Tag: Setyo Budiyanto

  • Setelah Rumah Ridwan Kamil, Kantor Bank BJB Kini Digeledah KPK

    Setelah Rumah Ridwan Kamil, Kantor Bank BJB Kini Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang berlokasi di Kota Bandung, hari ini, Rabu, 12 Maret 2025. Meskipun belum memberikan banyak informasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan soal penggeledahan tersebut.

    “Benar (penyidik KPK menggeledah kantor Bank BJB)” kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.

    Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi sedang ada kegiatan penggeledahan di Bandung. Akan tetapi, ia belum membeberkan soal barang bukti yang disita. “Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung,” ucap Fitroh.

    Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang yang sedang dikaji oleh penyidik. Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik.

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo.

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil.

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya.

    Mengenai agenda pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi, Setyo menyerahkan keputusan kepada penyidik yang menangani kasus ini.

    “Itu urusan teknis seperti itu, penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tuturnya.

    Sebelumnya, Setyo menjelaskan alasan penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung. Menurutnya, penggeledahan didasari oleh keterangan saksi sehingga harus ditindaklanjuti.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” ucap Setyo.

    KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil

    KPK sedang mendalami ada atau tidak keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebagaimana diungkap KPK sebelumnya bahwa tempus tindak pidana dugaan korupsi di BJB terjadi pada 2021 sampai 2023, sedangkan Ridwan Kamil menjabat gubernur Jawa Barat pada periode 2018 hingga 2023.

    “Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” kata Setyo.

    Dalam kasus ini, Setyo menegaskan Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Di sisi lain, Setyo mengonfirmasi bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan agensi untuk penempatan iklan yang diduga dimark-up.

    “Diduga seperti itu Nanti pada saat konferensi pers akan didetailkan,” ucap Setyo.

    KPK Tetapkan Lima Tersangka

    Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB memasuki babak baru. KPK menyatakan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.

    “Sekitar lima orang (tersangka)” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Meskipun sudah menyebut ada lima tersangka, Tessa belum mau membeberkan identitas para pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, pengumuman nama-nama tersangka bakal disampaikan secara resmi pada pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Kantor BJB, Cari Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

    KPK Geledah Kantor BJB, Cari Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan. 

    Kabar tentang penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Benar,” ujar Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga turut mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan tengah digelar di Bandung, Jawa Barat. Namun, dia enggan mengonfirmasi soal penggeledahan di kantor BJB. 

    “Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025). 

    Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kota Bandung tidak hanya pada satu lokasi saja. Dia menyebut upaya paksa itu sudah berlangsung sejak Senin hingga Rabu hari ini. 

    “Kalau kegiatan geledah saat diinfokan hari Senin, memang saya diberitahu pelaksanaannya sampai hari Rabu,” ungkapnya kepada wartawan. 

    Untuk diketahui, salah satu lokasi yang digeledah penyidik di Kota Bandung terkait dengan kasus tersebut adalah rumah mantan Gubernur Jaw Barat Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025). Penyidik disebut telah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus BJB dari rumah politisi Golkar itu. 

    Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

  • KPK Endus Praktik Mark Up di Kasus Iklan BJB, Kerugian Ditaksir Setengahnya Anggaran

    KPK Endus Praktik Mark Up di Kasus Iklan BJB, Kerugian Ditaksir Setengahnya Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa penyidiknya turut mengendugs dugaan tersebut. Namun, dia enggan memerinci lanjut ihwal dugaan mark up yang tengah diusut itu. 

    “Diduga seperti itu lah. Nanti pada saat konferensi pers akan di-detailkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo menjelaskan, pengadaan iklan di BJB itu diduga menggunakan jasa agensi. Iklan-iklan dimaksud lalu dimuat atau disiarkan melalui media cetak hingga elektronik. Pengadaan itu diduga dilakukan pada periode 2021-2023. 

    Lembaga antirasuah lalu menduga dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB itu merugikan keuangan negara hingga ratusa miliar rupiah. Setyo bahkan menyebut nilai kerugian itu ditaksir mencapai setengah dari anggaran untuk pengadaan tersebut. 

    “Ya [kerugian keuangan negaranya, red] lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah,” ungkap pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • Ketua KPK: Ridwan Kamil Tak Termasuk 5 Tersangka Kasus BJB (BJBR)

    Ketua KPK: Ridwan Kamil Tak Termasuk 5 Tersangka Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak termasuk dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Hal itu kendati tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Alasan Gubernur Jawa Barat 2018–2023 itu bukan termasuk lima orang tersangka lantaran saat ini masih berstatus saksi.

