Tag: Setyo Budiyanto

  • Hasto Ternyata Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Ternyata Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Ternyata Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes Tobing mengungkapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sedang berada di Jakarta saat kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2025).
    “Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” kata Johannes usai menyaksikan penggeledahan kediaman Hasto, Selasa.
    Penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto pada pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB. Hasilnya, penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua dari hasil penggeledahan ini.
    Koper tersebut diduga berisi barang bukti, di antaranya
    flasdisk
    dan sebuah buku.
    Berdasarkan keterangan penyidik KPK, kata Johannes, dua barang bukti tersebut berkaitan dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang kini masih buron.
    “Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ungkap Johannes.
    Johannes mengaku tak mengetahui soal isi
    flashdisk
    yang disita penyidik.
    “Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” kata Johannes.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku Megapolitan 7 Januari 2025

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita
    flashdisk
    dan buku kecil dari kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    “Cuma dapat satu
    flashdisk
    sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja,” kata Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P Johannes Tobing usai mendampingi penyidik KPK menggeledah rumah Hasto, Selasa.
    Berdasarkan keterangan penyidik KPK, kata Johannes, dua barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus Harun Masiku, tersangka suap sekaligus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang kini masih buron.
    “Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu. Menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” ungkap dia.
    Johannes pun mengaku tak mengetahui isi
    flashdisk
     maupun buku kecil yang disita penyidik.
    “Kita sejauh ini gatau apa isinya. Menurut mereka ada,” tambah dia.
    Diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Megapolitan 7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu buah koper dari kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    Pantauan
    Kompas.com,
    penyidik KPK keluar dari kediaman Hasto pukul 18.20 WIB.
    Terlihat satu buah koper berwarna biru tua dibawa petugas, lalu dimasukkan ke mobil Innova berwarna hitam.
    Setelahnya, delapan mobil yang membawa belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guntur Romli Ungkap Posisi Hasto PDIP ketika Penyidik KPK Geledah Kediamannya: Tidak Ada di Rumah – Halaman all

    Guntur Romli Ungkap Posisi Hasto PDIP ketika Penyidik KPK Geledah Kediamannya: Tidak Ada di Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadinya di Bekasi, Selasa (7/1/2025), “dibocorkan” Guntur Romli.

    Juru bicara (jubir) PDIP itu mengatakan, Hasto Kristiyanto tengah menghadiri HUT PDIP ke-52.

    “Mas Hasto sedang tidak di rumah (saat KPK melakukan penggeledahan). (Hasto) di acara partai, rangkaian HUT partai,” katanya, Selasa, kepada Tribunnews.com.

    Menurut Guntur, penggeledahan terhadap kediaman Hasto merupakan wujud pengalihan isu terkait laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia tahun 2024.

    “Penggeledahan rumah pribadi Mas Hasto merupakan bentuk pengalihan isu dari OCCRP yang memasukkan Jokowi sebagai finalis terkorup 2024,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dengan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Tessa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” imbuhnya.

    Mengutip pemberitaan Antara, penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

    Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut detail penggeledahan maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

    Penyidik KPK Bawa 7 Mobil

    Dikutip dari TribunJakarta, kediaman Hasto terlihat dijaga personel kepolisian dengan didampingi Satgas Cakra Buana PDIP. 

    Mereka siaga di depan gerbang saat penyidik KPK melakukan proses penggeledahan, satu orang personel Satgas Cakra Buana mendampingi di dalam rumah selama kegiatan berlangsung.

    Penyidik KPK datang ke rumah Hasto dan memulai proses penggeledahan sekira pukul 14.45 WIB, mereka datang dengan menggunakan sekitar tujuh mobil. 

    Hasto diketahui tinggal di Perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak cukup lama. 

    Rumah Hasto berada di Blok G3, Nomor 18, bercat putih dengan bangunan dua lantai. Luasnya cukup besar sekitar 200 meter persegi, berada di deretan paling pojok. 

    Kasus Hasto

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    ia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Geledah Rumah Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu. 

    Selain tersangka suap, KPK juga tetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat.  

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).  

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • 6
                    
                        KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    6 KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional

    KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah rumah Sekjen
    PDIP

    Hasto Kristiyanto
    (HK) pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan
    Hasto
    Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

    “Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK,” kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.

    Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

    Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.

    “Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” tandas Ronny.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

  • Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Negosiasi Hasto dan PDIP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto masih belum memenuhi panggilan Komisi Anti Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto masih bernegosiasi untuk dapat diperiksa pada kesempatan yang lain meski sebelumnya komisi anti rasuah itu telah memanggil untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari ini. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Sementara itu, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP. 

    “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ronny lalu mengatakan bahwa partai akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang. 

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka

    Adapun, KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Hasto Tersangka, KPK Cecar 2 Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

    Hasto Tersangka, KPK Cecar 2 Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yakni bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.

    Untuk diketahui, Wahyu dan Tio merupakan dua dari total empat tersangka pertama yang ditetapkan KPK pada kasus tersebut pada 2020.

    Dua orang lainnya, yakni Saeful Bahri dan Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Keduanya diperiksa untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya merupakan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Agustina keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan sebelum Wahyu. Dia mengaku ditanyai oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama di kasus tersebut. 

    “Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

    Penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang lagi pemeriksaa terhadap kliennya pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Dia menyebut butuh waktu tambahan karena Agustina sedang dalam kondisi sakit. 

    Army menyebut pemeriksaan terhadap Agustinas secara prinsip masih berkutat pada bukti-bukti lama, meski surat perintan penyidikan (sprindik) yang diterbitkan baru. 

    “Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” ungkap Army. 

    Senada, Wahyu Setiawan juga mengaku bahwa pemeriksaannya untuk tersangka Hasto. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepadanya juga masih mengulang dari sebelumnnya. 

    Namun, dia mengaku juga meneliti kembali jawabannya yang telah lalu pada pemeriksaan kali ini. 

    “Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dulu. Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu.

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024).

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Diperiksa Kasus Hasto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Sumber Uang Suap

    Diperiksa Kasus Hasto, Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Sumber Uang Suap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengklaim tidak tahu-menahu mengenai sumber uang suap untuk memuluskan jalan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ke Senayan pada 2019 silam.

    Hal itu disampaikan Wahyu setelah diperiksa selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK, Gedung Merah Putih, Senin (6/1) petang.

    “Saya kan tidak tahu sumbernya dari mana,” jawab Wahyu saat ditanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam memberi suap.

    Wahyu yang saat itu menjadi kader PDIP mengaku mengenal baik Hasto. Namun, ia mengklaim tidak melakukan komunikasi langsung dengan Hasto mengenai suap untuk meloloskan Harun ke Senayan.

    Kasus suap ini melibatkan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina (mantan terpidana) yang juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Wahyu.

    “Tidak ada (komunikasi langsung),” ucap Wahyu.

    Dalam kesempatan itu, ia memastikan tak ada tekanan dari PDIP mengenai proses politik lima tahun silam. Ia menekankan kasus suap yang diproses KPK murni masalah personal.

    “Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang pemilu 2019, dan itu jelas saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal, itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU,” tutur dia.

    “Jadi, saya bertanggungjawab penuh yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Sudah jelas posisi saya,” kata dia.

    Mengenai materi pemeriksaan, Wahyu mengaku tidak ada hal baru yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Ia mengatakan hanya meneliti kembali jawaban-jawaban yang sebelumnya sudah diberikan (pada saat diperiksa untuk tersangka lain).

    “Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka pak Hasto Kristiyanto. Jadi, posisi saya jelas seperti itu dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan pada saat itu,” ungkap dia.

    Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina juga menyatakan pemeriksaannya hari ini hanya mengulang apa yang sebelumnya sudah ditanyakan. Namun, ia mengaku tidak bisa menyelesaikan proses pemeriksaan karena sedang menderita sakit.

    Tio menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    “Kita membahas BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yang lama. Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta di-reschedule, diperiksa tambahan saja,” kata Tio.

    Respons KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa memberi informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Wahyu dan Tio. Hanya saja, ia menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka.

    “(Diperiksa) untuk perkara pak HM [Harun Masiku], tersangka HK [Hasto Kristiyanto] dan tersangka DTI [Dadan Tri Istiqomah],” kata Tessa di Kantornya, Senin.

    “Jadi, ada empat Sprindik [Surat Perintah Penyidikan],” lanjut dia.

    KPK mengumumkan Hasto dan Donny sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    “Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

    Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]