Tag: Setyo Budiyanto

  • Pengacara sebut Hasto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP

    Pengacara sebut Hasto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan serangan masif usai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.

    “Sejak diumumkan pemecatan tersebut, serangan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sangat masif,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sebelum sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan pada Senin (16/12/2024), PDI Perjuangan mengumpulkan semua pengurus dan mengumumkan pemecatan kepada Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    Terlebih, sebelum pemecatan itu juga beredar adanya isu yang meminta Hasto mundur dari posisinya.

    “Sebelumnya juga, Sekjen menyampaikan bahwa ada permintaan untuk Mas Hasto mundur, dan juga meminta untuk sebelumnya untuk tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi,” jelasnya.

    Usai pemecatan itu, diakui Hasto terus menerima serangan masif hingga puncaknya mencapai pada Selasa (24/12/2024) di mana Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

    Kemudian, dia juga menambahkan pada 20 Desember 2024 diketahui ada namanya serah terima pimpinan KPK yang lama ke yang baru.

    “Jeda waktunya sangat singkat dan sangat pendek. Jadi kami melihat bahwa ini adalah kepentingan yang merasa terganggu dengan sikap PDIP dan juga terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarga,” ujarnya.

    Sebeumnya, Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto PDIP  Segera Disidang, KPK Ogah Dituding Kejar Setoran

    Hasto PDIP Segera Disidang, KPK Ogah Dituding Kejar Setoran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung, Jumat (14/3/2025) pekan depan.

    Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi bahkan mengerahkan 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang kasus Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

    Hasto adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice penanganan perkara Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 22 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Semetara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal tudingan bahwa lembaga antikorupsi terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan. Apalagi, jarak waktu penahanan ke pelimpahan tahap dua masih dalam kurun waktu periode pertama penahanan Hasto yakni 20 hari pertama. 

    “Sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo. 

    Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lalu menyebut tim penyidiknya masih harus melengkapi berkas satu tersangka lain, yakni advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Kendati penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto, Donny belum ditahan oleh penyidik. 

    “Oleh karena itu, ini [berkas Hasto, red] dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka [selanjutnya, red],” tutur Setyo. 

    Protes Kubu Hasto 

    Sementara itu, kubu Hasto telah memprotes langkah penyidik KPK sejak proses pelimpahan tahap ke 2 beberapa waktu lalu.

     Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.

    “Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK. 

    “Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu. 

    Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. 

    Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor. 

    “Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya. 

  • BGN Klarifikasi KPK soal Anggaran MBG Diutak-atik dari Rp 10.000 Jadi Rp 8.000, Ini Penjelasannya

    BGN Klarifikasi KPK soal Anggaran MBG Diutak-atik dari Rp 10.000 Jadi Rp 8.000, Ini Penjelasannya

    BGN Klarifikasi KPK soal Anggaran MBG Diutak-atik dari Rp 10.000 Jadi Rp 8.000, Ini Penjelasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Gizi Nasional
    Dadan Hindayana
    memberi klarifikasi terkait harga per porsi program
    makan bergizi gratis
    yang diotak-atik dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000.
    Dadan menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mendapat laporan tersebut, belum mendapat penjelasan bahwa pagu anggaran bahan baku memang ada yang berbeda.
    Dadan menyebut, pagu yang disiapkan untuk anak PAUD sampai siswa SD kelas 3 adalah Rp 8.000, sedangkan anak lainnya Rp 10.000.
    “KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” ujar Dadan kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
    Menurut Dadan, perbedaan pagu itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat.
    Namun, pagu juga bisa berubah berdasarkan tingkat kemahalan bahan baku di masing-masing daerah.
    “Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain,” tuturnya.
    Dadan menegaskan, penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya
    at cost.
    Jika kelebihan, maka anggarannya akan dikembalikan.
    Kalau kekurangan, kata Dadan, tentu akan ditambah.
    “Pagu ini kan disusun oleh mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah perinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing,” jelas Dadan.
    “Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan
    carry over
    ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK menerima laporan bahwa anggaran untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diutak-atik.
    Setyo mengatakan, besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat semakin sedikit ketika sampai di daerah, sehingga berdampak terhadap kualitas makanan.
    Hal tersebut disampaikan Setyo dalam pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang. 

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
     
    Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut. 

    Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. 

    Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
     
    Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. 
     
    Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron). 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
     
    Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
     
    Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru. 

    Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
     
    “Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
     
    Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut. 

    “Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
     
    Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana. 

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir. 

    Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. 

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
     
    Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur. 

    Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025). 

    Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. 

    Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025. 

    Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
     
    Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.

    “Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
     
    “Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod)

  • KPK Wanti BGN Usai Terima Laporan Penyimpangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis – Page 3

    KPK Wanti BGN Usai Terima Laporan Penyimpangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring.

    Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat ini pihaknya sudah menerima laporan adanya pengurangan anggaran makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG). Dari yang seharusnya Rp10.000, menjadi hanya Rp8.000.

    “KPK mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Setyo mewanti, pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Dia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” pesan Setyo.

    Setyo juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Mulai dari bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG lainnya.

    “MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal,” pesan Setyo.

    Setyo berharap, KPK dapat bekerja sama dengan BGN untuk bersama mengawasi dan mengevaluasi kondisi di lapangan, guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

    “Nanti bisa dikoordinasikan untuk pelaksanaan kerja sama KPK dengan BGN. Tapi prinsipnya, kegiatan dilakukan dengan metode mystery shopping sehingga jika nanti ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko, mitigasinya bisa dilakukan,” pungkas Setyo.

     

  • KPK Terima Laporan MBG Dipangkas Jadi Rp8 Ribu, Istana: Harga Makanan Bersifat Actual Cost – Halaman all

    KPK Terima Laporan MBG Dipangkas Jadi Rp8 Ribu, Istana: Harga Makanan Bersifat Actual Cost – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menanggapi KPK yang menerima laporan adanya pemangkasan makan bergizi gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu. 

     

    Hasan mempertanyakan lokasi yang disebut adanya anggaran MBG disunat menjadi Rp8 ribu. Dengan begitu, pemerintah bisa langsung melakukan verifikasi.

     

    “Laporan itu kan harus ada tempatnya di mana, kapan terjadinya. Jadi bisa diperiksa dan diverifikasi. Kemarin itu lebih kepada informasi awal untuk pencegahan. Bukan laporan yang sudah terverifikasi,” ujar Hasan saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (8/3/2025).

    Hasan menuturkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan memeriksa laporan tersebut jika sudah ada lokasi dan tempat yang jelas.

     

    “BGN juga berjanji mengeceknya ke lapangan. Tapi tentu harus ada informasi lengkap kapan dan di mana itu terjadi,” jelasnya.

     

    Hanya saja, Hasan menjelaskan bahwa anggaran MBG setiap daerah memang berbeda-beda. Dia menyebut anggaran itu disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah tersebut.

     

    “Perlu diketahui bahwa harga bahan makanan MBG itu bersifat actual cost.  Rata-rata di Indonesia barat memang nilainya Rp10 ribu. Tapi di kepulauan Mentawai nilainya Rp 14 ribu,” ungkapnya.

     

    Tak hanya itu, lanjut Hasan, anggaran MBG yang berbeda-beda juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan. Dia menjelaskan semakin tinggi pendidikan, maka kebutuhan kalori akan semakin tinggi.

     

    “Untuk anak PAUD dan kelas 1-4 SD nilainya rentang Rp7-9 ribu saja di Jawa dan Sumatera. Sebab mereka rata-rata diberikan makanan dengan 350 kalori saja. Sementara di Puncak Jaya nilainya bisa mencapai Rp41.000,” jelasnya.

    Karena itu, Hasan mengatakan BGN sudah memiliki indeks kemahalan bahan pokok tersebdiri untuk setiap kabupaten/kota.

     

    “Jadi pertemuan BGN dan KPK itu lebih kepada pencegahan, bukan bicara kasus hukum. BGN ingin pelaksanaan MBG bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

     

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima audiensi dari jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 5 Maret 2025.

     

    Salah satu yang dibahas adalah terkait permintaan pendampingan dari BGN kepada KPK untuk turut mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

     

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.

     

    “Pengawasan penting dilakukan karena anggarannya luar biasa besar. Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

     

    Selain potensi kecurangan, Setyo menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

     

    “Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” katanya.

     

    Setyo juga mengingatkan pentingnya lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. 

     

    Komisaris jenderal polisi itu juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

     

    Menurut kajian KPK, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

     

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ujar Setyo.

     

    Dalam hal anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. 

     

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu [yang mencair]. Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya.

    Setyo juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

     

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” sebutnya.

     

    Terakhir, ia menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. 

     

    “Bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal,” kata Setyo.

     

    Setyo berharap agar implementasi program di lapangan sejalan dengan paparan yang disampaikan oleh BGN. 