    “[Statusnya Ridwan Kamil] Saksi,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo pun menyampaikan bahwa penyidiknya yang akan menentukan kapan Ridwan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut hal itu sudah masuk ranah teknis Direktorat hingga level Satgas Penyidikan KPK. 

    Meski demikian, mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih enggan memerinci soal peran Ridwan dalam kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, pengadaan iklan BJB yang tengah diusut KPK saat ini adalah periode 2021–2023, atau saat Ridwan masih menjabat gubernur. 

    Kepemilikan saham pemerintah daerah di BJB keseluruhan mencapai 75,55%, oleh pemerintah provinsi hingga kota di Jawa Barat dan Banten. Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepemilikan saham di BJB mencapai 38,52% atau tertinggi. 

    “Nah, itu [pengetahuan Ridwan di kasus BJB] nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” ungkap Setyo. 

    Lembaga antirasuah menyebut akan segera menggelar konferensi pers soal kasus BJB pada pekan ini. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil

    Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil

    loading…

    Sejumlah barang dan dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/Agus Warsudi

    JAKARTA – Sejumlah barang dan dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan apa saja yang disita dari kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil itu. “Pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).

    Setyo enggan menjelaskan secara detail perihal dokumen dan barang yang disita. Menurutnya, barang yang disita masih diteliti tim penyidik.

    “Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” ujarnya.

    Geledah Rumah Ridwan Kamil
    Dalam proses pengusutan, KPK diketahui menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Rumah milik pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di daerah Cidadap, Kota Bandung.

    Penggeledahan rumah Kang Emil dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (10/3/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan adanya giat tersebut. Namun, Tessa menyebutkan, secara rinci terkait penggeledahan tersebut akan diungkapkan setelah seluruh proses penggeledahan selesai.

  • KPK Sita Barang Bukti Kasus BJB (BJBR) dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Sita Barang Bukti Kasus BJB (BJBR) dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali informasi untuk membongkar kasus yang diduga merugikan negara ratusan triliun tersebut. Salah satunya dengan mempelajari dan meneliti barang bukti dari rumah Ridwan Kamil.

    “Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo menambahkan bahwa tidak banyak bukti yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, dia menyebut bukti-bukti yang kini telah disita itu relevan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh BJB. 

    Meski demikian, Setyo tidak memerinci lebih lanjut apa saja barang maupun dokumen yang disita penyidik. Dia hanya menyebut bahwa terdapat lebih dari satu barang yang menjadi objek sitaan. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Komjen itu mengatakan, barang-barang yang disita dari rumah Ridwan berpeluang untuk dijadikan bukti hingga proses persidangan apabila ditemukan relevansinya dengan kasus yang tengah diusut. 

    “Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan,” tuturnya.

    Sudah 5 Tersangka

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023.

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • 5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar

    5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar

    loading…

    Rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) di Bandung digeledah KPK pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus tersebut. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

    Dia hanya mengatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Bagaimana fakta-fakta penggeledahan rumah mantan Calon Gubernur DKI Jakarta itu, berikut penjelasannya.

    5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

    1. Dibenarkan KPK

    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025). Lembaga antirasuah itu juga mengonfirmasi penggeledahan rumah RK terkait kasus dugaan korupsi BJB. “Betul terkait perkara BJB,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan tersebut.

    2. Respons RK

    Ridwan Kamil turut buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah pribadinya, Cidadap, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). Dia memberi respons melalui tulisan secarik kertas ke awak media.

    Tulisan yang diketik dan diprint itu diserahkan salah seorang penghuni rumahnya. Kertas tersebut berisi beberapa poin pernyataan dengan nama tertulis ‘Ridwan Kamil’.

    Salah satu informasi yang bisa diketahui dari tulisan tersebut bahwa Kang Emil membenarkan tim KPK mendatangi kediamannya. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

    3. RK Kooperatif

    Saat mendatangi rumahnya, Ridwan Kamil menyebut tim KPK menunjukkan surat tugas resmi. Sebagai warga negara yang baik, dia kooperatif dan akan membantu tim KPK secara profesional.

    Namun, Kang Emil menolak mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Maka itu, dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada KPK terkait informasi resmi penggeledahan di rumahnya.

