Tag: Setyo Budiyanto

  • Saat Ketua KPK Bahas BO Bak Genderuwo, Sosok Menakutkan Tersembunyi

    Saat Ketua KPK Bahas BO Bak Genderuwo, Sosok Menakutkan Tersembunyi

    Ketua KPK Setyo Budiyanto membahas fenomena sosok BO (beneficial ownership) atau pemilik manfaat. Hal itu ia sampaikan dalam acara peluncuran aplikasi Beneficial Ownership Gateway oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Dalam penyampaiannya, Setyo mengibaratkan BO seperti genderuwo, sosoknya tersembunyi dalam korporasi tapi menakutkan. Setyo juga mengatakan sosok BO bersembunyi di balik layar namun bisa mengambil tindakan luar biasa.

  • Tentang BO yang Disebut KPK Bak Genderuwo

    Tentang BO yang Disebut KPK Bak Genderuwo

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyinggung BO (Beneficial Ownership) Gateway atau pemilik manfaat. Setyo menyebut BO seperti genderuwo. Apa maksudnya?

    Pernyataan soal BO disampaikan oleh Setyo saat sambutan dalam acara peluncuran aplikasi BO Gateway yang dibuat oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang terlaksana Senin (6/10), di kantor Kemenkum. BO diibaratkan seperti genderuwo atau seperti sosok manusia berpengaruh tapi jarang terlihat ataupun diketahui keberadaannya.

    “Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan juga badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar, orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi dia punya pengaruh yang luar biasa,” ujar Setyo.

    Berkaca dari hal tersebut, Setyo pun mengungkapkan saat berdinas di Kementerian Pertanian (Kementan), sempat mengibaratkan sosok BO sebagai genderuwo. Dia mengatakan, meski tak pernah terlihat, sosok BO banyak ditakuti.

    “Dulu, saat saya di Kementerian Pertanian, Pak, saya sampaikan, ‘sering kali pejabat-pejabat itu takut sama genderuwo’, saya sampaikan gitu. Wujudnya nggak ada, tapi namanya menakutkan, kira-kira seperti itu,” jelas Setyo.

    Dia juga mengatakan BO ini bergerak dengan menggunakan orang di sekitarnya sebagai kaki tangan. Dia menyebut tidak sedikit pihak yang turut mengikuti hingga akhirnya memperkuat si BO itu sendiri.

    “Orang sembunyi di belakang layar supaya orang tidak takut, tapi kemudian di samping-sampingnya mereka ini banyak pengikut-pengikutnya, banyak orang-orang yang memanfaatkan segala macam pada titik modal, investasi, titik pengaruh, dan lain-lain yang kemudian semakin memperkuat si pemilik manfaat untuk melakukan banyak tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang luar biasa,” imbuhnya.

    Dia pun berharap kehadiran BO Gateway ini bisa mempermudah segala kegiatan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum menyangkut data korporasi.

    “Dengan caranya yang kita lakukan ini, mudah-mudahan segala sesuatunya yang berhubungan dengan korporasi, entitas, dan lain-lain akan lebih mudah,” pungkasnya.

    Apa Itu BO?

    Beneficial ownership atau kepemilikan manfaat mungkin masih awam terdengar. Namun, dalam beberapa kasus terutama korupsi, istilah ini cukup lazim karena sering menjadi celah yang dimanfaatkan.

    Ringkasnya si pemilik manfaat ini biasanya tidak tercatat secara administratif pada korporasi, tetapi mendapatkan manfaat atau keuntungan yang didapat korporasi dalam menjalankan bisnis. Nah, pemerintah sebenarnya sudah membuat regulasi mengenai hal ini, yaitu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut Perpres BO).

    Perpres BO itu mengatur pelaporan data pemilik manfaat secara pribadi atau self-declaration. Namun langkah itu belum optimal sehingga Kemenkum meluncurkan aplikasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

    Melalui aplikasi itu, sistem verifikasi BO disebut akan lebih akurat. Selain itu, Kemenkum mengenalkan prototipe BO gateway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga.

    “Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan,” tutur Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan di Grha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

    “Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya,” imbuh Supratman.

    Contoh Kasus Libatkan BO

    Meskipun disebut seperti genderuwo, ternyata ada beberapa kasus yang melibatkan Beneficial Ownership atau BO. Ada juga BO yang pernah ditangkap oleh KPK.

    Berikut ini daftar kasus yang melibatkan BO sebagai tersangkanya:

    Kasus Suap Emirsyah Satar

    Salah satu kasus yang melibatkan beneficial owner dan diusut KPK ialah kasus suap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Pada 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

    KPK menyebutkan Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd. Saat itu, KPK menyebut Soetikno memberi suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu kepada Emirsyah terkait pengadaan mesin pesawat.

    Keduanya telah divonis bersalah karena terbukti terlibat suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah telah divonis 8 tahun penjara dan Soetikno 6 tahun penjara.

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0

    KPK pernah menjerat Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Saat persidangan, Rudy disebut sebagai beneficial owner dari PT Adonara Propertindo. Rudy telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu.

    Rudy kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Rudy juga dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

    Kasus Suap Eks Hakim MK

    Pada 2017, KPK menetapkan Basuki Hariman, yang disebut beneficial owner dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara, sebagai tersangka. Basuki saat itu dijerat sebagai tersangka kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

    Saat itu, Basuki divonis 7 tahun penjara. Dia saat itu dinyatakan bersalah menyerahkan uang USD 50 ribu kepada Kamaludin yang disebut orang dekat Patrialis terkait judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Hakim saat itu berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis.

    Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP

    KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka kasus korupsi pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dalam dakwaan, Adjie disebut sebagai beneficial owner PT Jembatan Nusantara.

    Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya Adjie Rp 1,25 triliun. Kasus ini masih dalam tahap persidangan.

    Halaman 2 dari 4

    (maa/rfs)

  • KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Yaqut

    KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Yaqut

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (HTH) telah diperiksa KPK sebagai saksi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa oleh penyidik sekitar 5 jam sejak pukul 10.10 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK 15.22 WIB. Dia mengatakan ditanya oleh penyidik mengenai pertemuannya bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA [Keputusan Menteri Agama] turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

    Mengenai diskresi pembagian kuota haji menjadi 50:50, dia menyebut bahwa keputusan itu adalah wewenang dari Yaqut selalu meneri agama saat itu. 

    Tauhid mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pemeriksaannya sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan ketiga kalinya, di mana dua pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). 

    Selain HTH, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M.Iqbal Muhajir selaku pihak swasta.

    KPK masih mengusut perkara ini dan belum menetapkan tersangka. KPK tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Eks Bendahara Amphuri Kembali Dipanggil KPK, Saksi Kasus Haji 2024

    Eks Bendahara Amphuri Kembali Dipanggil KPK, Saksi Kasus Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kembali mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (HTH)

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Selain HTH, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M.Iqbal Muhajir selaku pihak swasta.

    Budi belum merincikan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada HTH dan saksi lainnya. Sebelumnya, dia telah diperiksa sebanyak dua kali, panggilan pertama berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). 

    Dia mengaku ditanya mengenai fungsi dan tugasnya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri serta pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK masih mengusut perkara ini dan belum menetapkan tersangka. KPK tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer Nasional 7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).
    Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan hingga Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini  

    Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan hingga Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Donny Tri Istiqomah.

    Pengacara dari PDI Perjuangan (PDIP) diketahui ditetapkan jadi tersangka sejak Desember 2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Lalu kapan Donny akan ditahan?

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya paksa terhadap Donny tinggal menunggu waktu. Tapi, dia belum bisa memerinci kapan waktunya.

    “Nanti saya akan cek kapan gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Agustus.

    Setyo menerangkan penyidik mungkin masih perlu untuk memeriksa saksi lain atau mempertimbangkan beberapa hal. Karena itu, penahanan belum kunjung dilakukan hingga saat ini.

    “Mungkin Pak Deputi (Penindakan dan Eksekusi, red) masih mempertimbangkan beberapa hal yang perlu diprioritaskan,” tegasnya. 

    “Tapi pastinya itu menjadi bagian urutan dalam proses penyidikan saja. Mungkin nunggu waktu,” sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

    Adapun Donny Tri Istiqomah terakhir menjalani pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Waktu itu, ia dipanggil dalam statusnya sebagai saksi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, dia belum menjalankan masa hukumannya karena mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

    Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuoa haji 2024. 

    Seperti diketahui, belakangan ini KPK tengah menggelar ‘maraton’ pemeriksaan terhadap asosiasi maupun biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus [Rp100 miliar] ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik KPK, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo. 

    Sejumlah pihak secara perorangan maupun biro atau asosiasi travel haji telah diperiksa KPK. Salah satunya sebagian biro dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dikatakan telah mengembalikan uang.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ucap Budi, Selasa (30/9/2025).

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama kala itu.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (6/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel ke oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • Tersangka Kuota Haji Belum Ditetapkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Aja

    Tersangka Kuota Haji Belum Ditetapkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Aja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen perkara kuota haji. Dia menyebut akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini meski belum tahu kapan pengumuman itu disampaikan.

    “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo menjelaskan penyidik masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Dia menegaskan tidak ada masalah yang memengaruhi proses penyidikan.

    “Masalah lain tidak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelas Setyo. 

    Baginya pengusutan perkara ini hanya menunggu waktu yang tepat hingga sampai pengumuman tersangka. Kendati, dia menyebut pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo. 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo. 

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • KPK: Transparansi jadi kunci pengelolaan layanan haji 2026

    KPK: Transparansi jadi kunci pengelolaan layanan haji 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), guna memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.

    “Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Hal ini disampaikan Setyo saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tranparansi menjadi hal yang sangat penting mengingat sebanyak 221 ribu jemaah haji Indonesia akan berangkat pada tahun 2026 dengan nilai perputaran dana mencapai Rp17–20 triliun.

    Setyo menegaskan, keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga berbagai aspek lainnya.

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan komitmennya mewujudkan layanan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng KPK dalam pencegahan potensi penyimpangan.

    “Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh Presiden,” ujar Irfan.

    Dalam forum tersebut, Kementerian memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, seperti potensi markup dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Kerugian negara juga dapat muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait kuota haji.

    “Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” tegas Fitroh.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk antisipasi.

    Selain paparan PBJ, Kementerian Haji dan Umrah meminta bantuan KPK melakukan tracing terhadap sejumlah calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, untuk memitigasi potensi masalah di masa depan.

    “Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami,” pinta Irfan.

    KPK menyambut baik sinergi tersebut dengan menawarkan berbagai dukungan, termasuk berbagi hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas haji, dan pengawasan pelaksanaan haji 2026.

    Setyo menekankan pentingnya perbaikan sistem haji yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia optimistis perbaikan layanan dapat diwujudkan.

    “Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, (layanan haji) ini akan sangat berubah untuk menuju yang lebih baik,” tutur Setyo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA Nasional 28 September 2025

    KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
    Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi
    aset recovery
    .
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
    Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
    Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
    Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.
    “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
    “Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.