     

    Selanjutnya, kerja sama antara KPK dan BGN dapat berupa koordinasi serta metode pengawasan secara tertutup untuk mengevaluasi kondisi di lapangan, guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

     

    “Nanti bisa dikoordinasikan untuk pelaksanaan kerja sama KPK dengan BGN. Tapi prinsipnya, kegiatan dilakukan dengan metode mystery shopping sehingga jika nanti ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko, mitigasinya bisa dilakukan,” ujar Setyo.
     

  • KPK Soroti Pemberian Susu dan Biskuit Tidak Efektif Turunkan Angka Stunting

    KPK Soroti Pemberian Susu dan Biskuit Tidak Efektif Turunkan Angka Stunting

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kualitas menu Makan Bergizi Gratis. KPK membandingkan program pemerintah sebelumnya dalam pemberian susu dan biskuit yang tidak efektif menurunkan angka stunting.

    Padahal, pemerintahan sebelumnya juga menggelontorkan anggaran sangat besar untuk pemberian susu dan biskuit. Namun, program tersebut tidak efektif karena salah dalam pemberian susu dan biskuit.

    Penyebab Susu dan Biskuit Tidak Efektif Turunkan Stunting

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap penyebab tidak efektifnya pemberian susu dan biskuit untuk menurunkan angka stunting pada pemerintahan sebelumnya.

    Berdasarkan kajian KPK, pemberian susu dan biskuit tak efektif menurunkan stunting, karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    Dampak Pemberian Susu dan Biskuit Tak Tepat

    Dampak dari pemberian biskuit yang lebih banyak dibanding susu, penurunan angka stunting dari tahun ke tahun tidak banyak.

    “Dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” imbau Setyo Budiyanto.

    Kualitas Gizi Menu MBG Harus Dikaji

    Setyo Budiyanto mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar menjaga kualitas makanan program Makan Bergizi Gratis alias MBG.

    BGN harus dapat memastikan kandungan makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah penerima program MBG terseut.

    “Kandungan makanan harus betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” imbau Setyo Budiyanto.

    Anggaran Jangan Seperti Es Batu yang Mencair di Daerah

    KPK mengingatkan bahwa anggaran program MBG luar biasa besar. Distribusi dana yang terpusat di BGN jangan sampai menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah.

  • Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    loading…

    Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

    Adapun JPU yang ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.

    Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

    (cip)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang tersebut rencananya digelar pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

    Hal ini diketahui dari jadwal sidang yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).

    Dalam informasi tersebut juga tertera, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu karena KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.

    “Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.

    Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya. “Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.

    (abd)

  • KPK Kebut Kasus Hasto, Hanya 22 Hari Sejak Ditahan Disidang Jumat Pekan Depan

    KPK Kebut Kasus Hasto, Hanya 22 Hari Sejak Ditahan Disidang Jumat Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto segera disidang atas perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Sidang perdana Hasto dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan, Jumat (14/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, jarak waktu antara penahanan Hasto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jadwal sidang perdananya hanya 22 hari. Hasto resmi ditahan pada 20 Februari 2025. 

    Apabila dihitung antara jarak waktu penahanan dan pelimpahan berkas Hasto ke pengadilan, maka jeda waktunya hanya terpaut dua minggu lamanya atau 15 hari. Hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Nantinya, setelah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang penahanan Hasto berpindah dari tim penyidik ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pelimpahan dari JPU telah diterima oleh Kepaniteraan PN Jakarta Pusat hari ini, Jumat (7/3/2025). 

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ujarnya sore ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    Setyo menyebut pihaknya tinggal menunggu ketetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu. 

    Sehari sebelumnya, Kamis (6/3/2025), tim penyidik baru selesai melimpahkan berkas dan barang bukti terkait Hasto ke tim JPU. 

    Setyo pun angkat bicara soal tudingan bahwa lembaga antirasuah terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan. Apalagi, jarak waktu penahanan ke pelimpahan tahap dua masih dalam kurun waktu periode pertama penahanan Hasto yakni 20 hari pertama. 

    “Sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo. 

    Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lalu menyebut tim penyidiknya masih harus melengkapi berkas satu tersangka lain, yakni advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. 

    Kendati penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto, Donny belum ditahan oleh penyidik. 

    “Oleh karena itu, ini [berkas Hasto, red] dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka [selanjutnya, red],” tutur Setyo. 

    Sidang Kasus Hasto

    Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, KPK menyiapkan sebanyak 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang Hasto. 

    Elite PDIP itu adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 12 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto menyayangkan tindakan KPK karena mereka baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).