosial Indonesia Baik, penulisan HUT RI yang benar adalah dengan meletakkan penggunaan kata “tahun perayaan” di awal sebelum nama negara. Penulisan yang salah dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Contoh penulisan HUT RI yang benar adalah HUT ke-XX RI, bukan HUT RI ke-XX.

    Merujuk pada panduan terkait ucapan HUT RI atau Dirgahayu RI yang telah dikeluarkan oleh Balai Bahasa Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, berikut penulisan HUT RI yang benar sesuai dengan kaidah dan tata bahasa Indonesia.

    Benar: HUT ke-80 RI
    Salah: HUT RI ke-80Benar: Hari Ulang Tahun ke-80 RI
    Salah: Hari Ulang Tahun RI ke-80Benar: Selamat HUT ke-80 RI
    Salah: Selamat HUT RI ke-80Benar: Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
    Salah: Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80Benar: Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 RI
    Salah: Peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-80Penulisan Dirgahayu RI yang Benar

    Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) susunan Poerwadarminta, kata Dirgahayu memiliki singkatan sl yang berarti ‘berasal dari sastra lama’ dan kata Dirgahayu sendiri bermakna ‘semoga berumur panjang; hidup!’.

    Kata Dirgahayu biasanya ditujukan pada negara atau organisasi yang sedang memperingati hari jadinya, misalnya Dirgahayu Republik Indonesia yang artinya ‘panjang umur Republik Indonesia’. Kata dirgahayu juga dapat digunakan sebagai ungkapan selamat berulang tahun.

    Benar: Dirgahayu Republik Indonesia
    Salah: Dirgahayu HUT RIBenar: Dirgahayu RI
    Salah: Dirgahayu RI ke-80Benar: Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia
    Salah: Dirgahayu Kemerdekaan Kita ke-80

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan

    Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan

    Kabinet Sjahrir III. (wikipedia)

    3 Juli 1946: Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Tepat pada hari ini 79 tahun yang lalu, Indonesia menghadapi salah satu krisis politik pertamanya sejak memproklamasikan kemerdekaan: upaya kudeta terhadap pemerintahan sah yang dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Peristiwa yang dikenal sebagai “Peristiwa 3 Juli 1946” ini menjadi catatan penting dalam sejarah Republik sebagai bentuk awal gesekan kekuasaan dan konflik visi antara kelompok sipil dan militer.

    Kudeta ini diprakarsai oleh kelompok Persatuan Perjuangan, sebuah faksi dalam tubuh militer dan politik yang dipimpin oleh Tan Malaka dan didukung oleh sejumlah tokoh TNI dan mahasiswa. Mereka menilai pemerintahan Sjahrir terlalu kompromistis terhadap Belanda dalam perundingan Linggarjati yang tengah disiapkan. Kelompok ini menginginkan garis politik yang lebih tegas terhadap kolonialisme, serta peran militer yang lebih besar dalam pemerintahan.

    Pada 3 Juli 1946, kelompok militer dari Divisi III yang dipimpin oleh Letkol Soedirman (bukan Panglima Besar Jenderal Soedirman) menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir di Surakarta. Presiden Soekarno segera mengambil alih kendali situasi dan memerintahkan pembebasan Sjahrir. Dengan dukungan dari loyalis republik dan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang sebenarnya, kudeta ini berhasil digagalkan tanpa pertumpahan darah besar.

    Sebagai akibat dari peristiwa ini, beberapa tokoh militer diberhentikan atau dipindahkan, termasuk Jenderal Sudarsono dan Mayor Jenderal Soedirman (yang terlibat dalam aksi). Presiden Soekarno memperkuat posisinya sebagai kepala negara dan segera merombak struktur kabinet serta mempertegas garis komando di tubuh militer. Pemerintah juga semakin waspada terhadap potensi disintegrasi dalam tubuh republik muda.

    Peristiwa 3 Juli 1946 menjadi titik balik dalam konsolidasi politik nasional pascakemerdekaan. Meskipun gagal, upaya kudeta ini memperlihatkan ketegangan antara kekuatan sipil dan militer yang akan terus mewarnai sejarah politik Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

    Hari ini, peristiwa tersebut dikenang sebagai peringatan penting atas pentingnya stabilitas, kesetiaan terhadap konstitusi, dan komitmen terhadap jalur demokrasi di tengah dinamika awal pembentukan negara.

