Tag: Setyo Budiyanto

  • Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100. 

    Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang berada di peringkat 115. 

    Perbaikan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai sinyal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

    “Kami mensyukuri adanya perbaikan (skor CPI) jika dibanding tahun sebelumnya, meskipun itu dipengaruhi satu sisi (World Economic Forum) sehingga mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, peningkatan tersebut sedikit banyak berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK,” ujar Setyo dalam acara peluncuran hasil IPK 2024 yang digelar secara daring, Selasa (11/2/2025).

    Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

    KPK berperan aktif dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. 

    Di sektor pencegahan, KPK telah meluncurkan panduan cegah korupsi (Pancek) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), yang bertujuan mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.

    Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil (petty corruption). 

    Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui survei penilaian integritas (SPI) dan monitoring center for prevention (MCP) di berbagai instansi pemerintah.

    “Karena kita sering kali menunggu, menanti berapa IPK Indonesia untuk tahun 2024. Meskipun di satu sisi, KPK memiliki penghitungan secara sendiri, kami melakukan SPI yang merupakan komplemen dari IPK itu sendiri. Bahkan (SPI) bisa dinilai sampai kepada unit kerja yang ada di kementerian/lembaga dan KPK juga ada MCP sebagai penilaian dari titik rawan di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Setyo.

    KPK juga terus memperkuat pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. 

    Internalisasi nilai antikorupsi di dunia pendidikan diharapkan dapat membangun generasi yang memiliki integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi sejak dini.

    Dalam aspek penindakan, KPK terus meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi dengan pemanfaatan teknologi. 

    Implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) telah mempercepat dan mempermudah proses hukum, sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. 

    SPPT-TI juga menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

    PELUNCURAN IPK – Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil survei indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan tayangan di YouTube TII, Selasa (11/2/2025), Indonesia menetapkan urutan 99 dengan skor IPK 37 untuk tahun 2024. (Tangkapan layar YouTube Transparency International Indonesia)

    Meskipun skor IPK meningkat, tantangan pemberantasan korupsi masih besar. 

    Transparency International Indonesia memberikan tiga rekomendasi utama untuk terus meningkatkan skor IPK, yaitu memperkuat tata kelola ekonomi dan bisnis yang berintegritas, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas, serta menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.

    Setyo menekankan pentingnya sosialisasi indikator IPK agar seluruh pihak dapat melakukan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan skor IPK ke depan, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    “Indikator IPK bukan hanya ditinjau dari penegakan hukum saja, tapi ada aspek politik, analisis ekonomi, juga demokrasi. Karena itu, semuanya sangat relevan, saling berkaitan, dan berhubungan. Sehingga, ke depannya, IPK kita semakin bagus dan berpengaruh baik terhadap investasi, perekonomian, maupun perdagangan. Apalagi, target dari pemerintah pertumbuhan ekonomi di angka 8 persen,” kata Setyo.

  • KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti

    KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari.

    Iskandar mengatakan itu terkait tim Hasto yang memprotes lantaran agenda sidang pada Selasa (11/2) hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti.

    Dia mengatakan perbaikan itu bisa saja mengubah maupun mengajukan yang baru selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.

    Ditegaskan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya karena sempat terkendala dengan koordinasi bersama penyidik.

    “Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.

    Maka itu, dia menilai KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut.

    Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

    KPK kembali menegaskan bahwa pihaknya menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan hingga akhir.

    “Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya yang meminta izin untuk berobat ke luar negeri. Menurut Tessa, keputusan terkait permintaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik, tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan oleh Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tessa mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di KPK untuk mempelajari permintaan Agustiani Tio. Dia menegaskan, segala keputusan yang diambil akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    “Dan tentunya, keputusan apapun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi, kita tunggu saja,” ujar Tessa.

    Kondisi Kesehatan Makin Memburuk

    Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua ke KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Maqdir mengatakan jika melihat ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak masuk dalam lembaran negara.

    Oleh karena itu, dia menilai SOP KPK yang dijalankan tidak mengikuti Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019, melainkan hanya untuk internal mereka. Terlebih, KPK selalu mengandalkan SOP.

    “Artinya, itu bersifat internal, kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.

    Dia menegaskan tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan.

    Pihaknya menyayangkan KPK sudah menetapkan tersangka kepada Hasto pada proses penyelidikan, bukan proses penyidikan.

    “Sementara kalau kita lihat Undang-Undang KPK itu hanya mengatakan bahwa kalau sudah selesai penyelidikan mereka lapor kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

    Dalam persidangan, KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sedangkan, pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Pastikan Pengejaran Buronan Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

    KPK Pastikan Pengejaran Buronan Tetap Jalan di Tengah Efisiensi Anggaran

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengejaran buronan tak terpengaruh efisiensi anggaran. Aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan bakal terus dilaksanakan.

