Tag: Setyo Budiyanto

  • Taruna Ikrar: Berantas Mafia dan Cegah Korupsi, Minta KPK Berkantor di BPOM

    Taruna Ikrar: Berantas Mafia dan Cegah Korupsi, Minta KPK Berkantor di BPOM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat berjumpa dengan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dengan penuh keakraban didampingi pejabat eselon 1 BPOM menyambut baik upaya KPK dalam memberantas korupsi, termasuk menegaskan pentingnya pemberantasan mafia obat dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk farmasi di Indonesia.

    Ia mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna mengawasi dan mencegah potensi korupsi di sektor tersebut, 3 Februari 2025.

    Dalam pernyataannya, pemberantasan korupsi membutuhkan keseragaman pemahaman dan kebersamaan dalam pencegahannya. Tak hanya tindakan represif yang penting ditekuni, perkuatan tindakan preventif/pencegahan juga perlu dijalani salah satunya dengan kampanye antikorupsi.

    Peran aktif antar elemen dalam menyelaraskan kampanye antikorupsi menjadi kunci Indonesia dapat terbebas dari belenggu kejahatan korupsi beber taruna.

    Taruna menambahkan keterlibatan KPK secara langsung dalam pengawasan di BPOM dapat menjadi langkah strategis, dengan melakukan perkuatan organisasi menempatkan Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas Tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK di BPOM.

    Ke depan, BPOM akan terus berupaya dan berinovasi untuk melakukan perkuatan organisasi, termasuk menjajaki kemungkinan penempatan anggota KPK di Inspektorat BPOM.

    “Korupsi dalam pengawasan obat dan makanan dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi bersama KPK harus memiliki peran yang lebih aktif kalau bisa berdasarkan aturan yang ada agar berkenan berkantor di BPOM untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip integritas,” tegas Taruna.

  • KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Hasun Masiku. 

    Kabar pemeriksaan itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI,” kata Tessa dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).

    Donny Tri Istiqomah diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihak KPK belum menjelaskan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

  • Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 3 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku (HM).

    Berdasarkan pantauan, Donny Tri Istiqomah sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.06 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dan didampingi beberapa orang yang diduga kuasa hukum. Sebagaimana diketahui, Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai advokat ditetapkan tersangka suap bersama Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Donny. Namun diduga dia punya informasi penting soal perkara Harun Masiku yang juga melibatkan Hasto.

    KPK Tetapkan Hasto dan Donny Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat dalam suap pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Senin (3/2/2025). Donny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, Donny Tri sudah berada di lobi Gedung KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), itu mengenakan pakaian berwarna merah.

    Tak lama kemudian, Donny Tri terlihat menuju ruang pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 11.07 WIB. KPK belum mengungkapkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang juga menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Donny disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto dan Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Setyo menjelaskan Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dengan nilai SG$ 19.000 dan SG$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumsel,” tutup Setyo.

  • Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Diketahui, laporan ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa.

    Lantas apakah lembaga antirasuah ini berani mengusut kasus yang menyeret nama Jokowi?

    Terkait hal itu, KPK memastikan akan menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    Proses analisa dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    Diketahui, KPK pada Jumat lalu menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin.

    Jokowi adalah Pintu Masuk

    Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.

    Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” kata Said, baru-baru ini.

    Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya.”

    “Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan,” jelas Said.

    Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.

    “Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis,” tegasnya.

    Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN

  • Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buron kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara terhadapnya oleh otoritas di Singapura. Pada saat yang sama, pemerintah RI pun kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi untuk proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi itu. 

    Sebagaimana diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. Meski demikian, komunikasi antara penegak hukum di Indonesia termasuk KPK dengan Singapura telah dilakukan sejak tahun lalu menyusul perjanjian ekstradisi kedua negara yang disahkan 2022 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, proses pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus dan proses pengadilan untuk menguji keabsahan provisional arrest terhadapnya berjalan secara simultan. Namun, pemerintah hanya bisa berupaya untuk segera melengkapi berkas ekstradisi Paulus sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

    Tessa mengatakan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Mereka memiliki waktu selama 45 hari sejak penahanan pada 17 Januari untuk melengkapi berkas-berkas yang dimintakan oleh CPIB. 

    “Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain, yang pertama. Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Meski demikian, KPK sebagai institusi yang menangani kasus Paulus menyatakan optimistis bahwa provisional arrest yang dilakukan CPIB akan disetujui oleh Pengadilan Singapura. 

    Potensi kalah di pengadilan

    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengamini bahwa potensi kalah di setiap pengadilan ada, tidak terkecuali proses yang bergulir terhadap penahanan sementara Paulus di Singapura. Untuk diketahui, Ditjen AHU menjadi institusi yang turut ikut andil dalam mendorong upaya ekstradisi Paulus.

    Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penahanan sementara terhadap Paulus turut diuji dalam  pengadilan untuk memastikan di antaranya keabsahan dan kebenaran identitas buron tersebut. Apalagi, Paulus diisukan turut memiliki kewarganegaraan Guineau-Bissau. 

    “Kami kan harus menghormati [proses hukum di Singapura] sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kami ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). 