    Sumber : Sumber Lain

  • Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis

    Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis

    Silat Lidah Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Sampai Bikin Anggota DPR Nangis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menjelaskan pandangannya mengenai
    pemerkosaan massal 1998
    yang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. 
    Di hadapan anggota DPR, dia menegaskan tidak menyangkal pemerkosaannya. Namun dia meragukan tragedi itu berlangsung massal. 
    Dia mempertanyakan penggunaan diksi “massal” yang menurutnya mengandung makna terstruktur dan sistematis.
    “Massal itu sangat identik dengan terstruktur dan sistematis. Di Nanjing, korbannya diperkirakan 100.000 sampai 200.000, di Bosnia itu antara 30.000 sampai 50.000. Nah, di kita, saya tidak menegasikan bahwa itu terjadi, dan saya mengutuk dengan keras,” ujar Fadli dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Rabu (3/7/2025).
    Fadli mengaku telah mengikuti perdebatan mengenai isu ini selama lebih dari 20 tahun, termasuk berdiskusi secara terbuka di berbagai forum.
    Dia pun menyatakan siap berdialog sebagai sejarawan, bukan semata sebagai menteri.
    “Saya siap sebagai seorang sejarawan dan peneliti untuk mendiskusikan ini. Tidak ada denial sama sekali,” ujarnya.
    Meski begitu, politikus Gerindra itu mengaku tetap memiliki sejumlah keraguan terhadap pendokumentasian peristiwa pemerkosaan massal 1998.
    Dia pun menyinggung laporan awal Majalah Tempo dan pernyataan aktivis hak asasi manusia Sidney Jones, yang disebutnya kesulitan menemukan korban secara langsung dalam investigasi.
    “Ini Majalah Tempo yang baru terbit pada waktu itu tahun ’98, dibaca di sini dan bisa dikutip bagaimana mereka juga melakukan (investigasi),” ucap Fadli sambil mengangkat Majalah Tempo.
    “Kalau tidak salah seorang wartawannya mengatakan investigasi tiga bulan soal perkosaan massal itu, ada kesulitan. Sidney Jones mengatakan tidak ketemu satu orang pun korban,” sambungnya.
    Suasana rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Fadli Zon berubah menjadi emosional ketika orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto itu bersikeras tidak ada pemerkosaan massal.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati dan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P Mercy Chriesty Barends, menangis saat mendengar Fadli tetap mempertanyakan penggunaan diksi “massal” dalam kasus pemerkosaan 1998.
    Air mata My Esti tumpah saat menginterupsi penjelasan Fadli yang meragukan data dan informasi soal pemerkosaan massal 1998, hingga membandingkannya dengan kasus kekerasan seksual massal di Nanjing dan Bosnia.
    “(Mendengar) Pak Fadli Zon ini bicara kenapa semakin sakit ya soal pemerkosaan. Mungkin sebaiknya tidak perlu di forum ini, Pak, karena saya pas kejadian itu juga ada di Jakarta, sehingga saya tidak bisa pulang beberapa hari,” kata My Esti, dengan suara bergetar.
    Menurut My Esti, penjelasan Fadli yang teoretis dan tak menunjukkan kepekaan justru menambah luka bagi mereka yang menyaksikan dan mengalami langsung situasi mencekam pada masa itu.
    “Ini semakin menunjukkan Pak Fadli Zon tidak punya kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi korban pemerkosaan. Sehingga menurut saya, penjelasan Bapak yang sangat teori seperti ini, dengan mengatakan Bapak juga aktivis pada saat itu, itu justru akan semakin membuat luka dalam,” ujar dia.
    Fadli pun menyela pernyataan Esti dan menegaskan bahwa dirinya tidak menyangkal peristiwa tersebut.
    “Terjadi, Bu. Saya mengakui,” ucap Fadli.
    Namun, respons itu tidak cukup meredam emosi My Esti, yang kembali menegaskan bahwa penjelasan Fadli justru mengesankan keraguan penderitaan para korban.
