Tag: Setyo Budiyanto

  • Lebih Lama, Calon Pimpinan dan Dewas KPK Akan Diuji DPR Selama 90 Menit

    Lebih Lama, Calon Pimpinan dan Dewas KPK Akan Diuji DPR Selama 90 Menit

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut ada perbedaan pelaksanaan fit and proper test terhadap Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK periode 2024-2029, yang akan dimulai pada Senin (18/11/2024) besok.

    Hal yang berbeda ini merupakan durasi pelaksanaan fit and proper test, Capim dan Cadewas KPK nantinya akan diuji selama 90 menit oleh Komisi III DPR RI. Adapun, sebelumnya waktu pengujian selama 60 menit alias 1 jam.

    “Ada yang sedikit berbeda dengan periode sebelumnya, seperti fit and proper Hakim atau fit and proper Hakim Konstitusi yang rata-rata satu orang peserta diperiksa hanya 1 jam, kali ini 90 menit,” tuturnya di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/11/2024).

    Pembaruan durasi dilakukan, ujar Politikus Gerindra ini, karena ada tuntutan dari Anggota Komisi Ill periode ini, bahwa semaksimal mungkin anggota dewan diberikan kesempatan berbicara yang lama untuk mendalami visi dan misi Capim dan Cadewas KPK.

    Dengan demikian, lanjutnya, ada keleluasaan bagi para Anggota Komisi III DPR RI. Bahkan jika memang ada pertimbangan dari para anggota dewan, proses seleksi Capim dan Cadewas KPK ini kemungkinan bisa diperpanjang sampai pukul 24:00 WIB.

    “Jadi kalau kemarin dibatasi satu orang bicara hanya 5 menit, ternyata enggak efektif ya, kita pengen memang teman-teman ini serius mendalami visi-misi yang akan dibawa oleh para Capim dan Cadewas ini,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, Komisi III DPR bakal menggelar rapat pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK selama 18-21 November 2024. 

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pada periode yang sama pihaknya akan melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap calon dewan pengawas KPK. 

    “Komisi III DPR akan melakukan pemilihan dan penetapan Calon Pimpinan KPK serta konsultasi dan pendalaman Calon Dewan Pengawas KPK pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

    Berikut 10 nama Capim dan Cadewas KPK : 

    Calon Pimpinan KPK 

    1. Agus Joko Pramono  

    2. Ahmad Alamsyah Saragih  

    3. Djoko Poerwanto   

    4. Fitroh Rohcahyanto   

    5. Ibnu Basuki Widodo   

    6. Ida Budhiati   

    7. Johanis Tanak   

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata   

    9. Poengky Indarti   

    10. Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    1. Benny Jozua Mamoto  

    2. Chisca Mirawati 

    3. Elly Fariani 

    4. Gusrizal 

    5. Hamdi Hassyarbaini 

    6. Heru Khresna Reza 

    7. Iskandar MZ 

    8. Mirwazi 

    9. Sumpeno 

    10. Wisnu Baroto

  • DPR Gelar Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK pada 18-21 November

    DPR Gelar Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK pada 18-21 November

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada pekan depan, Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Waktu tersebut berdasarkan hasil rapat konsultasi Komisi III DPR dengan pimpinan DPR pada hari ini.

    “Senin siang langsung fit and proper untuk capim dan kemudian berlanjut cadewas dan berakhir pada Kamis tanggal 21 November,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruangan Komisi III gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Habiburokhman mengatakan pihaknya memberikan waktu masing-masing 90 menit kepada setiap capim dan cadewas KPK memaparkan visi dan misinya sekaligus pendalaman dari anggota Komisi III DPR. Capim KPK dan cadewas KPK masing-masing terdiri dari 10 orang.

    “Kali ini satu orang peserta diperiksa 90 menit. Kita akan berikan keleluasaan kepada teman-teman serius mendalami visi-misi capim dan cadewas ini,” kata.

    Sebanyak 10 nama capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota Dewas KPK, antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    Sebelumnya, pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi persiapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut berlangsung secara tertutup.

    Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut mengikuti rapat konsultasi tersebut.

    “Baru saja kami melakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi III terkait untuk persiapan fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK periode 2024-2029,” ujar Puan seusai rapat.

    Puan mengatakan, rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat presiden (surpres) nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024. Berdasarkan aturan, DPR bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK yang dikirimkan Pemerintah.

    Fit and proper test calon pimpinan KPK dan Dewas KPK akan diselenggarakan Komisi III sebagai mitra lembaga anti-rasuah itu. “DPR telah menerima surpres tentang nama-nama calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK yang telah dibacakan dalam rapat paripurna pada 12 November kemarin,” tegas Puan.

    “Rapat hari ini menindaklanjuti surpres tentang capim KPK dan calon Dewas KPK. Sesuai mekanisme, pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan proses fit and proper test dari nama-nama yang sudah disaring oleh pansel KPK,” sambung Puan.

