Tag: Setyo Budiyanto

  • Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyikapi kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda keberangkatan untuk mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai sebenarnya kegiatan retret kepala daerah memiliki basis legal yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa retret berguna untuk membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, dan kepemimpinan bagi kepala daerah.

    “Ini sangat urgen agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Dia turut menyampaikan retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

    Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman terkait tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar-kepala daerah, pemahaman soal anggaran daerah, hingga tentang ketahanan nasional ataupun wawasan kebangsaan.

    Fahmi menuturkan, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Fahri berpendapat, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Arsip foto – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    TII: Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti.

    “Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina dilansir dari ANTARA, Sabtu.

    Menurutnya, Hasto sudah masuk di dalam radar KPK sejak tahun 2020 di kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Dengan demikian, ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Selain itu, KPK juga masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, walau dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Terlebih, tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK.

    Dengan kabar Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima, ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto. Namun di saat yang bersamaan, KPK perlu tetap menindaklanjuti proses hukum supaya siap memasuki tahap persidangan.

    Christina tak menutup kemungkinan terhadap UU KPK terbaru cukup menghadang langkah KPK untuk bisa sepenuhnya independen, namun langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Dia berharap KPK bisa terus lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa pengaruh siapapun dan dari manapun.

    “Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sumber : Antara

  • Tak Ada Pengganti Sekjen, Titik!

    Tak Ada Pengganti Sekjen, Titik!

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris jenderal (sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK. Meski begitu, Hasto tetap dipertahankan dalam susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian posisi sebagaimana dugaan-dugaan dan narasi yang berhembus di luaran.

    “Tidak ada pengganti sekjen, titik,” kata Said saat meninggalkan kediaman Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat malam, 21 Februari 2025.

    Dia menambahkan, semua kewenangan yang berkaitan dengan keorganisasian ada di Megawati selaku ketua umum. Maka, ia membantah klaim isu yang menyebutkan dialah pengganti Hasto sebagai Sekjen DPP yang baru.

    “Semua kewenangan di ibu ketua umum,” katanya, yang saat ini juga sedang menduduki posisi Ketua Badan Anggaran DPR RI.

    Jumat siang hingga malam, 21 Februari 2025, Beberapa petinggi PDIP terlihat mengunjungi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar. Selain Said, hadir juga Dedi Sitorus, yang merupakan Ketua DPP PDIP.

    Pertemuan antara para elit partai tersebut diduga berkaitan dengan larangan bagi kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret yang diadakan pemerintah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Sebelumnya, Megawati memberikan instruksi kepada kepala daerah yang didukung oleh partainya untuk tidak menghadiri acara pembekalan atau retret yang diadakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada 21–28 Februari 2024.

    Instruksi tersebut tercantum dalam surat resmi PDI Perjuangan dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kebijakan ini dikeluarkan setelah Megawati menilai perkembangan situasi politik nasional, terutama setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Retret Diboikot Megawati Karena Hasto Ditahan, Hendri Satrio: Apakah PDIP Sudah Menghitung?

    Retret Diboikot Megawati Karena Hasto Ditahan, Hendri Satrio: Apakah PDIP Sudah Menghitung?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio mengingatkan PDIP agar berhati-hati dalam menyikapi penundaan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah atas instruksi ketua umum Megawati Soekarnoputri.

    Pasalnya kepala daerah bisa saja berpindah partai dan lebih memilih kepentingan rakyat.

    “PDIP apakah sudah menghitung kemungkinan kalau kepala daerah yang diusung oleh mereka berpotensi keluar demi memperjuangkan rakyat yang memilih mereka? Itu yang patut jadi sorotan,” kata Hendri, Jumat (21/2/2025).

    Hendri juga meminta PDIP waspada agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

    Diketahui, Instruksi itu disampaikan Megawati menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025). Instruksi tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken Megawati per 20 Februari 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (Pram/Fajar)

  • KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
    Editor
    KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    tak akan mengendurkan pencarian buronan KPK
    Harun Masiku
    .
    “Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata
    Ketua KPK Setyo Budiyanto
    di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/2/2025).
    KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
    “Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.
    Penyidik KPK pada Kamis (20/2/2025) malam, melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
    Hasto disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik, kata dia, menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
    Ia mengungkapkan, KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
    “Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar dia.
    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Hasto Kristiyanto, ICW Duga Ada Pihak Lain Terlibat Perintangan Kasus Harun Masiku

    Selain Hasto Kristiyanto, ICW Duga Ada Pihak Lain Terlibat Perintangan Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Menurut ICW, penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Karena dalam kasus perintangan yang disangkakan ke HK besar kemungkinan melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku,” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.

    Zabar mengatakan, pengembangan penyidikan kasus ini penting untuk menepis isu kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Selain itu, Hasto secepatnya juga harus dibawa ke persidangan agar publik bisa menilai secara objektif bagaimana konstruksi kasus ini.

    “Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutuan pengadilan,” ujarnya.

