Tag: Soekarno

  • Mobil Listrik Tabrak Alphard hingga Ringsek di Akses Terminal 3 Soetta

    Mobil Listrik Tabrak Alphard hingga Ringsek di Akses Terminal 3 Soetta

    Jakarta

    Sebuah mobil listrik pabrikan BYD yang merupakan taksi online terlibat kecelakaan dengan mobil jenis Toyota Alphard di jalur turunan dekat terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Polisi menjelaskan kecelakaan diduga karena sopir taksi online kurang konsentrasi.

    Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, mengatakan kecelakaan tersebut langsung ditangani oleh unit Laka Lantas. Kedua pengemudi dan kendaraan yang terlibat pun sudah dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta.

    “Sudah ditangani. Kedua mobil dan pengemudi sudah di Polresta Bandara,” kata Ronal saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (12/4/2025).

    Ronald turut memastikan tidak ada korban atas kejadian ini. Hanya saja, kedua pengendara mengalami kerugian secara materiil karena kerusakan mobil.

    “Kerugian materiil, tidak ada korban luka,” ungkapnya.

    Dihubungi terpisah, Kasat lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian kecelakaan ini terjadi pagi tadi, pukul 08.30 WIB. Dia mengatakan kecelakaan tepatnya terjadi di Jalan P-2 atau setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta.

    Noach menjelaskan awalnya mobil listrik yang dikendarai oleh PY tersebut melaju dari terminal 3 keberangkatan mengarah ke luar. Namun, saat jalanan menurun, PY diduga tidak melihat ada mobil yang berjalan pelan di depannya lantaran kurang konsentrasi.

    “Dikarenakan jarak yang begitu dekat serta dengan kecepatan yang diduga tinggi sehingga pengemudi kendaraan minibus BYD tidak dapat melakukan pengereman dan menabrak bagian belakang kendaraan minibus Toyota Alphard,” jelas Noach.

    “Kendaraan minibus BYD ME-7 mengalami ringsek pada bagian depan kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan minibus Toyota Alphard nomor polisi B-xxxx-xxx mengalami kerusakan pada bagian bumper belakang kendaraan,” terang Noach.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pemuda berinisial AFET (25), hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke tahanan Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    1. Ditangkap di Bandara

    AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    2. Ditetapkan Tersangka 

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    3. Terancam Pidana 5 Tahun Penjara 

    AFET terancam pidana lima tahun penjara. 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binsar. 

    4. Ngaku Nyesal

    AFET mengaku menyesal telah menganiaya Sutiyono.  

    “Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” ujar Binsar.

    “Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.

    5. Keluarga Korban Ogah Damai

    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia.  

     

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kasus Pemuda Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada Kata Damai – Halaman all

    Kasus Pemuda Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada Kata Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

    Keluarga Sutiyono mengatakan ingin kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata kuasa hukum korban, Subadria Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia. 

    Puas terhadap kinerja aparat

    Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

     “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka. 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Diketahui, AFET (25) pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar.

     

    Penulis: Yusuf Bachtiar

     

    dan

    Kuasa Hukum Korban Puas, Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Resmi Jadi Tersangka

  • Tak Ada Kata Damai, Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ingin Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

    Tak Ada Kata Damai, Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ingin Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya. 

    Hal ini dikatakan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia. 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Titiek Puspa Dimakamkan di Dekat Makam Bung Hatta, Ini Alasannya

    Titiek Puspa Dimakamkan di Dekat Makam Bung Hatta, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com –  Penyanyi Titiek Puspa dimakamkan di dekat makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025). Keputusan ini menarik perhatian publik karena lokasi peristirahatan terakhir sang legenda musik Indonesia berada di area makam pahlawan.

    Putri sulung Titiek Puspa, Petty Tunjungsari, mengungkapkan alasan keluarga memilih lokasi tersebut. Menurutnya, ibunya memang pernah mendapat penghargaan kehormatan dari negara, sehingga pantas dimakamkan di tempat tersebut.