    4. Respons Partai Golkar

    Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji ikut buka suara merespons langkah KPK menggeledah rumah RK. Menurut dia, Golkar tetap menghormati proses hukum yang dialami RK.

    Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang mendera RK kepada KPK. “Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum,” ungkap Sarmuji, Selasa (11/3/2025).

    5. Aktivitas Rumah RK Sepi usai Penggeledahan

    Aktivitas rumah Ridwan Kamil terpantau sepi setelah penggeledahan oleh KPK. Hanya terdapat beberapa mobil dan sepeda motor yang terparkir.

    Selain itu, juga dilihat beberapa pengendara ojek online yang mengantarkan makanan ke rumah Ridwan Kamil. Salah seorang penghuni memberikan sejumlah makanan takjil untuk awak media yang hendak berbuka puasa.

    Namun, penghuni rumah enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK.

    (jon)

  • 3 Poin Penting Komentar Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK atas Dugaan Korupsi Bank Daerah – Halaman all

    3 Poin Penting Komentar Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK atas Dugaan Korupsi Bank Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden ke-7 Joko Widodo (Joko Widodo) turut berkomentar terkait dengan rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait dugaan kasus korupsi bank daerah Jabar di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar, Senin (10/3/2025).

    Jokowi mengaku tidak menyangka rumah Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, digeledah penyidik KPK.

    Terdapat tiga poin penting dari komentar Jokowi terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK. Apa saja?

    1. Kaget

    Jokowi mengaku sangat kaget rumah Ridwan Kamil digeledah KPK.

    “Iya, sangat kaget,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2025), seperti dikutip dari TribunSolo.com.

    Sebagai informasi, Jokowi pernah memberi dukungan pada Ridwan Kamil dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Alasannya mendukung Ridwan Kamil adalah karena rekam jejaknya.

    Namun, Ridwan Kamil tumbang dikalahkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno pada Pilgub Jakarta 2024.

    RUMAH RIDWAN KAMIL – Penampakan rumah Ridwan Kamil di Jabar yang digeledah KPK. Alphard Plat B terparkir di depan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana No. 5, pada Senin (10/3/2025). Terlihat sebanyak lima mobil dan sepeda motor berada di garasi tersebut. Salah satu di antaranya adalah mobil Alphard berpelat nomor B 1908 JK. (TRIBUN JABAR)

    2. Hormati proses hukum

    Jokowi meminta semua pihak untuk menaati proses hukum terkait dengan hal ini.

    Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut juga berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk kasus-kasus hukum lainnya.

    Menurut Jokowi kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pejabat.

    “Ya semua proses hukum harus kita hormati. Ya saya kira semuanya bisa belajar dari semua kasus hukum yang ada,” kata dia.

    3. Tidak tahu menahu

    Jokowi mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut, meski diduga terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.

    Ia dan Ridwan Kamil diketahui aktif berpolitik sebagai eksekutif di waktu yang sama.

    Eks kader PDI-P ini menjabat sebagai Presiden, sedangkan Ridwan Kamil menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Barat.

    “Ya kan saya tidak tahu,” pungkasnya.

    Melalui surat pernyataan yang ditulis di selembar kertas, Ridwan Kamil mengakui rumahnya Kota Bandung digeledah penyidik KPK.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Terdapat tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    Alasan KPK geledah rumah RK

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan pihaknya menggeledah rumah RK berdasarkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di bank daerah Jabar.

    Jenderal polisi bintang 3 tersebut menyampaikan penggeledahan perlu dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut.

    “Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara,” kata Setyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Atas penggeledahan itu, Setyo sebelumnya mengatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

    “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ungkap Setyo, Rabu (5/3/2025).

    Selain rumah RK, KPK juga menggeledah lokasi lain.

    Meski demikian, KPK enggan mengungkapkan, di mana saja tempat-tempat itu.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Akui Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

    (Tribunnews.com/Rakli/Adi Suhendi/Pravitri Retno W) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Haryanti Puspa)

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Taksir Kerugian Negara Kasus BJB (BJBR) Tembus Ratusan Miliar

    KPK Taksir Kerugian Negara Kasus BJB (BJBR) Tembus Ratusan Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa kasus pengadaan iklan itu tengah diusut oleh tim penyidiknya. Sebanyak lima orang penyelenggara negara dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi tim penyidiknya tengah menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu. Upaya paksa itu dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap soal proses penyidikan kasus BJB pekan ini. 

    “Sudah [ditetapkan, red] tersangkanya. Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).