    “Itu yang kemudian Bapak seolah-olah mengatakan…,” ucap My Esti, sebelum kembali terdiam karena emosi.
    Setelahnya, Mercy pun ikut bersuara sambil menangis.
    Dia menyampaikan betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
    “Pak, saya ingin kita mengingat sejarah kasus Tribunal Court Jugun Ianfu. Begitu banyak perempuan Indonesia yang diperkosa dan menjadi rampasan perang pada saat Jepang. Pada saat dibawa ke Tribunal Court ada kasus, tapi tidak semua, apa yang terjadi? Pada saat itu pemerintah Jepang menerima semua,” tutur Mercy.
    Rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Fadli Zon di Gedung DPR RI juga diwarnai aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil.
    Sejumlah anggota koalisi yang hadir di balkon ruang rapat mendadak membentangkan spanduk dan poster sebagai bentuk penolakan terhadap proyek penulisan ulang sejarah nasional.
    Aksi dimulai saat Fadli Zon hendak menyampaikan tanggapan terhadap pertanyaan sejumlah anggota dewan dalam rapat.
    Tiba-tiba, koalisi masyarakat sipil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka di pagar balkon ruang rapat.
    “Hentikan pemutihan sejarah!” teriak salah satu perwakilan koalisi, yang langsung disambut teriakan serupa dari rekan-rekannya.
    “Dengarkan suara korban!” seru lainnya.
    Koalisi juga menyerukan agar pemerintah dan DPR RI menghentikan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
    “Tolak gelar pahlawan Soeharto!” teriak mereka.
    Mendengar seruan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi X beserta Fadli Zon dan jajarannya langsung menoleh ke arah balkon tempat aksi berlangsung.
    Fadli Zon menanggapi santai aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak dan meminta dihentikannya penulisan ulang sejarah oleh pemerintah.
    “Ya, biasalah, kita dulu juga begitu,” ujar Fadli Zon.
    “Biasa sajalah, aspirasi ya,” sambung dia.
    Meski begitu, Fadli mengingatkan semua pihak untuk tidak langsung menghakimi proyek penulisan ulang sejarah yang sedang dilakukan.
    Fadli Zon menyatakan akan tetap melanjutkan penulisan sejarah ulang meski terjadi penolakan atas rencana ini.
    Ia meminta masyarakat tidak cepat-cepat menghakimi penulisan sejarah yang belum selesai.
    Terlebih, sejarah ulang ini ditulis oleh para sejarawan profesional dari berbagai wilayah.
    “Enggak (akan ditunda). Jangan menghakimi apa yang belum ada. Jangan-jangan nanti Anda lebih suka dengan sejarah ini,” kata Fadli Zon.
    Fadli juga mengaku heran mengapa masyarakat menuntut agar sejarah ulang tidak ditulis.
    Ia mengutip kata-kata Presiden ke-1 RI Soekarno, yang meminta Indonesia jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.
    “Kok kita sekarang malah menuntut tidak boleh menulis sejarah, itu bagaimana ceritanya? Gitu ya, jadi kita tentu harus menulis sejarah kita,” beber dia.
    Lebih lanjut, Fadli menyebut penulisan sejarah diperlukan untuk pembaruan mengisi kekosongan selama 26 tahun.
    Kini, sejarah seolah berhenti di presiden-presiden terdahulu, seperti Presiden ke-1 Soekarno, Presiden ke-2 Soeharto, dan Presiden ke-3 B.J. Habibie.
    Penulisan sejarah ulang ini juga akan melengkapi temuan-temuan arkeologis dan temuan sejarah lainnya, dengan tone positif sesuai dengan perspektif Indonesia.
    “Jadi enggak ada yang aneh-aneh, yang menurut saya, nanti kalau ada di situlah ruang para sejarawan, para intelektual untuk menulis, mengkaji. Dan perspektifnya bisa berbeda-beda, antara sejarawan mungkin dari perguruan tinggi A dengan perguruan tinggi B, bisa beda. Yang kita tulis ini adalah secara umum untuk mengisi kekosongan 26 tahun kita tidak menulis sejarah,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.