    “Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK, red),” kata Setyo yang hadir secara daring dalam acara peluncuran indeks persepsi korupsi (IPK) 2024 oleh Transparency International (TI), Selasa, 11 Februari.

    “Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025,” sambung dia.

    Meski begitu, Setyo mengamini efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya. Salah satunya yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

    “Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya, red) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

    Setyo tidak menyebut nominal pengurangan anggaran tersebut. “Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional,” jelas dia.

    KPK disebut Setyo bakal tetap berupaya mengikuti instruksi efisiensi. “Ini kami siasati,” ujarnya.

    Salah satu siasat yang dilakukan, sambung Setyo, dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktifitas lainnya. Selain itu, KPK juga menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.

    Adapun saat ini, KPK masih mencari buronannya. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020; Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017; serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.

    Sementara Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh CPIB Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri. Proses pemulangan lewat perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan.

  • Respons Ketua KPK Usai IPK RI 2024 Naik Tipis ke 37

    Respons Ketua KPK Usai IPK RI 2024 Naik Tipis ke 37

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia sebesar 37 di 2024. Angka itu naik tipis dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    Setyo menilai bahwa skor tersebut merupakan gambaran dari bagaimana pemberantasan korupsi yang terdiri dari pencegahan dan penindakan. Dia mengingatkan bahwa skor IPK ditentukan dari berbagai indikator, tidak hanya soal penegakan hukum. 

    Ketua KPK jilid VI itu menyebut aspek politik, demokrasi serta ekonomi di suatu negara juga menentukan skor IPK atau CPI di suatu negara setiap tahunnya. Dia pun menyatakan bahwa kenaikan skor itu perlu disyukuri. 

    “Tentu kita semua mensyukuri bahwa ada perbaikan dari tahun sebelumnya kepada tahun ini. Meskipun dengan segala sesuatu mungkin penyampaian itu dipengaruhi adanya satu sisi yang berpengaruh terhadap peningkatan ini,” ujarnya pada Peluncuran CPI 2024 yahg disiarkan melalui YouTube Transparency International Indonesia (TII), Selasa (11/2/2025). 

    Setyo mengatakan bahwa lembaganya pun memiliki menerbitkan sejumlah indikator pemberantasan korupsi, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center of Prevention (MCP). 

    Perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu lalu mengutarakan optimismenya ke depan berdasarkan komitmen pemerintah saat ini terhadap pemberantasan korupsi. 

    “Saya meyakini bahwa dengan statement Presiden Indonesia dari mulai pada saat penyumpahan beliau di Senayan, kemudian dalam rapat intern juga beliau menyampaikan ketegasan tentang masalah pemberantasan korupsi,” ujar Setyo. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjem) TII Danang Widoyoko menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara. Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

    Untuk diketahui, skor IPK atau CPI Indonesia sepanjang 2024 naik ke 37 atau dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artiny apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, disiarkan melalui YouTube TII, Selasa (11/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, skor CPI Indonesia sebelumnya mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu. 

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023. 

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menko Airlangga Ungkap RI ‘Berlomba’ dengan Thailand dan Brasil jadi Anggota OECD

    Menko Airlangga Ungkap RI ‘Berlomba’ dengan Thailand dan Brasil jadi Anggota OECD

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap Indonesia tengah berpacu dengan waktu untuk bisa menjadi anggota dari Organization for Economic Co-Operation dan Development (OECD). Dia menyebut RI berupaya agar tak didahului oleh Thailand maupun Brasil. 

    Airlangga mengatakan, pemerintah RI saat ini telah mendorong upaya aksesi untuk keanggotaan OECD. Dia mengungkap bahwa negara Thailand sudah ikut menyusul upaya aksesi Indonesia mendapatkan keanggotaan OECD. 

    Sebagaimana diketahui, Indonesia bisa menjadi negara pertama Asean yang masuk ke OECD. 

    “Dengan Indonesia mendaftar di OECD, Thailand menyusul di belakang kita. Sehingga oleh karena itu, jangan sampai kita disusul Thailand,” ungkap Airlangga pada acara Lokakarya dan Sosialisasi Konvensi Anti Penyuapan OECD, Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

    Selain Thailand, Airlangga menyebut Indonesa turut ‘bersaing’ dengan sesama anggota BRICS yakni Brasil. Dia mengungkap bahwa negara yang juga sama-sama anggota G20 itu sudah menjalani proses aksesi lebih dari empat tahun. 

    “Nah, kalau bisa kita menyalip Brasil, itu merupakan salah satu target yang tentunya didukung oleh pemerintah Jepang,” kata menteri dari Partai Golkar itu. 