    Widodo pun membenarkan bahwa potensi kekalahan di pengadilan pastinya. Akan tetapi, dia memastikan penegak hukum di sana juga berupaya dengan sebaik-baiknya. 

    Seperti halnya penegak hukum di Singapura, terang Widodo, otoritas di Indonesia juga berupaya keras untuk segera melengkapi berkas administrasi ekstradisi Paulus. 

    Dia juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura turut mengatur bahwa tenggat waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan bisa diperpanjang. 

    “Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu. Enggak [mengulang dari awal prosesnya, red], kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” paparnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya telah berkoordinasi menggunakan jalur Interpol bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sejak akhir 2024. 

    KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Update Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Ungkap Pemeriksaan Saksi Diperluas

    Update Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Ungkap Pemeriksaan Saksi Diperluas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang digarap oleh sesama BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    KPK menyebut proyek digitalisasi yang diusut untuk periode anggaran 2018-2023. Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan pada September 2024.

    Dalam pemeriksaan saksi terbaru, KPK memanggil VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018, Antonius Haryo Dewanto sebagai saksi. Pemeriksaan juga terus diperluas baik dari lingkungan Pertamina dan Telkom.

    “Saksi didalami terkait dengan pekerjaan proyek digitalisasi SPBU di Telkom, saksi adalah rekanan penyedia pekerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Sejauh ini KPK menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. Namun, komisi yang kini dipimpun oleh Setyo Budiyanto itu masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina. Tapi untuk materinya belum bisa dishare,” ujar Tessa secara terpisah kepada wartawan.

    Adapun ini bukan satu-satunya kasus dugaan rasuah di lingkungan Pertamina maupun Telkom yang ditangani KPK. Lembaga penegak hukum itu tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan LNG Pertamina serta sejumlah pengadaan di Telkom

  • Abraham Samad Cs Laporkan Proyek PIK 2 ke KPK

    Abraham Samad Cs Laporkan Proyek PIK 2 ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2025).

    Konglomerat pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret. 

    Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi pihak pelapor itu terdiri dari sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan M Jasin, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dan tokoh masyarakat sipil lainnya seperti Said Didu dan Roy Suryo. 

    Para anggota koalisi masyarakat sipil itu menyerahkan laporan tersebut langsung ke pimpinan KPK. Sejumlah komisioner komisi antirasuah yang menerima langsung audiensi Abraham Samad cs yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo. 

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan, di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itu menerangkan, pihaknya ingin KPK melakukan investigasi terhadap proyek PIK 2 yang disebutnya mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, terdapat dugaan korupsi pada penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN. 

    Pelaporan ke KPK dilakukan karena lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. 

    “Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” ucapnya. 

    Adapun Samad dan koalisi masyarakat sipil tak hanya melaporkan dugaan korupsi pada penetapan PIK 2 sebagai PSN. Mereka turut melaporkan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, yang diduga erat berkaitan dengan Agung Sedayu.

    Sertifikat Pagar Laut

    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengungkap bahwa temuan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten itu berkaitan dengan kepemilikan SHGB dan SHM di atas kawasan laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Terdapat total 280 SHGB dan SHM yang diterbitkan di sana kendati undang-undang mengatur bahwa kawasan laut tidak bisa diterbitkan hak milik.

    Adapun pemilik HGB yakni sebanyak 263 sertifikat terdaftar sebagai PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi Agung Sedayu Group milik Aguan, yang juga pemilik proyek PIK 2.

    “Kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan. Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” paparnya.

    Di sisi lain, Ketua PBHI Julius Ibrani memastikan pihaknya tidak hanya mengadukan Aguan serta perusahaannya pada laporan dugaan korupsi ke KPK siang ini. Dia mengaku ada penyelenggara negara yang turut dilaporkan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

    Sementara itu, nama Presiden ke-7 Joko Widodo juga turut terseret sebagai salah satu pihak terlapor. Said Didu, yang turut hadir di KPK, menilai ada keterkaitan peran Jokowi dalam proyek PIK 2 yang diperkarakan itu.

    Dia menuding bahwa proyek PIK 2 sebagai puncak gunung es dari korupsi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama 10 tahun terakhir. Dia menyoroti status PSN untuk PIK 2 yang disetujui saat Jokowi menjabat presiden.

    “Kasus itu kita laporkan siapapun yang terlibat mulai kepala desa sampai kepada presiden ya harus diperiksa semua,” ucapnya. 

    PIK 2 Bukan PSN 

    Adapun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism.

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan buka suara terkait proyek strategis nasional (PSN) yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) membangun Tropical Coastland.

    Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh PANI di PSN PIK 2 itu merupakan hal yang legal. Bahkan, pengembangan kawasan itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara.

    “Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).

  • Menkum Supratman Yakin Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura – Page 3

    Menkum Supratman Yakin Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura – Page 3

    Supratman menuturkan Paulus sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, namun hingga kini dokumennya tak dilengkapi.

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tegas Supratman.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.

    KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.

    “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

    Sebelumnya, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

    Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.

    “Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

     

  • Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

    “Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025).

    Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

    “Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” sambung Supratman.

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Supratman.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura. “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.