  • Ini Daftar Nama Capim-Dewas KPK yang Ikut Uji Kelayakan – Espos.id

    Ini Daftar Nama Capim-Dewas KPK yang Ikut Uji Kelayakan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI mengumumkan 20 nama Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Calon Dewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi. Ujian tersebut akan digelar oleh Komisi III DPR RI pada 18-21 November 2024.

    Promosi
    Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

    “Jadi ini nama yang sudah masuk, dan nanti tinggal kita minta juga masukan dari masyarakat terhadap calon,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2024) sebagaimana dilansir Antara.

    Dia memastikan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terkait nama-nama calon pimpinan KPK yang akan ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Aspirasi itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Kesekretariatan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Menurut dia, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan berlangsung. Dia mengatakan aspirasi itu bisa disampaikan secara langsung maupun tertulis.

    Daftar nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029:
    1. Agus Joko Pramono,
    2. Ahmad Alamsyah Saragih,
    3. Djoko Poerwanto,
    4. Fitnah Rohcahyanto,
    5. Ibnu Basuki Widodo,
    6. Ida Budhiati,
    7. Johanis Tanak,
    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata,
    9. Poengky indarti, dan
    10. Setyo Budiyanto.

    Daftar nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029: 
    1. Benny Jozua Mamoto,
    2. Chisca Mirawati,
    3. Elly Fariani,
    4. Gusrizal,
    5. Hamdi Hassyarbaini,
    6. Heru Kreshna Reza,
    7. Iskandar MZ,
    8. Mirwazi,
    9. Sumpeno, dan
    10. Wisnu Baroto.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

     

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

  • Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • KPK Ungkap Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

    KPK Ungkap Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurut Setyo, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo. 

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya maka barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Mengenai agenda pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi, Setyo menyerahkan keputusan kepada penyidik yang menangani kasus ini. 

    “Itu urusan teknis seperti itu, penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Setyo menjelaskan alasan penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Menurutnya, penggeledahan didasari oleh keterangan saksi sehingga harus ditindaklanjuti.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” ucap Setyo. 

    KPK Tetapkan Lima Tersangka 

    Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB memasuki babak baru. KPK menyatakan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. 

    “Sekitar lima orang (tersangka)” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Meskipun sudah menyebut ada lima tersangka, Tessa belum mau membeberkan identitas para pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, pengumuman nama-nama tersangka bakal disampaikan secara resmi pada pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujar Tessa.

    Respons Ridwan Kamil Setelah Rumahnya Digeledah

    Ridwan Kamil membenarkan penyidik KPK menggeledah kediamannya di Bandung pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Ia juga mengakui penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 10 Maret 2025.

    Ridwan Kamil mengatakan, tim penyidik dapat menunjukan surat tugas resmi sebelum menggeledah rumahnya. Ia pun mengaku bersikap kooperatif dan mendukung kerja-kerja penindakan yang dilakukan pihak lembaga antirasuah. 

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara professional,” ucap Ridwan Kamil.

    Akan tetapi, Ridwan Kamil belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Mantan wali kota Bandung ini mempersilahkan awak media untuk bertanya langsung kepada KPK soal kegiatan penggeledahan di rumahnya. 

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 10 Maret 2025, rumah Ridwan Kamil digeledah tim KPK. Setyo Budiyanto, ketua lembaga tersebut, menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus korupsi.

    “Betul terkait perkara BJB (Bank Jawa Barat dan Banten),” ujarnya pada 10 Maret 2025.

    Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua lembaga tersebut, mendetailkan kasus tersebut. Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” katanya.

    Sementara itu, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa rumahnya didatangi sejumlah orang. Ia menambahkan bahwa mereka datang dengan menunjukkan surat tugas resmi dari lembaga anti korupsi tersebut.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” katanya.

    Mantan Gubernur Jawa Barat ini menegaskan akan bersikap kooperatif terkait kasus tersebut. Menurutnya, bersikap demikian secara profesional merupakan hal yang harus dilakukan seorang warga negara yang baik.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” jelasnya.

    Namun, pria yang akrab disapa Kang Emil ini enggan mengungkapkan informasi mendalam terkait kasus dan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan tak bisa mendahului lembaga antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” katanya. 

    Untuk informasi yang lebih mendalam, ia meminta awak media untuk langsung bertanya kepada lembaga KPK tersebut.

    “Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

    Di sisi lain, Ketua KPK Setyo mengungkapkan telah menyidik kasus tersebut sejak tanggal 5 Maret 2025.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” katanya.

    Lima orang tersangka telah ditetapkan, apakah RK termasuk?

    KPK mengungkapkan sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Terkait pengumuman siapa saja para tersangkanya serta konstruksi kejadian kasus tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan hal ini menjadi kewenangan tim penyidik komisi antirasuah tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo. 

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News