    Untuk diketahui, pemerintah RI tengah mendorong upaya aksesi untuk menjadi salah satu negara anggota OECD. Salah satu prasyarat pada Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD untuk Indonesia yang diterima Maret 2024 lalu yakni perlunya penerapan Konvensi Anti Penyuapan OECD atau OECD Anti Bribery Convention. 

    Upaya itu lalu dilakukan dengan menggelar lokakarya dan sosialisasi yang diselenggarakan KPK atas dukungan pemerintah Jepang, selama 10-14 Februari 2025. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lokakarya tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai urgensi konvensi anti-penyuapan, terutama mengenai manfaatnya bagi Indonesia, bagaimana kriteria dan prosedur aksesinya, serta apa saja pengalaman dan pelajaran yang dapat dipelajari dari negara yang telah menjalani proses aksesi ini sebelum Indonesia. 

    “Ruh dari konvensi ini adalah agar pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil dalam transaksi bisnis di suatu negara. Praktik suap dapat memberikan keuntungan tidak sah bagi pelaku bisnis dengan memperoleh kemudahan dari pejabat publik asing dalam membuka atau menjalankan usaha di negara tersebut,” jelas Setyo dalam acara yang sama. 

    Konsep mengenai penyuapan pejabat publik asing atau sering disebut dengan foreign bribery, saat ini masih belum terlalu dikenal di Indonesia. Indonesia juga belum memiliki instrumen hukum yang dapat memidanakan subjek hukum dalam negeri yang melakukan penyuapan pejabat publik negara asing. 

    Dalam peta aksesi Indonesia setidaknya terdapat 272 instrumen, dengan 6 instrumen di antaranya memuat persoalan antikorupsi, termasuk menyoal Konvensi Anti Penyuapan OECD. 

    Konvensi Anti-Penyuapan OECD ini mencakup 17 pasal yang mengatur berbagai aspek pemberantasan penyuapan, mulai dari kriminalisasi tindakan suap, pemidanaan korporasi, kerja sama internasional, hingga pemberian sanksi yang tegas. 

    “Memerangi segala bentuk penyuapan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, persaingan usaha yang sehat, serta menarik investasi berkelanjutan. Dengan demikian, integritas pasar internasional dapat terjamin di era ekonomi global,” jelas Setyo. 

  • Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan

    Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan

    Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

    “Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.

    Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.

    “Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujarnya.

    Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.

    Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • TVRI tingkatkan kualitas cegah korupsi untuk wujudkan zona integritas

    TVRI tingkatkan kualitas cegah korupsi untuk wujudkan zona integritas

    pada tahun 2023, TVRI mendapat skor 65,2 kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi 74,91

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sungguh-sungguh bertekad untuk meningkatkan kualitas pencegahan korupsi dalam rangka mewujudkan zona integritas.

    “Berdasarkan hasil penilaian SPI (Survei Penilaian Integritas) Nasional Tahun 2024, TVRI telah menunjukkan upaya yang signifikan meski kami menyadari masih banyak yang harus diperbaiki,” kata Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menanggapi hasil SPI Nasional 2024 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Iman menjelaskan TVRI akan senantiasa terbuka dan berupaya maksimal dalam memperbaiki kualitas pencegahan korupsi.

    “Dapat dilihat dari peningkatan skor SPI yang terus diraih setiap tahunnya yang menunjukkan progres nyata dan keseriusan TVRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ucapnya.

    Dia menambahkan pada tahun 2023, TVRI mendapat skor 65,2 kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi 74,91.

    “Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI berkomitmen untuk menjaga integritas dengan membangun Zona Integritas yang ditargetkan tercapai tahun ini, serta menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” ucapnya.

    Sementara itu, menanggapi hasil SPI Nasional 2024, pengamat kebijakan publik dan korupsi dari Institute Development of Policy And Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengapresiasi hasil yang dicapai TVRI.

    “TVRI terbukti memiliki progres yang sangat baik dalam pencegahan korupsi seperti hasil SPI 2024 tersebut yang dinilai memuaskan dan meningkat ini bukti direksi TVRI mampu bekerja optimal pada aspek tertib keuangan dan administrasi,” ucap Riko.

    Sebelumnya KPK telah merampungkan SPI 2024 dan berdasarkan survei tersebut Indeks Integritas Nasional (IIN) 2024 mengalami kenaikan menjadi 71,53 poin.

    “Hasil daripada SPI untuk tahun 2024 ini, IIN berada di angka 71,53. Angka ini mengalami kenaikan 0,56 poin dari tahun sebelumnya (2023), di mana tahun sebelumnya adalah 70,97,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

    Setyo menerangkan SPI adalah instrumen untuk mengukur upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur integritasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025