Tag: Setyo Budiyanto

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari

    dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.

    “Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

    Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

    “Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujarnya.

    Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan segera menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Hasto pada 21 Januari mendatang.

    Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

    Jelang sidangnya, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menrutnya otentik. 

    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

    Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. 

    Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

    “Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu.”

    “Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ucapnya.

    Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

     “Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” ujarnya. 

    Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

    Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

    Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

    Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

    Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” ucap dia.

    Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

    Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

    Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar) 

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

    Usai pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

    “Sudah lupa, banyak,” kata Maria ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

    Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

    “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia.

    Alasan 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

    Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali sebelumnya mangkir.

    Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

    Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

    Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

    “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

    ‘Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” katanya.

    Nama Maria Lestari Disebut

    Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

    Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

    “Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

    Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

    “Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya,” kata Asep.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Diperiksa KPK, Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Terkait PAW

    Diperiksa KPK, Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Terkait PAW

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari menepis dugaan dirinya berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. 

    Hal itu disampaikannya seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, Jumat (17/1/2025). Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Harun Masiku (HM) yang kini buron; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK); dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    KPK sempat menyinggung dugaan keterkaitan Maria Lestari dengan kasus yang tengah menjerat Hasto. Tidak hanya Harun, Hasto disebut juga mengajukan nama lain dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR, yakni Maria Lestari.

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Jakarta, 24 Desember 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Sebelumnya, KPK) mengendus dugaan modus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tak hanya dijalankan oleh Harun Masiku (HM). Proses pergantian di lingkup PDIP tersebut kini tengah didalami tim penyidik. 

  • Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Untuk diketahui, Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Kasus itu telah diusut sejak 2020. 

    Maria sebelumnya telah dipanggil pada 9 dan 16 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku bahwa tidak mengetahui panggilan tersebut karena sedang reses. 

    “Hari ini saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Yang sebagai Anggota DPR saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Maria lalu enggan membeberkan apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menduga bahwa Hasto pada 31 Agustus 2019 lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, yakni Harun Masiku dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

    Meski demikian, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto maupun pihak DPP PDIP terkait dengan upaya meloloskannya di Dapil Kalbar I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sekitar lima tahun yang lalu. Dia menegaskan bahwa pemilihannya sebagai anggota DPR terpilih PDIP dari dapil itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. 

    “Semuanya sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk meloloskan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari pada 2019 lalu. 

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu Setiawan berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo, 24 Desember 2024 lalu. 

    Adapun pengurusan PAW serupa kasus Harun ini pernah didalami KPK 2024 lalu. Pada saat itu, sebelum Hasto resmi ditetapkan tersangka, KPK memeriksa mantan caleg PDIP 2019 lalu bernama Alexsius Akim. Akim merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu yang berkontestasi dengan Maria. 

    “Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, 6 Agustus 2024 lalu. 

    Untuk diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru. Selain kasus suap, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Kader PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK, Pakai Masker Hitam dan Kemeja Biru

    Kader PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK, Pakai Masker Hitam dan Kemeja Biru

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Lestari memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Maria Lestari memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Jumat (17/1/2025). Kedatangannya ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto .

    Pantauan di lokasi, Maria sudah terlihat di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Masker warna hitam pun ia kenakan yang menutupi sebagian wajahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Maria duduk bersama satu orang pria yang memegang tas. Setelah itu, ia bergegas seorang diri menuju lantai dua lokasi ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, Maria Lestari mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (8/1/2025). Lembaga antirasuah itu mengklaim tak mengetahui alasan Maria absen.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah. Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (rca)

  • Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

    Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

    GELORA.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Kamis, 16 Januari 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, kunjungannya ke kantor Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) dalam rangka membahas penguatan koordinasi dan kerja sama, sekaligus untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden RI. Kami berharap koordinasi dan kerja sama yang terjalin menciptakan sinergi yang baik antara Kemenkopolkam dan KPK. Saya yakin dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, tujuan pemberantasan korupsi melalui pencegahan maupun penindakan bisa tercapai dengan optimal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Selain itu kata Setyo, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya transparansi, pengawasan berbasis risiko untuk mencegah kebocoran anggaran negara, serta edukasi dan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari strategi pencegahan.

    Kedua pihak juga mendiskusikan terkait pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan konektivitas antara KPK, kementerian, dan pemerintah daerah guna mencegah kebocoran anggaran.

    Dalam kesempatan itu, Menkopolkam Budi Gunawan juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPK dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

    Budi Gunawan juga menjelaskan berbagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui penguatan desk pencegahan dan perbaikan tata kelola, di mana KPK juga terlibat secara aktif melaksanakannya.

    “KPK ke depannya juga akan terlibat dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dan penanganan kebakaran hutan. Dengan adanya desk ini, KPK akan lebih terintegrasi dalam upaya penanggulangan masalah-masalah strategis di Indonesia,” kata Budi.

    Setyo dan Budi Gunawan sama-sama menegaskan bahwa sinergi antara KPK dan Kemenkopolkam akan terus diperkuat dan dikoordinasikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia.

    Dengan adanya komitmen dan langkah konkrit tersebut, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri pimpinan KPK lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Hadir juga dalam audiensi ini, di antaranya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, dan Direktur Manajemen Informasi KPK Riki Arif Gunawan, serta jajaran di lingkungan Kemenkopolkam.

  • Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Senin, 16 Desember 2024 16:03 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain pimpinan KPK, Presiden melantik Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

  • KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR Maria Lestari. Maria dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

    Selain Maria, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil anggota DPR periode 2019-2024, Arif Wibowo hari ini. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, pemanggilan terhadap Maria Lestari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Maria juga sempat dipanggil namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

    Nama Maria Lestari sendiri pernah mencuat saat KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucap Ketu KPK, Setyo Budiyanto.

    (cip)