Tag: Setyo Budiyanto

  • Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan bakal menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan pemerasan Sertifikat K3.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Ini merupakan perpanjangan kedua karena sebelumnya masa penahanan Noel diperpanjang selama 20 hari. 

    “Kita akan melakukan upaya hukum,” kata Noel kepada wartawan saat hendak masuk mobil tahanan, Jumat (17/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Noel yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan balutan kopiah belum merincikan kapan dan apa saja upaya hukum dilaksanakan.

    Selain itu, Noel mengaku dari puluhan kendaraan yang disita KPK, tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan.

    “Yang jelas gini, dari KPK tidak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari kpk juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut 10 tersangka kasus sertifikasi K3 yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Oktober 2025

    Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya Nasional 17 Oktober 2025

    Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengeklaim puluhan mobil yang disita dan dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satu pun miliknya.
    Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal puluhan mobil yang disita KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    “Yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya,” kata Noel saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
    Noel juga kembali membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    “Yang pasti saya tidak ada OTT,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wamenaker Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
    Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
    Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Datangi KPK, Bahas Pemulihan Lahan RS Sumber Waras

    Pramono Datangi KPK, Bahas Pemulihan Lahan RS Sumber Waras

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pemulihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang terletak di Jakarta Barat. Pasalnya, lahan RS Sumber Waras sempat mengalami masalah dugaan korupsi.

    Konsultasi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Dia bertemu dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    “Dalam kesempatan ini kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” kata Pramono.

    Dia mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah terlampau tinggi sejak polemik di tahun 2014 sehingga tidak mungkin dijual atau dilepas. Oleh sebab itu, konsultasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah lahan tersebut masih bermasalah atau tidak.

    “Kami memutuskan dan kami berkonsultasi dengan KPK agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan bahwa KPK telah menganalisa alat bukti yang telah diterima pada tahun 2014.

    Namun, lembaga antirasuah itu menghentikan penyelidikan pada tahun 2023 karena alat bukti yang tidak mencukupi. Bahtiar mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi rumah sakit tipe A.

    “Prinsipnya akan segera dilanjutkan dan kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak terkendala dengan permasalahan hukum yang lainnya,” tuturnya.

  • Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan konsultasi hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tiang proyek monorel yang mangkrak.

    Konsultasi bukan tanpa sebab, karena dikhawatirkan proyek tersebut sedang diproses atau mengalami permasalahan hukum berupa tindak pidana korupsi.

    Dia mengatakan bertemu langsung dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    Dia menyebut juga telah mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga apabila tidak ada permasalahan hukum, dirinya bersama stakeholder terkait akan membongkar tiang monorel.

    “Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati, sehingga dengan demikian pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini agar tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Upaya ini dilakukan untuk membenahi tata kelola di sepanjang Jalan Rasuna Said. Sebab, seringkali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

    “Seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik, dan seringkali menimbulkan kemacetan, maka kami akan segera tata,” ucapnya.

    Rencananya proyek pembongkaran tiang monorel dilaksanakan dan rampung pada tahun 2026. Rencana pembongkaran tiang monorel memang sudah sejak lama. Namun mulai dari era kepemimpinan Ahok hingga Anies Baswedan.

    Proyek tersebut mangkrak karena masalah pembiayaan. Adapun Tiang-tiang monorel tidak hanya berdiri di Jalan Rasuna Said, tetapi juga berada di Jalan Asia Afrika.

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro mengaku tidak mengetahui banyak perihal kondisi penyelenggaraan haji di Indonesia, salah satunya kebijakan pembagian kuota haji khusus 2024.

    Penyataan itu dia sampaikan usai diperiksa sejak pukul 09.52 WIB hingga 15.02 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Berdasarkan laman amphuri.org, Joko Asmoro terpilih menjadi menjadi Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani periode 2022-2027 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Bandung, pada Rabu-Kamis, 30-31 Maret 2022.

    Kendati, Joko mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia karena sudah lama tak masuk dalam pengurusan Amphuri.

    “Saya pengurus lama di 2013-2022,” kata dia kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga mengaku tidak mengetahui mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Saya tidak kenal dengan Pak Menteri [Yaqut] kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” katanya.

    Selain karena sudah lama tak menjabat sebagai ketua, dia mengatakan telah lama tinggal di Arab Saudi sehingga kurang memahami kondisi haji di Tanah Air.

