KPK Sebut Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penjualan Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang dan kapan uang tersebut diserahkan.
“Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” kata Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
Dia pun merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Setyo Budiyanto
-

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.
“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Setyo menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.
Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.
Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.
Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.
Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.
“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya.
“Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.
-

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.
Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)
Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.
“Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
8. Supriadi selaku Koordinator
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Pemindahan Mobil, KPK Sebut Anak Mantan Wamenaker Noel Berpeluang Diperiksa
Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan anak mantan Immanuel Ebenezer atau Noel berpotensi diperiksa KPK terkait pemindahan mobil milik Noel dari rumah dinasnya.
Budi menyampaikan jika dirasa diperlukan, penyidik akan memanggil anak dari Immanuel Ebenezer.
“Nanti jika memang dibutuhkan ya oleh penyidik, termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait, tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapapun untuk dimintai keterangannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Budi mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau menguasai dari kendaraan-kendaraan tersebut untuk kemudian bisa segera mengantarkan ke KPK.
Menurutnya kendaraan-kendaraan tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan ini. Budi meyakini pihak-pihak yang mengetahui nantinya akan kooperatif untuk hal itu.
Sebelumnya, Noel mengaku anak-anaknya lah yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil tersebut.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, Selasa (2/9/2025).
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer merupakan salah satu dari 11 tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya
Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer mengaku anak-anaknya yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil tersebut.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, dikutip Rabu (3/9/2025).
Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan itu membantah mobil disembunyikan oleh pihaknya. Dia berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut untuk informasi pendukung KPK mengusut perkara pemerasan sertifikat K3.
“Kami akan kembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah dinas Noel dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi, Rabu (27/8/2025)
Akan tetapi, KPK menyatakan telah mengamankan mobil land cruiser pada 2 September 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/09/02/68b697d9c81b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025
Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
“Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
asset recovery
,” ujar Budi.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b697d9c81b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025
Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
“Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/09/68c027c5f1ec2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

