Tag: Setyo Budiyanto

  • KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    KPK Masih Telaah Implikasi Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polisi dilarang mengisi jabatan sipil.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menelaah implikasi putusan tersebut terhadap jabatan anggota kepolisian di KPK.

    “Pasca putusan itu tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu tehadap KPK dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Sampai saat ini, kata Budi, proses analisis masih terus berlangsung di mana hasilnya akan disampaikan ke Publik. Sebab, sumber daya manusia di KPK terdiri dari berbagai instansi. 

    Dia menyebutkan, pegawai KPK berasal dari instansi mengisi bidang pengolahan data, pencegahan korupsi, pengolahan barang milik negara, hingga kehumasan tata usaha.

    “Selain dari insan-insan komisi, KPK mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari institusi lain, dari kejaksaan, dari kepolisian, kementerian [dan] lembaga,” ujar Budi.

    Budi juga merespons terkait Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya diberitakan masih aktif sebagai anggota Polisi.

    Budi menjelaskan bahwa Setyo sudah purnawirawan atau tidak aktif di struktural Polri sehingga Setyo secara penuh bekerja di ruang lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Setyo Budianto juga per 1 Juli 2025 juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari ketua KPK,” tegas Budi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi

    Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi

    Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sudah pensiun atau purna tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Terkait dengan status atau posisi
    Ketua KPK
    , Pak
    Setyo Budiyanto
    bahwa Ketua KPK saat ini sudah
    purna tugas
    dari kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Senin (17/11/2025).
    Karena itu, Budi menegaskan bahwa Setyo sudah tidak lagi berstatus anggota Polri dan kini hanya menjabat sebagai pimpinan KPK.
    Dalam prosesnya, Budi mengatakan, pemilihan Ketua KPK memang dibuka secara umum oleh panitia pelaksana (pansel) sehingga semua warga dapat mengetahuinya.
    Dengan begitu, semua warga yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK.
    “Artinya memang sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan mekanismenya, dan Pak Setyo per 1 Juli 2025, juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas,” tegas dia.
    “Artinya,
    putusan MK
    tidak ada implikasi terhadap status dari Ketua KPK,” tambah dia.
    Namun, untuk sejumlah
    polisi
    aktif yang menduduki jabatan di KPK, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari lebih jauh putusan
    Mahkamah Konstitusi
    ini.
    “Itu yang masih akan dipelajari oleh tim biro hukum. Jadi, cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa terkait dengan posisi-posisi jabatan di KPK,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurut dia, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Dinilai Rugikan Keuangan Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil

    Dinilai Rugikan Keuangan Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai 4.132 personel polisi aktif yang menduduki jabatan sipil telah menghamburkan keuangan negara karena rangkap jabatan.

    “Bayangkan 4.132 personil polisi mendapat gaji ganda dari negara, ini jelas tindakan yang dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan Negara,” kata Ficar melalui keterangannya kepada Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).

    Menurut Ficar, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perwira aktif seharusnya mundur dari jabatan sipil.

    “Putusan ini menegaskan kembali norma yang ada pada UU Kepolisian yang mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil,” ucap Ficar.

    Termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menurut Ficar juga seharusnya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu dianggap ironi karena KPK bertugas memberantas korupsi dan kerugian negara. Walaupun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengklarifikasi bahwa Setyo sudah pensiun dari Polri dan tidak lagi aktif.

    “Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi,” ucap Ficar.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto disebut sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Polri dan telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juli 2025.

    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pemberitaan Inilah.com berjudul “Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK.”

    “Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” kata Budi kepada Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).

    Budi menegaskan bahwa Setyo terpilih sebagai Ketua KPK melalui mekanisme seleksi panitia dan telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.

    “Dan pemilihan Pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” ucap Budi.

    Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Dengan putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan mereka terlebih dahulu.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek fakta, Susi Pudjiastuti maju jadi ketua KPK

    Cek fakta, Susi Pudjiastuti maju jadi ketua KPK

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebut bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akan maju menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Setyo Budiyanto.

