Tag: Setyo Budiyanto

  • Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum ke RK Usai Rumah Digeledah KPK

    Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum ke RK Usai Rumah Digeledah KPK

    Jakarta

    KPK menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum ke RK bila diperlukan.

    “Kan Pak Ridwan kamil belum berstatus apa-apa ya, untuk saat ini belum diperlukan. Tapi kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, Insyaallah kita ikut membantu sebagaimana masyarakat juga kalau membutuhkan bantuan dari Golkar kita juga siap untuk membantu,” kata Sekjen Golkar M Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025).

    Sarmuji mengatakan hubungan RK dengan Golkar masih terjalin baik. Sarmuji mengatakan Golkar dan RK akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait pengusutan kasus tersebut.

    “Ya kita hormati proses hukum, saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sarmuji yakin RK sudah berkomunikasi dengan DPD Golkar Jawa Barat terkait penggeledahan tersebut. Sarmuji yakin RK akan membantu KPK mengusut kasus tersebut.

    “Ya sudah, DPD Jawa Barat sudah berkomunikasi ke Pak Ridwan Kamil, mungkin juga Pak Ridwan kamil berkomunikasi dengan yang lainnya juga,” ujarnya.

    “Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3).

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani,” tambahnya.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sebut Ridwan Kamil Belum Butuh Pendampingan Hukum, Golkar: Kalau Diminta, Kami Bantu

    Sebut Ridwan Kamil Belum Butuh Pendampingan Hukum, Golkar: Kalau Diminta, Kami Bantu

    Sebut Ridwan Kamil Belum Butuh Pendampingan Hukum, Golkar: Kalau Diminta, Kami Bantu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (
    Golkar
    ) bakal memberikan pendampingan hukum jika diminta oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar,
    Ridwan Kamil
    .
    Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji saat ditanya pendampingan hukum terhadap Ridwan Kamil yang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
    “Kan Pak
    Ridwan kamil
    belum berstatus apa-apa ya, untuk saat ini belum diperlukan. Tapi, kalau diperlukan suatu saat (diperlukan), dan Pak Ridwan Kamil meminta, Insya Allah kita ikut membantu,” kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025) malam.
    Sarmuji pun menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan lepas tangan terhadap perkara-perkara hukum yang melibatkan kader-kadernya. Bahkan, Partai Golkar pun membantu pendampingan hukum jika diperlukan oleh masyarakat umum.
    Oleh sebab itu, Sekjen Golkar ini pun memastikan bahwa pihaknya bakal pasang badan jika Ridwan Kamil membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Golkar.
    “Sebagaimana masyarakat juga kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kita juga siap untuk membantu. Kalau membutuhkan bantuan dari Golkar kami siap untuk membantu,” ujar Sarmuji.
    Namun demikian, Golkar menghormati rencana KPK yang bakal memanggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Sarmuji juga meyakini bahwa Ridwan Kamil akan menghormati KPK yang tengah melakukan proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang tengah didalami.
    “Saya yakin pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya,” katanya.
    Diberitakan, penyidik KPK dipastikan bakal melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut, keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.
    “Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Budi mengatakan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain terkait hasil penggeledahan di Bandung, tidak hanya Ridwan Kamil.
    “Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa, 11 Maret 2025.
    Dua hari berselang, pada 12 Maret 2025, KPK menggeledah kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
    “Benar (penggeledahan di kantor Bank BJB),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
    Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam kasus ini, KPK menduga pengadaan iklan di Bank BJB dikorupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menduga, tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (
    OKU
    ) Sumatera Selatan meminta jatah
    fee
    proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
    Diketahui, tiga anggota
    DPRD OKU
    tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    “Jelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah
    fee
    proyek kepada sodara NOP sesuai dengan komitmen,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    “Kemudian, dijanjikan NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujarnya lagi.
    Sebelumnya, Kadis PUPR menjanjikan akan memberikan
    fee
    tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.
    Setyo lalu mengungkapkan,
    fee
    proyek sudah disepakati dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah
    fee
    bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total
    fee
    -nya adalah sebesar Rp 7 miliar.
    Meskipun, awalnya nilai proyek yang merupakan jatah pokir yang diminta DPR itu senilai Rp 40 miliar.
    Terkait sembilan proyek tersebut, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    KPK menyebut, pengerjaan sembilan proyek itu menggunakan bendera perusahaan lain. Padahal, sebenarnya dikerjakan oleh dua pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Merspons adanya permintaan fee oleh tiga anggota DPRD OKU, pada 11-12 Maret 2025, MFZ disebut mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Lalu, pada 13 Maret, dia mencairkan uang muka di bank daerah.
    “Kemudian karena ada permasalahan terkait
    cash flow
    -nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah,” ujar Setyo.
    Pada 13 Maret, MFZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.
    Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.
    Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS selaku pihak swasta sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP.
    Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.
    Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain yaitu A dan S.
    “Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya,” kata Setyo.
    Dia mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.
    Namun, KPK belum menjelaskan perihal aliran uang yang mengalir ke tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Lalu, NOP dan dua pihak swasta, MFZ dan ASS.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD – Halaman all

    Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, NOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR.

    Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

    Selain Kadis PUPR OKU, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya barang bukti yang cukup. 

    Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan sosok tersangka tersebut. 

    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas PUPR OKU, dari 2024-2025,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    “Selanjutnya, semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” imbuhnya. 

    Selain itu, ada dua orang tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni MXZ dan ASS. 

    Selanjutnya, pihak KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terjaring OTT di OKU, Sumatera Selatan.

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025,” kata lanjut Setyo. 

    Setyo menjelaskan, tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

    Sementara tiga tersangka lainnya, ditahan di tempat yang berbeda.

    “Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sejumlah orang terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (15/3/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi delapan orang terjaring di OKU tersebut. 

    “Benar KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa, Sabtu, dilansir TribunSumsel.com.

    Meski demikian, ia belum merinci sosok delapan orang yang diamankan tersebut.

    Berdasarkan informasi, dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.

    Adapun tiga oknum anggota dewan yang diamankan, dua di antaranya ketua partai politik dan satu sekretaris partai politik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 8 Orang Terjaring OTT KPK di OKU, Sejumlah Uang Diamankan Penyidik, Akan Diterbangkan ke Jakarta

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Andyka Wijaya, Arief Basuki Rohekan

  • KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel

    KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Saat ini, dua orang lainnya masih berstatus saksi.

    KPK menetapkan empat tersangka dari kalangan pejabat DPRD dan pemerintah daerah, serta dua tersangka dari pihak swasta.

    Untuk penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

    Sementara itu, untuk pemberi suap dua dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso. KPK telah menahan M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso di rutan selama 20 hari pertama sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

    Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, Sumsel bermula dari pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten OKU 2025. Saat itu, sejumlah anggota DPRD meminta jatah dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang akhirnya disamarkan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar.

    Dalam kasus tersebut, ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah proyek Rp 5 miliar, anggota DPRD menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, total proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran dan fee untuk anggota DPRD tetap 20% atau setara dengan Rp 7 miliar.

    Permintaan tersebut disetujui sehingga dana pokir yang awalnya diperuntukkan bagi aspirasi masyarakat diubah menjadi fee proyek yang dikendalikan oleh pejabat DPRD.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan operasi ini adalah bagian dari strategi penindakan KPK terhadap korupsi anggaran daerah.

    “KPK terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

    KPK juga mengimbau masyarakat dan pejabat daerah untuk melaporkan dugaan korupsi agar dapat dicegah sejak dini, terutama terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, Sumsel.

  • Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

    Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

    Jakarta

    KPK telah menahan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD OKU diduga menagih fee proyek kepada Kadis PUPR OKU karena telah mendekati hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian sodara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada sodara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh sodara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Fee tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan terkait pembahasan APBD OKU pada Januari 2025. Dalam pembahasan itu, disepakati ada fee 20 persen dari proyek di Dinas PUPR untuk para anggota DPRD OKU.

    Nopriansyah pun mengatur pemenang sembilan proyek. KPK menyebut pemenang proyek harus menyerahkan commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk para anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU.

    Kembali soal penagihan fee, KPK menduga penagihan dilakukan dalam pertemuan yang juga dihadiri Pejabat Bupati OKU hingga Kepala BPKD. Setyo menyebut pihak swasta bernama Fauzi yang telah memenangkan proyek di Dinas PUPR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek pada 11-12 Maret 2025.