    “Memang itu pendapat dari seorang tokoh. Tahun 1977, negara melalui Setneg menyematkan Wirasatya Lencana kepada mama. Waktu itu disematkan oleh Setneg Moerdiono,” ujar Petty usai pemakaman, kemarin, 

    Lebih lanjut, Petty mengatakan bahwa sang ibu tak hanya dikenal sebagai seniman, tetapi juga sebagai pejuang dalam bidang seni, budaya, dan kemanusiaan. Karena itu, keputusan bahwa Titiek Puspa dimakamkan di dekat makam Bung Hatta menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusinya bagi bangsa.

    Titiek Puspa dimakamkan di TPU Tanah Kusir – (Beritasatu.com/Chairul Fikri)

    “Dia itu pejuang keluarga, juga pejuang kemanusiaan. Kami bersyukur kalau masyarakat dan negara menghargai perjuangan mama seperti ini,” ucapnya.

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga membenarkan kontribusi Titiek Puspa untuk negara. Ia bahkan mengatakan  Titiek Puspa merupakan pahlawan kebudayaan Indonesia.

    “Kita kehilangan seorang pahlawan kebudayaan kalau boleh saya mengatakan begitu,” kata SBY kepada wartawan saat melayat ke rumah almarhumah Titiek Puspa di kompleks Wisma Puspa, Jalan Pancoran Timur Raya, Jakarta Selatan. 

    SBY mengatakan Titiek Puspa telah mengabdikan diri di bidang musik dan sosial sejak lama. Menurutnya, Titiek adalah seniman lintas generasi yang terus berkarya dari era Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto.

    “Beliau sepertinya tidak pernah lelah untuk mengabdikan diri beliau untuk Indonesia tercinta, sekali lagi melalui seni dan kebudayaan,” ucapnya.

    Kini, Titiek Puspa dimakamkan di dekat makam Bung Hatta, bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa karya dan perjuangan beliau akan terus hidup dalam ingatan bangsa.

  • Tak Ada Kata Damai, Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ingin Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

    Kuasa Hukum Korban Puas, Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Resmi Jadi Tersangka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

    Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

    “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • 5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    Dijemput di Bandara Langsung Ditahan, Penganiaya Satpam Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke tahanan Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Ditetapkan Tersangka 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Terancam Pidana 5 Tahun Penjara 

    Pemuda berinisial AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi terancam pidana lima tahun penjara. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai pada Jumat (11/4/2025). 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binar. 

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot – Halaman all

    Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial AF (25) terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono. 

    Diketahui AF ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten sesaat setelah tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Setelah ditangkap, AF langsung dibawa polisi ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Atas perbuatannnya AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Kronologis Kejadian Versi Polisi

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi pun mengungkap kronologis penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Penganiayaan dipicu dari penggunaan knalpot racing di kendaraan pelaku.

    Awalnya pelaku AF datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi untuk menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H 1697 AR pada Sabtu (29/3/2025).

    “Pada saat terlapor AF bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar. 

    Karena dinilai mengganggu, korban Sutiyono berusaha menegur pelaku dan mengarahkan agar memarkir kendaraannya di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit. 

    “Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar. 

    Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda AFET langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi. 

    “Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia.

    Diketahui kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

    Tri Adhianto bahkan sudah menjenguk Sutiyono, korban penganiayaan keluarga pasien.

    Tri Adhianto meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    “Saya sudah berkordinasi dengan pak Kapolres, pokoknya kami memastikan oknum tersebut diproses oleh rekan-rekan penegak hukum,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

    Tri menjelaskan penegakan hukum wajib ditegakan karena tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AF (25) sudah tidak bisa ditolerir.

    “Perkara ini perlu ditindak segera karena sudah masuk tindak kekerasan dan tidak bisa ditolerir,” ucapnya.