    Joko menyebut, selama pemeriksaan dia hanya mengobrol bersama penyidik. Dia enggan mendetailkan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Joko mengaku hanya dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai ketua koperasi Amphuri.

    “Oh enggak, cuma dimintai keterangan sebagai ketua koperasi Amphuri, mantan,” sebutnya.

    Sekadar informasi, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji. KPK menduga terjadi pengkondisian antara oknum di Kementerian Agama, asosiasi dan biro travel haji.

    Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.

    KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi. 

    Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.

  • KPK Panggil Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Selain Joko, KPK juga memanggil Fandi selaku mantan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    “Hari ini Selasa (14/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Budi belum merincikan apa saja materi yang disampaikan kepada kedua saksi. Meski begitu, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji yang diduga dilakukan oleh asosiasi, biro travel, dan oknum Kementerian Agama (Kemenag).

    Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.

    KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi. 

    Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.

  • 9
                    
                        KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer 
                        Nasional

    9 KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer Nasional

    KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi terkait penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Kedua saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
    “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses penerbitan Sertifikat K3.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Katering Penyelenggaraan Haji 2024

    KPK Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Katering Penyelenggaraan Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas dugaan korupsi penyelewengan dana logistik pada penyelenggaraan haji 2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan bahwa pelaksanaan kuota haji cukup kompleks karena melibatkan berbagai kalangan mulai dari asosiasi, biro travel, Kementerian Agama, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Budi menyebut, selain kuota haji, ada potensi penyalahgunaan anggaran logistik seperti penyediaan katering. Sebagaimana diketahui bahwa kuota haji yang seharusnya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50%-50%.

    “Artinya kalau kita menghitung biaya penyelenggaran haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaran ibadah haji. Artinya apa? itu didalami juga informasi itu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menganalisis temuan informasi dari para pihak yang telah diperiksa. Sebab belakangan ini KPK gencar memanggil asosiasi maupun biro travel yang diduga terlibat atau mengetahui perkara ini.

    KPK menyisir asosiasi atau biro travel di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo.

  • Mendagri instruksikan inspektorat awasi program sejak perencanaan

    Mendagri instruksikan inspektorat awasi program sejak perencanaan

    “Pada waktu perencanaan utamanya, peran inspektorat jangan diam saja, jangan sudah direncanakan oleh masing-masing dan kemudian setelah itu dieksekusi, baru diperiksa salahnya apa,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada inspektorat pemerintah daerah (pemda) untuk aktif mengawasi sejak tahap perencanaan sebuah program, jangan hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketika program sudah berjalan.

    “Pada waktu perencanaan utamanya, peran inspektorat jangan diam saja, jangan sudah direncanakan oleh masing-masing dan kemudian setelah itu dieksekusi, baru diperiksa salahnya apa,” kata Tito di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 (Binwas) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Mendagri meminta para inspektur daerah juga memberikan masukan soal soal program yang sedang direncanakan oleh masing-masing pemerintah daerahnya.

    “Para inspektor daerah ini juga jangan hanya mengawasi saja kalau sudah kejadian, tapi juga melakukan, memberikan masukan, warning, itu yang saya sampaikan, foresight. Foresight itu artinya memprediksi bahwa ini program bagus atau enggak, boros enggak, perlu enggak, uangnya kebanyakan enggak,” ujarnya.

    Tito juga mengingatkan kepada para inspektorat agar tidak menjadikan jumlah temuan pelanggaran atau kesalahan sebagai parameter keberhasilan dalam menjalankan pengawasan. Menurutnya, semakin sedikit temuan pelanggaran artinya fungsi pengawasan dan pencegahan dari inspektorat berjalan dengan optimal.

    “Karena prinsip dasar untuk suatu pengawasan, itulah menjaga agar tidak jadi pelanggaran. Jangan sampai ukurannya makin banyak menemukan kesalahan, makin baik, bukan. Makin sedikit kesalahan, karena tidak jadi kesalahan, karena pengawasan yang baik,” kata Tito.

    Mendagri berharap dengan optimalnya tugas tugas para inspektur dalam pengawasan dan pencegahan, roda pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan dengan maksimal.

    Ia berharap rapat koordinasi tersebut bisa menyamakan visi jajaran Inspektorat daerah dengan inspektur daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

    Rapat koordinasi tersebut juga menhadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber yang memberikan pesan dan bekal bagi para inspektur daerah antara lain Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapisus) Aries Marsudiyanto.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.