    Konten itu juga disertai narasi tambahan yang menggambarkan Susi Pudjiastuti sebagai sosok tegas, berani, dan antisuap, serta dianggap cocok memimpin KPK.

    Berikut narasi dalam gambar tersebut:

    “BUK SUSI PUDJIASTUTI MAJU JADI KETUA KPK

    Jika Buk Susi Pudjiastuti Jadi Ketua KPK Akan Kah Banyak Yang Setuju. 90% Rakyat Pasti Setuju”

    Gambar tersebut juga diberi narasi:

    “Kalau Bu Susi Pudjiastuti maju jadi Ketua KPK, gimana menurut kalian — setuju apa nggak? Kalau mimin sih setuju banget! Bayangin aja, sosok yang dikenal tegas, berani, dan nggak bisa disuap ini duduk di kursi tertinggi pemberantasan korupsi. Dulu waktu jadi Menteri Kelautan aja, pencuri ikan pada kabur semua — apalagi kalau beliau jadi Ketua KPK, bisa-bisa koruptor pada ngumpet di lubang semut! Bu Susi itu tipe pemimpin yang bicara apa adanya, nggak suka basa-basi, dan kerja nyata. Mungkin inilah sosok yang dibutuhkan KPK sekarang — orang yang bersih, galak sama pelanggar, tapi cinta negeri tanpa pamrih. Tapi tentu aja, semua balik lagi ke pandangan masing-masing. Jadi, kalau bener Bu Susi maju jadi Ketua KPK… Kalian setuju, atau masih ragu?”

    Namun, benarkah Susi Pudjiastuti akan jadi ketua KPK?

    Unggahan yang menarasikan Susi Pudjiastuti maju jadi ketua KPK. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada informasi resmi maupun pernyataan dari Susi Pudjiastuti ataupun lembaga terkait yang menyebut ia akan menggantikan Ketua KPK.

    Sementara itu, menurut laman resmi KPK, posisi Ketua KPK masih dijabat oleh Setyo Budiyanto yang dilantik pada Desember 2024.

    Klaim: Susi Pudjiastuti maju jadi ketua KPK

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kena OTT, KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta Hari Ini (4/11)

    Kena OTT, KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta Hari Ini (4/11)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memboyong Gubernur Riau Abdul Wahid ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11).

    “Kemungkinan dijadwalkan besok [Selasa 4/11],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025). 

    Pada kesempatan berbeda, Budi mengatakan bahwa KPK memperkirakan Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) siang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.

    “Ya,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (3/11).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.

    “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo. 

    Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

    Adapun, OTT tersebut merupakan yang keenam yang dilakukan KPK pada tahun 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pertama pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT KPK terkait penyelenggara di Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid. 

  • Kantor Gubernur Riau dan kediamannya sepi usai informasi OTT KPK

    Kantor Gubernur Riau dan kediamannya sepi usai informasi OTT KPK

    “Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid tampak sepi ramainya informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan turut mengamankan orang nomor satu di bumi lancang kuning tersebut.

    Pantauan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, aktivitas di lingkungan Kantor tampak lengang, hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di pos depan. Sedangkan pada meja resepsionis Kantor Gubernur Riau hanya ditunggu satu orang

    “Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,” ujar salah seorang petugas yang berjaga, Senin malam.

    Diketahui kegiatan Gubernur Riau pada Senin (3/11) bertempat di Kediaman Gubernur Riau atau Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Ada sejumlah tempat kegiatan di sana seperti Balai Serindit, Gedung Pauh Janggi, dan Ruang Rapat Kediaman Gubernur Riau.

    Kegiatan pertama gubernur Senin ini yakni apel bersama dalam peringatan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya di ruang rapat kediaman gubernur Abdul Wahid memimpin rapat tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

    Dalam kesempatan itu Abdul Wahid rapat bersama Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Siak Afni Zulkifli. Akan tetapi usai adanya informasi OTT itu, suasana sepi juga terlihat di Kediaman atau Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau.