    (Tribunjakarta.com/ Yusuf Bachtiar/ tribunbekasi/ Rendy Rutama)

  • Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang Megapolitan 11 April 2025

    Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kasatreskrim
    Polres Metro Bekasi Kota
    , Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan kronologi pelaku remaja berinisial AFET menganiaya Sutiyono, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat pada Sabtu (29/3/2025). 
    Binsar mengatakan awalnya pelaku bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya yang sakit. Kemudian pelaku yang mengendarai motor dengan knalpot brong ditegur oleh korban.
    “Kemudian memasuki parkiran IGD memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar. Lalu, ditegur oleh korban (Sutiyono) meminta agar memarkirkan kendaraan maju karena posisinya terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans,” kata Binsar di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
    Namun pelaku tidak terima ditegur korban sehingga melakukan kekerasan. Pelaku pun menarik kerah pakaian korban.
    “Terlapor AFET tidak terima ditegur dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan berlanjut ke IGD,” lanjut Binsar.
    AFET sempat membuka sandal dan menantang Sutiyono berkelahi.  Setelah itu, AFET menarik Sutiyono sampai ke depan ruang medis.
    “Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD sekitar 7 hari baru kembali,” tutur Binsar.
    Sebelumnya, polisi menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. 
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono. 
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025). 
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban. 
    “Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkop: Perjuangan HOS Tjokroaminoto ajarkan kemandirian ekonomi

    Wamenkop: Perjuangan HOS Tjokroaminoto ajarkan kemandirian ekonomi

    apabila direplikasi dalam kehidupan saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi

    Surabaya (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan masyarakat dapat meneladani perjuangan sosok Hadji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yakni salah satunya melalui koperasi.

    “Kemandirian ekonomi yang diperjuangkan oleh HOS Tjokroaminoto apabila direplikasi dalam kehidupan saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,” kata Ferry Juliantono saat mengunjungi rumah HOS Tjokroaminoto di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Ferry menuturkan berkat pemikiran besar HOS Tjokroaminoto untuk menciptakan kemandirian ekonomi melalui gerakan Sarekat Islam yang sebelumnya Serikat Dagang Islam maka ideologi tentang gerakan serikat buruh Indonesia masih diaplikasikan hingga saat ini.

    Ia menilai kemandirian ekonomi yang diperjuangkan oleh HOS Tjokroaminoto tersebut apabila direplikasi dalam kehidupan saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

    Hal itu lantaran koperasi juga menganut sistem kemandirian yang diperjuangkan bersama-sama oleh seluruh anggota koperasi.

    Melalui gerakan bersama diharapkan koperasi dapat menjadi wadah yang ideal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan anggota tanpa intervensi dari berbagai pihak.

    “Kita harus melanjutkan perjuangan dan cita-citanya untuk mewujudkan kedaulatan sebuah negara dengan prinsip-prinsip yang dimilikinya,” ujar Ferry.

    Dalam kunjungan Wamenkop ke rumah HOS Tjokroaminoto di Jalan Peneleh Gang VII Nomor 29-31 Kota Surabaya yang kini menjadi museum tersebut, ia terkesan dengan jejak-jejak peninggalan sejarah masa lalu.

    Jejak peninggalan sejarah tersebut menggambarkan solidnya tekad para pahlawan dan pendiri bangsa dalam upaya mewujudkan Kemerdekaan Indonesia.

    Berawal dari rumah yang tidak terlalu luas ini, HOS Tjokroaminoto konsisten mengajar dan berdiskusi dengan para aktivis muda yang salah satunya adalah Proklamator Kemerdekaan Ir. Soekarno.

    Sementara gerakan Sarekat Islam yang dipimpin Tjokroaminoto bersama Samanhudi sebagai ketua menjadi sebuah organisasi besar yang sangat disegani oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

    Bahkan karena dianggap menjadi sebuah ancaman terhadap stabilitas politik dan ekonomi penjajah pada akhirnya organisasi itu dibatasi anggotanya.

    “Dari rumah itu muncul pikiran-pikiran besar untuk membangun pemerintahan sendiri dan keinginan untuk menciptakan kemandirian secara ekonomi,“ kata Ferry.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025