Tag: Setyo Budiyanto

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat
    Hasto Kristiyanto
    hanyalah formalitas.
    Tuduhan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik dibalik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Dugaan kami pengenaan pasal
    Obstruction of Justice
    hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,
    Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.
    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    menilai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap Harun Masiku tak ubahnya seperti teror.
    Pasalnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dimulai ketika Sekjen partai banteng moncong putih itu bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023.
    “Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
    Ronny juga mengeklaim keseluruhan proses penetapan tersangka ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Hal ini terlihat dari sejumlah indikasi.
    Salah satu indikasinya adalah adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.
    Pembentukan opini ini patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, terdapat upaya pembunuhan karakter Sekjen PDI-P.
    “Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi,” ucap dia.
    Tak cuma itu, indikasi juga terbukti dengan adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat itu diterima Hasto.
    SPDP itu bocor ke publik sebelum KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa sore.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” beber Ronny.
    Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy memastikan seluruh jajaran partai, termasuk
    Hasto Kristiyanto
    akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hal itu disampaikan Ronny sebagai tanggapan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap yang dilakukan Harun Masiku.
    “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Komitmen tersebut sejalan dengan cita-cita PDI-P untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.
    “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron. 

    Pada saat itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita oleh penyidik KPK. Upaya paksa itu bahkan sampai digugat oleh pihak Hasto sampai ke pengadilan. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatan
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terkesan dipaksakan.
    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Senin (24/12/2024) malam.
    Ronny menerangkan, kasus suap itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, walaupun Harun Masiku belum belum tertangkap.
    Selain itu, selama proses persidangan di pengadilan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
    “Kasus suap Harun Masiku telah bersifat
    inkracht
    (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Hasto.
    “Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Bidang Kehormatan DPP
    PDI-P
    Komarudin Wotubun, menilai penetapan Sekjen PDI-P
    Hasto Kristianto
    sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mirip dengan hadiah Natal.
    Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P pada Selasa (24/12/2024).
    “Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan. Kita dikasih hadiah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komarudin.
    Dia menambahkan bahwa penetapan status tersangka Hasto membuktikan pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    Megawati sebelumnya mengatakan akan ada upaya untuk memecah partai berlambang banteng tersebut.
    “Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti,” imbuhnya.
    Komarudin menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto semakin menguatkan keyakinan para kader PDI-P terhadap pernyataan Megawati.
    Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan tiga indikasi bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan tindakan
    kriminalisasi
    .
    Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku.
    “Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,” kata Ronny.
    Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi.
    Ketiga, Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat diterima Hasto.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” ucap Ronny.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jerat Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Klaim Tidak Ada Politisasi

    Jerat Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Klaim Tidak Ada Politisasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tak ada muatan politis dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

    Penetapan Hasto Kristiyanto tersangka itu murni upaya penegakan hukum.

    “Apakah penetapan ini ada politisasi, ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo juga mengaku tak tahu-menahu soal rencana pelaksanaan kongres PDIP pada waktu mendatang yang disangkut-pautkan dengan penetapan tersangka Hasto. Dia mengaku tak terinfo.

    “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam,” ujar Setyo.

    Setyo menekankan, penetapan Hasto Kristiyanto tersangka murni berdasarkan dari hasil ekspose atau gelar perkara. Dari ekspose kemudian KPK dengan suara bulat memutuskan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose dan alhamdulillah dihadiri semua pimpinan lengkap, termasuk dari Kedeputian yang lain. Artinya kedeputian di penindakan tetapi dari direktoratnya lengkap, sehingga menurut saya keputusannya diambil secara bulat dan itu lah yang menjadi sprindik tersebut,” pungkasnya mengenai Hasto Kristiyanto tersangka.

  • Respons KPK Soal Megawati Siap Pasang Badan Apabila Hasto Ditangkap

    Respons KPK Soal Megawati Siap Pasang Badan Apabila Hasto Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ingin mendatangi lembaga antirasuah apabila SekjenHasto Kristiyanto ditangkap. 

    Sebagaimana diketahui, kini KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku. Selain diduga ikut memberi suap, Hasto turut ditetapkan tersangka perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) itu. 

    Menanggapi pernyataan Megawati, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum. 

    “Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah mengusut kasus Harun sejak 2020 ketika menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Saya yakin Kedeputian Penindakan sudah melakukan ini, dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    KPK telah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Adapun Megawati menyinggung bahwa dia memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Soekarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

  • Megawati Bakal Turun Gunung Kalau Hasto Ditangkap, KPK: Kami Murni Penegakan Hukum

    Megawati Bakal Turun Gunung Kalau Hasto Ditangkap, KPK: Kami Murni Penegakan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang pasang badan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Tanggapan ini disampaikan seusai KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Lembaga antikorupsi itu menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto murni upaya penegakan hukum. Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur.

    “Kami murni melakukan penegakan hukum saja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo menerangkan, upaya pihaknya kali ini hanya melanjutkan dari periode kepemimpinan KPK sebelumnya. “Kami sebenarnya tinggal melanjutkan saja,” ujar Setyo.

    Setyo juga menegaskan tak ada muatan politis di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia mengulangi pernyataannya bahwa langkah tersebut murni upaya penegakan hukum.

    “Apakah penetapan ini ada politisasi, ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” tutur Setyo.

    Diketahui, Megawati Soekarnoputri menerangkan bakal mendatangi KPK apabila Hasto Kristiyanto ditangkap serta ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Hal itu diungkapkannya saat acara peluncuran dan diskusi buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis”, Kamis (12/12/2024).

    Megawati memandang, selaku ketua umum dirinya bertanggung jawab atas para kadernya, terutama ketika pada waktu mendatang Hasto diproses hukum. Dia bakal turun gunung ke KPK.

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ungkap Megawati terkait kasus Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

  • KPK Akhirnya Jerat Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Penyidik Baru Bertindak Sekarang

    KPK Akhirnya Jerat Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Penyidik Baru Bertindak Sekarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertimbangan baru menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu berdalih baru memiliki kecukupan bukti yang meyakinkan penyidik untuk menetapkan tersangka.

    “Baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Tadi sebagaimana saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo menerangkan, tim penyidik KPK baru memiliki keyakinan seusai melakukan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah pihak terkait terkait kasus tersebut. Keyakinan itu juga muncul setelah dilakukannya penyitaan atas sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” tutur Setyo.

    Setyo memastikan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur. Ada tahapan-tahapan yang telah dilalui sebelum menetapkan tersangka, salah satunya yakni menggelar ekspose atau gelar perkara.

    Hasto diketahui terjerat dalam kasus Harun Masiku, mantan politikus PDIP, yang menjadi buronan sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian Harun Masiku telah dilakukan, keberadaannya belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.