    Pada 13 Maret 2025, Fauzi mencairkan uang muka proyek tersebut di bank daerah dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari commitment fee. Selain duit Rp 2,2 miliar, Nopriansyah juga diduga telah menerima Rp 1,5 miliar dari pengusaha lain bernama Ahmad Sugeng Santoso lebih dulu.

    Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

    Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025

    KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten
    Ogan Komering Ulu
    (
    OKU
    ), Sumatera Selatan, meminta jatah pokir terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.
    Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
    Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.
    Ketua
    KPK
    , Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.
    Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir (OKU) Sumatera Selatan. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.
    Menurut Setyo, beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek.
    Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).
    “Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    “Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.
    Namun, Setyo mengungkapkan, nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
    “Tetapi, untuk
    fee
    -nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total
    fee
    Rp 7 miliar,” katanya.
    Di saat yang tidak lama, menurut Setyo, anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025.
    Kemudian, Setyo menjabarkan bahwa nilai pokir Rp 35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek.
    Berikut sembilan proyek tersebut:
    Setyo mengatakan, pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan lain. Sebab, yang mengerjakan adalah MFZ dan ASS.
    Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriyansyah (NOP) sebagai tersangka.
    Kemudian, dua orang swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Atas perbuatannya, tiga anggota DPRD dan NOP diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf D Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, dua pihak dari swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka

    OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka, pada Minggu (16/3/2025).
    Ketiganya adalah Anggota Komisi III
    DPRD OKU
    Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR Nopriansyah bersama tiga anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga Anggota DPRD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    “Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Firtoh saat dikonfirmasi, Minggu.
    Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
    Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
    “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai Tersangka OTT di Sumsel

    KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai Tersangka OTT di Sumsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025).
    NOP ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi
    Sumatera Selatan
    , pada Sabtu (15/3/2025).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD lainnya berinisial FJ, MFR, dan UM.
    Lalu, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu berinisial MXZ dan ASS.
    Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
    Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
    Pantauan di lokasi, rombongan KPK tiba di Gedung Merah Putih menggunakan tujuh mobil pada pukul 09.00 WIB.
    Mereka yang ditangkap tidak diturunkan di pintu depan Gedung KPK, melainkan melalui pintu belakang.
    Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD dalam OTT tersebut.
    “Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Minggu.
    Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
    Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
    “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Sebut Ridwan Kamil Dalam Kondisi Baik setelah Sempat Dikabarkan Menghilang – Halaman all

    Golkar Sebut Ridwan Kamil Dalam Kondisi Baik setelah Sempat Dikabarkan Menghilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah dikabarkan menghilang pasca-penggeledahan rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya berhasil dihubungi.

    Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, MQ Iswara, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, berhasil dihubungi pada malam hari, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Menurut Iswara, komunikasi tersebut dilakukan melalui nomor telepon staf Ridwan Kamil.

    “Alhamdulillah tadi malam, kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 23.00 WIB kami berkomunikasi,” ujar MQ Iswara di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat.

    Dalam percakapan tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tidak melarikan diri dan saat ini berada di Bandung. 

    “Beliau memang menelepon bukan dengan nomor pribadinya, jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi. Beliau menelpon pakai handphone stafnya.” 

    “Yang pertama beliau ingin sampaikan bahwa beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung. Ya, beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” papar Iswara.

    Meski begitu, Iswara tak merinci di mana keberadaaan Kang Emil sebenarnya.

    Iswara hanya menjelaskan bahwa RK memastikan bakal kooperatif untuk membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

    Penggeledahan oleh KPK

    Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, digeledah oleh KPK pada Senin, 10 Maret 2025.

    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi Bank Daerah.

    KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan ini.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik.”

    “Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” ucap Setyo.

    Lebih lanjut, Setyo mengatakan, status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebatas saksi. 

    Ia belum bisa membeberkan kapan RK diperiksa oleh penyidik untuk mengonfirmasi beberapa barang yang telah diamankan dari rumahnya.

    “Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lagi, itu urusan teknis seperti itu, penyidik, direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Setyo.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).