    Di sana juga hanya tampak dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos samping masuk ke kediaman. Padahal, jika pada hari-hari sebelumnya banyak aktivitas dilingkungan kediaman tersebut.

    Sebelumnya, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan. “Ya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA.

    Hal senada disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang membenarkan adanya OTT terhadap Abdul Wahid. “Benar, sementara masih berproses,” ujarnya.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Informasi sementara menyebutkan, OTT berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan turut menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPK Buka Suara Soal Whoosh, Said Didu: Selalu Pasang Badan untuk Geng SOP

    Ketua KPK Buka Suara Soal Whoosh, Said Didu: Selalu Pasang Badan untuk Geng SOP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sekaligus mantan Sekertaris BUMN, Said Didu punya kecurigaan terkait Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Setyo Budianto.

    Kecurigaan Said Didu ini berkaitan dengan adanya back up yang dilakukan Ketua KPK itu dalam polemik Kereta Cepat Jakarta- Bandung (whoosh).

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut ini sudah terlihat jelas.

    Dimana, menurutnya Setyo Budianto selalu pasang badan untuk Geng SOP yang ditujukan pada Jokowi dan kroninya.

    “Makin jelas bahwa ketua KPK selalu pasang badan untuk geng SOP,” tulisnya dikutip Senin (3/11/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, akhirnya angkat bicara merespons pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

    Ini terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Menanggapi isu yang berkembang, Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menerima laporan resmi terkait dugaan mark up tersebut.

    Lebih jauh, ia mengungkap lebih baik dari pihak internal maupun eksternal.

    “Sampai sekarang sih belum terinformasi ya, artinya dari internal,” ujar Setyo

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ketua KPK Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ini yang Dibahas

    Ketua KPK Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ini yang Dibahas

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bertemu dengan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada hari ini, Selasa (28/10/2025) di Yogyakarta. Kedua tokoh tersebut bertemu untuk membahas hari antikorupsi sedunia (Hakordia) yang rencananya akan digelar di Yogyakarta pada 9 Desember 2025 mendatang.

    “Benar, hari ini Ketua KPK, Bpk Setyo Budiyanto beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam rangka persiapan awal rencana peringatan hari antikorupsi sedunia, yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Desember. Tahun ini, rangkaian kegiatan tersebut rencana akan berpusat di Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan alasan Yogyakarta dipilih sebagai tempat penyelenggaraan peringatan Hakordia Tahun 2025. Pasalnya, kata Budi, Yogyakarta merupakan kota pendidikan dan kota budaya yang selaras dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi khususnya melalui lajur pencegahan dan pendidikan.

    “Selain itu, Yogyakarta sebagai salah satu pemerintah daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas dia.

    Budi berharap Yogyakarta menjadi salah satu rujukan daerah lain untuk melakukan improvement di mana KPK melalui fungsi koordinasi-supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah. Selain itu, kata dia, KPK melalui survei Penilaian integritas (SPI), telah memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan-temuan risiko terjadinya korupsi pada suatu institusi.

    “Di wilayah Yogyakarta, KPK sebelumnya juga melakukan piloting untuk program desa antikorupsi, yang saat ini terus berkembang dan sudah ada di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Termasuk pengembangannya, yaitu kota/kabupaten antikorupsi,” ungkap Budi.

    Sri Sultan Hamengkubuwono X juga merespons positif dan mendukung penuh kegiatan Hakordia 2025. Bahkan, kata dia, Sri Sultan Hamengkubuwono X memfaslitasi beberapa tempat untuk peringatan Hakordia tersebut.

    “Harapannya kegiatan ini akan lebih banyak melibatkan masyarakat, mahasiswa, pelajar, termasuk budayawan dan pekerja seni, serta UMKM. KPK juga terus mengajak seluruh pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, CSO, dan masyarakat sipil lainnya untuk menjadikan peringatan ini sebagai penguat kembali semangat antikorupsi,” pungkas Budi.

