Tag: Soekarno

  • Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang digadang-gadang berada di Thailand. Bareskrim juga memastikan akan memboyong Fredy ke Indonesia.

    Seperti diketahui, Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Fredy juga saat ini masih ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim Polri.

    “Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” ujar Dirtipinarkoba Bareskrim Mukti Juharsa kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Dia menyampaikan, Thailand merupakan “surga” bagi pelarian sindikat narkoba internasional. Terlebih, Thailand merupakan negara yang masuk ke dalam kawasan golden triangle yang dijuluki sebagai pusat perekonomian narkoba.

    Pasalnya, kata dia, wilayah Thailand merupakan tempat penanaman yang ideal bagi bahan baku narkotika, yakni opium.

    “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian, narkotik. Banyak DPO kita di Thailand ya. Masih banyak DPO kita di Thailand,” ujar Mukti.

    Di samping itu, dia juga mengungkapkan bahwa salah satu DPO narkoba yang melarikan diri ke Thailand adalah Roman Nazarenko. Dia adalah otak pembuatan laboratorium narkoba terselubung di Bali.

    Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam. 

  • WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pengendali laboratorium narkoba di Bali, Roman Nazarenko terancam hukuman mati.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman, yang merupakan warga negara Ukraina, berperan sebagai otak dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali.

    Perbuatan Roman diduga telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Selain itu, Mukti juga menyatakan bahwa Roman juga akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjeratnya.

    “Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan,” tambah Mukti.

    Sebelumnya, Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.

    Di lain sisi, Mukti menuturkan dua rekan Roman yang sebelumnya ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua. 

    Keduanya ditangkap dalam penggerebekan lab narkoba pada Mei 2024. Dalam penggerebekan itu, kepolisian telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    “Dua orang kemarin, orang Ukraina dan orang Rusia juga sudah di tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan,” pungkasnya.

  • WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

    WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

    Jakarta

    Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara Ukraina, Roman Nazarenco, yang berperan sebagai otak serta pengendali pabrik narkoba pada salah satu vila di Bali. Polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Roman.

    “Kan saya bilang namanya bandar, kita akan (terapkan pasal tindak pidana pensucian uang) TPPU-kan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).

    Mukti menegaskan Roman memiliki peran vital dalam sindikat narkoba itu. Roman, kata Mukti, merupakan otak di balik berjalannya lab narkoba di Bali yang berhasil dibongkar Bareskrim pada Mei 2024 lalu.

    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya,” sebut Mukti.

    “Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga yang mesan barang. Dia juga yang membuat basement ya, karena vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang,” jelasnya.

    Jenderal Polisi bintang satu ini mengatakan Roman sudah melarikan diri tujuh bulan lamannya. Warga negara Ukraina itu tidak ada di lokasi saat polisi berhasil membongkar pabrik narkoba yang dikendalikannya pada Mei lalu.

    Pelarian Roman berhenti saat akan pergi dari Thailand ke Dubai. Roman saat itu diamankan oleh pihak imigrasi.

    “Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini,” imbuh Mukti.

    (ond/ygs)

  • Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Tangerang, Beritasatu.com – Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina pengendali laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali, terancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Roman Nazarenko telah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB, setelah ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, RN dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup” kata Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).

    Selain itu, Roman Nazarenko juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai pemodal dan pengendali utama dalam laboratorium narkotika di Bali.

    “Sebagai bandar, dia akan kami kenakan TPPU,” tegas Mukti.

    Menurut Mukti, RN bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas laboratorium di basement sebuah vila di Bali, mendanai operasional, serta mengendalikan dua kurir narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

    “Selama pelariannya, tersangka diketahui bersembunyi di Bangkok selama tiga setengah bulan,” kata Mukti perihal pelarian pengendali laboratorium narkotika di Bali.

  • WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco yang ditangkap di Bandara Bangkok, Thailand terancam maksimal hukuman mati.
    Mukti mengatakan, Roman merupakan otak, pemodal, dan pengendali
    clandestine laboratory
    atau laboratorium narkoba di
    basement
    sebuah vila di Canggu, Bali.
    Tindakan Roman melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
    Adapun Ayat (2) Pasal 114 menyatakan, setiap orang yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
    Mukti menuturkan, Roman kabur ke Thailand sejak Mei lalu ketika Polri menggerebek
    laboratorium narkoba di Bali
    .
    Ia bersembunyi di negeri gajah putih itu selama 109 hari.
    Roman kemudian hendak berpindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), melalui bandara di Bangkok.
    Namun, pelariannya harus berakhir karena ditangkap petugas Imigrasi Thailand.
    Pihak Mabes Polri kemudian menerima informasi terkait penangkapan ini dan menjemput Roman di Thailand.
    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan,” ujar Mukti.
    Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek
    clandestine laboratory
    di Bali pada Kamis (2/5/2024).
    Lokasi laboratorium itu berada di bawah atau basement sebuah vila.
    Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina: Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; dan warga negara Indonesia (WNI), LM.
    RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
    Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
    Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Polri Ungkap Peran Roman Nazarenko sebagai Pengendali Laboratorium Narkotika Bali

    Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di Thailand merupakan pengendali dalam kasus laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali.

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan, Roman Nazarenko merupakan pelaku yang memodali praktik clandestine lab di Bali.

    “Dia pelaku yang memodali, termasuk pengendali semua,” kata Mukti Juharsa di Tangerang, Minggu (22/12/2024) malam. 

    Dikatakan Mukti, RN yang menyiapkan basement di vila Bali serta mengendalikan kurir narkoba yang sebelumnya telah berhasil diamankan. 

    Roman Nazarenko yang masuk dalam DPO sejak Mei 2024 ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai. 

    Setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand, pengendali laboratorium narkotika di Bali itu tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

  • Polri Bawa DPO Pengendali Laboratorium Narkotika Bali dari Thailand

    Polri Bawa DPO Pengendali Laboratorium Narkotika Bali dari Thailand

    Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membawa pria berinisial RN, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pengendali praktik clandestine lab atau laboratorium narkotika di Kabupaten Badung, Bali.

    RN ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai. 

    Setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand, RN tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WI

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, RN telah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya, Atase Polri KBRI Bangkok langsung berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan pelaku dapat segera dibawa ke Indonesia.

    “Setelah penyerahan dari pihak keamanan Thailand, RN langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Mukti.

    RN merupakan dalang utama dalam kasus clandestine lab yang diungkap di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. RN adalah pemilik barang, pembuat basement di vila, pemodal, serta pengendali para kurir yang sebelumnya telah diamankan.

    Sebelum pengendali laboratorium narkotika di Bali ditangkap, pada Mei 2024, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga WNA yang terlibat dalam pengelolaan clandestine lab hidroponik ganja dan methamphetamine di vila tersebut. Mereka telah menyewa vila tersebut selama hampir dua tahun untuk menjalankan kegiatan ilegal ini.

  • WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    Polri Sebut Thailand Surga DPO Kasus Narkotika

    Polri Sebut Thailand Surga DPO Kasus Narkotika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid)
    Narkoba
    Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut,
    Thailand
    menjadi surga bagi para
    buron
    kasus narkotika.
    Hal ini disampaikan Mukti setelah pihaknya mengamankan warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco, yang menjadi pengendali laboratorium
    narkoba
    di Canggu,
    Bali
    .
    Menurut Mukti, banyak daftar pencarian orang (DPO) Polri yang bersembunyi di Negeri Gajah Putih tersebut.
    “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotika. Banyak DPO kita di Thailand ya. Masih banyak DPO kita di Thailand,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
    Meski ditangkap di Thailand, kata Mukti, Ramon tidak terkait dengan bandar narkoba jaringan internasional yang masih buron dan diduga bersembunyi di Thailand.
    “Ya, ini kasus tidak ada kaitan dengan Fredy,” ucap Mukti.
    Menurut Mukti, Ramon merupakan otak, pemodal, dan pengendali
    clandestine laboratory
    atau laboratorium narkoba di Bali.
    Ia ditangkap pada Kamis (19/12/2024) oleh petugas Imigrasi Thailand di Bandara Bangkok saat hendak bertolak ke Dubai sebelum akhirnya dijemput pihak Bareskrim dan Divhubinter Polri.
    Clandestine laboratory
    di Bali ini digerebek Dittipid Narkoba Mabes Polri pada Kamis (2/5/2024).
    Lokasi laboratorium itu berada di bawah atau
    basement
    sebuah vila.
    Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina: Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; serta warga negara Indonesia (WNI), LM.
    RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
    Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
    Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • H-3 Natal, 185 Ribu Calon Penumpang Padati Bandara Soetta