    Lebih lanjut Zabar menilai langkah KPK menahan Hasto sudah tepat. Karena ia meyakini penyidik KPK memiliki alasan yang kuat dan pertimbangan jelas sebelum menahan Hasto. Adapun Hasto ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

    “Sebab beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama,” tutur Zabar.

    Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh KPK. Menurutnya, pokok materi dari puluhan pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan. Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata Hasto sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto menegaskan ia dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun terkait kasus ini, termasuk menjadi penghuni rutan KPK. Dia menyatakan bahwa semangat juangnya tidak akan padam.

    “Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya menambahkan.

    Hasto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Ia meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ ujarnya.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Selain Hasto Kristiyanto, ICW Duga Ada Pihak Lain Terlibat Perintangan Kasus Harun Masiku

    Hasto Minta KPK Periksa Jokowi, Setyo Budiyanto: Silakan Lapor Bawa Dokumen

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang meminta lembaga antirasuah memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setyo meminta Hasto membuat laporan ke KPK dan membawa barang bukti jika memang memiliki informasi soal dugaan rasuah yang dilakukan keluarga Jokowi.

    “Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP (tindak pidana) silakan melapor dengan membawa dokumen,” ujar Setyo kepada wartawan Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku

    “Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Setyo.

    Sebelumnya, Hasto mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh KPK. Menurutnya, pokok materi dari puluhan pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan. Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata Hasto sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto menegaskan ia dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun terkait kasus ini, termasuk menjadi penghuni rutan KPK. Dia menyatakan bahwa semangat juangnya tidak akan padam.

    “Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” ucap Hasto.

    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ujarnya menambahkan.

    Hasto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Ia meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Jokowi.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ ujarnya.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4
                    
                        Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Lapor dengan Bawa Dokumen
                        Nasional

    4 Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Lapor dengan Bawa Dokumen Nasional

    Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Lapor dengan Bawa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    untuk memeriksa keluarga Jokowi terkait tindak pidana korupsi.
    Setyo mengatakan, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi bisa melaporkan ke KPK dengan membawa bukti-bukti.
    “Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen,” kata Setyo saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
    Setyo menjelaskan, aduan tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
    “Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.
    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masih Berstatus Sekjen, Hasto Bahas Agenda PDIP di Dalam Rutan KPK

    Masih Berstatus Sekjen, Hasto Bahas Agenda PDIP di Dalam Rutan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2/2025).

    Mereka bermaksud untuk mengunjungi Hasto yang sejak kemarin malam menjalani masa tahanannya di rutan KPK.

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mendatangi rutan KPK lantaran penyidik menginformasikan bahwa kliennya itu bisa dibesuk.

    Dia mengungkap bahwa pertemuannya dengan Hasto di rutan KPK hari ini di antaranya untuk membahas kegiatan partai. 

    “Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya,” ujar Ronny kepada wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Ronny mengatakan bahwa Hasto saat ini masih menjabat Sekjen PDIP. Hal itu menjadi alasan kedatangannya siang ini ke rutan KPK.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga memutuskan bahwa tidak akan mengangkat Plt. Sekjen usai Hasto ditahan. 

    “Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, dan Mas Hasto sebagai Sekjen,” kata pria yang juga Ketua DPP PDIP itu.

    Adapun, pihak tim penasihat hukum sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan Hasto ke pimpinan dan penyidik KPK.

    Mereka juga saat ini sudah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan per Kamis (20/2/2025).

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang turut menjerat buron Harun Masiku. 

    Sementara itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto ditahan karena alasan subjektif yang dimiliki penyidik.

    Dia tidak menampik bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran Hasti melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. 

    “Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain, yang segera dilakukan oleh penyidik,” kata Setyo pada konferensi pers, Kamis (20/2/2025). 

  • KPK Verifikasi dan Validasi Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    KPK Verifikasi dan Validasi Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR unsur DPD. Laporan ini sedang diverifikasi dan validasi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (21/2/2025).

    Setyo menegaskan setelah proses verifikasi dan validasi, KPK akan menentukan apakah laporan ini masuk dalam kewenangannya untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Lembaga antikorupsi ini juga berpotensi mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut.

    “Ada proses presentasi yang dilakukan oleh tim dari Dumas. Kemudian ada respons kecukupannya,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, mantan staf DPD Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD ke KPK. Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Indikasinya, beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Dugaan suap ini melibatkan 95 dari total 152 anggota DPD,” ujar Irfan.

    Menurut Irfan, setiap anggota DPD yang diduga menerima suap mencapai US$ 13.000 yang terdiri dari, US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD.

    “Mantan bos saya menerima total US$ 13.000,” tambah Irfan.

    Dugaan suap ini disebut dilakukan dengan metode door to door, yaitu uang diserahkan langsung ke tiap ruangan anggota DPD sebelum akhirnya disetorkan ke rekening bank.

    Dengan adanya laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD, KPK berpeluang melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk mendalami aliran dana tersebut. Jika bukti cukup kuat, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.