  • Tidur Pramono Tak Nyenyak gegara Tiang Monorel Mangkrak

    Tidur Pramono Tak Nyenyak gegara Tiang Monorel Mangkrak

    Jakarta

    Keberadaan tiang monorel yang mangkrak di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sulit tertidur nyenyak. Pramono menginginkan tiang monorel tersebut segera dibongkar.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (25/10/2025), mulanya rencana pembongkaran tiang monorel mangkrak itu disampaikan Pramono pada Selasa (14/10) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Pramono mengungkapkan target bersih-bersih tiang monorel dimulai pada Januari 2026.

    “Pokoknya doain bulan Januari depan kita udah mulai bersih-bersih,” kata Pramono.

    Dalam melaksanakan rencana tersebut, Pramono pun sempat mendatangi KPK pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi membongkar tiang-tiang monorel yang mangkrak. Saat itu, Pramono bertemu dengan pimpinan KPK, di antaranya Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, dan Agus Joko Pramono.

    “Beberapa hal yang pertama berkaitan dengan keinginan pemerintah Jakarta untuk segera melakukan pembersihan ataupun menyelesaikan persoalan monorel yang ada di sepanjang Jalan Rasuna Said ini,” kata Pramono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dapat Lampu Hijau KPK dan Kejati DKI

    Pramono pun mengaku telah mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan KPK untuk membongkar tiang monorel yang mangkrak. Dia juga mendapat arahan dari KPK.

    “Alhamdulillah hal yang berkaitan dengan monorel kami mendapatkan nasihat hukum untuk bisa dijalankan,” kata Pramono di acara pembukaan Jakarta Architecture Festival di Blok M Hub, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).

    Pramono mengaku sudah ‘gatel’ melihat tiang-tiang proyek mangkrak itu. Dia mengatakan monorel itu tak selesai selama hampir 21 tahun.

    “Jadi ada dua yang saya ingin betul sejak awal dirancang dipersiapkan secara baik. Yang pertama berkaitan dengan monorel yang ada di Rasuna Said yang sudah hampir 21 tahun tidak terselesaikan,” ucap Pramono.

    “Saya terus terang gatel, gatel itu apa ya, berkeinginan banget untuk menyelesaikan itu,” lanjut dia.

    Tak Bisa Tidur Nyenyak

    Terbaru, Pramono pun bercerita sempat tak bisa tidur nyenyak lantaran memikirkan nasib tiang-tiang proyek monorel yang mangkrak di sejumlah titik Jakarta. Pramono menegaskan tiang tersebut tak boleh terus dibiarkan.

    “Saya yang begini-begini membuat saya tidur nggak nyenyak, mimpi saya tentang monorel,” kata Pramono di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10).

    Pramono menilai keberadaan tiang monorel itu menjadi simbol ketidakpastian pembangunan di Jakarta. Sebab, sudah hampir 20 tahun tiang monorel itu berdiri mangkrak tanpa fungsi yang jelas.

    “Monorel dimulai tahun 2012, kemudian groundbreaking 2014. Sekarang sudah hampir 20 tahun, bukan 14 tahun, 2002 dimulai, groundbreaking 2004,” ujarnya.

    Saat itu, groundbreaking dilakukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Pramono mengingat hal tersebut lantaran dirinyalah yang mendampingi Megawati saat itu.

    “Gubernurnya adalah Pak Sutiyoso pada waktu itu. Singkat cerita, Saudara-saudara sekalian, baru 6-7 tahun kemudian berhenti. Pemerintahan sudah berganti, pemerintahan berikutnya gubernurnya berganti dan sebagainya,” katanya.

    “Maka saya ingin selesaikan. Alhamdulillah atas dukungan aparat penegak hukum, terutama Kejati Jakarta dan KPK,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (amw/lir)