    H-3 Natal, 185 Ribu Calon Penumpang Padati Bandara Soetta

    TANGERANG – H-3 Natal sebanyak 185.100 calon penumpang bakal memadati Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, hari ini.

    Asst. Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan jumlah keberangkatan tercatat sebanyak 98.681 penumpang. 

    Sementara jumlah kedatangan sebanyak 86.409 penumpang, baik itu perjalanan dengan rute domestik maupun internasional.

    “Kebarangkatan total calon penumpangnya 98.691 (orang) dan kedatangan 86.409 orang. Sehingga total keseluruhan 185.100,” kata Holik, Minggu, 22 Desember.

    Berdasarkan data, calon penumpang terbanyak di Terminal 3 dengan 94.773 orang. Terminal 2 dengan 59.884 orang dan Terminal 1 dengan 30.443 orang.

    “Paling banyak di Terminal 3 dengan 94 ribu penumpang. Dan angka pergerakan ini bisa bertambah karena fluktuatif,” katanya.

    Sementara, untuk jumlah pergerakan penerbangan tercatat sebanyak 1.140 pesawat yang berangkat dan 575 pesawat yang tiba di Bandara Soetta. 

    Untuk angka pergerakan penerbangan yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 565.

    “Total pegerakan penerbangan baik tiba maupun berangkat sebanyak 1.140,” sebut Holik.

  • Optimalkan Layanan Nataru, Airnav Indonesia Tambah Petugas di Bandara Soekarno Hatta – Page 3

    Optimalkan Layanan Nataru, Airnav Indonesia Tambah Petugas di Bandara Soekarno Hatta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta AirNav Indonesia menambah petugas yang mengatur lalu lintas udara di Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Hal tersebut untuk mengantisipasi ramainya pergerakan pesawat yang ada di bandara tersebut saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)

    “Karena memang Jakarta ini peningkatan yang memang terkait traffic termasuk juga tadi yang terbang di Singapura itu mengontrolnya dari Jakarta bukan dari Tanjung Pinang atau Batam,” kata Kepala Divisi Pengendalian Pelayanan Navigasi Penerbangan, Moeji Subagyo, Minggu (22/12/2024).

    Moeji mengungkapkan, secara total, akan ada 456 personel baru yang akan direkrut oleh AirNav Indonesia untuk menambah petugas di JATSC. Namun, untuk saat ini telah ada 21 orang yang ditambah sampai dengan Januari 2024.

    “Sekarang 21 personel sudah berproses, harusnya Januari ini sudah masuk ke Jakarta,” katanya.

    Moeji juga mengungkapkan, penambahan tersebut juga untuk mengganti petugas yang dimutasi agar tidak ada kekosongan yang bertugas di JATSC. Sehingga, penambahan tersebut akan melengkapi rotasi tersebut.

    “Sehingga itu akan melengkapi rekan-rekan yang ada karena memang mutasi lokasi kan ada orang kok saya rumahnya Medan Pak. Saya pingin mutasi ke Medan, tapi Medan ada personilnya juga bisa, maka di sini harus kita ganti orang,” jelasnya.

    Seperti diketahui, penerbangan pada periode Nataru 2024/2025 pada Lokasi Bandara Monitoring Nataru, diproyeksikan sejumlah 76.340 pergerakan. Artinya, jumlah ini naik 2,56 persen jika dibandingkan dengan realisasi periode Nataru 2023/2024.